Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHera Wibawa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Upaya Preventif dan Deteksi Dini Terjadinya Tindak Pidana korupsi
2
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Tugas dan wewenang Kejaksaan Bidang Pidana Ayat (1) Bidang perdata dan Tata Usaha Negara Ayat (2) Bidang Keamanan dan Ketertiban umum Ayat (3)
3
a. Melakukan Penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim c. Melakukan pengawasan putusan pidana bersyarat 1. Di Bidang Pidana UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU.No.20 Tahun 2001 Tindak pidana Korupsi d. Melakukan Penyidikan Tindak Pidana tertentu e. Pemeriksaan Tambahan
4
2. Di Bidang Perdata dan TUN SKK SUB-STITUSI LITIGASI
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA 2. Di Bidang Perdata dan TUN Sebagai Tergugat/Penggugat dalam Hk. Perdata Sebagai Tergugat dalam Hk. TUN SKK SUB-STITUSI LITIGASI NON Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pengawasan barang cetakan Pengawasan Aliran kepercayaan dll. 3. Di Bidang Ketertiban dan ketentraman Umum
5
APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA APA YANG DIMAKSUD DENGAN KORUPSI SECARA ARFIAH Kata korupsi berarti -Kebusukan Keburukan Kebejatan Ketidakjujuran Dapat disuap Tidak Bermoral Menurut Fockema Andreae : kata KORUPSI berasal dari kata latin “ corruptio atau corruptus “ Menurut : Syed Hussein Alatas : Istilah Korupsi mencakup 3 penomena yaitu : Penyuapan (Biriberi), Pemerasan (extortion) dan Nepotisme yang ketiganya dikaitkan dengan penempatan kepentingan publik dibawah kepentingan privat dengan pelanggaran norma2 KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
6
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DEFINISI KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001. KERUGI kerugian keuangan Negara. Suap-Menyuap Penggelapan Dalam Jabatan. Pemerasan Perbuatan curang. Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KORUPSI : 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. 2. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. 3. Bank Yang tidak Memberikan keterangan rekening tersangka. 4.Saksi atau Ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. 5.Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau member keterangan palsu. 6. Saksi yang membuka identitas pelapor. KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
7
Kerugian Keuangan Suap – Menyuap :
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Kerugian Keuangan Negara : Pasal 2 pasal 3 Suap – Menyuap : Pasal 5 (1) hurup a Pasal 5 (1) b. 3. Pasal 13 4. pasal 5 (2) 5. Pasal 12 huruf a 6. Pasal 12 bhuruf b 7. Pasal 11 8. Pasal 6 (1) huruf a 9. Pasal 6 (2) 10. Pasal 12 huruf c 11. Pasal 12 huruf d Pengelapan Dalam Jabatan : 1. Pasal 8 2. Pasal 9 3. Pasal 10 huruf a 4. Pasal 10 hutuf b 5. Pasal 10 hurf c Pemerasan : 1. Pasal 12 huruf e 2. Pasal 12 hurug g 3. Pasal 12 huruf f Perbuatan curang : 1. Pasal 7 (1)huruf a 2. pasal 7 (1) huruf b 3. pasal 7 (1) huruf c 4.pasal 7 (1) huruf d 5. pasal 7 (2) 6. pasal 12 huruf h. Benturan kepentingan dalam pengadaan : 1. Pasal 12 huruf i. Gratifikasi 1. pasal 12 B jo. Pasal 12 C
8
Strategi Pemberantasan Korupsi PENINDAKAN
PENERAPAN UU 31 TAHUN 1999 Jo. 20 TAHUN 2001 PENCEGAHAN Kurikulum anti korupsi di sekolah Kantin kejujuran Penyuluhan & Penerangan Hukum Peningkatan Fungsi Pengawasan Hukuman Badan Pengembalian Keuangan Negara Diterapkannya secara murni delik formil Diterapkan pembuktian terbalik PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
9
PERAN SERTA MASYARAKAT
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PERAN SERTA MASYARAKAT a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi ; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi ; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi ; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari ; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum . KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
10
PROSEDUR PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN PENGADILAN LAPORAN MASYARAKAT/ HASIL TEMUAN INSTANSI LAIN Tembusan KPK Proses Persidangan Ditelaah TAHAP PENYIDIKAN SPDP TAHAP PENUNTUTAN Penunjukan Jaksa Dikembali kan untuk dilengkapi Penelitian kelengkapan Berkas Penunjukan Jaksa Penyidik Dakwaan Berkas perkara Barang Bukti Hasil telaahan Ada Indikasi TP Surat Perintah Penyelidikan Pembuktian : Pemeriksaan Saksi, Ahli, Dokumen / Barang Bukti dan terdakwa Surat Perintah Penyidikan Cukup bukti Tidak ada bukti Permulaan Pemeriksaan Saksi Ahli & Tersangka Berita Acara Pendapat UPAYA HUKUM Banding Kasasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum Grasi Peninjauan Kembali Proses Penyelidikan Hasil Penyidikan Surat Pelimpahan Perkara Pembacaan Tuntutan Proses Penyidikan Tidak ditindak lanjuti Penggeleda- han/Penyitaan Barang Bukti Cukup bukti Hasil Penyidikan PUTUSAN Penahanan Tersangka Lengkap Bukan merupakan tindak pidana/ tidak cukup bukti Surat Dakwaan Penunjukan JPU Sikap Kedua belah pihak Bukan merupakan tindak pidana korupsi Salah satu tidak menerima Bukan merupakan tindak pidana korupsi UPAYA HUKUM Surat Tuntutan Dikirim ke Instansi lain Kedua pihak menerima Dihentikan Penyidikannya Dihentikan Penyidikan SP3 EKSEKUSI
11
RP RP RP APA JENIS HUKUMAN BAGI KORUPTOR? PIDANA DENDA dan
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA APA JENIS HUKUMAN BAGI KORUPTOR? PIDANA DENDA dan UANG PENGGANTI PIDANA PENJARA PIDANA MATI *Dalamkeadaantertentu RP RP RP RP RP KENALI HUKUM, JAUHKAN HUKUMAN
12
PROSEDUR PENYELESAIAN
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI Penyelidik (Kejaksaan,KPK, Kepolisian) Masyarakat (laporan) Penyidikan (Kejaksaan,KPK Kepolisian) Eksekusi Penuntutan (JPU) Persidangan
13
JADILAH GENERASI ANTI korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA JADILAH GENERASI ANTI korupsi
14
Sekian dan Teruimakasih.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Sekian dan Teruimakasih.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.