Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si"— Transcript presentasi:

1 Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si
Kebijakan pemekaran melalui hak inisiatif dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri) Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si

2 PENDAHULUAN Secara Umum Implikasi Positif Pemekaran Daerah, Antara Lain: 1.  Terbentuknya daerah otonom baru akan membuka lapangan pekerjaan karena adanya pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan serta infra struktur.

3 2. Dengan terbentuknya daerah otonomi baru
yang diikuti mengalirnya dana perimbangan, akan menyebabkan bertumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 3. Dengan semakin dekatnya pusat pemerintahan karena terbentuknya daerah otomi baru, maka akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. 

4 4. Dalam pelayanan pendidikan, terdapat
kecenderungan meningkatnya sarana sekolah maupun tenaga pengajar di berbagai tingkat pendidikan. Tujuan Pemekaran Daerah Antara Lain: 1.  Mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik. 2.   Melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah. 3.   Pengelolaan potensi daerah menjadi lebih efektif. 4.   Peningkatan keamanan dan ketertiban di daerah 5.   Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

5 Lembaga politik yang terlibat dalam proses legislasi
1. Melalui usul inisiatif DPR, rujukan yang dimasukan berdasarkan UUD 45, yang diimplementasikan dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 69, Pasal 71 huruf c, Pasal 78 huruf a, Pasal 142 ayat 1, Pasal 206 dan TATIB DPR RI ) 2. Melalui Presiden (pemerintah) rujukan berdasarkan UUD 45 Pasal 5 yang diimplementasikan juga dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal Melalui DPD (rujukan yang dimasukan berdasarkan UUD 45, yang diimplementasikan dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 146, Pasal 23 ayat 1 huruf a.

6 PERJALANAN UU PEMEKARAN
 UUD Pasal 18  Undang-Undang   yang terkait dengan  Pembentukan Daerah Otonom Baru  UU No. 1 Tahun 1945 UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 UU No.18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU  No. 22 Tahun 1999 dengan PP 129 / 2000 UU 32 / dengan PP Nomor 78 / 2007

7 PEMASALAHAN HASIL DOB PEMEKARAN
1. Sejumlah kalangan (akademisi, pemeritah, masyarakat) mnilai bahwa euforia pemekaran wilayah harus dihentikan. Pemekaran wilayah hanya menggerus anggaran  pusat ke daerah, yang kebanyakan habis untuk membiayai birokrasi.

8 2. Dari hasil audit investigatif yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan. Tidak kurang 83% dari 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan. (Sumber: Siti Zuhro,LIPI) 3. Banyak evaluasi yang secara gamblang menggambarkan kegagalan pemekaran wilayah. Para pejabat pemerintah termasuk Presiden SBY pun, mengeluhkan kegagalan ini karena hasil evaluasi terakhir datang dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang menyebutkan bahwa:

9 “Kinerja wilayah pemekaran baru paling buruk dibandingkan wilayah yang tidak dimekarkan dan wilayah induk, ditinjau dari sudut tata kelola pemerintahan. Pemekaran wilayah belum mampu mewujudkan kemandirian anggaran, tapi malah semakin membebani anggaran pemerintah pusat, melalui alokasi transfer dana ke daerah yang terus membesar dari tahun ke tahun”. hasil evaluasi terakhir datang dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang menyebutkan bahwa:

10 4. Evaluasi DPOD ini selaras dengan keluhan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang melihat pemekaran wilayah telah membebani APBN. Padahal konsep awal pemekaran adalah tidak menambah belanja APBN, karena anggaran wilayah pemekaran diambil dari alokasi anggaran wilayah induk. Namun terbitnya UU 32/2004: Pemerintah Daerah & UU 33/2004: Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang tetapkan adanya DAU & DAK, alokasi dana pusat ke daerah terus meningkat. Sementara itu, alokasi dana pusat ke daerah pemekaran naik lima kali lipat. Sedangkan dana untuk daerah non pemekaran hanya naik dua kali lipat. Sumber: Ryaas Rasyid, “Otonomi Daeah Dalam Negara Kesatuan” Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm

11 Yang disayangkan oleh Menkeu, peningkatan anggaran itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemerintah dan penca-paian sasaran pembangunan. Alokasi dana dari pusat banyak disedot untuk pengeluaran rutin, berupa gaji PNS di instansi-instansi pemerintah yang baru dibentuk, pembangunan gedung dan sarana pemerintahan, pengadaan fasilitas bagi pejabat pemerintah daerah pemekaran, serta biaya perjalanan dinas.

12 Perlunya Grand Design Penataan Otonomi Daerah
Menurut Made Suwandi dalam membuat Grand Design untuk Penataan Otonomi Daerah kiranya tetap harus memasukkan elemen-elemen dasar dalam pembentukan pemerintahan daerah yang mana hal tersebut merupakan entitas pemerintahan. Dimana sedikitnya terdapat 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah, yaitu:

13 1.   Urusan Pemerintahan, yaitu kewenangan
daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah berdasarkan pengaturan dalam UU No.32 / Dalam Pasal 11 ayat (1) UU 32/2004 ada tiga criteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahaan yaitu : eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi. Berdasarkan criteria tersebut akan tersusun pembagian Kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabuapten / kota.

14 2.    Kelembagaan; kewenangan daerah tidak
mungkin dapat dilaksanakan kalau tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah (untuk pejabat politik dan perangkat daerah). 3.    Personil 4.    Keuangan Daerah 5.    Perwakilan Daerah 6.    Pelayanan public 7.    Pengawasan

15 ke 7 (ketujuh) elemen dasar diatas merupakan elemen “generic” yang nantinya akan ditata dan dituangkan dalam Grand Design Otonomi Daerah. Tujuan dalam Grand Design Otonomi Daerah tersebut yaitu: Grand design itu, akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi daerah pemekaran. Sebab, dengan grand design tersebut, Pemerintah (Kemendagri) akan mampu memahami posisi daerah saat ini.

16 Sehingga, Pemerintah bisa mempertimbangkan
faktor-faktor permasalahan daerah pemekaran itu apa saja dan mencari solusinya. 2. Grand design tersebut harus mampu memberikan dasar penghapusan daerah pemekaran yang dinilai tidak sukses menjalankan pemerintahannya, yang daitur dalam Peraturan Pemerintah (PP). SEKIAN TERIMAKASIH

17 PARTAI GOLKAR : KARYA KEKARYAAN - KARYA SIAGA GATRA PRAJA


Download ppt "Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google