Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGustina Hana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia KEBIJAKAN PENANGANAN PENETAPAN BATAS WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA MENGHADAPI ERA KOMUNITAS ASEAN 2015 Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah Bandung, 15 September 2011 Oleh: Linggawaty Hakim Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
2
ASEAN Security Community
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kerangka Paparan Border Diplomacy ASEAN Security Community Batas wilayah RI dengan negara- negara ASEAN (Laut dan Darat) Penanganan ke depan
3
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia BORDER DIPLOMACY Kebijakan Pemri di dalam menetapkan perbatasan dan mengelola kawasan perbatasan (darat, laut dan udara) melalui kerjasama antar negara atas dasar prinsip-prinsip politik luar negeri RI dan hukum internasional yang berlaku Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector dalam perundingan penetapan perbatasan Merupakan amanat dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia Menciptakan kepastian hukum tentang wilayah dan memberi ketegasan serta kepastian batas wilayah NKRI Menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan di kawasan, khususnya di wilayah Asia Tenggara (ASEAN)
4
ASEAN SECURITY COMMUNITY
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia ASEAN SECURITY COMMUNITY Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 mencakup pembentukan ASEAN Security Community yang bertujuan mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, dan keamanan global. Deklarasi ZOPFAN 1971 di Kuala Lumpur: komitmen kerjasama yang pertama di bidang politik dan keamanan. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976: menetapkan code of conduct guna mengatur hubungan antar negara ASEAN Salah satu kendala/ancaman bagi upaya menciptakan ASEAN Security Community adalah konflik perbatasan di antara negara-negara ASEAN
5
BATAS WILAYAH RI DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia BATAS WILAYAH RI DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN Indonesia mempunyai batas wilayah dengan 5 negara ASEAN: 1. Malaysia (Batas Laut dan Darat) Singapura (Batas Laut) Viet Nam (Batas Laut) Filipina (Batas Laut) Thailand (Batas Laut)
6
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Pertimbangan dan alasan kepentingan nasional untuk menyelesaikan perbatasan: Amanat dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, Menciptakan kepastian hukum tentang wilayah dan memberi ketegasan dan kepastian batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menjamin pelaksanaan pengawasan, pengamanan dan penegakkan hukum dan kedaulatan negara serta perlindungan wilayah NKRI oleh aparat pertahanan negara dan aparat penegak hukum nasional.
7
PERBATASAN MARITIM RI-NEGARA ASEAN (YANG SUDAH DISEPAKATI)
RI-THAI RI-VIETNAM RI-MAL RI-MAL RI-SIN
8
PERBATASAN MARITIM RI-NEGARA ASEAN (YANG SEDANG DIRUNDINGKAN)
RI-THAI RI-VIET RI-MAL RI-FIL RI-SIN Batas Laut wilayah Batas Zona Ekonomi Eksklusif
9
Perundingan Batas Maritim Indonesia-Malaysia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Perundingan Batas Maritim Indonesia-Malaysia Perundingan telah dilakukan 19 (sembilam belas) kali sejak Terakhir dilaksanakan di Bali, 25 – 27 April 2011. Agenda perundingan: Segmen Laut Sulawesi (Laut wilayah, Landas Kontinen dan ZEE); Segmen Selat Malaka Selatan (Laut wilayah); Segmen Selat Singapura (Laut wilayah), dan Segmen Selat Malaka dan Laut China Selatan (ZEE);
10
Segmen Selat Malaka: ZEE
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Segmen Selat Malaka: ZEE Permasalahan: Perbedaan posisi garis ZEE. Posisi Malaysia: Garis batas ZEE sama dengan garis LK (perjanjian 1969). Posisi Indonesia: Proses penetapan garis batas ZEE dan LK harus dilakukan dengan cara yang berbeda mengingat berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, ZEE dan LK merupakan dua rezim yang berbeda.
11
Segmen Selat Malaka Selatan (Laut Wilayah)
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Segmen Selat Malaka Selatan (Laut Wilayah) Permasalahan: Pengaitan penyelesaian batas maritim di Selat Malaka Selatan dengan penentuan Provisional Common Point (PCP) di Laut Sulawesi. Segmen ini masih dalam pembahasan.
12
Segmen Selat Singapura (Batam, Bintan, Johor),
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Segmen Selat Singapura (Batam, Bintan, Johor), Permasalahan: Perbedaan posisi antara Indonesia dan Malaysia mengenai wilayah yang relevan untuk delimitasi Kedua negara sepakat untuk mempelajari lebih lanjut proposal masing-masing dan dibahas dalam pertemuan selanjutnya
13
Segmen Laut China Selatan (ZEE)
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Segmen Laut China Selatan (ZEE) Permasalahan: Perbedaan posisi garis ZEE. Posisi Malaysia: Garis batas ZEE sama dengan garis LK (perjanjian 1969). Posisi Indonesia: Proses penetapan garis batas ZEE dan LK harus dilakukan dengan cara yang berbeda mengingat berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, ZEE dan LK merupakan dua rezim yang berbeda
14
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Segmen Laut Sulawesi: Tim teknis telah mencapai kesepakatan sementara sepanjang 12,6 Nm yang memasukkan Karang Unarang sebagai wilayah Indonesia. Kelanjutan garis batas laut wilayah masih dibahas di tim teknis. Pembahasan sangat rumit karena terkait wilayah konsesi minyak yang pernah digarap Indonesia. Pembahasan mengenai batas ZEE dan Landas Kontinen akan sangat rumit karena menyangkut konsesi minyak di kawasan Ambalat.
15
Batas Darat Indonesia-Malaysia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia I. Umum Batas Darat Indonesia-Malaysia Sejak tahun 1975, Indonesia dan Malaysia telah melakukan proses perundingan peanetapan batas darat di wilayah Kalimantan, untuk memperbaharui batas darat yang didasarkan pada traktat antara negara kolonial Inggris dan Belanda. Sampai dengan tahun 2001 telah diselesaikan demarkasi batas sepanjang ± 2004 km (sektor timur 371 km dan sektor barat 1633 km). Pada tahun 2011, kedua negara tengah melaksanakan proses kompilasi dan pembandingan data demarkasi dan survei mengenai tugu/pilar batas. Berbagai masalah perbatasan darat antar kedua negara telah dibahas dalam pertemuan Joint Indonesia-Malaysia Technical Boundary Committee, yang akan mengadakan pertemuan berikutnya di Surabaya pada tanggal Oktober 2011.
16
Indonesia-Singapura Terdapat 4 (empat) segmen Laut Wilayah:
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Indonesia-Singapura Terdapat 4 (empat) segmen Laut Wilayah: Segmen Tengah dan Segmen Barat sudah selesai Segmen Timur 1 (wilayah Batam – Changi) Perundingan Segmen Timur 1 telah dimulai pada bulan Juni 2011 Segmen Timur 2 (wilayah sekitar Bintan – South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca) menunggu perundingan Malaysia-Singapura mengenai status kepemilikan South Ledge.
17
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Indonesia-Viet Nam Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.
18
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Indonesia-Filipina Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No tahun 1961 dan Republic Act No tahun 1968.
19
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya: - Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; - Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
20
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. Batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. Indonesia-Thailand
21
Isu Perbatasan di ASEAN
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Isu Perbatasan di ASEAN Negara-negara ASEAN saling berbatasan, baik di wilayah maritim maupun darat. Kompleksitas permasalahan dalam penetapan batas wilayah menimbulkan potensi konflik antar negara-negara ASEAN. Isu Laut China Selatan menambah kemungkinan potensi konflik di antara negara-negara ASEAN.
22
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia Peranan Indonesia Berperan aktif membantu penyelesaian sengketa perbatasan Thailand-Kamboja; Inisiatif selenggarakan workshop mengenai Laut China Selatan sebagai forum yang memfasilitasi exchange of views dan confidence building measures guna menghindarkan konflik di Laut China Selatan. Mendorong tercapainya ASEAN Security Community pada tahun 2015.
23
I. Umum PENANGANAN KE DEPAN
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia I. Umum PENANGANAN KE DEPAN Intensifikasi perundingan tim teknis delimitasi perbatasan guna ciptakan batas wilayah yang jelas, yang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan ASEAN, dan terciptanya ASEAN Security Community. Menjunjung tinggi semangat kerjasama dan persahabatan dalam menetapkan batas wilayah negara sesuai dengan hukum internasional (the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982), yurisprudensi serta praktik-praktik negara.
24
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia I. Umum The ASEAN way dgn prinsip non-intervensi dipandang kurang efektif, perlu ubah paradigma: bukan saja “mampu mencegah konflik” tetapi juga “mampu menyelesaikan konflik”. Perlu ada mekanisme regional utk selesaikan konflik internal melalui penyelesaian sengketa secara damai. Kerjasama regional dgn pihak lain i.e. ASEAN-China yang menghasilkan DoC (Declaration of Conduct) di Laut China Selatan sebagai confidence building measures perlu dikembangkan guna hindarkan ekskalasi potensi konflik di kawasan.
25
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.