Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"— Transcript presentasi:

1 BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
OLEH : DR. AMINUDDIN, M. Ag.dkk ISI SURAKARTA 2014

2 SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) Mata Kuliah
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP) Mata Kuliah : Pendidikan Agama Islam Semester : Genap/Ganjil Kompetensi : Menjadi ilmuan dan profesional yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan memiliki etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan. TEMU MATERI SUB BAHASAN I Pendahuluan Pengertian Landasan dan Kedudukan Tujuan dan Kompetensi Metode dan Materi Kuliah II Ketuhanan dan Alam Semesta Kecenderungan manusia untuk bertuhan Konsep ketuhanan Tuhan sebagai Wajibul Wujud Keesaan Tuhan Konsep Alam Semesta 1) III Agama dan Agama Islam Pengertian Agama dan AgamaIslam Pokok2 ajaran Agama Islam 2) Fungsi Agama Islam Pendekatan Studi Islam Islam Rahmatan Lil’Alamin Alasan Masuk Islam 3)

3 IV Sumber Ajaran Agama Islam Al Quran Hadis/Sunah Ijtihad V Hakekat Manusia Menurut Islam Konsep Manusia Eksistensi dan Martabat Manusia 5) Tugas dan Fungsi Manusia 6) VI Hukum dan Syariah Pengertian Hukum dan Hukum Islam Fungsi dan Tujuan Prinsip Syariah Karekteristik Ruang Lingkup VII Pernikahan dan Pembentukan Keluarga Sakinah Pengertian Mencari Jodoh, Meminang Tujuan & Fungsi Hukum & Dasar pernikahan Rukun & Syarat Al Muharramat Thalaq Kasus-kasus Pernikahan : ta’liq thalaq, perkawinan campuran, nikah hamil, perjanjian pernikahan,, kawin kontrak dan nikah siri.

4 VIII UTS I. Pokok2 Pembentukan keluarga Sakinah IX Akhlak Pengertian Etika, Moral dan Akhlak Pembagian Akhlak Ruang Lingkup Kedudukan Akhlak Pembinaan Akhlak dalam kehidupan sehari-hari X Akhlak dalam berbisnis Pengertian dan prinsip dasar ekonomi Islam Akhlak dalam produksi, sirkulasi, konsumsi dan distribusi Jual beli, gadai, asuransi, bank, koperasi dan undian menurut islam XI HAM dan demokrasi dalam Islam Pengertian HAM dan demokrasi HAM menurut Islam dan Barat 8) Demokrasi menurut Islam dan Barat 9) Musyawarah dalam Islam XII Islam,iptek, dan Seni Islam dan Ilmu Pengetahuan Iptek dalam narasi Al Quran dan Hadis Perkembangan iptek di dunia islam Islam dan iptek kontemporer Islam dan Seni

5 XIII Kerukunan Umat Beragama Pengertian, tujuan, latar belakang dan pola pembinaan Tipologi keagamaan masyarakat 4) Ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan kerukunan umat beragama 10) Pokok-Pokok ajaran Islam tentang KUB XIV Sistem Politik Islam Pengertian Prinsip dasar Kepemimpinan dalam Islam Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional Masyarakat madani XV Taqwa Pengertian dan kedudukan Ciri-ciri orang bertaqwa Ruang Lingkup XVI UAS Tambahan Materi Perkuliahan 1. Termasuk astronomi dan Isra’ Mi’raj 2. Aqidah, Syariah, dan Akhlak

6 3. Alasan mengapa masuk islam 4
3. Alasan mengapa masuk islam 4. Tipologi Keagamaan Masyarakat (ekslusivisme, inklusivisme, pluralisme, eklektivisme, universalisme) 5. Siapakah manusia, persamaan dan kelebihan manusia dari makhluk lain 6. Tujuan penciptaan manusia, fungsi dan peran yang diberikan Allah kepada manusia 7. Pengertian : Hukum Islam, Syariah, Syara’, Fiqh, Qanun 8 Persamaan HAM menurut Barat, Islam dan Pancasila /UUD Demokrasi menurut barat, Islam dan Pancasila / UUD Peraturan bersama Menag dan Mendagri No.9 Tahun 2006 tgl. 21 Maret tentang pendirian tempat ibadah - SKB Menag, Mendagri dan kejaksanaan Agung tentang Ahmadiyah B. Metode Perkuliahan menggunakan metode pendekatan filologi, phenomenologi, semantik, histerografi, hermaunitik, deskriptif. C. Tugas, UTS, UAS Pembuatan tugas, UTS, UAS dilaksanakan dengan diskusi, pembuatan resume perkuliahan, makalah dan presentasi

7 B. Landasan dan kedudukan 1. Landasan
MODUL I PENDAHULUAN A. Pengertian Pendidikan Agama Islam adalah usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan ajaran Islam, bersikap inklusif, rasional dan filosofis dalam rangka menghormati orang lain dalam hubungan kerukunan dan kerjasama antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional (UU No. 2 Tahun 1989). B. Landasan dan kedudukan 1. Landasan - Landasan filosofis berupa butir-butir yang terdapat dalam Pancasila dan kandungan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. - Landasan yuridis adalah Undang-undang Dasar 1945 terutama pasal 29 ketetapan yang dihasilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. - Landasan historis berupa politik pendidikan nasional yang bertujuan menciptakan insane akademis yang beriman dan bertakwa terhadapTuhan Yang Maha Esa.

8 2. Kedudukan a. Sebagai komponen MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) b. Wajib diambil oleh setiap mahasiswa Program Sarjana

9 C. Tujuan & Kompetensi yang diharapkan
Berkembangnya potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung , jawab (UU SPN No. 20 Tahun 2003 pasal 3) 2) Kompetensi yang diharapkan Membuahkan sikap mental cerdas, penuh tanggung jawab dengan perilaku: 1. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT 2. Berbudi luhur, berpikir logis 3. Bersikap rasional, dinamis 4. Berpandangan luas, partisipasi antar umat beragama 5. Aktif memanfaatkan iptek dan seni untuk kepentingan nasional D. Metode dan materi 1. Metode a. Ilmiah (filologi, phemomenologi, semantik, misterografi, hermeunitik dan deskriptif. ) b. Teologis, c. Aktisisme Ketiganya diberikan secara holistik.

10 2. Materi kuliah 1. Pendahuluan : Pengertian, landasan dan kedudukan, tujuan dan kompetensi, metode dan materi. 2. Ketuhanan dan alam semesta : Kecenderungan manusia untuk bertuhan, konsep ketuhanan, konsep ketuhanan dalam Islam, konsep alam semesta. 3. Agama dan agama Islam : Pengertian agama dan agama Islam, klasifikasi agama, pokok-pokok ajaran agama Islam, peran agama dalam kehidupan sehari-hari 4. Sumber ajaran agama Islam : Al-Qur’an, Al Sunnah dan Ijtihad. 5. Hakikat manusia menurut Islam : Konsep manusia, (siapakah manusia, persamaan dan perbedaan manusia dengan makhluk lain), eksistensi dan martabat manusia (tujuan penciptaan manusia, fungsi dan peranan yang diberikan Allah kepada manusia), tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah (tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah, dan sebagai khalifah Allah).

11 6. Hukum dan Syariah : Pengertian hukum dan hukum Islam, fungsi dan tujuan, prinsip syariah, karakteristik, dan ruang lingkup Pernikahan dan pembentukan keluarga sakinah : Pengertian, tujuan dan fungsi, mencari jodoh dan meminang, hukum dan dasar pernikahan, rukun dan syarat, al muharramat, thalaq, kasus-kasus pernikahan (ta’liq thalaq, perkawinan campuran, nikah hamil, perjanjian pernikahan, kawin kontrak), dan pokok-pokok pembentukan keluarga sakinah Akhlak : Pengertian , etika, moral dan akhlak, pembagian akhlak, ruang lingkup, kedudukan akhlak, pembinaan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. 9. Akhlak dalam berbisnis : Pengertian dan prinsip dasr ekonomi Islam, akhlak dalam produksi, sirkulasi, konsumsi dn distribusi, jual beli, gadai, asuransi, bank, koperasi, dan undian menurut Islam 10. HAM dan demokrasi dalam Islam : Pengertian HAM dan demokrasi, HAM menurut Islam dan Barat, Demokrasi menurut Islam dan Barat, Musyawarah dalam Islam 11. Islam, iptek dan seni : Pengertian, Islam dan Ilmu pengetahuan, iptek dalam narasi Al Quran dan Hadis, perkembangan iptek di dunia Islam, Islam dan iptek kontemporer, Islam dan seni.

12 12. Kerukunan umat beragama : Pengertian, tujuan, latar belakang, landasan dan pola pembinaan, kondisi keberagamaan di Indonesia, ktentuan-ketentuan dan pelaksanaan kerukunan umat beragama, pokok-pokok ajaran Islam tentang KUB 13. Sistem politik Islam : Pengertian, prinsip dasar, sistim politik Islam, kepemimpinan dalam Islam, kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional 14. Taqwa : Pengertian dan kedudukan, ciri-ciri orang bertakwa, ruang lingkup

13 KETUHANAN DAN ALAM SEMESTA
MODUL II KETUHANAN DAN ALAM SEMESTA Kecenderungan Manusia Untuk Bertuhan Fitrah Masalah Tauhid atau ketuhanan dianggap sebagai masalah fitrah, sehingga tidak perlu lagi dicari dalilnya, karena ia merupakan bagian dari fitrah (ciptaan) manusia. Surat Rum 30 : 30 : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama sebagai fitrah Allah, yang telah menciptakan manusia atasnya. Tidak ada perubahan pada ciptaan (fitrah) Allah.” Surat Al-Araf 7 : 172 : “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi anak-anak Adam keturunan mereka dan mengambil kesaksian dari mereka atas diri mereka sendiri, Bukankah Aku ini Tuhan kalian ? Seraya mereka menjawab, Benar (Engkau Tuhan kami), Kami menjadi saksi. (Hal ini Kami lakukan), agar di hari kiamat nanti kalian tidak mengatakan, Sesungguhnya kami lengah atas ini (wujud Allah).” Lihat pula QS. Al-An’am 6 : 74-79; tentang kisah Nabi Ibrahim tentang pengembaraan rasionalnya dalam mencari Tuhan. B. Konsep Tuhan Tuhan disebut "ilahun", artinya penggerak, motivator, yang dipatuhi dan ditaati. Kata Tuhan juga merujuk kepada suatu Zat Abadi dan Supernatural, biasanya dikatakan mengawasi dan memerintah manusia dan alam semesta atau jagat raya. بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. (الجاثية (45:23)

14 Ditinjau dari sudut Perbandingan Agama Tuhan ialah sesuatu, apa atau siapa yang dipentingkan sedemikian rupa oleh manusia, sehingga ia membiarkan dirinya dikuasai (didominir) oleh yang dipentingkannya itu. أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ. (الجاثية: 23) Allah – Islam. (QS. Al-Ikhlas 112). Lihat pula 99 Asma Allah. Yehowa atau Yahwe – salah satu istilah yang dipakai Alkitab. Istilah ini berasal dari istilah ber-bahasa Ibrani YHVH. Sang Hyang Tri Tunggal Mahasuci yang artinya adalah Bapa, Putra, dan Roh Kudus, terutama dipakai dalam Gereja Katolik dan Gereja Ortodoks. Konsep ini dipakai sejak Konsili Nicea pada tahun 325 M. Konsep Tuhan Menurut Pemikiran Barat: 1. Tuhan Dinamisme Manusia sejak zaman primitif sudah mengenal dan mengakui adanya kekuatan gaib yang mempengaruhi hidup manusia. Yang dimaksud berpengaruh di sini adalah “sebuah benda”. Benda tersebut bisa berpengaruh negatif – positif. Namun “kekuatan benda” tersebut juga di sebut bermacam-macam, ada namanya “mana”, “tuah”, “Syakti”. Semua kekuatan tersebut tidak dapat di cerna oleh panca indera manusia, namun ia dapat di rasakan pengaruhnya.

15 3. Tuhan Politeisme 4. Tuhan Henoteisme
2. Tuhan Animisme Setiap benda dianggap mempunyai roh. Roh bagi masyarakt primitif bisa bersifat aktif meski benda tersebut kelihatan mati. Oleh karena itu, roh dianggap sesuatu yang hidup (rasa senang dan kebutuhan-kebutuhan). Karena roh mempunyai kebutuhan, masyarakat primitif menyediakan sesajian sebagai salah satu wujud memenuhi kebutuhan roh, jika tidak, manusia bisa terkena dampak negatif dari roh tersebut. 3. Tuhan Politeisme Bagi “Tuhan politeisme”, eksistensi “Tuhan Dinamisme dan Animisme” belum dapat memberikan konsep ketuhanan yang sebenarnya karena masih bersifat sanjungan dan pujaan saja. Baginya, dari sekian banyak roh-roh ada beberapa saja yang dianggap unggul, punya karakter dan punya pengaruh terhadap hidup manusia. Di antara roh yang unggul tersebut disebut sebagai dewa-dewa yang bertanggungjawab terhadap cahaya, air, angin dan sebagainya. 4. Tuhan Henoteisme Henoteise mengaku satu Tuhan untuk satu bangsa. Bangsa lain mempunyai Tuhan sendiri. Tuhan mereka disebut Tuhan nasional. Paham ini seperti agama Yahudi yang mengakui Yahweh sebagai Tuhan nasional mereka.

16 5. Tuhan Monoteisme Dalam monoteisme hanya mengakui satu Tuhan untuk seluruh bangsa dan bersifat internasional. Bentuk monoteisme di tinjau dari segi filsafat ketuhanan terbagi menjadi 3: Deisme ( Tuhan bersifat transenden: setelah pencipataan alam, Tuhan tidak terlibat lagi dengan hasil ciptaannya). Panteisme ( Tuhan bersifat imanen: Tuhan menampakkan diri dalam berbagai fenomena alam). Teisme ( Tuhan pada prinsip bersifat transenden, mengatasi semesta kenyataan, tetapi Tuhan juga selalu terlibat dengan alam semesta). C. Tuhan Sebagai Wajibul Wujud Segala yang ada, yang dapat dicapai dan diterima akal menurut falsafah dibagi tiga macam, yaitu: 1. Mumkinul Wujud adalah segala sesuatu yang bermula dari tidak ada kemudian menjadi ada, jika ada penyebab (pencipta menghendaki adanya). Sesudah itu dapat kembali tidak ada, jika penyebab yang mendukung adanya tidak berfungsi (pencipta tidak menghendaki adanya). Kemudian ada terus jika penyebab yang mendukungnya berfungsi (pencipta menghendaki adanya). Bermula dari tidak ada kemudian ada dan kembali tidak ada seperti nyawa manusia, dan ada terus seperti ruh manusia.

17 2. Mustahil Wujud adalah segala sesuatu yang tidak mungkin wujud, yang tidak mungkin terjadi menurut akal, seperti gajah bertelur, dll. Mustahil Wujud itu sejak dari dulu tidak ada sekarang tidak ada dan seterusnya tidak ada. Andai kata sesuatu yang mustahil terjadi, ada wujudnya, maka bukan mustahil wujud lagi namanya tetapi mumkinul wujud. Oleh karena itu akal mewajibkan bahwa yang menciptakan alam semesta ini tentu wujud yang di luar mumkinul wujud dan mustahil wujud. Wajibul Wujud, yaitu wujud yang wajib ada dengan sendirinya. Wajibul wujud adalah wujud yang tidak bermula dari tidak ada. Dari dahulu ada sekarang ada, seterusnya ada. Dia adalah sumber dari segala sumber, pencipta alam semesta dengan segala isinya. Karena akal menolak hukum daur (hukum berputar-putar). Karena sifat Allah yang pertama adalah wujud, wajibul wujud (wujud yang wajib ada dengan sendirinya). Kedua, adalah “Qidam” atau terdahulu, karena ia ada den sendirinya. Sifat ketiga, “Baqa”, artinya mutlak kekal, karena ia tidak bermula dari tidak ada, dahulu ada, sekarang ada dan seterusnya ada, sedangkan ruh manusia relative kekal, karena bermula dari tidak ada, sekarang ada dan seterusnya ada. Keempat sifat-Nya adalah Esa. Bukti wujud Allah pada alam dan diri manusia adalah: Wujud alam semesta Susunan Aturan

18 4. Pergerakan 5. Adanya nilai moral pada manusia (adanya kebaikan dan keburukan) 6. Tawa dan tangis manusia Tantangan D. Keesaan Tuhan Menurut ajaran monoteisme adalah Tuhan Tunggal, Tuhan Maha Esa, Pencipta Alam Semesta. Tentang Tuhan, dalam Islam dikenal dengan konsep Tauhid yang tentunya sudah melekat dalam hati umat Islam Keesaan Tuhan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan Esa-Nya Tuhan: Tuhan (Allah) itu Esa Wujud-Nya Tuhan (Allah) itu Esa Zat-Nya Tuhan (Allah) itu Esa Sifat-Nya Tuhan (Allah) itu Esa Perbuatan-Nya E. Konsep Alam Semesta Alam ini adalah makhluq = diciptakan Allah (QS. al-Baqarah 2: 117). Alam ini akan rusak dan berakhir (QS. al-Qoshosh 28 : 88). Alam ini rill, nyata, konkrit, bukan maya (QS. al-An'am 6 : 73; QS. Shod 38 : 27). Alam ini teratur (QS. al-Mulk 67 : 3 dan 4).

19 5. Alam terikat dengan hukum-hukum tertentu yang pasti (QS
5. Alam terikat dengan hukum-hukum tertentu yang pasti (QS. al-Furqon 25: 2; QS. ar-Ro'du 13: 8; QS. ar-Rahman 55: 5). 6. Alam ini dapat dipikirkan dan dipelajari (QS. al-Jasiyah 45: 13). Seluruh alam ini patuh kepada ketentuan Tuhan (QS. Ali-'Imran 3: 83; QS. an-Nahl 16: 49 dan 50; QS. al-Isra‘17:44). Penciptaan alam bertujuan : Membuktikan kebesaran Allah (QS. Ali-Imran 3: 190). Disiapkan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia (QS. Luqman 31: 20). Ujian untuk manusia (QS. Hud 11: 7; QS. al-Mulk 67: 2). Alam ini berpasang-pasangan (QS. adz-Dzariyat 51: 49).  Buah-buahan (QS. ar-Ro'du 13: 3).  Ternak dan manusia (QS. asy-Syura 42: 11).  Yang tidak diketahui (QS. Yasin 36: 36). Proses kejadian alam : Berkembang dari satu dzat seperti gas (QS. Fushshilat 41: 9-12). Dipisah-pisahkan menjadi benda-benda langit, galaksi, planet dan lain-lain (QS. al-Anbiya 21: 30; QS. adz-Dzariyat 51: 7). Perkembangannya melalui 6 masa (QS. Fushshilat 41: 9 dan 10).

20 MODUL III AGAMA DAN AGAMA ISLAM A. Pengertian Agama dan Agama Islam Pengertian Agama Secara etimologis kata “agama” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “tradisi“. Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berasal dari kata kerja “re-ligare“ yang berarti “mengikat kembali“. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “agama” adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Dalam bahasa Arab agama disebut “ad-din”, berarti ketaatan, paksaan, penghambaan, kekuasaan, balasan, adat, perhitungan amal, dll. Sinonim kata “din” dalam bahasa arab ialah “milah”. Bedanya, milah lebih memberikan titik berat pada ketetapan, aturan, hukum, tata tertib, atau doktrin dari din itu.

21 Secara epistimologi agama adalah risalah yang disampaikan Tuhan kepada
Secara epistimologi agama adalah risalah yang disampaikan Tuhan kepada Nabi sebagai petunjuk bagi manusia dan hukum-hukum sempurna untuk dipergunakan manusia dalam menyelenggarakan tata cara hidup yang nyata serta mengatur hubungan dengan dan tanggungjawab kepada Allah, kepada masyarakat serta alam sekitarnya. Ruang lingkup ajaran agama mengandung unsur: Keyakinan; Peribadatan; dan Sistem nilai. Tujuan agama adalah membawa manusia kepada kehidupan yang lebih baik, kebahagiaan di dunia dan akhirat, dan membebaskan manusia dari kehidupan sesat. Fungsi agama bagi manusia: Dapat mendidik jiwa manusia menjadi tenteram, sabar, tawakkal dan sebagainya. Dapat mendidik manusia berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan. Dapat memberi sugesti kepada manusia agar dalam jiwa mereka tumbuh sifat-sifat utama seperti rendah hati, sopan santun, hormat-menghormati dan sebagainya.

22 Jenis-Jenis Agama Dari segi penyebaran Agama Universal, merupakan agama-agama yang "besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran untuk keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah kesemua manusia tanpa mengira kaum dan bangsa. Contohnya: Agama Islam, Kristian dan Buddha. Agama Folk, merupakan agama yang kecil dan tidak mempunyai sifat dakwah seperti agama universal. Amalannya hanya terhad kepada etnik tertentu. Contohnya: Agama Rakyat China/Taoisme. b. Dari segi sumber rujukan Agama Wahyu atau Samawi atau Langit, yaitu agama yang diturunkan dari Tuhan melalui seorang Rasul. Contohnya: agama Islam, Nasrani, dan Yahudi. Agama Budaya atau Ardhi atau Bumi, yaitu agama yang berasal dari ajaran seorang manusia dan merujuk kepada pelbagai sumber seperti pembuktian, tradisi, falsafah dan sebagainya. Contohnya: agama Budha, dan Hindu. Perbedaan agama wahyu dengan agama budaya terletak pada aspek: waktu penyampaian kepad manusia, disampaikan melalui Rasul, kitab suci, sifat kemutlakan kebenarannya, konsep ketuhanannya, sifat universalitas keberlakuannya.

23 c. Dari segi tanggapan ketuhanan
Agama Monoteisme, merupakan agama yang menganggap Tuhan hanya satu, yakni mendukung konsep ketauhidan Tuhan. Contohnya, agama Islam. Agama Politeisme, merupakan agama yang menganggap bahwa Tuhan wujud secara berbilangan, yakni ada banyak Tuhan atau Tuhan boleh berpecah kepada banyak bentuk. Contohnya, agama Hindu, Agama Rakyat China. Berdasarkan cara beragamanya : Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah).

24 2. Pengertian Agama Islam
Pengertian Islam, berasal dari kata “salama-salamun” berarti keselamatan, “sallama-taslim” berarti penyerahan, “salima-silmun” berarti perdamaian, “saluma-sulamun” berarti tangga. Menurut istilah, agama Islam adalah agama wahyu, yaitu agama yang berasal dari Allah swt diwahyukan kepada manusia yang dipilih-Nya (Rasul). Kemudian wahyu-wahyu itu diwujudkan menjadi kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat manusia agar mereka berbahagia dunia dan akhirat. Turunnya Agama Islam. Pada malam 17 Ramadhan, bertepatan dengan 6 Agustus tahun 610 M, Nabi Muhammad menerima wahyu dari Allah SWT yang disampaikan melalui perantara Malaikat Jibril a.s. Ayat pertama yang diturunkan oleh Allah SWT adalah surat Al-Alaq 96: 1-5. Tujuan Agama Islam. Allah swt menurunkan agama Islam sebagai rahmat kepada semesta alam (QS. Al-Anbiya 21: 107), karena tujuan agama Islam adalah agar umat manusia memperoleh rida Allah , bahagia dunia-akhirat.

25 D. Pendekatan Studi Islam 1. metode filologi
D. Pendekatan Studi Islam 1. metode filologi. Merupakan aktivitas mengamati atau meneliti terhadap teks yang terdapat pada kitab kitab suci dalam memahami terhadap kebenaran yang di berikan oleh teks atau suatu peristiwa dan mempelajarinya serta mencari rumpun dari bahasa teks ( Az- Zumar 39 : 52 ). 2. metode phenomenologi. Ialah meneliti dan memahami sesuatu dari berbagai gejala yang diberikan dengan tidak mempermasalahkan darimana datangnya gejala itu, misalnya adanya pengulangan terhadap gejala yang di berikan antara ummat sebelumnya dan ummat sesudahnya, .3.Pendekatan metode semantik. Ialah meneliti dalam bentuk makna yang di berikan oleh teks maupun peristiwa yang berupa simbol simbol yang di berikan sebagai cabang linguistik dalam logika, sebagai contoh dalam pendekatan semantik dari perkataan ”mengetahui dan tidak mengetahui” . ( Az-Zumar 39 : 9 )

26 4.Pendekatan histerografi, Adalah meneliti suatu permasalahan melalui sejarah ummat maupun Individu yang di jelaskan pada ayat ayat Qur-an, misalnya keingkaran kaum a’d pada ayat-ayat Allah dan pada rasul Allah. ( Hud 11 : 59 ) 5.Pendekatan hermeunitik Ialah suatu bentuk pendekatan untuk memberikan suatu jawaban pada suatu permasalahan dan kemudian menghubungkan dengan permasalahan yang lainnya dari keseluruhan masalah yang berkaitan. Tindakan pengamat atau penulis dalam pendekatan hermeuninitik dapat mengambil bentuk bentuk : a.To express (To say) ; pengamat atau penulis bertindak sebagai pengungkap. b.To explain ; pengamat atau penulis betindak sebagai penjelas. c.To translate ; pengamat atau penulis bertindak sebagai sebagai penterjemah dari suatu masalah. 6.Pendekatan yang bersifat deskriftif, yaitu pendekatan dimana pengamat atau penulis mendekati Permasalahan bertindak sebagai penutur, penganalisa, dan pengkelassifikasian melalui studi komperatif (perbandingan).

27 B. Pokok-pokok Ajaran Agama Islam:
Aqidah, yatu kepercayaan terhadap Allah, malaikat, kitab-kitab Allah, Rasul-Nya, hari akhir, dan qadha dan qadar Allah. Syari’ah, yaitu segala bentuk peribadatan baik ibadah khusus, seperti thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji, maupun ibadah umum (mu’amalah), seperti hukum publik dan hukum perdata. Akhlak, sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran terlebih dahulu. C. Fungsi Agama Islam: Menyempurnakan agama yang terdahulu Agama fitrah. Fitrah artinya sifat asal, bakat, pembawaan dari asal muasal kejadian manusia dan suci bersih dari dosa Pendorong kemajuan. Agama Islam menghendaki dan memerintahkan setiap muslim untuk menjadi sebaik-baik manusia, dan unggul dalam segala bidang (Ali Imran 3: 110) Memberikan pedoman hidup bagi manusia. Agama Islam merupakan sumber sistem nilai yang harus dijadikan pedoman hidup oleh manusia.

28 E. Islam rahmatan lil’alamin Kata rahmatan lil alamin berarti mengasihi segala ciptaan dari Allah yang berada di langit dan di bumi selain Allah, untuk di kasihi sebagaimana menga sihi Allah, baik sahabat ataupun musuh Allah ; dan mengapa Islam di katakan rahmatan lil alamin, maka terhadap pembahasan pada masalah yang demikian perlu di perhatikan, rekomendasi firman Allah tentang masalah penciptaanNya seperti yang di ungkapkan dalam wahyu Nya : 1) Realitas keseimbangan bagi kehidu pan alam semesta sebagaimana telah di ciptakan oleh Allah dalam sunnah yang merupakan ketetapan hukum bagi alam semesta ( Al-Mulk 67:3 ) 2) Manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ( Al-Infitar 82:7) 3) Allah telah mengkons truksikan realita lembaga taubatan nasuha sebagai pamungkasnya ( Al-Quran Surat 14 Ibrahim : 14 )

29 F.` Alasan mengapa Masuk Islam
Untuk memberikan jawaban alasan mengapa masuk islam ? Dapat dijawab melalui : Kebenaran mutlak dan ungkpan kebenaran relatif dan termasuk dalam masalah seperti ungkapan judul di maksud , maka terhadap ungkapan ini dapat diamati melalui tuturan wahyu (Al-Quran Surat 16 An-Nahl Ayat 89) Kebenaran mutlak ini merupakan kebenaran yang mesti di imani bagi setiap muslim dan konsekuensi bagi yang menafsirkan adalah kekufuran terhadap Allah. Kebenaran relatif Ialah kebenaran yang di teorikan atau didalilkan oleh manusia dianggap benar selama belum ada fakta dan data baru yang merevisinya. Contoh pendapat para alim ulama dan cendekiawan. Kebenaran konsistensi, yaitu sebagai bentuk dari konsistensi beriman kepada Allah. Otomatis harus membenarkan segala yang datang dari Allah. Kebenaran pragmatisme Ialah kebenaran berdasarkan kemanfaatan bagi teori atau dalil yang diberikan. Ketiga teori ini tidak di dapati satupun dari ketiganya yang bertentangan dengan kebenaran mutlak. ( Al –An-Nam 6:125). (Az-zumar 39:22 dan ( Al-Isra’ 54 : 105 )

30 MODUL IV SUMBER AJARAN ISLAM AL-QUR'AN Pengertian al-Qur’an Al-Qur’an berasal dari kata “qara’a”, berarti mengumpulkan dan menghimpun, juga berarti “qur’anah”, artinya bacaan. (QS. Al-Qiyamah 75 : 17-18) Al-Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw. Secara lafaz, makna dan gaya bahasa, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir, yang bagi pembacaannya merupakan ibadah. Nama-nama Al-Qur’an: Al-Kitab = Tulisan yang Lengkap (QS. Al-Baqarah2:2), Al-Furqan = Memisahkan yang Haq dari yang Bathil (QS. Al-Furqon25:1), Al-Mau’idhah = Nasihat (QS. Yunus 10:57), Asy-Syifa’ =  Obat (QS. Yunus 10:57), Al-Huda = Yang Memimpin (QS. Al-Jin 72:13), Al-Hikmah = Kebijaksanaan (QS. Al-Isra 17:39), Adz-Dzikru = Peringatan (QS. Al-Hijr 15:9). 2. Kedudukan Al-Qur’an: Al-Qur’an sebagai sumber utama dan pertama dari seluruh ajaran Isam, berturut-turut Al-Sunnah dan Ijtihad.

31 3. Fungsi Al-Qur’an: Sebagai Mukjizat Nabi Muhammad SAW (QS. Al-Isra 17: 88) Pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia (QS. An-Nisa 4: 105) Pemisah yang hak dengan yang batil (QS. Asy-Syura 42: 24) Peringatan bagi manusia (QS. Al-Furqon 25: 1) Sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya ( QS. Al-Maidah 5: 48) 4. Isi kandungan al-Qur’an: Keimanan dan keyakinan Tuntunan ibadah dan hukum Berisi daya tarik dan ancaman Berisi tata aturan yang diperlukan manusia dalam hubungannya dengan Allah, manusia, hewan, dan alam sekitar demi kebahagiaan dunia dan akhirat Berisi riwayat-riwayat orang terdahulu baik yang taat maupun yang mengingkari. 5. Kodifikasi Al-Qur’an: Wahyu turun kepada Nabi, Nabi langsung memerintahkan para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu mereka tulis, kemudian mereka hafalkan sekaligus mereka amalkan Pada awal pemerintahan khalifah yang pertama dari Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar Shiddiq, Qur’an telah dikumpulkan dalam mushhaf tersendiri

32 Pada zaman khalifah yang ketiga, ‘Utsman bin ‘Affan, Qur’an telah sempat diperbanyak
Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula usaha-usaha untuk menyempurnakan cara-cara penulisan dan penyeragaman bacaan, dalam rangka menghindari adanya kesalahan-kesalahan bacaan maupun tulisan. 6. Pembagian Isi Al-Qur’an: Al-Qur’an terdiri dari 114 surat; 91 surat turun di Makkah dan 23 surat turun di Madinah. Ada pula yang berpendapat, 86 turun di Makkah, dan 28 di Madinah Surat/ayat yang turun sebelum Nabi Hijrah dinamakan surat Makkiyyah, pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia Surat/ayat yang turun etelah Nabi Hijrah ke Madinah disebut surat Madaniyyah, pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya ( syari’ah ). Atas inisiatif para ulama maka kemudian Al-Qur’an dibagi-bagi menjadi 30 juz. Dalam tiap juz dibagi-bagi kepada setengah juz, seperempat juz, maqra dan lain-lain.

33 B. Al-HADIS/SUNNAH Pengertian al-Hadis dan as-Sunnah Secara bahasa hadis berarti baru, dekat, dan informasi. Sedangkan as-Sunnah berarti cara, jalan, undang-undang, kebiasaan dan tradisi. Secara istilah hadis berarti segala perbuatan (af’al), perkataan (aqwal), dan keizinan Nabi Muhammad saw (taqrir). 2. Fungsi al-Hadis terhadap al-Qur’an: Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “ Shallu kama ro-aitumuni ushalli “. (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu :  “ Aqimush- shalah “, (Kerjakan shalat) b Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi : “ Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi “ (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah 2: 185.

34 c. Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “ Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati “, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah 9: 34. 3. Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum Al-Qur’an nilai kebenarannya adalah qath’I (absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir) Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti  kita jadikan sebagai pedoman hidup Al-Qur’an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak Apabila Al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. 4. Kodifikasi Hadis Pada zaman ‘Umar bin Abdul Azis, khalifah ke-8 dari dinasti Bani Umayyah ( H) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits Kodifikasi Hadits dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu dikalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam.

35 5. Macam-Macam Hadis Dilihat dari segi jumlah orang yang menyampaikan: Hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang kepada banyak orang dan seterusnya sehingga tercatat dengan banyak sanad. Dan mustahil orang yang banyak itu sepakat untuk berdusta Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih hingga tercatat dengan sanad sekurang-kurangnya tiga orang Hadits aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sanad hingga tercatat dengan dua sanad Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan seorang sanad hingga tercatat satu sanad. b. Dilihat dari segi kualitasnya: Hadits Shahih. Yaitu sunnah/hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (baik), kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak mempunyai cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil periwayatan yang lebih kuat (Al Qur’an) Hadits Hasan. Yaitu sunnah/hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil (baik), sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak mempunyai cacat, dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat (Al Qur’an), tapi kekuatan hafalan atau ketelitian perawinya kurang baik.

36 Hadits Dha’if. Yaitu sunnah/hadits lemah karena perawinya tidak adil, terputus sanadnya, punya cacat, bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat, atau cacat lainnya Hadits Maudhu’. Yaitu sunnah/hadits yang dibuat oleh seseorang (karangan sendiri) kemudian dikatakan sebagai perkataan atau perbuatan Rasulullah saw. c. Dilihat dari segi diterima atau ditolaknya: Hadis Maqbul, ialah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah/sumber hukum Hadis Mardud, ialah hadis yang ditolak dan tidak boleh dijadikan sumber hukum. d. Dilihat dari siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda: Hadis Marfu’, ialah hadis yang disandarkan kepada Nabi saw Hadis Mauquf, ialah hadis yang disandarkan kepada sahabat Hadis Maqthu’, ialah hadis yang disandarkan kepada tabi’in. 6. Kitab-kitab hadis yang dinilai terbaik: Ash-Shahih Bukhari; Ash-Shahih Muslim; Ash-Sunan Abu-Dawud; As-Sunan Nasai ; As-Sunan Tirmidzi; As-Sunan Ibnu Majah ; dan Al-Musnad Imam Ahmad.

37 Dasar keharusan berijtihad ialah QS. A-Nisa 4: 59.
C. IJTIHAD Pengertian Ijtihad Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Menurut istilah ialah mengerahkan segala potensi akal pikiran dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. Dasar keharusan berijtihad ialah QS. A-Nisa 4: 59. 2. Kedudukan Ijtihad Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

38 3. Bentuk-Bentuk Ijtihad
Ijma’ = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur’an/as-Sunnah, karena ada sebab yang sama Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at. Saddudz Dzari'ah, yaitu menetapkan hukum atas dasar kehilangan kerusakan/kemadorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Istishab, yaitu menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku sampai ada hukum yang merubahnya. 'Urf, yaitu menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat.

39 HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
MODUL V HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM Konsep Manusia Teori psikoanalisis menyebut manusia sebagai homo valens (manusia berkeinginan) Teori behaviorisme menyebut manusia sebagai homo mechanicus (manusia mesin) Teori kognitif menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir) Teori humanisme menyebut manusia sebagai homo ludens (manusia bermain). Manusia tidak berbeda dengan binatang dalam kaitan dengan fungsi tubuh dan fisiologisnya. Dalam diri manusia terdapat sesuatu yang tidak ternilai harganya, sebagai anugerah Tuhan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu akal. Ada dua komponen esensial yang membentuk hakikat manusia yang membedakannya dari binatang, yaitu potensi mengembangkan iman dan ilmu. Manusia Menurut Al-Qur’an Al Qur’an tidak menggolongkan manusia ke dalam kelompok binatang (animal) selama manusia mempergunakan akalnya dan karunia Tuhan lainnya. (QS. Al-A’raf 7: 179)

40 Manusia dalam al-Qur’an disebut; 
Al-Insan: Potensi untuk berkembang, tumbuh secara fisik dan mental menghasilkan kreatifitas dan keseniaan (al-Insan 76: 1).  Al-Basyar: Jasad, tubuh, jasmani dan biologis (al-Hijr 15: 28).  Bani Adam: Kemanusiaan, tidak tergoda syaitan, keluarga bersaudara (al-Isra’ 17: 70). An-Nas: Sebagai makhluk sosial (an-Nas 114: 1). Al-Ins, Abdun: Pengabdi Allah, hamba Allah yang harus tunduk dan patuh kepada-Nya (Az-Zariyat 51: 56, Saba’ 34: 9). Khalifah: Pemelihara alam dan bertanggung jawab kepada Allah (Al-Baqarah 2: 30). Aspek manusia terdiri dari: Aspek material (jasmaniah); Manusia berasal dari: tanah kasar (turab): Ali Imran3: 59, Al-Kahfi 18: 37; menjadi sari pati (sulalah): Al-Mukminun 23: 12; atau dari tanah liat (tin) Al-A’raf7: 12, Al-An’am 6: 2; lalu menjadi air mani (nuthfah) Al-Mukminun 23: 13, lalu menjadi segumpal darah (‘alaqah), lalu menjadi daging (mudghah), lalu menjadi tulang (‘idhamah), lalu tulang itu dibungkus daging (janin) Al-Mukminun 23: 14, kemudian Allah meniupkan roh (manusia).

41 2. Aspek immaterial (rohani)
Roh, berupa daya manusia mengenal dirinya, mengenal tuhannya, dan ibadah lainnya Nafs, berupa panas alami pada pembuluh nadi, otot syaraf, tanda kehidupan. Segi-segi positif manusia: Manusia adalah khalifah Tuhan di bumi. (Al Baqarah 2: 30) Manusia mempunyai kapasitas intelegensia yang paling tinggi. (Al-Baqarah 2: 31-33) Manusia mempunyai kecenderungan dekat dengan Tuhan. (Al-A’raf 7: 172) Manusia dikaruniai pembawaan yang mulia dan martabat. (Al-Isra 17: 70) Manusia memiliki kesadaran moral. (Asy-Syams 91: 7-8) Tuhan menciptakan manusia agar mereka menyembah-Nya; dan tunduk patuh kepada-Nya menjadi tanggungjawab utama mereka. (Adz-Dzariyat 51: 56) Segi-segi negatif manusia: Bersifat tergesa-gesa (Al-Isra 17: 11) Sering membantah (Al-Kahfi 18: 54) Ingkar dan tidak berterima kasih kepada Tuhan (Al-Adiyat 100: 6) Keluh kesah, gelisah dan kikir (Al-Ma’arij 70: 19) Amat zalim dan bodoh (Al-Ahzab 33: 72) Putus asa bila ada kesalahan (Al-Ma’arij 70: 20)

42 Dimensi-dimensi Manusia
Secara fisik manusia hampir sama dengan hewan, membutuhkan makan, minum, istirahat dan menikah, supaya ia dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Manusia memiliki sejumlah emosi yang bersifat etis, yaitu ingin memperoleh keuntungan dan mengindari kerugian. Manusia mempunyai perhatian terhadap keindahan. Manusia memiliki dorongan untuk menyembah Tuhan. Manusia mempunyai kemampuan dan kekuatan yang berlipat ganda, karena ia dikaruniai akal, pikiran, dan kehendak bebas. Manusia mampu mengenal dirinya sendiri. B. Eksistensi dan Martabat Manusia Tujuan Penciptaan Manusia Manusia diciptakan oleh Allah di dunia ini tidak lain supaya mereka menyembah Allah dan bersetatus pengabdi Allah. (QS. Az-Zariyat 51: 56) Fungsi dan Peranan Penciptaan Manusia Manusia adalah khalifah Tuhan di muka bumi. (QS. Al-Baqarah 2: 30) Khalifah adalah wakil Tuhan di atas muka bumi ini dengan tuntunan al-Qur’an berfungsi sebagai penterjemah sifat-sifat Tuhan ke dalam kenyataan kehidupan dan penghidupan manusia sehari-hari dalam batas-batas kemanusiaan yang diridhoi Allah.

43 Tugas atau fungsi manusia sebagai khalifah Allah:
Mewujudkan kemakmuran: “Dia (Allah) telah menciptakan kamu (manusia) dari tanah dan meminta kamu untuk memakmurkannya”. (QS. Hud 11: 61) Mewujudkan kebahagiaan: “Allah hendak membimbing orang yang mengikuti keridhaan-Nya dengan al-Qur’an itu kejalan kebahagiaan”. (QS. Al-Maidah 5: 16) 3. Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba dan Khalifah Allah Sebagai khalifah senantiasa haruslah bekerja, mengambil dan memanfaatkan kekayaan alan ini sebaik-baiknya dalam bentuk yang positif yang berpedoman kepada ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Menurut Prof. Abbas Mahmud al-Aqqad mendefinisikan: manusia adalah makhluk yang bertanggung jawab, yang diciptakan dengan sifat-sifat ketuhanan.

44 MODUL VI HUKUM DAN SYARIAH Pengertian hukum dan hukum Islam Pengertian hukum Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan snksi Ciri-ciri hukum : a. Adanya perintah dan atau larangan b. Perintah dan atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. 2. Pengertian hukum islam Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya tuqaha dalam menerapkan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan pengertian ini mendekati kepada makna fiqih. Apabila kata hukum dikaitkan dengan islam, maka hukum islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam. Hukum islam adalah hukum yang ditetapkan Allah di dalam Al Quran, dijelaskan oleh nabi dalam hadis serta dikembangkan oleh ulama dalam ijtihad. Dalam susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Syariah adalah undang-undang atau aturan yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesama manusia dan alam semesta

45 . Syariah dibagi menjadi dua, yaitu ibadah (ibadah mahdhoh) dan muamalah (ibadah ghairu mahdhoh)
Syariah secara bahasa berasal dari kata “syara’a” berarti menjelaskan atau menyatakan sesuatu, atau “asy syar’u” berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu yang lain. Secara istilah syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah unutk mengatur hubungan manusia dengan Allah,hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum yang dihasilkan dari pendalaman Al Quran dan hadis oleh para ulama tersebut disebut fiqh. Fiqh Fiqh adalah pengembangan dari syariah. Fiqh dapat berubah-ubah, tidak mutlak dan bersifat lokal. Perbedaan syariah dengan fiqh adalah : Syariah terdapat dalam Al Quran dan Al Hadits, sedang fiqh terdapat dalam buku-buku fiqh mazhab. Syariah bersifat fundamental dan universal, sedang fiqh bersifat instrumental, dan ruang lingkupnya terbatas. Syariah bersifat abadi, fiqh dapat berubah, atau diubah Syariah hanya satu, fiqh banyak sesuai mazhabnya. Syareiah menunjukkan kesatuan Islam, Fiqh menunjukkan keanegaragaman.

46 Hukum syara’ merujuk pada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma atau
hukum syara’ ini membentuk fiqh. Norma atau hukum syara’ yang membentuk fiqh ini meliputi baik norma taklifi seperti wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram, maupun norma wadh’I seperti sebab,syarat dan mani’ ( penghalang). Qanum(hukum positif), menggambarkan dari syariah yang telah diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum Negara. Misalnya undang-undang Nomer I Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang Nomer 41 tahun 2004 tentnag wakaf dan sebagainya. Selain itu qanun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah di negeri muslim dalam rnagka mengisi kekosongan dan melengkapi syariah. Tujuan hukum islam adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah kemadharatan, mengarahkan kepada kebenaran, unutk menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. B. Fungsi dan Tujuan 1. Menegakkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan C. Prinsip Syariah Dilandasi iman ikhlas Membentuk kesejahteraan manusia Ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia

47 C. Karakteristik Syariah
1. Bersifat rabbaniyah dan diniyyah Mencerminkan kesucian syariah, dan rasa cinta dan penghargaan terhadapnya. 2. Menghormati dan mentaati hukummijtihad dan peraturan negara. 3. Membentuk akhlak dan moral Syariah memelihara hubungan masyarakat, menjaga nilai-nilai luhur masyarakat, dan manjujung tinggi nilai-nilai akhlak. 4. Bersifat realistis Syariah diturunkan Allah sesuai kejadian yang dialami manusia, menetapkan qishah bagi pembunuh secara sengaja, dan prinsip keadilan lainnya. Penerapan hukum secara bertahap dan berproses Misalnya mengenai haramnya hamr. D. Ruang Lingkup Syariah terdiri atas ibadah mahdhoh dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah terdiri atas: Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah ghairu mahdhah terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar. Ibadah ghairu mahdhah seperti: perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah, tijarah, perburuhan, koperasi, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemerintahan, hubungan antar bangsa, dan hubungan antar golongan.

48 F. Keleluasaan Muamalah
Dalam melaksanakan muamalah manusia diberi keleluasaan sesuai kondisi dan situasi manusia, tetapi harus bersandar kepada Al Quran dan As Sunnah. Apabila tidak ada dalam Al-Quran dan As-Sunanah maka dapat menggunakan ijtihad. Ijtihad mengahasilkan : 1. Sistem kekeluargaan 2. Sistem ekonomi 3. Sistem sosial 4. Sistem ilmu pengetahuan dan teknologi G. Pokok-pokok Ajaran Islam a. Aqidah (Rukun Iman) terdiri dari Iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul, iman kepada hari kiamat, iman kepada Qadla dan Qadar. b. Syariah, terdiri dari: 1) Ibadah khusus (Mahdhah) atau rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, haji. 2) Ibadah umum (Muamalah), yaitu hubungan antar sesama manusia, hubungan antar manusia dengan kehidupannya, hubungan antar manusia dengan alam sekitar / alam semesta.

49 c. Akhlak Akhlak kepada Allah, akhlak kepada makhluk, akhlak kepada diri sendiri, keluarga, orang lain dan lingkungan masyarakat luas, akhlak terhadap alam sekitar ( ekosistem )

50 PERKAWINAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
MODUL VII PERKAWINAN DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH Perkawinan 1. Pengertian Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi ketenteraman, kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT. 2. Dalil An Nisa 4: 1, Yasin 36:36, Adz Dzariyat 51: 49, Hadis Nabi. Mencari jodoh, meminang Mencari calon isteri Islam menganjurkan memiliki isteri yang sholihah, yaitu: mematuhi ketentuan agama, jujur, bersikap luhur, memperhatikan hak suami dan memelihara anak dengan baik. Memilih wanita karena empat hal: kecantikannya, keturunannya, hartanya dan agamanya. Pilihlah yang beragama, supaya selamat dirinya. Wanita sholihah adalah wanita yang cantik, patuh, baik dan amanah. Perhatikan juga kufunya: umur, kedudukan sosial, dan pendidikan.

51 Memilih calon suami Syarat calon suami: berakhlak mulia, baik keturunan, tidak zalim, tidak fasik, bukan ahli bid’ah, bukan pemabuk, tidak jahat, dan sedikit berbuat C. Tujuan Untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan kasih sayang. Selain itu, juga bertujuan untuk: a. Kelangsungan keturunan b. Memenuhi hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang, ketenteraman hidup. c. Memenuhi perintah agama d. Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban. e. Membangun keluarga bahagia, masyarakat muslim damai.

52 Hukum perkawinan 1. Hukum a. Hukum asal: mubah, asalkan sudah memenuhi syarat b. Wajib: bagi yang telah mampu, telah ingin nikah, khawatir berzina c. Haram: melaksanakan perkawinan unutk menyakiti isteri. d. Sunnah: telah mampu lahir batin, tetapi tidak akan berbuat zina e. Makruh: bagi yang belum mampu. 2. Dasar nikah Dasar pernikahan menurut Islam adalah satu isteri (monogami), lebih dari satu isteri adalah alternatif dengan syarat berat sekali (kemampuan lahir batin: Surat An Nisa 4: 3). E Rukun dan syarat 1. Rukun Pernikahan a. Wali calon mempelai wanita b. Calon mempelai laki-laki dan wanita c. Dua orang saksi d. Mahar e. Akad nikah Di satu tempat (satu ruangan)

53 2. Syarat Pernikahan - Calon mempelai pria, syaratnya: 9 Calon mempelai wanita, syaratnya: 5 3. Wali Dari segi keturunan: (1) Ayah kandung (7) Anak laki-laki saudara seayah (2) Kakak laki-laki (8) Paman dari pihak Bapak (3) Saudara laki-laki kandun (9) Anak laki-laki paman (4) Saudara laki-laki seayah (5) Saudara laki-laki seibu (6) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Dari segi haknya: Wali mujbir (2) Wali hakim 4. Saksi Syarat saksi: Dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki ditambah dua orang wanita Muslim Baligh Beraka Mendengar dan mengerti maksud nikah

54 Ucapan (sighat) nikah, atau ijab qabul nikah
Ijab atau perkataan dari wali: “Hai...1) Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama....2) dengan maskawin ....3) kontan/hutang....4)”. Langsung dijawab (qa-bul) oleh calon pengantin laki-laki: “Saya terima nikahnya....2) anak Bapak, dengan maskawin....3) kontan/hutang….4)”. Keterangan: Sebut nama pengantin laki-laki Sebut nama pengantin wanita Sebut nama dan ukuran maskawainnya. Misal: “emas seberat 5 gram” Sebut “kontan” apabila maskawinnya ada dan dibayar kontan, dan sebut “hutang” apabila maskawinnya dihutang F. Al muharramat (Wanita yang haram dinikahi) a. Karena hubungan darah (5 orang) b. Karena hubungan sepersusuan c. Karena hubungan semenda (4 orang) d. Karena li’an (suami menuduh isterinya berzina) G. Thalaq Pengertian Thalaq adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau bubarnya ubungan perkawinan ( Sayid Sabik,8,1980:7) Thlaaq adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata tertentu (Zakiah Darajat II,1995:172)

55 2. Hukum dan macam-macam thalaq
Hukum thalaq terlarang, kecuali karena alasan benar. Hadis : Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai ( kawin cerai) 3. Macam-macam thalaq Dari segi waktu dijatuhkan Thalaq Sunni : thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan Thalaq Bid’I : thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni Thalaq La Sunni La Bid’i. Thalaq yang tidak masuk thalak sunni atau bid’I b. Dari segi tega tidaknya ucapan thalaq : Thalaq sharih, thalaq dengan kata-kata yang jelas dan tegas Thalaq kinayah, thalaq dengan kata-kata sindiran atau samaran. H. Kasus-kasus pernikahan 1. Ta’lik thalak (janji setelah nikah) Ta’lik thalak adalah janji suami kepada isterinya untuk bertanggung jawab terhadap isterinya. Tujuannya untuk melindungi isteri kalausuami melanggar. Bila dilanggar, isteri dapat mengadukan ke Pengadilan Agama, bila pengaduannya diterima dan dibenarkan dengan membayar ‘iwadh yang dikuasakan kepada Pengadilan Agama, jatuh thalak satu.

56 Isi ta’lik thalak: a. Meninggalkan isteri selama enam bulan berturut-turut b. Tidak menyakiti badan / jasmani c. Tidak memberi nafkah selama tiga bulan d. Tidak memperdulikan isteri selama enam bulan berturut-turut 2. Perkawinan campuran a. Perkawinan campuran adalah: Perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan b. Perkawinan antar dua orang yang berbeda warga negara: bila keduanya Islam perkawinan di KUA. c. Perkawinan dua orang pemeluk agama yang berbeda: Islam melarang. Mengapa dilarang: (1) Dalam satu keluarga harus satu aqidah (2) Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, kesejahteraan; maka harus satu komando

57 Konflik keluarga biasanya disebabkan: (1) Tidak ada kesatuan antara suami dengan isteri (2) Rumah tangga tanpa agama (3) Rumah tangga banyak agama (4) Pengaruh orang tua Akibat perkawinan campuran: a. Kerenggangan antar keluarga suami/isteri b. Keluarga berbeda agama akan terkucil dan sulit kembali ke keluarga besarnya c. Kesulitan perkembangan anak 3. Kawin hamil Kawin hamil adalah perkawinan antara wanita dengan pria yang menghamilinya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Bab VIII psl.53 wanita yang hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan laik-laki yang menghamilinya tanpa terlebih dahulu menunggu kelahiran anaknya. Keduanya tidak perlu melakukan nikah ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.

58 4. Perjanjian perkawinan Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami atau isteri, isinya diserahkan kepada para pihak. Perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan berlangsung. Berdasarkan KUH perdata, perjanjian perkawinan tidak dapat diubah. Menurut UU perkawinan perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis, disahkan pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan disebut juga perjanjian pra nikha. Pada UU Perkawinan No.1 tahun 1974 Bab V pasal 29 dinyatakan : (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihka atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. (2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar hukum, agama dan keasusilaan. (3) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuai bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihka ketiga.

59 5. Kawin kontrak dan nikah siri Kawin kontrak adalah pernikahan yang dibatasi waktu sehingga akan berakhir sesuai ketentuan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri. Dalam islam kawin kontrak dikenal dengan nikah munth’a yang dalam perkembangan syariat islam telah dilarang. Nikah siri adalah pernikahan sesuai ajaram islam, tetapi tidak tercatat secara sah atau legal oleh aparat yang berwenang. Kementerian agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama. Dalam draft RUU Perkaiwnan yang baru dirancang akan diatur bagi orang yang melakukan perkawinan campuran, kawin kontrak dan nikah siri akan dikenai sangsi hukum. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon isteri melalui bank syariah sebesar Rp. 500 juta. Pasal 143, setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp.12 juta. Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan muth’a dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinan batal karena hukum (

60 I. Pokok-pokok pembinaan rumah tangga
1. Berkenaan dengan nilai kehidupan rumah tangga: (1) Suami isteri harus pasangan manusia (2) Suami dengan isteri seperti pakaian satu dengan yang lain (3) Ketenangan rumah tangga sebagai tempat pengembangan nilai (4) Suami pimpinan rumah tangga bersifat keluar, isteri pimpinan rumah tangga, bersifat kedalam (5) Asas musyawarah dipakai di rumah tangga 2. Fungsi keluarga Orang tua sebagai pendidikan tingkat dasar dan menengah Orang tua Sebagai pimpinan rumah tangga Meminang Meminang adalah laki-laki meminta kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya. Tujuan untuk saling mengenal antara calon isteri dan suami sehingga pada saat pernikahan benar-benar berdasar pemikiran yang jelas dan benar.

61 Yang boleh dipinang adalah wanita:
- Pada sat dipinang tidak ada halangan hukum untuk dipinang - Belum dipinang oleh orang lain Dilarang meminang: - Bekas isteri orang lain yang sedang ‘ iddah - Wanita yang sudah dipinang orang lain Haram menyendiri dengan tunangan sebelum menikah. Bahaya menyendiri (pacaran: wanita kehilangan harga diri, rasa malu, hilang kegadisannya, bahkan dapat hilang kesempatan menikah. Membatalkan pinangan tercela, dipandang sebagai munaf. WANITA YANG HARAM DINIKAHI ( An Nisa 23-24) A. Karena hubungan darah Ibu, nenek, wanita keatas Anak perempuan, cucu wanita, wanita kebawah Saudara perempuan sekandung, seayah, seibu Bibi dari pihak ayah atau ibu Kemenakan, anak perempuan sdr. laki-laki atau sdr. Perempuan

62 B. Hubungan semenda (karena perkawinan)
Mertua perempuan Anak tiri Menantu, istri anak, istri cucu Ibu tiri C. Sepersusuan Ibu yang menyusui Saudara perempuan sepersusuan

63 BEBERAPA ISTILAH : Lian : sumpah bersaksi Allah bahwa suami menuduh istrinya Berzina Ila : ucapan suami tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih Khulu : talak tebus, yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami Zihar : seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, sehingga haram bagi suami. Iddah : masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang dicerai suaminya. Rujuk : mengembalikan istri yang telah dicerai pada perkawinan asal sebelum diceraikan.

64 MODUL IX AKHLAK Pengertian 1. Etimologis (bahasa) kata akhlak (bhs.Arab) berasal dari kata akhlaqa, yukhliku, ikhlakan berarti as sajiyah (perangai), ath thabi’ah (tabiat, kelakukan,watak dasar), al ‘adah (kebiasaan, kelaziman), al maruah (peradaban yang baik, ad din (agama). 2. Pendapat lain : Kata akhlak berasal dari kata khilqun atau khulqun, berarti perangai, tabiat, kebiasaan, dan peradaban. Dalam Al Quran disebut kata khuluqun (surat Al Qalam 68:4), dan kata akhlak pada hadis Nabi riwayat Tirmizi. 3. Secara terminologis (istilah) a. Ibnu Miskawih (w M) Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. b. Imam Ghazali ( M) Akhlak adalah sifat yang tertaman dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. c. Ibrahim Anis dalam Mu’jam Al Wasith Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik atau buruk tanpa membutuhkan dan pertimbangan.

65 4. Ciri-ciri akhlaq Perbuatan akhlaq adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya. b. Perbuatan akhlaq adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. c. Perbuatan akhlah adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. d. Perbuatan akhlaq adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya e. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah. 5. Ilmu akhlak Ilmu akhlaq adalah ilmu tentang keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengan keutamaan tersebut, dan tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya (Abdul Hamid Yunus). Ilmu akhlaq adalah ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang dapat disifatkan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan baik atau buruk (Ibrahim Anis) 6. Akhlak Islamy Akhlak Islamy adalah akhlak yang berdasarkan ajaran Islam, atau akhlak yang bersifat Islamy. Maka akhlak Islamy adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah, disengaja, mendarah daging, dan sesungguhnya, yang didasarkan pada ajaran Islam.

66 Karena ajaran islam bersifat universal, maka dalam menjabarkan akhlak Islamy diperlukan pemikiran akal manusia dan perilaku sosial yang terkandung dalam ajaran etika dan moral. B. Etika, moral dan susila Pengertian Etika Etika berasal dari kata ethos (Yunani) berarti watak kesusilaan atau adat. Atau berarti ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak. Jadi etika berhubungan dengan tingkah laku manusia. Secara istilah, etika berarti : Ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia menyatakan tujuan yang harus ditju oleh manusia didalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan unutk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. b. Moral Istilah moral berarti : - Suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk (Abuddin Nata :90) - Prinsip-prnsip yang berkenaan dengan benar atau salah,baik dan buruk. - Kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah - Ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik.

67 c. Susila - Kata susila berasal dari kata su dan sila
c. Susila - Kata susila berasal dari kata su dan sila. Kata su berarti baik, sila berarti dasar, prinsip, peraturan hidup/norma (Sansekerta). - Susila = aturan hidup yang lebih baik, sopan. Kesusilaan = kesopanan. - Kesusilaan mengacu pada membimbing, mengarahkan, membiasakan hidup sesuai norma yang berlaku di masyarakat, kesusilaan menggambarkan keadaan orang yang menerapkan nilai-nilai yang dipandang baik. d. Hubungan etika, moral, susila dan akhlak - Penerapan akhlak islami memerlukan pemikiran konsep, norma, aturan-aturan dan kesepakatan masyarakat untuk menggunakannya. - Banyak sekali ayat Al Quran dan hadits yang memerintahkan manusia menggunakan akalnya untuk memahami rahasia kekuasaan Allah diantaranya. - Dengan akalnya manusia dapat memahami segala sesuatu yang diperintahkan dan dilarang Allah, dan bahkan hikmah dan perbuatan Allah. -Demikian pula Allah menyatakn segala sesuatu hasil pemikiran manusia yang baik yang dilakukan berdasarkan penelitian dan pengakajian secara ilmiah (empirik), dipandang baik juga oleh Allah.

68 - Kebiasaan (‘urf) merupakan salah satu dari sumber ajaran islam
- Kebiasaan (‘urf) merupakan salah satu dari sumber ajaran islam. Asal tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Adat dapat dijadikan sumber hukum islam. Adat tersebut menjadi ketetapan atau hukum islam. Misal : halal bihalal, jual beli dengan travel cek. - Akhlak Islam yang bersumber dari wahyu dapat menerima dan mengakui peranan, etika, moral dan susila, sebgai sarana untuk menjabarkan akhlak yang terdapat didialam al Quran dan Hadits., Sepanjang hal tersebut tidak bertententangan dengan Al Quran dan Hadits. Dasarnya qaidah ushul fiqh : menarik manfaat terhadap yang mmeberi kebaikan dan meninggalkan terhadap yang mendatangkan kerusakan ( jalbul maslahah wa dar-ur mafasid ) C. Pembagian akhlak Secara garis besar akhlak dibagi dua, yaitu akhlak terpuji ( akhlak nmahmudah) dan akhlak tercela ( akhlak mazmumah ) 1. Akhlak terpuji (akhlak mahmudah) adalah akhlak yang senantiasa berada dalam kontrol Ilahiyah, yang dapat membawa nilai-nilai positif dan kontrukstif kepada kemaslahatan umat, seperti sifat sabar, jujur, ikhlas, bersyukur, rendah hati dan husnuzzon.

69 2. Akhlak tercela (akhlak mazmumah) adalah akhlak yang tidak dalam kontrol Ilahiyah, berasal dari hawa nafsu manusia yang berada dalam lingkaran syathaniyah, dan dapat membawa suasana negatif serta destruktif bagi kepentingan umat manusia , seperti sifat takabur (sombong), suudzzon, tamak, pesimis, dusta, kufur, khianat dan malas. D. Dari segi sasaran atau objeknya, akhlak dibagi menjadi akhlak kepada Allah dan akhlak kepada makhluk. Akhlak kepada mahluk dibagi akhlak kepada manusia dan akhlak kepada alam sekitar. Akhlak kepada manusia terdiri atas akhlak kepada Rasulullah, orang tua, diri manusia sendiri, akhlak dalam lingkungan keluarga, akhlak terhadap tetangga dan akhlak dalam lingkungan masyartakat luas. Akhlak kepada alam sekitar terdiri atas akhlak terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam sekitar. 1. Akhlak kepada Allah - Mentauhidkan dan menyembah hanya kepada Allah - Bertaqwa kepada-Nya - Berdoa kepada-nya - Berzikir dan mengingat Alllah semata - Bertawakal kepada-Nya

70 3. Akhlak dalam lingkungan keluarga
2. Akhlak terhadap diri sendiri - Tawadhu’ - Sabar - Bersikap jujur - Amanah - Qanaah (mencukupkan apa adanya) - “Iffah (pemaaf, menahan diri) 3. Akhlak dalam lingkungan keluarga - Akhlak suami sebagai kepala keluarga - Anak wajib menghormati dan berbuat baik terhadap kedua orang tua - Orang tua wajib mendidik anak-anak-nya - Memelihara keturunan - Istri wajib menghormati suami - Suami wajib menghargai istri - Orang tua menghargai anak-anaknya - Suami wajib memmenuhi nafkah bagi keluarganya

71 4. Akhlak dalam lingkungan masyarakat luas - Tolong menolong (ta’awun) - Adil (‘adalah) - Menepati janji - Bermusyawarah - Menjaga persaudaraan (ukhuwah) 5. Akhlak terhadap alam sekitar (ekosistem) - Melestarsikan lingkungan - Menjaga kebersihan linbgkungan dari pencemaran - Memamfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama E. Kedudukan akhlak Dalam ajaran Islam akhlak adalah muara atau hasil dari seluruh ajaran Islam yang bersumber dari aqidah dan syariah. Aqidah sebagai pondasi ajaran Islam, syariah sebagai implementasi, dan akhlak sebagai hasil atau muara dari seluruh ajaran Islam. Akhlak adalah tujuan akhir dari seluruh ajaran Islam (Hadis).

72 F. Pembinaan akhlak dalam kehidupan sehari-hari Induk akhlak adalah hikmah (bijaksana), syajaah (perwira, kesatria), dan ‘iffah (menjaga diri). Induk ketiuganya adalah adil, yaitu sikap pertengahan dan seimbang dalam mempergunakan potensi rohaniyah manusia yaitu akal (di kepala), ghazab (di dada), dan nafsu syahwat(di perut). Maka inti akhlak adalah adil (Ali Imran 3:8, An Nisa 4:4, An Nahl 16: 70). Sikap adil (pertengahan) mengahasilkan akhlak mulia, sebaliknya apabila berlebihan menghasilkan akhlak tercela. Menurut kaum Mu’tazilah perbuatan Allah terhadap manusia menunjukkan keadilan Nya. Manusia yang adil meniru sifat Allah dan selalu cenderung kepada sifat-sifat tersebut ( Hadis).

73 AKHLAQ DALAM BERBISNIS
MODUL X AKHLAQ DALAM BERBISNIS Pengertian dan prinsip dasar ekonomi islam 1. Pengertian Akhlak dalam berbisnis maksudnya melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan akhlak. Karena akhlak berdasarkan ajaran islam. Maka yang dimaksud dengan akhlak dalam berbisnis adalah melaksanakan bisnis secara islamy, yaitu sesuai dengan ajaran islam. 2. Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam Prinsip-prinsip dasar kegiatan ekonomi di antaranya adalah: Kedudukan harta yang baik sebagai tonggak kehidupan, oleh karenanya ada kewajiban untuk mengusahakannya, memanaj dan mengembangkannya. Islam telah memuji harta yang baik, bahkan mewajibkan untuk menggapai dan meraihnya, memanajnya sebaik mungkin dan mengembangkannya. Islam menganjurkan pengadaan lowongan kerja dan usaha bagi setiap orang yang berkemampuan. Eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam, demi kemanfaatan segala yang ada baik dari segi kwantitas maupun kualitas menjadi tuntutan Mencari rezeki dari sumber-sumber usaha yang keji sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan haram hukumnya. Kegiatan ekonomi mendekatkan gap antar strata social ekonomi, dengan memperpendek kesenjangan antara si kaya yang keji dan si fakir yang papa.

74 7. Kegiatan ekonomi dalam rangka menciptakan tanggung jawab bersama, pengamanan jaringan sosial bagi setiap anggota masyarakat, terciptanya lapangan kerja baik di masa susah maupun mudah. 8. Infaq merupakan elemen penting dari pergerakan ekonomi untuk distribusi kekayaan, untuk tujuan kebaikan dan membangun solidaritas social yang kuat antar anggota masyarakat. Dan ia merupakan perintah dalam ajaran Islam. Kegiatan ekonomi demi mewujudkan saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Islam membangun system mu'amalat keuangan berdasarkan aturan-aturan yang adil dan penuh kasih sayang dan benar dalam aplikasi moneternya. Menjaga aturan-aturan yang adil dan penuh kasih sayang di atas merupakan tanggung jawab pemerintah selaku pemegang otoritas moneter. Dalam ilmu fiqh telah dijelaskan lebih rinci mengenai mu'amalat ini berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah Rasul. 3. Tujuan Makro dan mikro Kegiatan ekonomi dalam Islam mempunyai dua tujuan yaitu tujuan duniawi dan ukhrowi yang diimplementasikan secara ganda dalam kegiatan itu. Yang dimaksud dengan tujuan duniawi adalah bahwa kegiatan ekonomi sebagai upaya mempertalikan hidup, memfasilitasi ibadah pribadi dan sosial, meningkatkan peradaban, membekali keturunan agar memiliki keberdayaan yang lebih baik, dalam hal tersebut tercakup dalam dua hal yang mesti dicapai yaitu:

75 1. Tujuan makro: Untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pendapatan nasional. Mengfungsikan secara optimal peran bait mal bagi pemerataan dan perkembangan ekonomi umat dan keummatan. Mengadakan kemakmuran bagi kepentingan publik seperti; geografi demografi, pengelolaan, pelestraian dan pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan usaha. Pengawasan mekanisme distribusi, pasar, sirkulasi, dan netralitas pemerintah sebagai wasit persaingan sehat serta pemeliharaan keseimbangan umum yang sinergik dengan kaedah (Masholihul mursalah; banyak mendatang manfaat dan menutup bahaya/resiko) e) Pengendalian maslahah mu'amalat (transaksi ekonomi, bisnis, moneter) f) Pengarahan perilaku konsumen agar mengindahkan norma-norma dan nilai ekonomi dan agama, bahwa aktifitas ekonomi dalam hidup ini untuk penyelenggaraan kecukupan nafkah umum dan pribadi. 2. Tujuan mikro Mencukupi nafkah dasar Memfasilitasi silaturrahmi Menabung dan mengelola usaha agar banyak orang dipekerjakan untuk mencukupi nafkah Zakat, infaq, dan sedekah Menunaikan haji

76 f) Mewariskan harta kepada keturunan
g) Mewakafkan untuk bekal akherat Kegiatan-kegiatan pokok ekonomi adalah produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi . B. Akhlak dalam Produksi Akhlak dalam bidang produksi dibagi dalam tiga aspek yaitu: .a. Bahan produksi, Berasal dari sumber daya alam ( Surat Ibrahim 14 :32-33, Al Anfal 8 : 2-4, Asy Syura 42: 38, Al Baqarah 2 : 3) Berasal bahan halal, dilarang mempergadangkan barang yang haram (Al Maidah 5 : 2) Bahan thayyib, baik dan bermutu b. Etika Kerja Produksi 1. Bersungguh-sungguh 2. Amanah 3. Jujur, menyempurnakan timbangan dengan adil (Al An’am 6 : 152) 4. Bersih, suci, sehat 5. Hegienes 6. Tidak terjadi pemborosan 7. Buruh tunaikan kewajiban majikan tunaikan kewajiban (Al Hud 11 : 18)

77 c. Prinsip dalam produksi
Dalam memproduksi sektor ekonomi, islam memberiakan kebebasan kepada setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas, tingkat keilmuan, situasi dan kondisinya. Islam memprioritaskan tujuan kegiatan ekonomi yaitu kemaslahatan bagi manusia dan terhindar dari kemadharatan serta terciptanya efisiensi dalam kehidupan. Apabila sebuah mesin dapat meningkatkan jumlah produksi, menghemat tenaga, mengurangi jam kerja karyawan, mengurangi modal dan mendatangkan banyak hasil, islam menyabutnya dengan baik. Produksi adalah menciptakan kekayaan dengan memanfaatkan sumber daya alam oleh manusia. Islam menganjurkan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secukupnya (Q.S Ibrahim 14: 32-34) b. Unsur utama dalam produksi adalah bekerja, yaitu segala maksimal manusia baik berupa gerak tubuh maupun akal untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, untuk pribadi maupun untuk orang lain. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang diciptakan Allah agar dapat dimanfaatkan manusia sebagai bekal kehidupan. Produktivitas adalah gabungan antara kerjasama manusia dengan kekayaan alam. Bumi adalah tempat bekerja manusia, manusia adalah pekerja, sedangkan unsur lainnya untuk memproduksi adalah modal, keahlian dan pengawasan.

78 Prinsip-prinsip Islam dalam berproduksi
1) Rezeki akan didapat dengan bekerja dan berusaha (Al Mulk 67 : 15) 2) Bekerja adalah ibadah. Islam menganjurkan manusia untuk memproduksi sektor-sektor ekonomi; pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Islam memberi berkah kepada usaha bidang ini, asal manusia konsisten dengan ketentuan Allah. Dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, mencukupi kebutuhan keluarganya. Dengan bekerja manusia dapat melaksanakan tugas kekhalifahan, menjaga diri dari maksiat, meraih tujuan hidupnya yang lebih besar. 3)Tujuan bekerja adalah mencapai tujuan hidup untuk kemaslahatan keluarga dan masyarakat, memakmurkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 4)Bekerja dengan tekun, islam menganjurkan manusia untuk bekerja secara tekun, tidak asal jadi, tidak sembarangan, supaya kualitas produksinya tinggi. Misal menyembelih hewan dengan pisau yang sebelumnya diasah menjadi tajam. 2. Akhlak Dalam Konsumsi Memanfaatkan harta untuk kebaikan, menjauhi sifat kikir, menggunakan harta secukupnya (Al Baqarah 2:3, An Nisa 4:39, Al Anfal 8:3-4, Asy Syura 42:38) Menggunakan harta untuk kemanfataan yang membawa kebaikan, harta wajib dibelanjakan (Qs. 2:3, 4:39, 8:2-4, 42:38) Sasaran membelanjkan harta : Fi sabilillah, diri dan keluarga, kaum kerabat dan masyarakat. Larangan Islam dalam membelanjakan harta

79 1. Sikap mubadzdzir, boros
Cara menghindar dari pemborosan a) Jauhi berhutang b) Menjaga aset pokok dan mapan 2. Hidup bermewah-mewah e. Prinsip Islam dalam konsumsi Memanfaatkan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir. 1) Memanfaatkan harta secukupnya untuk menikmati karunia Allah dan mewujudkan kemaslahatan umum (sosialisme bukan individualisme atau kapitalisme). Biasakan menabung dan hidup sederhana. 2) Membelanjakan harta hukumnya wajib, bukan sekedar anjuran, memanfaatkan barang dilakukan setelah beriman kepada Allah (Al Baqarah 2:3) 3) Sasaran belanja adalah fisabilillah, diri dan keluarga. Maksudnya adalah zakat (wajib) dan Shadaqah (sunnah) 4) Islam melarang mudadzir Mubadzir adalah menghamburkan uang tanpa ada kemaslahatan dan tidak mendapat pahala (Al A’raf 7:31). 5) Akhlak Dalam Sirkulasi Pengertian sirkulasi adalah kumpulan perjanjian dan proses yang di porosnya manusia menjalankan aktifitas.

80 BAB XI HAK ASASI MANUSIA, DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Pengertian HAM menurut Barat dan Islam 1. Pengertian HAM Hak Azasi Manusia adalah hak yang diberikan Allah. Oleh karena itu tidak ada suatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Tetapi bukan berarti manusia bebas untuk berbuat semaunya, sebab apabila manusia bebas menggunakan haknya tanpa menghargai hak azasi orang lainmaka ia berarti telah melanggar hak azasi orang lain. HAM menurut Islam HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk dijaga, dipelihara, dan dihormati/dihargai. Dalam Islam HAM disebut al ahwalul khamsah (hal Yang lima) (perlkara yang lima), yaitu jiwa, agama, harta, keluarga, dan harga diri atau krhormatan. Menurut Barat, HAM adalah semua hak manusia yang bersifat antroposentris. Menurut Islam HAM adalah hak manusia dari Allah yang bersifat teosentris, maksudnya segala sesuatu berasal dari Allah.

81 B. Demokrasi Islam 1. Demokrasi dalam Islam dilandasi atas tiga hal : 1. Musyawarah (syura) Kepada semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang-wenangan. 2. Ijma Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran. 3. Ijtihad Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum Islam. Misal : hukum meminum khamar.

82 2. Persamaan dan perbedaan demokrasi menurut Islam, Barat dan Pancasila
a. Islam dengan Barat 1) Adanya pengangkatan dan pemilihan serta pertanggungjawaban kepala negara. 2) Pemerintahan rakyat, dengan perantaraan rakyat dan untuk rakyat.gan yang dikehendaki Islam. 3) Prinsip prinsip sama dihadapan undang-undang dan kemerdekaan berpikir (berpendapat). 4) Kemerdekaan beragama (Al Baqarah 2: 256) 5) Kedilan sosial (hak hidup, hak kemerdekaan, hak bekerja) 6) Memisahkan antara satu kekuasaan dengan kekuasaan lain (legislative, eksekutif dan yudicatif) 7) Prinsip ijma’ (kesepakatan para ahli) b. Islam dengan Pancasila Pengangkatan, pemilihan dan pertanggung-jawaban kepala negara (Presiden sebagai mandataris MPR) 2. Prinsip persamaan hak, derajat, kedudukan dan kewajiban di depan undang undang (TAP.MPR. IIMPR/1978), atau equality before the law. Perbedaan Perbedaan Islam, Barat dan Pancasila Persamaan hak, hukum, kedudukan dan kewajiban di depan undang-undang Barat menganut faham individualisme dan liberalisme yang mengutamakan kebebasan individu.

83 2) Kebebasan diserahkan kepada manusia untuk menyempurnakan dirinya sendiri, kebenarannya tidak mutlak tetapi relatif, a. Demokrasi Barat diikat oleh kesatuan tempat, darah dan bahasa. b. Tujuan demokrasi Barat untuk maksud keduniaan semata. c. Demokrasi Pancasila moderat :

84 MODUL XII ISLAM, IPTEK DAN SENI Pengertian 1. Ilmu pengetahuan Ilmu pengetahuan adalah suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengetahuan tertentu yang disusun sedemikian rupa menurut asas tertentu sehingga mendjadi kesatuan suatu sistem dari pelbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi, deduksi) (Ensiklolpedi Indonesia). 2. Sumber ilmu pengetahuan a. Instink (gharizah), misal butuh makan karena lapar b. Indera (hawas) yaitu penglihatan, pendengaran, penciuman, peraba, perasa. c. Intuisi (firasat), yaitu ilham, irhas, kata hati d. Akal, yaitu kerja otak berfikir, meneliti, membandingkan e. Wahyu, untuk para Nabi dan Rasul. Manusia biasa dari Alquran dan Hadis.

85 3. Ciri ilmu Akumulatif, milik bersama, semua orang dapat mengembangkan dan menggunakannnya. Kebenarannya tidak mutlak, dpat keliru atau salah Bersifat objektif, berdasar kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan sesuai prosedur kelimuan. Rasional, sesuai pemikiran manusia Empiris, berdasar hasil penelitian, uji coba dan observasi Bersifat umum, semua orang dapat menguji kebenarannya, dan dapat mengunakannya Bersifat relatif (nisbi), terbatas B. Islam dan ilmu pengetahuan 1. Islam mewajibkan manusia menuntut ilmu ( Al Alaq 96:1-5,An Nahl 16:43 At Taubah 9:122, Hadis)

86 2. Kewajiban manusia menuntut ilmu terdiri atas dua :
Fardhu ‘ain, setiap individu muslim wajib mempelajari pokok-pokok ajaran Islam dalam ibadah mahdhah. b. Fardhu kifayah, kewajiban bersama. Semua muslim wajib menuntut ilmu pengetahuan tentang kepentingan masyarakat muslim dan mastakarat umum. Kewajiban ini tidak mutlak. Apabila sebagian muslim telah mempelajarinya, maka sebagian lain tidak wajib mempelajarinya. C. Iptek dalam narasi Alquran dan Hadis Dalam Alquran Alquran mengandung pengetahuan tentang astronomi, meteorology, fisika, kimia dan matematika (Adz Dzariyat 51:47-48, Al Furqan 25:61-62, Yasin 36:38-40, Al Anbiya 21:30-33, Ar Rahman 55:33, Al Waqi’ah 56: 75-76). Pengetahuan tentang ilmu biologi, botani, pertanian (Al An’am 6:99, Ar Ra’du 113:4, An Nahl 16:10, Qaf 50:9-11 dan ‘Abasa 80:24-32). Pengetahuan zoology dan dunia hewan (An Nur 24:45, Al Ghasiyah 88:17, Kedokteran, ilmu penyakit, lingkungan hidup (Al Mu’minun 23:12-24, Al Baqarah 2:26) 2. Dalam hadis Pertanian Tidaklah seorang muslimpun yang bertani atau bercocok tanam, lalu hasilnya dimakan burung, orang atau hewan, kecuali hal itu akan menjadi sedekah baginya (HR Bukhari Muslim)

87 b. Kedokteran dan ilmu penyakit
Wahai hamba Allah. Berobatlah kalian kerana sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan Dia memberi obat (penawarnya), kecuali satu penyakit tua (pikun) (HR Ahmad). Apakah obat-obatan tersebut merupakan takdir Allah? Rasul menjawab : Obat-obatan itu juga termasuk takdir Allah(HR Tarmizi) c. Hak milik dan keindahan Barangsiapa menggarap tanah yang tidak dimiliki siapapun, dia llebih berhak atas tanah tersebut (HR Bukhari). Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Dia juga suka melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya itu terlihat pada hamba-Nya. Allah tidak suka kemelaratan dan sifat pura- pura melarat (HR Baihaqy) D. Perkembangan iptek dalam dunia Islam Umat Islam telah mengasilkan ilmun pengetahua yang sangat tinggi dan menjadi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sampai sekarang. Diantaranya : 1. Bidang astronomi a. Ibnu Atari (800 M) nn. Messahala. Karyanya: Astrolabe b. Muhamnmad bin Al Katsir Al Farghani (833 M) c. Alfraganun. Karyanya : jam matahari, tulisan Ptolomeus, almagest. d. Ja’far Ibnu Muhammad IbnuUmar Al Balkhi(880M) e. Albunssar.

88 2. Bidang matematika a. Ibnu Rahiweh Al Arjani (850 M) nn. Al Arjani. Karyanya : ilmu ukur euchides b. Al Habash (850 M0 nn. Al Habash. Karyanya : trigonometri, aritmatika, aljabar, astrologi, musik. c. Al ‘Ibadi nn. Abu Ya’cub. Karyanya : euclides, archimides, menelaus, algomes. 3. Geneometri dan Trigonometri Ibnu Tarkhan Ibnu Anilah (940 M) nn. Al Farabi. Karyanya : hukum sinus, euclides, dan komentar ilmu ukur. E. Islam dan iptek kontemporer Bayi Tabung (BT) dan inseminasi BT atau invitrofertilization embryo transfer (IVF-ET) dalam Islam disebut thifl al anabib. Inseminasi buatan (IB) (artificial insemination dalam Islam disebut at talqih al shinai. Teknik BT dilakukan dengan mengambil sperma suami dan ovum istri disatukan diluar kandungan (in vitro). Mediumnya adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari hasil pembuahan (embryo atau zigot) dipindahkan ke rahim istri. Teknik IB dilakukan dengan sperma diambil dari suami lalu disuntikkan kedalam rahim istri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. BT dilakukan karena masalah-masalah : a. Pada istri, disebabkan : . kerusakan pada saluran telur . lendir rahim tidak normal

89 . ganggaun kekebalan . tidak hamil meskipun telah dibedah saluran telur . syndrome LUV (tidak pecah gelembung cairan telur) . syndrome rokytansky (kelainan bawaan rahim) . infeksi alat kandungan . tumor rahim . bekas operasi rahim b. Pada suami, disebabkan : . oligospermia (sperma sangat sedikit . sperma lemah IB dilakukan karena : . sulit pembuahan alami . sperma suami lemah . tidak terjadi pertemua sperma dengan ovum 2. Aborsi Tekniknya : a. Curattage and Dilatage ( C &D ) b. Pelebaran mulut rahim, lalu janin dikiret c. Penyedotan isi rahim d. Operasi (hysterotomi)

90 Hukum Islam : Aborsi sejak terjadi pembuahan sel telur oleh sperma hukumnya haram. Atas pertimbangan medis abortus boleh. Dalilnya qaidah fiqh : Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib. 4. Euthanasia (mati dini) Membuat mati dini (euthanasia) atau mati dini, hukumnya haram. Dalilnya : Dan jangan kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu. (An Nisa 4: 29)

91 KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MODUL XIII KERUKUNAN UMAT BERAGAMA A. Pengertian, tujuan, latar belakang, landasan, dan pola pelaksanaan 1. Pengertian Kerukunan umat beragama adalah hidup dalam Suasana damai, tidak bertengkar walau berbeda agama. 2. Tujuan Untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa. 3. Latar belakang perlunya kerukunan umat beragama : a. Bangsa Indonesia sedang membangun, semua unsur bangsa harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan. b. Bangsa Indonesia sangat majemuk dari segi geografis ekonomi, etnis, bahasa, sosial budaya, agama, yang sangat rawan konflik. c. Letak negara Indonesia yang diapit dua benua besar, yaitu Asia dan Australia sangat rawan terhadap pengaruh bangsa asing, baik bangsa Asia, Australia, Eropa, Afrika dan Amerika. d. Kebijaksanan Pemerintah dalam hal kerukunan umat beragama yang tidak membenarkan dakwah terhadap umat yang telah beragama. 4

92 4. Pola Pelaksanaan a. Kerukunan intern umat beragama Pertentangan diantara pemeluk agama yang bersifat pribadi jangan mengakibatkan perpecahan diantara pengikutnya. 2) Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan semangat kerukunan / tenggang rasa dan kekeluargaan b. Kerukunan antar umat beragama Keputusan Menteri Agama Nomer 70 Tahun 1978 tentang pedoman penyiaran agama sebagai rule of game bagi penyiaran dan pengembangan agama untuk menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama. 2) Pemerintah memberi pedoman dan melindungi kebebasan memeluk agama dan melakukan ibadat menurut agamanya masing-masing. 3) Keputusan Bersama Mendagri dan Menag Nomer 1Tahun 1979 tentang tata cara penyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga keagamaan di Indonesia.

93 B. Tipologi keagamaan masyarakat
1. Tipologi sikap ekslusivisme. Ialah tipologi yang melahirkan suatu pandangan bahwa hanya agama yang dianut dan di peluknya berskala prioritas dalam kebenaran dan agama selain yang di anut (dipeluknya) berada dalam ketidak benaran, dan karenanya masya rakat wajib mengikuti agamanya ; karena agama lain selain agamanya sebagai agama terkutuk. ( At-Taubah 9:6) 2.Tipologi sikap inklusivisme. Sebagai tipologi yang melahirkan bahwa di luar agama yang di anutnya, juga mengandung kebenaran, meskipun tidak seutuh seperti agama yang telah di anutnya. Islam adalah agama yang merealitas ajaran kepada pemeluknya pada satu sisi ekslusivisme yang harus di imbangi dengan perilaku kesabaran, Sikap islam adalah memberikan perilaku kesabaran yaitu menerima sikap orang lain sekalipun sikap orang lain Tidak berada dalam kebenaran. 3.Tipologi sikap pluralisme. Tipologi masyarakat berpandangan bahwa secara teologis pluralitas agama di pandang sebagai suatu realitas niscaya yang masing masing berdiri sejajar,

94 4.Tipologi sikap eklektivisme.
Adalah merupakan suatu pandangan beragama masyarakat, melakukan selektivitas antara ajaran dari banyak agama yang dianut oleh masyarakat, sehingga merupakan ajaran dari agama agama yang di lihatnya ; mana ajarannya yang di anggap cocok dan baik menurutnya, diambil sebahagian dan yang tidak baik di tinggalkan nya, 5.Tipologi sikap universalisme. Sikap masyarakat yang berpandangan bahwa pada dasarnya semua agama adalah satu dan sama. Hanya karena faktor faktor historis antropologis, agama kemudian tampil dalam format plural pada kehidupan masyarakat. C. Kerukunan antar umat beragama dengan Pemerintah Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara Pemerintah dengan umat beragama ditemukan pa yang saling diharapkan untuk dilaksankan. 3) Pemerintah mengharapkan tiga preoritas. Umat beragama diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam : a) Pemantapan ideologi Pancasila b) Pemantapan stabilotas dan ketahanan nasional c) Suksesnya pembangunan Nasional

95 D. Langkah-langkah 1. Dasar pemikiran a) Landasan falsafah Pancasila dan pembangunan bangsa b) Pancasila mengandung dasar yang dapat diterima semua pihak c) Pembangunan wajib dilaksanakan dan disukseskan d) Kerukunan bukan status quo, tetapi sebagai dinamika masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan e) Kerukunan menghasilkan sikap mandiri 2. Pedoman penyiaran agama a) Pupuk rasa hormat menghormati dan saling mempercayai b) Hindari perbuatan yang menyinggung perasaan golongann lain c) Penyiaran jangan ditujukan kepada orang yang sudah beragama dengan bujukan, rayuan dan tekanan d) Jangan mempengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan datrang ke rumah, janji, hasutancaman dan menjelekkan e) Penyiaran jangan dengan panflet, bulletin, majalah,obat, dan buku di daerah/rumah orang yang beragama lain.

96 3. Bantuan Luar negeri a) Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap b) Pemerintah berhak mengatur, membimbing, mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan 4. Tindak lanjut a) Pemerintah perlu mengatur penyiaran agama b) Penyiaran dilandasi saling harga menghargai, hormat menghormati dan pengormatan hak seseorang memeluk agamanya c) Perlu sikap terbuka d) Bantuan luar negeri agar bermanfaat dan selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan. KETENTUAN DAN PELAKSANAAN KUB 1. Peraturan-peraturan tentang kerukunan hidup antar umat beragama a. Dakwah (KMA No. 44 Tahun 1970) Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas Nasional, tidak mengganggu pembangunan Nasional, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dakwah berupa : pengajian, majlis taklim,peringatan PHBI, upacara keagamaa, ceramah agama, drama dan pertunjukan seni, usaha penmbangunan musholla, mesjid, madrasah, poliklinik, rumah jompo dsb.

97 b. Aliran kepercayaan (KMA No. B/5943/78 Tahun 1978)
1) Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru 2) Pembinaannya tidak termasuk Depag 3) Penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya Tidak ada sumpah, perkawinan, pemakaman, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan. ( Tap. MPR. No. IV/MPR/78) c. Tentang Ahmadiyah Tentang Ahmadiyah SKB Tiga Menteri ( Agama, Dalam Negeri, Jaksa Agung) 9 Juni 2008 menetapkan : 1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 1965 tentang penodaan agama. 2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama islam agar memberhentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umunya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah nabi Muhammad saw. 3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenal sangsi sesuai dengan peraturan perundangan. 4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelhara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

98 5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkanperingatan dan perintah dapat dikenakan sangsi sesuai perundnagan yang berlaku. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 juni 2008 d. Tenaga asing 1) Tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker 2) Jumlahnya dibatasi 3) Diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA 4) Orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaam dengan izib Menag ( Instruksi Menag No. 10 Tahun 1968, Kep. Menag No. 23 Tahun 1974 dan No. 49 Tahun 1980) e. Buku-buku Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum 2) Barang siapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, dihukum dengan kurungan setinggi-tingginya satu tahun

99 3) Kepala Kanwil Depag agar :
-Mengawasi, meneliti peredaran mushaf Al Quran dalam masyarakat, toko, apakah sudah ada tashih dari lajnah/panitia pentashih apa belum -Segera melaporkan kepada Balitbang Depag apabila terdapat mushaf yang belum ada tanda pentashih Pembangunan sarana ibadah a. Didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yangbersangkutan di wilayah kelurahan /desa b.Dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama,tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta memenuhi peraturan perundangan c. Memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung d. Memenuhi persyaratan khusus : Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa setempat. e.Rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama setempat kabupaten/kota

100 f. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota
f. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006) 10. Pokok-pokok ajaran Islam tentang KUB 1. Pengertian a) KUB adalah tasammuh atau toleransi b) KUB adalah toleransi dalam social kemasyarakatan, bukan dalam soal aqidah, ibadah dan pernikahan. Dalam soal aqidah umat Islam harus meyakini Islam adalah satu-satunya agama dan keyakinan yang dianutnya (Surat Al Kafirun 1-4 ). 3. Tidak membenarkan sikap sinkritisme karena tidak sesuai dengan keimanan seorang muslim dan tidak logis. 4. Berbeda agama tidak harus menimbulkan perpecahan dalam kehidupan. Contoh kehidupan masa Rasulullah di Madinah. 5. Hal-hal yang dilarang bertoleransi adalah : a) Dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti shalat, puasa, haji dan keimanan.( Al Kafirun 1-4 ). b) Dilarang melakukan perkawinan antara umat Islam dengan penganut agama lain.

101 c) Pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain :
(1) Darul Harbi Daerah yang memusuhi Islam, mengganggu darul muslim, menghalangi dakwah Islam. Terhadap mereka umat Islam wajib jihad (perang) melawannya.(Al Mumtahanah 9 ). Cara memilah adalah ketika Nabi berkirim surat ke Negeri Ethiopia, Kaisar Iran dsb. (2) Kafir dzimmy Adalah individu atau kelompok masyarakat bukan Islam,tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan, kerusuhan, dan mereka tidak menghalangi Islam. Sikap umat Islam : menghormati , diperlakukan secara adil, berhak diangkat sebagai tentara untuk melindungi daerah Islam. Keyakinan mereka diserahkan kepada mereka, umat Islam tidak boleh mengganggu. (3) Kafir musta’man Adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Sikap umat Islam : 1) Tidak memberlakukan hak dan hukum negara 2) Diri/jiwa dan hartanya harus dilindungi 3) Mereka dibawah lindungan pemerintahan Islam.

102 MODUL XIV SISTEM POLITK ISLAM A. Pengertian Dalam term politik Islam, politik itu identik dengan siyasah, yang secara kebahasaan berarti mengatur. Fiqh syiyasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri berarti segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan strategi) mengenai pemerintahan suatu negara dan kebijakan suatu negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dalam fiqih syiyasah disebutkan bahwa garis besar fiqih syiyasah meliputi : 1. Syiyasah Dusturiyah (Tata Negara dalam Islam) 2. Syiyasah Dauliyah (Politik yang mengatur hubungan antara suatu negara Islam dengan negara Islam lain atauy dengan negara sekuler lainnya. 3. Syiyasah Maaliyah ( Sistem ekonomi negara) Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan murtlak, ia hanya wakil Allah (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.

103 Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al Quran dan Sunnah Rasul. Susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran Islam disebut Al Khilafah (Pemerintahan Islam). Hukum mendirikan al khilafah adalah wajib kifayah. Khilafah menjamin terciptanya ketenteraman dan kedamaian bagi masyarakat Islam. B. Prinsip-prinsip dasar sistem politik Islam 1. Prinsip dasar syiyasah Prinsip dasar syiyasah adalah : (1) musyawarah, (2) pembahasan bersama, (3) tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan, (4) keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama, (5) keadilan, (6) al- musaawah atau persamaan,(7) al hurriyah (kemerdekaan/kebebasan), (8) perlindungan jiwa dan harta nasyarakat. 2. Prinsip dasar pemerintahan a. Tauhid Pemerintahan Islam harus didasari tauhid, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa. ( Annur 24:55)

104 b. Kedaulatan rakyat Pemerintahan dipimpin oleh ulil amri (wakil rakyat), yang berdasarkan Al Quran dan Hadis yang wajib ditaati oleh pemerintah dan rakyat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri diantara kamu (An Nisa 4:59) c. Keadilan terhadap sesama manusia d. Kejujuran, ikhlas, tanggung jawab, dan adil dalam melaksanakan tugas tanpa membedakan bangsa dan agama. Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (An Nisa 4:59) Pemilih khalifah adalah wakil-wakil rakyat (ahlulhalli wal ‘aqdi) yang memenuhi syarat : a. Adil, melaksanakan yang diperintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. b. Ahli, sesuai dengan bidangnya c. Berpendirian teguh, bijaksana Bentuk pemerintahan dalam al khilafah adalah Presidentil Kabinet atau Republik Konstitusional. Apabila khalifah berepegang kepada Al Quran dan Hadis, maka umat Islam wajib mentaatinya. Apabila tidak, maka boleh diganti dengan Majelis Syura (legistatif). Untuk pengawasan negara dibentuk badan aqdiyah, atau Badan Pengadilan oleh Pemerintah. Khalifah mengangkat para qadhi (hakim) yuntuk mengadili atau mengawasi Pemerintah.

105 3. Prinsip-prinsip politik Luar Negeri
Prinsip politik luar negeri dalam politik Islam adalah : (1) saling hormat menghormati fakta-fakta dan traktat (Al Anfal 8:58, At Taubah 9: 4 dan 7, An Nahl 16:91), (2) menjaga kehormatan dan integrasi nasional (An Nahl16:92, (3) keadilan universal (internasional) (Al Maidah 5:8), (4) menjaga perdamaian abadi (Al Maaidah 5:61) (5) menjaga kenetralan negara-negara lain (An Nisa 4:89-90), (6) larangan terhadap ekploitasi para imperialis (Al An’am 6:92), (7) memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain (Al Anfal 8:72), (8) bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Al Mumtahanah 60:8-9), (9) kehormatan dalam hubungan internasional (Ar Rahman 55:60), (10) memberikan balasan secara adil terhadap penyerang Islam (An Nahl 16:126) C. Kepemimpinan dalam Islam 1. Pengertian Kepemimpinan dalam Islam disebut imamah, dari kata imam, berarti pemimpin, atau ketua dalam lembaga. Juga berarti khalifah, penguasa,,dan pedoman. Al Quran disebut juga imam sebab menjadi pedoman hidup manusia. Rasul juga imam, sebab beliau adalah pemimpin dari semua pimpinan umat. Imam juga berarti mengatur kemaslahatan sesuatu untuk pemimpin pasukan atau fungsi lain.

106 Kata imam terdapat dalam Al Quran :
Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia (Al Baqarah 2: 124) Imam juga pemegang kekuasaan atas umat atau khalifah, sebab ia adalah penguasa umat Islam yang menggantikan Nabi dan wajib ditaati. Manusia mentaati dan berjalan di belakang khalifah, sebagai imam. Rasul adalah umat Islam dalam soal agama dan negara. Setelah wafat fungsi Rasul tidak dapat diganti, sedang fungsi kepala negara diganti dengan khalifah Rasyidin. Fungsi Nabi untuk memelihara agama dan mengatur dunia diganti dengan lemnbaga imamah. 2. Pemikiran imamah Pemikiran imamah telah ada sejak masa Rasulullah masih hidup. Sewaktu Rasulullah ditanya soal siapa pemimpin setelahmum beliau menjawab “Abu Balar”, sebab ia zuhud dan dapat dipercaya, “Umar” sebab ia kuat dan terpercaya, ”Ali” sebab ia pemberi petunjuk dan pembimbing ke arah jalan yang lurus. Perseleisihan terjadi setelah Rasulullah wafat sampai terpilih Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah. 3. Kewajiban khalifah (pemimpin) a. Berpengalaman dalam menafsirkan Al Quran dan Sunnah Rasul b. Adil, melaksanakan ajaran Islam dan meninggalkan larangannya c. Kifayah, membela dan mernghidupkan agama dan negara dalam kekuasaannya d. Sehat jasmani dan rohani. e. Mentanfizkan hukum antara orang yang berselisih atau mendamaikannya f. Menjaga keamanan umum g. Bermusyawarah dengan wakil h. Mengatur batas negeri dengan sekuat-kuatnya

107 i. Jihad, perang terhadap musuh
j. Mengatur kemakmuran rakyat k. Mengatur penyerahan pekerjaan dan kekuasaan sesuai kecakapan dan bidangnya 4. Kepemimpinan gender wanita a. Pria dan wanita adalah insan yang saling melengkapi satu sama lain sebagai komplementer. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (Al Baqarah 2: 187) b. Pria dan wanita sama kedudukannya Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. (Al Hujurat 49:13) c. Ayat yang menyatakan bahwa kamu laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita (An Nisa 4:34) dipahami laki-laki sebagai pelindung wanita, sebab secara kodrati/fisik laki-laki lebih kuat dari wanita. d. Tidak ada teks yang menyatakan wanita tidak boleh sebagai pemimpin e. Dalam pertanggungjawaban sebagai pemimpin suatu tugas sama pertanggung-jawabannya (accountability) antara pria dan wanita. Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya (Hadis) f. Pemimpin dipilih berdasarkann keahlian, menguasai permasalahan, dan menadatangkan kebaikan. Apabila tidak mempunyai keahlian,, maka akan mendatangkan kehancuran. Apabila suatu perkara diserahlkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehacurannya (Hadis)

108 5. Ketaatan kepada ulil amri
Dalam surat An Nisa 4: 59 dinyatakan : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu (An Nisa 4:59) a. Ulil amri adalah raja, kepala pemerintahan,ulama, amir di zaman Rasul, qadhi, komandan militer, mujahid (ahlul halli wal ‘qdi) yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. b. Rakyat muslim harus taat kepada ulil amri sesuai ayat diatas, setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. c. Syarat ulil amri yang ditaati adalah : 1) Ulil amri tersebut taat kepada Aallah dan Rasul-Nya 2) Perintahnya adalah untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya, bukan untuk maksiat. Kalau untuk maksiat dan kemungkaran maka harus ditolak.

109 D. Masyarakat Madani Pengertian Masyarkat madani ialah masyarakat yang menganut sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang merekonstruksi sikap menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan bagi kehidupan masyarakat. Sejarah menuturkan bahwa bentuk pemerintahan Islam pertama yang dibangun berpusat di Madinah, dipimpin oleh rasullullah Muhammad saw, menganut sistim masyarakat madani dan yang demikian nampak dari statemen ungkapan nabi, keharusan bagi suku yang ada di Madinah menerapkan perilaku saling hormat menghormati sesama antara kelompok suku dan tidak saling memaksakan keyakinan masing-masing. Masyarakat madani menurut Anwar Ibrahim : mempunyai ciri khas : kemajemukan budaya, hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Konsep kehidupan masyarakat madani adalah merekonstruksi rekomendasi dari surat Al-Mulk 67:3-4. Masyarakat madani atau civil society secara umum bisa diartikan sebagai salah suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama ( Din Syamsudin, 1998 :12 )

110 2. Karakteristik Masyarakat Madani
Free Public Sphere, adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat. Demokratis, merupakan suatu entitas yang menjadi penegak yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Toleran, merupakan sifat yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Pluralisme, adalah pertalian sejati dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengeimbangan. Keadilan sosial, dimaksudkan adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

111 3. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Madani
Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strartegi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memlikii kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi. Stratei ini lebih mengitamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah semakin luas. Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa era transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling stategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut.

112 MODUL XV TAKWA Pengertian Takwa dari kata waqaya (Arab) berarti takut, menjaga diri, memelihara, tanggung jawab dan memenuhi kewajiban. Orang yang bertakwa adalah orang yang takut kepada Allah berdasarkan kesadaran dengan mengerjakan suruhan-Nya, tidak melanggar larangan-Nya, takut terjerumus kedalam perbuatan dosa. Orang yang bertakwa adalah orang yang menjaga (membentengi) diri dari kejahatan, memelihara diri agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diridhoi Allah, bertanggung jawab mengenai sikap, tingkah laku dan perbuatannya, serta memenuhi kewajibannya. Menurut H.Agus Salim, takwa adalah sikap mental seseorang yang selalu ingt dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka memelihara dirinya dari noda dan dosa, selalu berusaha melakukan perbuatan yang baik dan benar, pantang berbuat salah dan jahat kepada orang lain, diri sendiri dan lingkungannya. B. Kedudukan takwa Kedudukan takwa bagi seorang muslim sangat penting dalam kehidupannya, sebab: a. Takwa adalah pokok segala pekerjaan b. Takwa adalah ukuran (parameter) kemuliaan seorang muslim (S.49: 13) c. Takwa sebagai Takwa sebagai dasar persamaan hak antara pria dan wanita (suami isteri) (Q.S. 4:1)

113 d. Takwa sebagai pokok-pokok kebajikan (Q.S.2: 177)
C. Ciri orang bertakwa : Beribadah di waktu malam dengan sujud berdiri, serta diikuti rasa takut kepada azab akhirat ( Az-Zumar 39 : 9 ) Maqomnya di sejajarkan sebgai wali Alah yang memiliki maqom terpuji pada sisi Allah. ( Yunus 10 : 62-64, Ar-Rum 30 : 59, Al Mukmin 40 : 35 ) 3. Beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan (Al Baqarah 2:177)

114 D. Ruang lingkup Menurut Hasan Langgulung takwa merupakan kesimpulan semua nilai yang terdapat didalam Al Quran. Takwa mencakup segala nilai yang diperlukan manusia untuk keselamatan dan kebahagiannya di dunia ini dan di akhirat kelak. Nilai-nilai takwa yang dibutuhkan manusia dapat digolongkan atas (tiga), yaitu (1) nilai-nilai perseorangan, (2) nilai-nilai kekeluargaan, (3) nilai-nilai sosial, (4) nilai-nilai kenegaraan dan (5) nilai keagamaan. Dalam arti memelihara takwa meliputi empat jalur hubungan manusia, yaitu: a. Hubungan manusia dengan Allah, b. Hubungan manusia dengan hati nurani atau dirinya sendiri,c. hubungan manusia dengan sesama manusia, d. hubungan mnusia dengan lingkungan hidup. Keempat hubungan tersebut harus dikembangkan secara selaras dan seimbang. Hubungan manusia dengan Allah meliputi: (1) beriman kepada Allah, (2) beribadah kepada-Nya, (3) mensyukuri nikmat-Nya, (4) bersabar menerima cobaan Allah, (5) memohon ampun atas segala dosa dan tobat untuk tidak lagi melakukan kejahatan. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, meliputi: (1) sabar, (2) pemaaf, (3) adil, (4) ikhlas, (5) berani, (6) memegang amanah, (7) mawas diri, (8) mengembangkan semua sikap dalam akhlak yang baik.

115 Hubungan manusia dengan manusia lain, meliputi: (1) tolong menolong, (2) suka memaafkan kesalahan orang lain, (3) menepati janji, (4) lapang dada, (5) menegakkan keadilan dan berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Hubungan manusia dengan kingkungan hidup meliputi: memlihara dan menyayangi binatang dan tumbuh-tumbuhan, tanah, air dan udara serta semua alam semesta untuk kesejahteraan manusia dan makhluk lainnya tanpa membuat kerusakan atau kehancuran alam, sehgingga generasi beikutnya tidak dapat mengolah dan menikmati alam lagi. Konsekwensi dari keempat hubungan diatas, manusia bertakwa harus mengembangkan 4 (empat) tanggung jawab dan kewajiban, yaitu: (1) tanggung jawab kepada Allah, (2) kepada hati nurani sendiri, (3) kepada manusia lain, dan (4) tanggung jawab memelihara hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, tanah dan kekayaan seluruh alam yang diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan makhluknya.


Download ppt "BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google