Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSteve Mufti Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA POTENSI KETERLIBATAN MASYARAKAT DESA HUTAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMANA MELALUI KERJASAMA KEMITRAAN KUKM Disampaikan oleh : I WAYAN DIPTA Deputi Bidang Produksi, Kementerian Koperasi dan UKM Dalam rangka : Temu Usaha Evaluasi Kinerja Penanaman Hutan Tanaman dan Peluang Dukungan Investasi Jakarta, 16 Juni 2014
2
KONDISI KEHUTANAN...(1) Sumberdaya hutan Indonesia potensial dan strategis dalam menggerakkan ekonomi nasional kontribusi terhadap devisa negara, penyediaan lapangan kerja serta pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Eksploitasi hutan yang tidak terkendali berdampak negatif terhadap kelestarian sumberdaya hutan mengganggu sumber penghidupan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Hutan di Indonesia mengalami degradasi yang sangat hebat disebabkan oleh pemanfaatan yang berlebihan, perubahan peruntukan kawasan hutan, kebakaran hutan dan pencurian kayu. Pasca reformasi kondisi ini diperparah melalui desentralisasi kewenangan pengolahan sektor kehutanan sebagai amanat dari penerapan otonomi daerah yang ‘kebablasan’.
3
KONDISI KEHUTANAN....(2) Masalah kerusakan hutan dan kemiskinan merupakan dua isu penting dalam pembangunan hutan di Indonesia. Pengolahan hutan yang lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi terbukti menyebabkan termarginalisasinya masyarakat yang hidup di dalam sekitar hutan. Koperasi merupakan lembaga ekonomi dipedesaan yang telah terbukti dapat menjadi sarana yang efektif dan strategis untuk mengembangkan ekonomi rakyat dan memberdayakan ekonomi rakyat melalui peningkatan produksi hasil kehutanan, mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan
4
PARADIGMA PELIBATAN MASY. SEKITAR HUTAN
Konsep pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman, disusun dari proses pembelajaran)* yang panjang. Hasil pembelajaran tersebut memberikan kerangka filosofis atas pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberian akses yang lebih luas ke hukum (legalitas), ke lembaga keuangan dan ke pasar. cocok dengan karakteristik koperasi )* Catatan : Pembelajaran dari Kementerian Kehutanan melalui program maupun proyek Pemberdayaan Masyakat yang selama ini ada, misalnya program Bina Desa, program kemitraan seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)/Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM)/Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) oleh HPH/IUPHHK-HA/HT, proyek-proyek kerjasama teknik luar negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ di Sanggau Kalimantan Barat, Multistakeholders Forestry Programme Dephut-DFID dan beberapa proyek pemberdayaan masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan. Sumber : Warta Tenure Nomor 4 - Februari 2007
5
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat (the principles) yaitu : Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan bukan digerakkan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat “kebergantungan”. Prinsip kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (labor-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab. Prinsip ketiga adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar.
6
Subyek Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan
Semangat pemberdayaan Koperasi dibidang Kehutanan sebenarnya sudah cukup kuat dan hal ini dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Pasal 27, 29 dan 30 menyebutkan bahwa koperasi sebagai salah satu pemegang ijin pemanfaatan hasil hutan selain BUMN dan BUMS PP 3/ 2007 bagian ke enam pasal 68 menyatakan koperasi sebagai salah satu subyek pemegang ijin untuk : (Ayat 1) IUPK (Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan) (Ayat 2) IUPJL (Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) (Ayat 3-6) IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) pada Hutan Produksi (Ayat 3), pada Hutan Tanaman Industri (Ayat 4), pada Hutan Tanaman Rakyat (Ayat 5), pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (Ayat 6) (Ayat 7) IUPHHBK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) (Ayat 8) IPHHK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) (Ayat 9-10) IPHHBK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu) pada Hutan Alam (Ayat 9), Hutan Tanaman (Ayat 10) dalam Hutan Produksi
7
ALASAN KOPERASI 1. Koperasi berorientasi pada kepentingan ekonomi anggotanya, artinya usaha Koperasi dilaksanakan atas dasar kebutuhan yang nyata dan mendesak dari anggotanya; Koperasi dimiliki, dikelola, dan digunakan oleh anggota. Sebagai pemilik, anggota mengawasi, mengumpulkan modal, dan turut menentukan arah kebijakan Koperasi. Sebagai pengelola, anggota turut mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Pengurus dan Pengawas. Sebaqai pengguna, anggota wajib memanfaatkan jasa pelayanan Koperasinya; 3. Dibentuk dari bawah, artinya Koperasi didirikan oleh anggota masyarakat berdasarkan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam perkembangannya, antar Koperasi dapat bekerjasama bahkan dapat membentuk Koperasi baru atau merger untuk memperbesar skala usaha dan memperkuat posisi tawar dengan pasar.
8
Peran Koperasi Dalam Peningkatan Produktivitas Kehutanan
Mediasi petani hutan dengan mitra usaha (industri besar) dan kreditur; Meningkatkan “Bargaining Position” petani dengan stakeholder lainnya; Fasilitasi pengembangan hutan secara kelompok; Fasilitasi peningkatan SDM petani; Sentra Pengolahan dan Peningkatan Nilai Tambah serta pemasaaran produk – produk kehutanan
9
MANFAAT KOPERASI 1. Keuntungan ekonomi, - Peningkatan skala usaha;
- Pemasaran Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya kepasar; - Pengadaan barang dan jasa, dimana Koperasi dapat menyediakan kebutuhan barang dan jasa bagi anggota; - Fasilitas kredit atau pinjaman, dimana Koperasi dapat memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit atau pinjaman dengan proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah; Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dimana kita sebagai anggota akan memperoleh bagian SHU. 2. Keuntungan sosial kita dapat berupa : (a) keuntungan berkelompok, (b) pendidikan dan pelatihan, (c) program sosial lainnya.
10
TRANFORMASI KOPERASI Keberadaan kelompok tani/lembaga masyarakat desa hutan yang dibina instansi teknis terkait melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat potensial dikembangkan sebagai lembaga ekonomi yang memiliki Badan Hukum di dalam mengembangkan perekonomian masyarakat dan sekaligus mitra untuk meningkatkan pangsa pasar dan permodalan di kalangan masyarakat, terutama para anggotanya. Program pemberdayaan kelompok ekonomi masyarakat termasuk kelompok tani menjadi koperasi dapat dilakukan dengan cara : Kelompok ekonomi masyarakat membentuk koperasi baru Perubahan status kelembagaan kelompok ekonomi masyarakat yang ada dan tidak berbadan hukum, dirubah statusnya menjadi lembaga koperasi. 2. Kelompok ekonomi masyarakat yang akan bergabung dengan koperasi yang sudah ada. Kelompok ekonomi masyarakat yang ada dan tidak berbadan hokum, bergabung dengan Koperasi yang sudah ada dan terdekat dengan lokasi kelompok menjadi suatu unit Koperasi tersebut.
11
PROSES TRANSFORMASI KELOMPOK LEMBAGA MASYARAKAT
PROGRAM PENDAMPINGAN TEKNIS/KEHUTANAN: KELOMPOK LEMBAGA MASYARAKAT PROSES TRANSFORMASI AKTIF KOPERASI UNIT PELAKU USAHA: MENJAGA HUTAN; MELAKUKAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMIS PROGRAM PENDAMPINGAN KOORDINASI KEGIATAN; PENGEMBANGAN DINAMIKA KELOMPOK 11
12
ARAH KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi KUMKM Peningkatan akses terhadap sumber daya produktif Pengembangan produk dan pemasaran bagi KUMKM KUMKM Peningkatan daya saing SDM KUMKM Penguatan kelembagaan Koperasi
13
KEBIJAKAN/PROGRAM KEMENKOP DAN UKM DI SEKTOR KEHUTANAN
Peningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan koperasi di bidang kehutanan guna memberdayakan masyarakat anggotanya sekaligus sebagai upaya mendukung dan mensukseskan program pelibatan masayarakat sekitar hutan melalui pendekatan partisipasi di bidang ekonomi produktif dengan memanfaatkan sumber daya hutan secara terprogram dan terkendali. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong program pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan khususnya yang dapat mendukung masyarakat di sekitar hutan dalam pelayanan koperasi bagi anggotanya, membuka kesempatan kerja baru di sekitar hutan sekaligus meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan pendapatan koperasi dan anggotanya di sektor kehutanan.
14
PERAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN HUTAN
Pembangunan Hutan yang melibatkan masyarakat seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dsb selayaknya diarahkan bagi pengembangan perekonomian desa dan pengentasan kemiskinan melalui pengolahan lahan di dalam kawasan hutan produksi oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan koperasi. Melalui koperasi dapat memperoleh keuntungan ekonomi berupa peningkatan skala usaha, pemasaran hasil produksi anggota, pengadaan barang dan jasa, fasilitas kredit/pinjaman serta keuntungan sosial berupa keuntungan berkelompok, pendidikan dan pelatihan dan program sosial lainnya
15
a. Peran Koperasi Dalam HTR
SK IUPHHK-HTR dapat diberikan kepada perorangan atau koperasi masyarakat setempat melalui 3 pola pengembangan HTR, yaitu : 1. Pola Mandiri HTR dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan biaya sendiri (modal sendiri atau pinjaman) 2. Pola Kemitraan dengan HTI BUMN/S HTR dibangun bersama mitra (BUMN/S/D) berdasarkan kesepakatan bersama difasilitasi Pemerintah/Pemda. 3. Pola Developer HTR dibangun oleh developer (BUMN/S/D) atas permintaan pemegang IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggungjawab pemegang IUPHHK-HTR
16
b. Kelembagaan Sertifikasi Hutan Hak dan IKM
Jumlah pemegang Hutan Rakyat dan IKM/Pengrajin di P. Jawa > Pembentukan kelembagaan kelompok/koperasi membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar Dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi, Pemilik HR dan IKM/ Pengrajin dapat menggunakan KUD/Koperasi Lainnya yang telah ada sebagai alternatif lembaga/wadah untuk sertifikasi secara kelompok Sertifikasi secara kelompok dengan memanfaatkan Koperasi dilakukan dengan cara menambah Unit Usaha Kehutanan ke dalam struktur usaha Koperasi atau dengan membentuk koperasi baru.. Diperlukan dukungan Kementerian KUKM melalui peningkatan kapasitas/ pendampingan di lapangan terhadap kelembagaan Koperasi sebagai kelembagaan sertifikasi kelompok Hutan Rakyat, IKM, Industri Rumah Tangga/Pengrajin
17
SUMBER PEMBIAYAAN KUMKM
TARGET/SASARAN APBN UMK belum-bankable Pemerintah APBD UMK belum-bankable SUP-005 UMK bankable S U M B E R Kredit Komersial UMKM bankable Bank Kredit Mikro Kecill UMK bankable Non Pemerintah Lemb. Keuangan (Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura dan Pegadaian) UMK bankable & UMK belum--bankable Non Bank KSP/USP-Kop KJKS/UJKS UMK non-bankable Per. Swasta : CSR UMK belum-bankable BAZ/LAZ: Dana Maal dari ZISWAB UMK belum-bankable UMK bankable & UMK belum-bankable Perbankan/KUR Pemerintah dan Non Pemerintah Sertifikat Tanah UMK belum-bankable Laba BUMN BUMN/PKBL UMK belum-bankable
18
DESKRIPSI UMUM PEMBIAYAAN KUMKM
No Nama Program Besar Dana (Rp) Status Tujuan 1. KSP/USP Kop Tergantung Kelayakan Usaha Simpan Pinjam Pengembangan Usaha Anggota 2. Bantuan Sosial 50 Juta (2010) 100 Juta (2011) Belanja Sosial Pengembangan Usaha Simpan Pinjam Koperasi 3. PKBL/CSR Hibah, Pinjaman dan Bantuan Teknis Pemberdayaan Masyarakt Sekitar 4. KUMK SUP-005 Mikro < 50 Juta Kecil < 500 Juta Kredit Komersil Perluasan Akses Kredit 5. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro < 20 Juta Linkage < 2 Milyar Kredit Bank dengan Jaminan Pemerintah Mengerakan usaha produktif di sektor riil 6. Dana Bergulir (LPDB KUKM) Pinjaman/ Pembiayaan Mengembangkan usaha koperasi dan anggota (KUMK) 7. Pembiayaan Ekspor melalui LPEI < 50 juta >50 Juta – 1 Milyar >1 Milyar – 3 Milyar > 3 Milyar – 10 Milyar Pembiayaan, Penjaminnan dan Asuransi Ekspor Menumbuh -kembangkan UKM Ekspor
19
WUJUDKAN MASYARAKAT YANG LEBIH SEJAHTERA DAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI MELALUI KOPERASI GUNA MEMPERBAIKI HASIL DAN KINERJA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT !!!!! TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.