Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYady Racer Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HAK GUNA BANGUNAN Kelompok 6: Tri Noprianto Sutanto Sahat Restu Sirait
Yoshua Setiadi Frenky Afner Andreas Jody
2
KASUS Perumahan Idaman dibangun pada tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak PT Karya Sentosa yang berada di atas HP (Hak Pengelolaan atas nama Pemda DKI Jakarta). Kemudian menimbulkan sengketa antara perhimpunan penghuni perumnas Idaman dengan PT Karya Sentosa, disebabkan penghuni perumnas tidak mengetahui status tanah sebenarnya, karena memang sebelumnya PT Karya Sentosa tidak menginformasikan kepada calon penghuni perumnas. Setelah terjadi demikian, para penghuni perumnas ingin menaikkan status tanahnya menjadi hak milik karena ditakutkan rumahnya hilang jika waktu hak guna bangunannya telah habis. Pertanyaan: apakah HGB dapat di tingkatkan menjadi HM?
3
PENGERTIAN Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun atas permintaan dari pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Subyek yang dapat menjadi pemegang HGB adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4
ANALISIS Subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMNA/KBPN No. 9/1999”), HPL dapat diberikan kepada: Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; PT. Persero; Badan Otorita; Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, sebagai individu tidak mungkin memiliki HPL di dalam sertifikat tanahnya. Subyek hukum yang bisa menjadi pemegang HPL dalam hal ini adalah Perum Perumnas.
5
Dalam pelaksanaannya kemudian, Perum Perumnas membangun kawasan perumahan dan permukiman di atas HPL dengan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam kasus ini pihak Karya Sentosa patut dipersalahkan, karena sejak awal tidak menginformasikan status tanah Perumahan Idaman kepada calon pembeli waktu itu. Apabila di kemudian hari para pemegang HGB ingin melakukan perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik (HM), maka harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut. Dengan demikian, persetujuan itu wajib diberikan oleh Perum Perumnas sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal,
6
KESIMPULAN Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pihak Karya Sentosa patut dipersalahkan, karena sejak awal tidak memberi informasi status tanah Perumahan Idaman kepada calon pembeli waktu itu. Tanah pemerintah dapat diberikan atau di kelola oleh instansi tertentu. Jika HGB ingin di jadikan hak milik harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.