Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 (PMK No. 49/PMK.02/2011, tanggal 17 Maret 2011) Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

2 ____ ______ Pendahuluan; Ruang Lingkup Revisi Anggaran; Batasan Revisi Anggaran; Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran; Proses Bisnis Revisi Anggaran; Batas Akhir Pengajuan Revisi Anggaran; Hal-hal Khusus; Penutup.

3 Dasar Hukum Revisi Anggaran
1. Pendahuluan UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 22 : Perubahan/pergeseran Pasal 23 : Penggunaan Hasil Optimalisasi Ditetapkan oleh Pemerintah. Perpres No. 26 Tahun 2010 ttg RABPP TA 2011: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dasar Hukum Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran

4 Amanah UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 22
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran bel. Pemerintah Pusat berupa: Pergeseran anggaran belanja : Dari BA (Bel. Lainnya) ke BA K/L; Antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tsb mrp hasil optimalisasi dan tdk mengurangi volume keluaran (output) yg telah direncanakan; dan/atau Antarjenis belanja dlm satu kegiatan. Perubahan anggaran belanja yg bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP; Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sbg akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU mengenai APBN ditetapkan; dan Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; Ditetapkan oleh Pemerintah.

5 Amanah Pasal 22 ….2) Penggunaan anggaran belanja yg bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sbgmn dimaksud pd ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/ kota untuk keg yg dilaks dlm rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dlm satu provinsi untk keg yg dilaks dlm rangka Dekonsentrasi. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sbgmn dimaksud pd ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yg dilaks oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. Perubahan sbgmn dimaksud pd ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR RI dlm APBN Perubahan TA 2011 dan/atau LKPP Tahun

6 Amanah UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 23
Hasil optimalisasi sbgmn dimaksud dlm Pasal 22 ayat (1) huruf a.2) hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2012 untuk kegiatan dan program yg sama atau sbg kegiatan baru, kecuali untuk hal-hal yg bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda, yg penetapannya dilakukan oleh Pemerintah. Tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

7 2. Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya. Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. 1 10 jenis revisi Ruang Lingkup Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. 2 24 jenis revisi Perubahan/ralat karena Kesalahan Administrasi. Pada level Satuan Kerja; Pada level Eselon I; Pada level K/L. 3 13 jenis revisi

8 a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Bertambah/Berkurang
Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh K/L; Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU); Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.

9 b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap ...1)
Pergeseran anggaran belanja dari BA (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi stlh kontrak ditandatangani; Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;

10 b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap ...2)
Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) program; Penggunaan anggaran yg harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN); Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yg sumber dananya berasal dari PNBP; Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

11 c. Revisi Anggaran dalam hal Ralat/Kesalahan Administratif
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan; ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satuan Kerja sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi; perubahan Pejabat Perbendaharaan; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat sumber dana; ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR; ralat kode dan nomenklatur Satuan Kerja; ralat rumusan Keluaran (Output); dan/atau ralat rumusan selain rumusan Keluaran (Output).

12 Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang :
3. Batasan Revisi Anggaran Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang : TIDAK MENGURANGI ALOKASI ANG- GARAN UNTUK: Biaya Operasional Satker kecuali unt memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi dan tunjangan kehor- matan kecuali unt memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yg bersifat multiyears; dan/atau Paket pekerjaan yg sudah dikontrakkan/ direalisasikan dananya shg menjadi minus. TIDAK MENGUBAH SASARAN KINERJA: Mengurangi volume keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau Mengurangi spesifikasi Keluaran (output).

13 4. Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran
Badan Anggaran DPR RI Komisi KEWENANGAN Menteri Keuangan DJA PEMERINTAH DJPBN KPA

14 a. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan DPR RI
Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).

15 b. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan
Penggunaan hasil Optimalisasi pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat bencana dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah atau sebaliknya dan/atau antarsatker dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana.

16 c. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran
Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU); Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. Pergeseran anggaran belanja dari BA (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditandatangani; Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.

17 d. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Perubahan rincian belanja sbg akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dlm Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.

18 e. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran
Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

19 4. Proses Bisnis Revisi Anggaran
Revisi yang memerlukan persetujuan DPR RI; Revisi yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan Revisi Anggaran pada DJA; Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kanwil DJPBN; Revisi Anggaran pada Satuan Kerja.

20 a. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No Yes No 8a No Setuju? Menkeu Setuju? DPR 7 Yes 6 Yes Penetapan Revisi RKA-K/L DJPBN 8b

21 b. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menkeu
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No 6a Yes No Setuju? DJPBN Penetapan Revisi RKA-K/L Menkeu 6b Yes 6

22 c. Revisi Anggaran pada DJA
Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 7 4 5 hari kerja 5 Cetak DIPA Revisi Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No ADK RKA-KL Yes 6a 8 Penetapan Revisi RKA-K/L 6b Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 9

23 KPA d. Revisi Anggaran pada KP DJPBN/Kanwil DJPBN DJPBN
melakukan Revisi RKA-Satker Cetak DIPA Revisi DJPBN 1 2 3 ADK RKA-Satker melakukan penelaahan Dokumen pendukung 4 7 5 Setuju? Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi DIPA Cetak POK No 5 hari kerja Yes 6 Pengesahan DIPA Revisi

24 KPA e. Revisi Anggaran pada Satuan Kerja oleh KPA DJPBN
melakukan perubahan RKA-Satker sesuai dengan kewenangannya KPA DIPA berubah? Cetak POK 1 2 No ADK RKA-Satker Yes 6 Cetak DIPA Revisi Cetak POK 2a 5 ADK RKA-Satker 3 Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 4 5 hari kerja

25 6. Batas Akhir Pengajuan Usul Revisi Anggaran TA 2011
Batas akhir pengajuan revisi anggaran untuk APBN TA 2011 adalah : tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; Tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pengajuan revisi anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, HLN, HDN dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian SPM sbgm diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. Pada saat pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR RI.

26 7. Hal-hal Khusus Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses revisi, dalam hal usulan revisi anggaran yang diajukan K/L meliputi 2 kewenangan (kewenangan DJA dan DJPBN), maka penyelesaiannya dilakukan oleh Ditjen Anggaran sekaligus. Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran (Output) krn adanya perubahan tupoksi unit atau penugasan, atau dalam hal terjadi reorganisasi dan/atau dalam rangka penyempurnaan rumusan nomenklatur yang mengakibatkan perubahan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, IKU, Fungsi, IKK dan rumusan yang lainnya, maka usulan perubahan diajukan kepada DJA.

27 8. Penutup Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi: Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011; Penerapan penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment); Instruksi Presiden tentang penghematan Anggaran; dan/atau Kebijakan pemerintah lainnya. Ketentuan teknis  pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini apabila diperlukan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

28 Alur perubahan database pada DJA
K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN DB Bersama Eselon I ADK SP RKA-KL Revisi Data SP RKA-KL DB DJPBN DB DJA 3 Satker Pusat ADK RKA-KL Revisi Satker Daerah 4b 5 6 Data DRA 7 Revisi DIPA ADK Revisi DIPA 8a DB KPPN 8b 9b 9a 10 1 2a 2b ADK Revisi RKA-KL 4a

29 Alur perubahan database pada DJPBN
K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN DB Bersama DB DJPBN DB DJA Satker Pusat Satker Daerah 1a 1b Revisi DIPA ADK Revisi DIPA 2a DB KPPN 2b 3b 3a 4

30 Alur perubahan database pada PA/KPA
K/L DJA DJPBN KANPUS KANWIL KPPN DB Bersama DB DJPBN DB DJA Satker Pusat Satker Daerah 1a 1b ADK POK Revisi 2a DB KPPN 2b 3b 3a 4

31 TERIMA KASIH Terima Kasih Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
Tahun 2011

32 TA 2010 TA 2011 Perubahan Struktur Penganggaran dalam RKA-K/L dan DIPA
Sebelum Restrukturisasi Sesudah Restrukturisasi Spesifik unt setiap eselon I sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Outcome dan IKU. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon I dan bbrp K/L. PROGRAM PROGRAM Spesifik untk setiap eselon II/Satker sesuai Tupoksi; Dilengkapi dg rumusan Output dan IKK. Tdk spesifik; Dpt digunakan oleh bbrp unit eselon II dan bbrp Satker. KEGIATAN KEGIATAN Keluaran yg dihasilkan tdk spesifik dan terukur; Sulit menilai efisiensinya krn isinya sangat bermacam-macam Rumusannya sangat spesi-fik jenis dan satuannya; Target sangat jelas dituangkan dlm volume keluaran. SUB KEGIATAN KELUARAN (OUTPUT) JENIS BELANJA (AKUN 4 DIGIT) JENIS BELANJA (AKUN 2 DIGIT) Fleksibilitas pengunaan hanya pada 2 digit terakhir. Fleksibilitas pengunaan pada 4 digit terakhir.

33 Keterkaitan DJA dalam pengelolaan APBN (Macro Budget Process)
Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN; Pembahasan KEM dan PPKF; Pembahasan RKP; Penyusunan Pagu Sementara (Pagu Anggaran K/L); Penelaahan RKA-K/L; Penyusunan Himpunan RKA-K/L. Perencanaan APBN Penyusunan APBN Perumusan draft Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal; Exercise resources envelope; Perumusan asumsi sbg parameter APBN; Penyesuaian angka dasar sesuai Prakiraan Maju tahun sebelumnya; Penyusunan Pagu Indikatif; Pembahasan tiga pihak (trilateral meeting); Penyusunan Rancangan APBN, Nota Keuangan dan RUU APBN; Pembahasan dengan Panja dan Badan Anggaran; Pembahasan dengan Komisi XI DPR. Pengalokasian APBN Pembahasan APBN Penyusunan Pagu Definitif (Pagu Anggaran K/L); Penetapan SP RKA-K/L; Penyusunan Keppres tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Penyusunan dan pengesahan DIPA Pelaksanaan APBN

34 Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan
Contoh : Pergeseran Antar Komponen dlm satu Output (kewenangan Satker) Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Output-1 Jenis Belanja-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Jenis Belanja-1 Komponen-3 Jenis Belanja-2 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dalam satu Output  tdk mnmbh honorarium dan dlm jenis belanja yg sama.

35 Contoh : Pergeseran antar Komponen dan antar Output (kewenangan Satker)
Kegiatan A Target kinerja tidak berubah Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-1 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Output : volume, jenis dan satuan Komponen-1 Jenis Belanja-1 Output-2 Komponen-2 Jenis Belanja-2 Komponen-3 Jenis Belanja-3 Ketentuan : Pergeseran antar komponen dan antar Output dalam satu Kegiatan dan dlm jenis belanja yg sama.

36 Contoh : Pergeseran antar Komponen  kebutuhan Operasional (pengesahan DJPBN)
Output Layanan Perkantoran Satker A Komponen 002 Kegiatan A Output-2 Komponen-1 Komponen-2 Target kinerja tidak berubah Komponen-3 Komponen 001 Output Layanan Perkantoran Satker B Komponen 002 Kegiatan B Output-2 Komponen-1 Komponen-2


Download ppt "Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google