Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRirin Kurniadi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Hasil Diskusi Panel Kelompok Kerja : Land and Housing
2
A. Masalah Bidang Lahan 1. Belum dipetakannya lahan budidaya yang rusak dan hilang, baik kondisi lahan dan kepemilikannya. 2. Belum dimanfaatkannya lahan budidaya yang rusak oleh tsunami dan akibat dari tanah asin pada peruntukan lahan yang sesuai. 3. Belum adanya sistem manajemen informasi lahan secara terpadu hasil dari land inventory para NGO. 4. Belum dipetakannya pada skala dan batas zona lindung, pantai, dan sungai. 5. Progres penyiapan sertifikat tanah sangat lambat. 6. Perpu pertanahan yang diusulkan masih belum sempurna sebagai sebuah peraturan yang mampu menangani masalah pertanahan pasca tsunami. 7. Banyak terjadi pengkaplingan lahan oleh NGO pada suatu wilayah, sementara waktu pelaksanaannya belum dapat ditentukan, bahkan ada yang sudah mengkapling lahan dari berbulan-bulan yang lalu tanpa ada realisasi sampai sekarang. 8. Sampai saat ini belum muncul sebuah grand scenario yang jelas dari pihak BRR dalam rangka menanggulangi masalah kekurangan lahan untuk pembangunan perumahan akibat musibah tsunami. 9. Ada keresahan dalam kalangan masyarakat terhadap kemungkinan hilangnya hak-hak kepemilikan tanah mereka terutama bagi keluarga yang telah meninggal dunia, kalaupun ada ahli waris yang masih hidup namun belum cukup usia untuk dapat bertindak secara hukum.
3
B. Masalah Bidang Perumahan 1. Progres pembangunan perumahan bagi para pengungsi masih sangat rendah. 2. Pembangunan perumahan masih belum berbasis pada settlement planning atau spacial planning antar kawasan. 3. Type dan mutu rumah yang dibangun belum mengacu kepada sebuah standar. 4. Ada kecenderungan timbul kecemburuan antar desa/kelompok masyarakat karena rumah yang dibangun antar kawasan masih beragam, baik dari ukuran maupun kualitas bangunan. 5. Pemerintah belum mampu mempersiapkan anggaran untuk melaksanakan konsep-konsep land consolidation (land use planning) dan tata ruang desa yang ideal. 6. Sampai saat ini konsep blue print yang telah dicanangkan dalam bidang tata ruang zona pemukiman dan zona tidak layak huni untuk antisipasi tsunami belum diaplikasikan di lapangan, sebagai contoh escape road dan escape hill, buffer zone belum mampu diwujudkan, baik dari segi planning maupun penerapannya di lapangan. 7. Belum ada konsep penanganan pembangunan rumah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah lagi, termasuk yang menempati rumah sewa sebelum tsunami.
4
C. Rekomendasi 1. Perlu pendataan pemetaan lahan hunian dan lahan budidaya secara terintegrasi. 2. Perlu segera adanya rehabilitasi lahan yang rusak akibat tsunami dari ancaman salinitas dan subsidence. 3. Perlu dibentuk unit kerja/pusat manajemen informasi lahan dan perumahan. 4. Pemerintah agar memprioritaskan pembangunan rumah bagi pengungsi-pengungsi yang masih tinggal di tenda-tenda. 5. Diharapkan pihak BRR dapat mengpresentasikan konsep rencana penanganan perumahan bagi pengungsi, di mana konsep tersebut terjadwal dalam sebuah time frame yang jelas dan logis. 6. Penyediaan lahan baru oleh pemerintah atau pihak lain sebagai lokasi baru bagi perumahan pengungsi harus dilakukan dengan memperhatikan latar belakang, sosial ekonomi, serta diupayakan tetap mempertahankan keutuhan struktur masyarakat seperti sebelum terkena musibah atau dalam kondisi yang lebih baik.
5
7. Pembangunan perumahan harus sekaligus merencanakan pembangunan kawasan, seperti contoh program P3KT yang telah pernah dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum pada masa yang lalu. 8. Pemerintah daerah atau BRR perlu menyiapkan konsep penyiapan kawasan pemukiman baru sekaligus dengan pengembangan wilayah perkotaan yang dapat mendukung perkembangan wilayah ke masa depan. 9. Pembangunan pada areal yang terkena musibah tsunami harus dilakukan sesuai dengan tata ruang yang telah diatur dalam blue print, di mana pemerintah/BRR harus tegas dalam mengawasi pelaksanaannya di lapangan. 10. Perlu adanya kebijakan pada tingkat daerah (tingkat I dan tingkat II) yang dapat diberlakukan segera, sementara menunggu rampungnya Perpu Pertahanan 11. BRR perlu menganggarkan biaya untuk pembebasan tanah, dan dalam upaya pembebasan lahan BRR harus menggunakan strategi sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya peningkatan/spekulasi harga tanah yang tidak wajar. Dalam hal ini BRR dianjurkan memahami falsafah :
6
“Ta jak u laot ta ngui pawang pukat, ta tinggai di darat ta ngui pawang rusa. Teulah si thon bak ureng meugo, teulah si uroe bak ureng meurusa”
7
Pokja Land dan Housing Anggota:1.Nasruddin Daud 2.Isono Sadoko 3.Bukhari Yusuf 4.Rusdi H. Nurdin, SE 5.Agussalim, SE 6.Boerhanuddin 7.Ilman Ilyas 8.Mawardi Ismail 9.Hasbi Arnas 10.Ali Gadeng 11.Suratman Woru 12.Boiran 13.Yanis Rinaldi 14.Suhendrayatna 15.Fahmi Rizal 16.Roy Fahlevi M, ST 17.Bambang Antariksa 18.Jaleswari Pramodhawardhani 19.Hurriyah 20.Samsidar 21.Ronny Balla 22.Cut Linda 23.Maksalmina 24.Nurussalim
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.