Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIman Sopian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
2
Pengertian Sewa Guna Bangunan
Sewa guna usaha adalah Suatu kontrak antara lessor (pemilik barang modal) dengan lessee (pemakai barang modal), lessor memnerikan kepada lessee untuk menggunakan barang modal selama jangka waktu tertentu, dengan suatu imbalan berkala dari lessee yang besarnya tergantung dari perjanjian antara lessor dan lessee, lessee dapat diberikan opsi untuk membeli barang modal tersebut pada akhir masa kontrak
3
Sewa guna usaha dibedakan menjadi 2 yaitu:
Sewa guna usaha dengan hak (capital/finance lease) Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
4
Perlakuan Perpajakan untuk Transaksi Leasing
Suatu guna usaha digolongkan sebagai finance lease apabila dipenuhi semua kriteria berikut: Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor Masa sewa guna usaha ditentukan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I dan 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan
5
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Dalam pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 mengatur mengenai ketentuan perpajakan bagi lessee yang melakukan transaksi finance lease sebagai berikut: Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai saat lessee membeli barang tersebut Setelah lessee menggunakan hak opsinya membeli barang modal yang disea guna usahakan maka lessee boleh melakukan penyusutan dengan dasar harga opsi barang modal yang bersangkutan
6
Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee Dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, Direktur Jendral Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha tersebut dan memperlakukannya sebagai operating lease. Perubahan ini tidak dilakukan apabila terjadi karena force majeur, default maupun pertimbangan ekonomi tanpa motif menghindari pajak dan tidak ada hubungan istimewa antara lessor dengan lessee Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha
7
Perencanaan Pajak Untuk Leasing
Perencanaan pajak dapat kita gunakan untuk aktiva tetap yang baru akan dibeli maupun aktiva tetap yang sudah dimiliki. Untuk aktiva tetap yang baru akan dibeli pertimbangannya adalah beli langsung atau melalui leasing. Sedangkan untuk aktiva tetap yang sudah dimiliki pertimbangannya adalah mempertahankannya, merevaluasi atau jual dan di sewa guna usaha kembali (sale and lease back)
8
Hal pokok yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak untuk hal ini antara lain adalah:
Apabila membeli secara langsung makan jumlah yang dapat dibiayakan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya penyusutan Besarnya biaya penyusutan antara lain ditentukan oleh metode penyusutan dan umur ekonomis yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan Apabila membeli secara sewa guna usaha, makan semua biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa guna usaha tersebut dapat dibiayakan pada tahun yang bersangkutan
9
Masa sewa guna usaha bisa lebih pendek dari umur ekonomis sehingga perusahaan dapat membiayakan perolehan aktiva tetap lebih cepat dibandingkan apabila menggunakan penyusutan masa sewa guna usaha ditentukan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang mi\odal golongan I dan 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III dan 7 tahun untuk golongan bangunan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.