Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFelix Akbar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Masa Depan Desa Melalui Tata Kelola Informasi yang Terbuka dan Partisipatif: MY Esti Wijayati Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Disampaikan pada Jagongan Media Rakyat 2014 yang diselenggarakan oleh Combine Resources Institution, diselenggarakan pada Hari Sabtu, 25 Oktober 2014 bertempat di Jogja National Museum, Jln. Prof Ki Amri Yahya No. 1. Gampingan, Wirobrajan, Yogyakarta
2
Pengantar Pada diskusi ini, saya diberi topik “Menerima Mandat Aspirasi Kebutuhan Regulasi Tata Kelola Sistem Informasi yang Terbuka dan Partisipatif” Dilihat dari temanya tugas saya menerima mandat, jelas ini memposisikan saya lebih banyak mendengar ketimbang “memberikan ceramah” banyak-banyak. Namun, sebagai “pemahaman bersama” dan “mengawali diskusi”, penting mengingatkan tentang desa, semangat dan tujuan undang-undang desa itu sendiri disusun.
3
Desa Sekarang Kolonialiasme baik tradisional maupun modern (pasar) telah mencerabut kekuatan otonomi desa bahkan desa telah kehilangan: kontrol, kemandirian, dan daya kelola atas sumberdaya desa (manusia, tanah, kapital, informasi dan sumberdaya lainya). Ini ditandai oleh tercerabutnya kekuatan otonom dan mandiri desa Terjadinya Urbanisasi /migrasi internasional, ketimpangan/ kesenjangan, miskin sumberdaya intelektual, krisis kepemimpinan desa, “ketidakhadiran” negara, dan kemiskinan.
4
Desa dan (tentu warga) mengalami peminggiran makna desa sebagai basis sosio-kultur dan ekonomi masyarakat (desa sebagai ndeso-ndesit), serta Dipastikan Kemiskinan dan Tingkat kesenjangan tinggi akan merusak kualitas demokrasi
5
UU No. 6 Tahun 2014 Mempunyai Tujuan (Pasal 4)
Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
6
UU No. 6 Tahun 2014 Mempunyai Tujuan (Pasal 4)
Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum
7
UU No. 6 Tahun 2014 Mempunyai Tujuan (Pasal 4)
Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
8
Enam Semangat UU No. 6 Tahun 2014
Penghargaan atas keberagaman, Payung hukum pemerintahan desa, Memberi anggaran langsung ke desa, Participatory budgeting, Membuka kesempatan berusaha melalui badan usaha milik desa, Mendorong proses transfer teknologi
9
Kekhasan UU UU No. 6 Tahun 2014 :
Partisipasi Publik Sistem Informasi Desa
10
Partisipasi, Sistem Informasi dan Pembangunan Desa-Kawasan
Pasal 80 Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dalam menyusun perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
11
Partisipasi, Sistem Informasi dan Pembangunan Desa-Kawasan
Pasal 80 Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
12
Pasal 80 Partisipasi, Sistem Informasi dan Pembangunan Desa-Kawasan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
13
Partisipasi, Sistem Informasi dan Pembangunan Desa-Kawasan
Pasal 82 Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
14
Bagian Ketiga: Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86 Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
15
Harapan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sumber: Sutoro Eko (2014) Institutionalisasi Desa
Level/Aktor Implikasi Pusat Anggaran sektor yang masuk ke desa dipotong, dialihkan dan dikonsolidasi ke ranah desa Sektor tidak bisa bermain proyek yang berskala desa Polititisasi oleh partai politik maupun parlemen terhadap desa dipotong Daerah Kekuasaan daerah mengatur desa terbatas dan strategis Daerah memberikan mandat penugasan kepada desa, terutama urusan pemerintahan yang berskala lokal. SKPD sektor tidak bermain proyek berskala desa Dana proyek sektor yang berskala lokal desa dikonsolidasikan ke dalam ADD. Daerah melakukan penataan desa, dan juga pembinaan dan pengawasan
16
Harapan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Level/Aktor Implikasi Desa Kedudukan desa semakin jelas dan kuat. Desa bukan lagi sebagai pemerintahan semu, tetapi sebagai pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Desa mempunyai kewenangan yang jelas dan relevan dengan kepentingan warga masyarakat setempat Desa mempunyai basis material (terutama dana) yang lebih besar Satu desa, satu perencanaan dan satu anggaran Desa akan menjadi lebih demokratis Pembangunan desa akan lebih dinamis dan maju Warga Arena dan sumberdaya menjadi lebih besar dan lebih dekat pada warga desa Warga mempunyai hak yang besar untuk berpartisipasi memanfaatkan bahkan merebut arena dan sumberdaya
17
Catatan Keterbukaan informasi melalui SID mempunyai “dua sisi mata uang”....satu sisi memberikan keterbukaan pada publik ...pada sisi lain dalam konteks bias kelas ekonomi, informasi juga mengalir dan cenderung mudah “dicerna” dan bermanfaat bagi elit/korporasi. UU Desa juga akan terkendala dengan undang-undang yang cenderung menghambat partisipasi rakyat dan mengakomodasi liberalisasi (UU ITE, UU PMA dan sebagainya). Dana yang cukup besar adalah tonic sekaligus toxic, maka melalui pendidikan dan pemberdayaan perlu dilakukan untuk memastikan penguatan (tonic) itu terjadi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.