Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011"— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

2 pendahuluan Berdasarkan Pasal 17 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu. Untuk mewujudkan profesionalisme PNS perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal. Optimalisasi pembinaan karier PNS dilaksanakan dengan mengembangkan jalur jabatan karier baik melalui jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pembinaan karier PNS didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan titik berat pada prestasi kerja

3 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013

4 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

5 Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

6 Tata Cara Penyusunan SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

7 SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.

8 Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

9 PENILAIAN PRESTASI KERJA
Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

10 UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. 2. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. 3. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

11 Lanjutan ……………………………………………………..
4. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. 5. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

12 CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP
1. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. 2. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 3. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng-gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

13 Lanjutan ……………………………………………………..
4. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan. 91 keatas : sangat baik 76 – : baik 61 – : cukup 51 – : kurang 50 kebawah : buruk 5. Penilaian SKP dapat lebih dari 100 6. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 7. SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

14 PEJABAT PENILAI, ATASAN PENILAI DAN PELAKSANAAN PENILAIAN
1. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi. 3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya. 4. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. 5. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.

15 Lanjutan ……………………………………………………..
6. Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari. 7. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. 8. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. 9. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. 10. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

16 PENILAIAN PERILAKU KERJA
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

17 KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
1. Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari. 2. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs 3. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

18 TINDAK LANJUT Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang dinilai

19 KETENTUAN LAIN 1. PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja 2. PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja 3. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs

20 Lanjutan ……………………………………………………..
4. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. 5. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. 6. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban- tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

21 SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA
REKOMENDASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN 21

22 FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN
SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA 22

23 PROSEDUR PENYUSUNAN SKP
PNS YANG DINILAI ATASAN LANGSUNG (Pejabat Penilai) ATASAN PEJABAT PENILAI Penetapan Bidang Prestasi Renstra/Renja Negosiasi Kegiatan tugas jabatan Target (Aspek kuan, kual, wkt, dan atau biaya) Tugas Jabatan Sasaran Kerja Pegawai Tidak Setuju Setuju Tanda Tangan SKP Tanda Tangan SKP

24 Mekanisme Penilaian Prestasi Kerja PNS
Kinerja Pegawai Uraian Tugas Membuat SKP Rencana kerja Organisasi Pemantauan Bimbingan Nasehat Ukuran Kinerja Persetujuan Atasan Perilaku Prestasi Pelaksanaan Kualitas Kuantitas Waktu Biaya Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan

25 Sekian Dan Terimakasih


Download ppt "PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google