Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)"— Transcript presentasi:

1 PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
Disampaikan oleh W I R O S O

2 Alur Operasional Bank Syariah
Tabel Bagi hasil Mudharib Penyaluran dana Pendapatan Penghimpunan dana Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Wadiah yad dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) POOLING DANA Prinsip Ujroh Sewa Prinsip jual beli Margin Lainnya (modal dsb) Perhitungan BAGI HASIL Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf

3 Distribusi hasil usaha (Pembagian Hasil Usaha)
Perhitungan pembagian hasil usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana), atas hasil usaha yangg diperoleh dengan akad mudharabah, sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal akad

4 Unsur penting dalam Pembagian Hasil (Fatwa berkaitan dengan pembagian hasi usaha)
Prinsip pembagian hasil usaha (Fatwa DSN : 15/DSN-MUI/IX/2000) Revenue sharing (bagi hasil) Profit sharing (bagi laba) Sistem distribusi hasil usaha (Fatwa DSN : 14/DSN-MUI/IX/2000) Cash basis

5 Sistem Distribusi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah (Fatwa DSN No
Sistem Distribusi Hasil Usaha Lembaga Keuangan Syariah (Fatwa DSN No. 14/DSN-MUI/IX/2000) Ketentuan Umum : Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan system accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan system accrual basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis). Penetapan system yang dipilih harus disepakati dalam akad

6 prinsip distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah (Fatwa DSN No 15/DSN-MUI/IX/2000)
Ketentuan Umum : Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue sharing) maupun Bagi Untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad

7 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Kerugian bukan kelalaian mudharib => ditanggung shahibul maal Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal

8 Landasan syariah Revenue Sharing
Syafi’i : Mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharib sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan). Karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan, maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu => mendapat bagian yang lebih besar dari Rabbul maal

9 Landasan syariah Profit sharing
Abu Hanifah, Malik, Zaidiyah : Mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dsb Imam Hambali : Membolehkan mudharib untuk menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin Rabbul maal Besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boleh boros.

10 Landasan syariah manfaat / keuntungan wadiah
Imam Malik, Al Laits, Abu Yusuf Jika ia mengembalikan harta, maka keuntungan tersebut halal walaupun dengan cara menghasab (menggunakan tanpa ijin) Abu Hanifah, Zufar, Muhammad bin Al Hasan: Mengembalikan pokok harta (yang dititipkan kepadanya) sedangkan keuntungannya disedekahkan.

11 DISTRIBUSI PENDAPATAN
Sistem bagi hasil Lap Laba Rugi Bank (sbg mudharib + LKS) Lap L/R Pengelolaan Dana Mudharabah (sbg mudharib) Pendapatan: Pengelolaan dana = Pendapatan penyaluran Mudharabah Bagi hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) Revenue sharing (-/-) Hak pihak ketiga atas bagi hasil Investasi Tidak Terikat Tabel DISTRIBUSI PENDAPATAN (+/+) (-/-) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya (-/-) Porsi shahibul maal Beban mudharib: Beban Tenaga kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit sharing = Shahibul maal = Laba/Rugi Mudharabah Laba / rugi

12 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Uraian Jumlah Metode Penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Beban Laba rugi bersih 100 65 35 25 10 Revenue sharing Profit Sharing

13 Langkah-langkah perhitungan distribusi pendapatan (Revenue Sharing)
Menentukan pendapatan yang akan dibagi hasilkan Alokasi sumber dana & pendpt Perhitungan Distribusi Hasil Usaha Menentukan porsi pendapatan untuk kelompok jenis dana Menentukan porsi pendapatan untuk shahibul maal kelompok jenis dana Menentukan bagi hasil untuk individu rekening pemilik dana Tabel profit distribusi

14 Faktor yang mempengaruhi perhitungan hasil usaha
Prinsip distribusi hasil usaha Pembobotan investasi Penentuan jenis sumber dana Penentuan penyaluran dan pendapatan Nisbah Kebijakan akuntansi Jenis valuta

15 Faktor yang mempengaruhi pembagian hasil usaha
Prinsip Pembagian Hasil Usaha Revenue Sharing Profit Sharing Pembobotan sumber dana Pemisahan valuta Penentuan Pendapatan Nisbah yang disepakati Prioritas sumber dana Kebijakan Akuntansi

16 PRINSIP BAGI HASIL DANA MUDHARABAHSemua pendapatan penyaluran (prinsip jual beli, prinsip bagi hasil dan prinsip syariah lainnya) yang sumber dananya dari “mudharabah mutlaqah” yang dihimpun => sebagai unsur pendapatan pada distribusi hasil usaha (dibagikan kepada shahibul maal) APABILA PENGHIMPUNAN > PENYALURAN (PEMBIAYAAN) Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari penyaluran utama (prinsip jual beli dan prinsip bagi hasil) ditambah dengan pendapatan dari penyaluran lainnya (sumber dananya dari dana Mudharabah) APABILA PENGHIMPUNAN < PENYALURAN (PEMBIAYAAN) Pendapatan yang dibagikan hanya sebesar porsi dana mudharabah yang dihimpun saja

17 Prinsip bagi hasil (lanjutan)
Bagaimana kalau dana wadiah ? DANA WADIAH Pendapatan atas pengelolaan dana wadiah sepenuhnya menjadi hak bank Bank dapat memberikan bonus => tidak diperjanjikan sebelumnya

18 Porsi pendapatan pada unsur distribusi bagi hasil
No Penghimpunan dana Penyaluran dana Pendapatan penyaluran Pendapatan yg dibagikan Keterangan 1. 325 Semua pendapatan penyaluran dibagikan 2 350 312 / x 350 Sebesar porsi penghimpunan dana saja 3. 275 Semua pendapatan dibagikan Ada dana yang belum disalurkan

19 Pendapatan mudharabah
TABEL PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA   Jenis Simpanan  Saldo Rata2 harian Pendapatan mudharabah Porsi penyimpan dana Porsi Bank Nisbah Pend. Rtn. A B C D (%) E F (B X C) (B X E) Giro Wadiah A1 B1 00 D1 100 F1 Tab. Mudharabah  A2 B2 45 D2 55 F2 Dep. Mudharabah  1 bulan IDR A3 B3 65 D3 F3 3 bulan A4 B4 66 D4 44 F4 6 bulan A5 B5 D5 F5 12 bulan A6 B6 63 D6 47 F6    TOTAL  Tot-A Tot-B Tot-D Tot-F

20 Keterangan tabel RATA-RATA SEBULAN SALDO HARIAN (kolom -A)
Sumbernya : dari saldo SSL yang bersangkutan (mis : saldo akhir tgl 1 = a1, tgl 2 = a2 dst tgl31 = a-n) Perhitungannya : a1 + a2 + a a-n Jumlah hari dalam bulan ybs (n hari)

21 Keterangan tabel (lanjutan)
PENDAPATAN (kolom - B) Porsi pendapatan pengelolaan dana mudharabah yang akan didistribusikan (sebagai unsur pendapatan pada distribusi bagi hasil/ pendapatan) pendapatan tersebut berupa: Margin (prinsip jual beli – murabahah, istishna, salam dsb) bagi hasil (prinsip bagi hasil – mudharabah, musyarakah) Perhitungan : Pendapatan per produk (misalnya tabungan mudharabah – kolom B2) adalah: Saldo rata-rata tabungan mudharabah (A2) x total porsi pendapatan (Tot-B) Total jumlah penghimpunan dana mudharabah (Tot-A)

22 Keterangan tabel (lanjutan)
NISBAH NASABAH (PEMILIK DANA/SHAHIBUL MAAL) (kolom - C) Angka pembagian untuk pemilik dana (shahibul maal) yg telah disepakati dari awal PENDAPATAN PEMILIK DANA (SHAHIBUL MAAL – kolom D) Adalah porsi pendapatan penyimpan dana dalam rupiah (nominal) Perhitungan : D2 = B2 x nisbah untuk shahibul maal Perhitungan indikasi rate masing-masing produk adalah : Pendapatan penyimpan dana 365 X ----- Rata-rata sebulan saldo harian Y *) *) - umur bulan yang bersangkutan

23 Keterangan tabel (lanjutan)
NISBAH BANK (MUDHARIB) - kolom E Angka nisbah untuk pengelola dana / bank (mudharib) PENDAPATAN BANK (MUDHARIB) - kolom F Adalah porsi pendapatan bank (mudharib) dalam rupiah (nominal) Perhitungan : F2 = B2 x nisbah bank

24 Contoh perhitungan pembagian hasil usaha (Profit Distribution)

25 Data-data Perhitungan pembagian hasil usaha
Sumber dana Penyaluran dana Pendapatan Prinsip Wadiah Saldo Rata2 Prinsip Bagi Hasil Tabungan wadiah Pembiayaan Mudharabah Giro wadiah Pembiayaan Musyarakah Sub total Prinsip Mudharabah Prinsip Jual Beli Deposito Mudharabah Murabahah Tabungan Mudharabah Salam & Salam Paralel Istishna & Istishna Pr 50.000 Sumber dana lain Prinsip Ujroh (Sewa) Modal Ijarah & IMB Lainnya Sertifikat IMA Sertifikat Wadiah BI TOTAL SUMBER DANA TOTAL PENYALURAN

26 Informasi tambahan Jenis dana Saldo rata2 Nisbah SM Nisbah MD
Tabungan Mudharabah 45 55 Deposito Mudharabah 1 bulan 65 35 3 bulan 66 34 6 bulan 12 bulan 63 37 Tutup buku dilakukan pada tgl 29 Juni 2003 dan hari perhitungan bagi hasil : 30 hari Pertanyaan (1): A. Buatlah perhitungan pembagian hasil usaha, jika wadiah diikutkan dalam perhitungan B Buatlah perhitungan pembagian hasil usaha, jika wadiah tidak diikutkan dalam perhitungan C. Hitung indikasi rate (return) untuk masing-masing kelompok dana D. Hitung indikasi rate dari total pendapatan.

27 Perhitungan bagi hasil induvidu rekening
Apabila Tuan Abdullah memiliki saldo rata-rata dalam rekeningnya sebesar Rp ,-- Pertanyaan (2): Hitung bagi hasil yang diberikan kepada Tuan Abdullah jika diberikan nisbah normal (45) B. Hitung bagi hasil yang diberikan kepada Tuan Abdullah, jika diberikan special nisbah yaitu 80 untuk nasabah dan 20 untuk bank syariah

28 Perhitungan bagi hasil individu deposito
Tuan Ahmad tgl 24 Juni 2003 menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito mudharabah sebesar Rp ,- untuk jangka waktu satu bulan Pertanyaan (3): Hitung bagi hasil yang diberikan kepada Tuan Ahmad jika: A. Bagi Hasil dibayarkan dengan nisbah normal: (1) pada ulang tanggal. setiap akhir bulan B. Bagi Hasil dibayarkan dengan special nisbah (90 untuk nasabah dan 10 untuk bank) (1) pada setiap ulang tanggal (2) setiap akhir bulan

29 ALOKASI SUMBER DANA DAN PENDAPATAN (Jawaban : 1- B1)
(Wadiah - tidak dikutsertakan - dalam Tabel Distribusi Pendapatan) Kelompok Saldo rata-rata harian Pendapatan penyaluran Alokasi dana usaha Porsi pendpt hasil usaha A B C D Sumber dana x = Wadiah --- Mudharabah Mutlaqah Jumlah sumber dana Penyaluran Utama Bagi hasil Jual beli Ujroh Sub total Penyaluran Lainnya SWBI SIMA Jml penyaluran dana

30 PERHITUNGAN PROFIT DISTRIBUTION (Jawaban : 1-B2)
(Wadiah - tidak dikutsertakan - dalam Tabel Distribusi Pendapatan)   Jenis Simpanan  Saldo Rata2 harian Penda Patan Porsi penyimpan dana Porsi Bank Nisbah Pend. Rtn. A B C D (%) E F (B X C) (B X E) Giro Wadiah --- ---- Tab. Mudharabah  45 4,10625 55 Dep. Mudharabah  1 bulan Rph 65 97.500 5,93125 35 52.500 3 bulan 75.000 66 49.500 6,02250 34 25.500 6 bulan 74.250 38.250 12 bulan 37.500 63 23.625 5,74875 37 13.875    TOTAL 

31 Perhitungan indikasi Rate 1 (jawaban 1-C)
Perhitungan indikasi rate untuk kelompok tabungan (nisbah normal) x x 100% = 4,10625 Perhitungan indikasi rate untuk kelompok dana deposito satu bulan (nisbah normal): x x 100% = 5,93125 dst

32 Perhitungan indikasi rate 2 (Jawaban 1 – D )
Perhitungan indikasi rate dari total pendapatan “kelompok dana tabungan” x x 100% = 9,125 atau Perhitungan indikasi rate dari “total pendapatan yang akan dibagikan” X X 100% = 9,125

33 Perhitungan bagi hasil dng indikasi Rate 1 (Jawaban 2 )
Misalnya: Tuan Abdullah memiliki tabungan dengan saldo rata-2 harian sebesar Rp dengan nisbah sesuai nisbah umum x 30 x 4,10625 = 365 x 100 Jika Tuan Abdullah mendapat special nisbah 80 untuk Tuan Abdulah dan 20 untuk bank Syariah, maka bagi hasil yang diperoleh adalah : x 30 x 4, ( 80 – 45 ) = x = = 365 x Menjadi beban bank syariah sendiri =>tidak boleh dikurangkan dari hak deposan

34 Perhitungan bagi hasil dng indikasi rate 2 (Jawaban 2 )
Misalnya: Tuan Abdullah memiliki tabungan dengan saldo rata-2 harian sebesar Rp dengan nisbah umum, maka bagi hasil yang diperoleh : x 30 x (0,45 x 9,125) = 365 x 100 Jika Tuan Abdullah mendapat special nisbah 80 untuk Tuan Abdulah dan 20 untuk bank Syariah, maka bagi hasil yang diperoleh adalah : x 30 x (0,80 x 9,125) =

35 Perhitungan Bagi Hasil Deposito (Jawaban 3 )
Dibayar pada ulang tanggal (24 Juli 2003) A. Indikasi rate akhir juni : 5,93125 n-hr : 24 juni – 24 juli = 30 hari (nisbah normal : 65) x 30 x 5,93125 Bagi Hasil : = 365 x 100 B. Indikasi rate akhir juni : 9,125 x 30 x (0,65 X 9,125) Bagi Hasil : =

36 Perhitungan Bagi Hasil Deposito (Jawaban 3 )
Dibayar setiap akhir bulan (30 Juni 2003) A. Indikasi rate akhir juni : 5,93125 n-hr : 24 juni – 30 juni = 6 hari, nisbah 65 x 6 x 5,93125 Bagi Hasil : = 365 x 100 B. Indikasi rate akhir juni : 9,125 x 6 x (0,65 x 9,125) Bagi Hasil : =

37 Perhitungan special nisbah (Jawaban 3 )
Dibayar pada akhir bulan (30 Juni 2003) A. Indikasi rate akhir juni : 5,93125 n-hr : 24 juni – 24 juli = 30 hari, nisbah 90 x30 x 5,93125 Bagi Hasil (nisbah normal) : = 365 x 100 Nisbah tambahan : x = ,-- jumlah = ,- B. Indikasi rate akhir juni : 9,125 n-hr : 24 juni – 24 juni = 30 hari, nisbah 90 x 30 x (0,90 x 9,125) Bagi Hasil : =

38 Perhitungan special nisbah (Jawaban 2 )
Dibayar pada akhir bulan (30 Juni 2003) A. Indikasi rate akhir juni : 5,93125 n-hr : 24 juni – 30 juni = 6 hari, nisbah 90 x 6 x 5,93125 Bagi Hasil (nisbah normal) : = 365 x 100 Nisbah tambahan : x = ,-- jumlah = ,- B. Indikasi rate akhir juni : 9,125 x 6 x (0,90 x 9,125) Bagi Hasil : =

39 Contoh perhitungan Bagi Hasil Lain
DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah) yaitu Dana Nasabah dengan Akad Mudharabah A DPKM yang dapat disalurkan pada pembiayaan = DPKM x (1-GWM => simpanan wajib pada Bank Indonesia =5%) B Dana bank Pembiayaan yang disalurkan C Pendapatan dari penayaluran pembiayaan D Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 B E = --- X D X --- X 1.000 C A

40 Contoh Perhitungan Bagi Hasil
Tuan Ahmad memiliki deposito Mudharabah di BMI sebesar Rp. 10 juta dengan nisbah nasabah 71 dan BMI 29, dan masa pengendapatan selama satu bulan Pendapatan Investasi dari setiap 1000 DPKM E 15,83 Saldo rata-rata harian F ,00 Nisbah nasabah (disepakati awal akad) G 71,00 Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini (rupiah) H ,00 F G H = X E X

41 Perhitungan hasil investasi per seribu (H I per mil)
Total pendapatan Rp ,-- Total sumber dana Rp ,-- Hasil investasi per seribu (total pendapatan) x 1000 = 7,50 Hasil investasi per seribu – tabungan mudharabah x 1000 = 7,50

42 Perhitungan tabungan Tuan Abdullah
Saldo rata-rata Rp ,-- Perhitungan bagi hasil, dng nisbah normal 45 X 7,50 X = (sama dengan perhitungan %) Perhitungan bagi hasil, dng nisbah special 80 X 7,50 X = (sama dengan perhitungan %)


Download ppt "PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google