Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Regulasi bisnis Online

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Regulasi bisnis Online"— Transcript presentasi:

1 Regulasi bisnis Online

2 Perundang-undangan bisnis online
Saat ini diatur berdasarkan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Draft RUU Perdagangan yang disusun oleh pemerintah.

3 Pengaturan bisnis online atau E-commerce.
Secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu : Regulasi tentang Bisnis Secara Elektronik (E-Business). Regulasi tentang Transaksi Elektronik (E-Transaction). Regulasi e-business menjadi domain kewenangan Kemendag. Sedangkan regulasi e-transaction menjadi domain kewenangan kemenkominfo dari sisi teknologi informasi dan Bank Indonesia dari sisi sistem pembayaran.

4 Regulasi Bisnis Online
Regulasi e-business juga mengatur tentang bisnis online sebab bisnis online merupakan bagian dari e-business. Sedangkan regulasi e-transaction juga mengatur transaksi online, sebab transaksi online merupakan bagian dari transaksi elektronik (e-transaction).

5 Regulasi bisnis online
Regulasi bisnis online sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan UU ITE dan RUU Perdagangan, namun juga dengan sejumlah undang-undang seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Perlindungan Konsumen, UU Transfer Dana, UU Pajak, UU Dokumen Perusahaan, KUH Perdata/Hukum kontrak, Hukum Privasi, dan hukum Perdata Internasional. UU HAKI meliputi UU Hak cipta, UU Merek, UU Paten, UU desain Industri, UU desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Rahasia Dagang, dan UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

6 RPP E-Commerce Yang harus dicermati adalah HAKI, Kualitas barang, dan transaksi yang dilakukan. Sebelum RPP E-Commerce tersebut keluar, maka peraturan yang diberlakukan adalah UU Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang penipuan. Lebih menyoroti pada aspek bisnis dan perdagangan, sehingga merupakan domain kewenangan Kementrian Perdagangan. Mengatur tentang kontrak elektronik (e-contract), standar verifikasi legalitas dokumen elektronik (e-document), tanda tangan elektornik, proteksi keamanan dan kehandalan informasi, perlindungan HAKI dan hak pribadi, perlindungan konsumen, serta aspek persaingan usaha yang sehat.

7 Beberapa aspek yang diatur dalam RPP E-commerce
E-Payment: Digital payment, banking fraud, card hacking, pencurian data, akses ilegal ke sistem informasi Aspek promosi Transparency, efficiency, national competitiveness

8 Penekanan Konsepsi hukum atas kontrak elektronik
Hubungan yang sejajar antara pelaku usaha dan konsumen khususnya pemberian ruang tawar yang luas bagi konsumen dalam format kontrak baku. Pemberlakuan sistem “3-klik” Pengakuan tanda tangan elektronik dan data message. Data message merupakan dasar utama terciptanya suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik. Akseptabilitas penggunaan media online lain sebagai alat pembuktian kesepakatan kontrak elektronik, seperti video conference.

9 RPP perdagangan secara Elektronik
Lebih fokus pada aspek perdagangan, bukan pada medium elektronik yang sudah diatur oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) RPP E-commerce merupakan domain Kementrian Perdagangan. Beberapa contoh substansi penting dalam RPP : Bentuk badan hukum dalam penyelenggaraan perdagangan secara elektronik Kegiatan pemasaran dan periklanan dalam perdagangan secara elektronik Sertifikasi perdagangan secara elektronik.

10 Bentuk badan hukum dalam penyelenggaraan perdagangan secara elektronik
E-commerce tidak dapat diatur secara penuh oleh pemerintah. Why? Karena perkembangan web sangat dinamis dan sifatnya yang “dapat mengatur dirinya sendiri” (self-regulatory). Saat ini masih diperbincangkan bentuk badan usaha yang seperti apa yang sebaiknya boleh membuat e-commerce.

11 Sertifikasi Fungsinya apa?
Diatur dalam UU ITE dan PP 82/2012 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik). Tujuan nya apa? Dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan otoritas jasa keuangan terkait (Bank Indonesia). Terdapat 2 jenis sertifikasi : Sertifikasi Keandalan (telah diatur dalam PP 82/2012 tentang PSTE). Sertifikasi Penyelenggara Pembayaran Elektronik (diatur Bank Indonesia).

12 Pemasaran dan Periklanan
Data-data yang harus dimuat : Identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen dan lembaga usaha perdagangan. Persyaratan teknis barang atau standar teknis jasa yang ditawarkan. Harga, cara pembayaran, dan penyerahan barang. Domisili Produsen atau lembaga usaha perdagangan.

13 Pemasaran dan Periklanan
Pelaku bisnis online atau E-Commerce dapat mencantumkan data/informasi penting seperti : Perjanjian tentang waktu dan metode pembayaran elektronik. Informasi tentang persyaratan dan prosedur kontrak elektronik. Hak untuk membatalkan pemesanan barang bagi konsumen. Biaya komunikasi dalam melakukan permintaan informasi Jangka waktu berlakunya penawaran harga. Penjelasan tentang durasi kontrak elektronik permanen atau berulang. Informasi tentang pemenuhan sertifikasi keandalan dan sertifikasi penyelenggaraan perdagangan elektronik.

14 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sesuai pasal 3 PP 82/2012, PSE dapat dilakukan untuk : a. Pelayanan publik. b. Non-Pelayanan Publik. Sesuai pasal 5 PP 82/2012, setiap PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan Non –pelayanan publik sifatnya optional. Pendaftaran diajukan kepada Menkominfo.

15 Kewajiban PSE Wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi. Wajib menerapkan manajemen resiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. ** Jika terjadi kegagalan atau gangguan sistem, maka PSE wajib mengamankan data dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas dan sektor terkait. Contoh : Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelola. Selain itu menjamin bahwa perolehan , penggunaan dan pemanfaatan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, kecuali ditentukan oleh undang-undang. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik data pribadi pada saat perolehan data. ** jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia data pribadi yang dikelolanya, maka PSE wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi tersebut.

16 Informasi yang wajib disampaikan ke pengguna SE
Identitas penyelenggara sistem elektronik. Objek yang ditransaksikan. Kelalaian atau keamanan sistem elektronik. Tata cara penggunaan perangkat. Syarat kontrak. Prosedur mencapai kesepakatan. Jaminan privasi dan/atau perlindungan data pribadi.

17 Fitur-fitur yang wajib di sediakan oleh PSE kepada pengguna, berupa fasilitas untuk :
Melakukan koreksi Membatalkan perintah Memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi Memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya. Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi. Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.

18 Regulasi Transaksi Elektronik

19 Transaksi Online Definisi : transaksi bisnis yang dilakukan melalui jaringan internet, dimana transaksi semacam ini, merupakan bagian dari transaksi elektornik (e-transaction). Kegiatan bisnis online dan transaksi elektronik di Indonesia saat ini sudah diatur dalam UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah juga menertbitkan PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang akan digunakan sebagai perlindungan hukum bagi kegiatan transaksi elektronik.

20 Transaksi Elektronik Definisi : perbuatan hukum (yaitu kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli produk tertentu) yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi Elektronik (E-transaction) yang dituangkan dalam bentuk Kontrak elektronik (e-contract) bersifat mengikat para pihak.

21 Ruang lingkup Publik ,meliputi : masyarakat dan negara.
Privat ,meliputi : individu atau perseorangan.

22 9 pasal dalam UU 11/2008 (UU ITE) mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah :
Lembaga sertifikat keandalan (Pasal 10 ayat 2). Tanda tangan Elektronik (pasal 11 ayat 2). Penyelenggara sertifikasi elektronik (Pasal 13 ayat 6). Penyelenggara sistem elektronik (pasal 16 ayat 2). Penyelenggaraan transaksi elektronik (Pasal 17 ayat 3). Penyelenggaraan agen elektronik (Pasal 22 ayat 2). Pengelolaan nama domain (pasal 31 ayat 4). Tata cara intersepsi (Pasal 31 ayat 4). Peran Pemerintah dalam pemanfaatan TIK (Pasal 40). ** Amanat ke-1 sampai ke-7 diatur dalam PP 82/2012 tentang PSTE. Poin ke-8 akan diatur dalam RUU tentang Tata Cara Intersepsi (TCI). Sedangkan poin ke-9 akan diatur dalam bentuk PP tersendiri.

23 PP 82/2012 tentang PSTE mengatur mengenai :
Penyelenggaraan sistem elektronik. Penyelenggara agen elektronik. Penyelenggaraan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Lembaga sertifikasi keandalan ; dan Pengelolaan nama domain.

24 Transaksi Elektronik Dalam penyelenggaraannya, transaksi elektronik baik dalam lingkup publik dan privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup privat dapat menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.

25 Transaksi elektronik Dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontrak lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Kontrak elektronik dianggap sah apabila : Terdapat kesepakatan para pihak. Dilakukan oleh seubjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat hal tertentu Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

26 Isi Kontrak elektronik
Paling tidak mencakup : Data identitas para pihak. Objek dan spesifikasi. Persyaratan transaksi elektronik. Harga dan biaya. Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak. Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi. Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.

27 Kewajiban pelaku usaha dalam menawarkan produk melalui sistem elektronik.
Wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. Wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. Wajib menyampaikan informasi barang yang telah dikirim. Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen dengan kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.


Download ppt "Regulasi bisnis Online"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google