Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung."— Transcript presentasi:

1 Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia

2 APA UNDANG – UNDANG YANG MENgatur Perlindungan SAKSI dan KORBAN ?
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 13 TAHUN TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

3 Apa itu saksi dan korban ?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

4 Apa Lembaga Yang Melindungi Saksi dan Korban ?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

5 Tugas dan Kewenangan LPSK
bertanggung-jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam (pasal 12 UU No. 13 th 2006). Perlindungan : segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi/korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya … (pasal 1 ayat 6). Memberikan rasa aman dlm memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (pasal 4). Perlindungan diberikan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan (pasal 2).

6 KRITERIA PERLINDUNGAN SAKSI
Berdasarkan UU NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pasal 28, bahwa Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan saksi dan korban adalah : Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana seperti : Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; memberikan keterangan tanpa tekanan; mendapat penerjemah; bebas dari pertanyaan yang menjerat; mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; mendapatkan tempat kediaman baru; mendapat nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

7 KERJASAMA LPSK dengan KEJAKSAAN RI
LPSK dan Kejaksaan Agung Pada Rabu Tanggal 20 April menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Hotel Sahid, Jakarta berupa : Koordinasi menentukan bentuk perlakuan terhadap saksi yang mendapat perlindungan LPSK; Bekerja sama menyangkut pemberian pendampingan terhadap saksi dalam pemeriksaan penyidikan di Kejaksaan maupun di persidangan; Memudahkan LPSK untuk mendapatkan informasi terkait posisi pemohon perlindungan. Apakah betul posisinya dalam perkara yang ditangani Kejaksaan sebagai korban atau pelapor. Kemudian apabila informasi yang dimiliki saksi ini merupakan informasi yang penting untuk kepentingan hukum dalam perkara yang ditangani Kejaksaan, maka LPSK dapat berkomunikasi dengan penuntut umum;

8 Dalam melakukan perlindungan saksi, Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada Pasal 108 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 118, Pasal 166, Pasal 177, Pasal 178, dan Pasal 229 KUHAP dan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dengan Pedoman tersebut diatas, Kejaksaan RI memberikan bentuk Perlindungan Saksi dilakukan dengan salah satu bentuk seperti : Mengantarkan saksi dari dan ke Pengadilan Meminta Kepolisian menempatkan anggotanya di rumah saksi Melindungi saksi dengan cara perlindungan hukum seperti kompensasi tidak dijadikannya saksi sebagai tersangka ( Hasil wawancara dengan Jaksa Baringin Sianturi, SH 23 Feb 2006)

9 T E R I M A K A S I H


Download ppt "Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google