Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM WAKAF Widhi handoko
2
DASAR HUKUM UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf PP No 28 Tahun 1977
3
PENGERTIAN Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
4
KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan atau dihibahkan. Harta wakaf terlepas kepemilikannya dari Waqif (orang yang berwakaf ). Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan menurut pandangan Islam. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih-lebihan. Harta wakaf dapat berupa tanah dan lain sebagainya yang tahan lama, tidak musnah seketika setelah dipergunakan.
5
UNSUR-UNSUR WAKAF Ada orang yang berwakaf ( Waqif )
Menurut Pasal 7 UU No 41 Tahun 2004, waqif meliputi :Perseorangan, Organisasi, Badan hukum. Ada harta yang diwakafkan ( Mauquf ) Pasal 15 UU No 41 Tahun 2004 menyatakan, harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Waqif secara sah. Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu / tujuan wakaf ( Mauquf’alaih ) Ada akad / pernyataan wakaf ( sighat ) Ada pengelola wakaf ( Nazhir ) Dalam Pasal 9 UU No 41 Tahun 2004 menyebutkan Nazhir meliputi : Perseorangan, -Organisasi, -Badan hukum. Ada jangka waktu yang tidak terbatas.
6
MACAM-MACAM HARTA BENDA WAKAF
A. benda tidak bergerak, meliputi : Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. bangunan atau sebagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana tersebut pada angka 1 tersebut diatas. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. benda bergerak, meliputi uang logam mulia surat berharga kendaraan hak kekayaan intelektual hak sewa benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mushaf, buku dan kitab.
7
PERUNTUKKAN HARTA BENDA WAKAF
Sarana dan kegiatan ibadah; Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa; Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
8
HAK ATAS TANAH YANG BISA DIWAKAFKAN
Hak Milik atas tanah baik yang sudah terdaftar atau yang belum. Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atas tanah yang sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik. Hak Milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan mesjid atau makam; Seluruh hak atas tanah dimaksud dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, tidak dalam sitaan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.
9
PERSYARATAN UNTUK MENDAFTARKAN TANAH WAKAF
Sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa, atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh Camat; Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Lihat SPOPP. Harta benda wakaf dilarang dijadikan : jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Harta benda wakaf hanya dapat diubah peruntukkannya, bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia; Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya, wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula.
10
TATACARA PENDAFTARAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF
Dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf; Terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir; Terhadap tanah Hak Milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan, harus dilakukan pemecahan sertipikat hak atas tanah dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir. Terhadap tanah yang belum berstatus hak milik, yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir. Terhadap tanah yang sudah terdaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak milik, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir. Terhadap tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan mesjid, mushola, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir. Kepala Kantor Pertanahan setempat mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertipikatnya.
11
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN SERTIPIKAT WAKAF UNTUK TANAH TERDAFTAR
-Dasar Hukum : Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2001 Tentang BPHTB. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No , tanggal Keputusan Bersama Menteri Negara Agama RI dan BPN No. 422/2004, tanggal , No. 3/SKB/BPN/2004. -Persyaratan : Surat Permohonan. Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Sertipikat Hak Milik Asli. Surat Pengesahan Nadzir. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan. Identitas Wakil (fotokopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang). Identitas Nadzir (fotokopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang).
12
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN SERTIPIKAT WAKAF UNTUK TANAH BELUM TERDAFTAR
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No , tanggal Persyaratan : Surat Permohonan. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotokopy KTP dan KK yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat berwenang). Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu : Surat tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor : 9 Tahun 1959, atau Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
13
Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961, atau Akta Pemindahan Hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau Akta Pemindahan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau Surat penunjukkan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA, atau Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
14
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.