Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA MEDAN, OKTOBER 2014

2 DASAR HUKUM Terdapat terdapat 4 (empat) landasan hukum utama yang perlu dipahami dan menjadi acuan : Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan

3 PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
ACUAN RENSTRA RENCANA INDUK SISTRANAS RKP Bottom Up Planning Top Down Planning PENDEKATAN PENGANGGARAN TERPADU PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (PBK) KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (KPJM) 3

4 MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU KEBUTUHAN (1) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU INDIKATIF (2) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU ANGGARAN (3) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU ALOKASI ANGGARAN (4)

5 TIMELINE PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

6 MENHUB DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENELITIAN DAN REVIEW PAGU ANGGARAN RKA-KL ESELON I dan Dokumen Pendukung dituangkan dalam Berita Acara PAGU ANGGARAN dikeluarkan oleh Kemenkeu (2) (1) ESELON I menyusun RKA-KL Pagu Anggaran mengacu pada Renja-K/L, RKP, standar biaya dan kebijakan Pemerintah Diteliti oleh Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan Rincian kegiatan diinformasikan kepada UPT/SATKER (4) (5) (3) Direview oleh API (Inspektorat Jenderal) (6) Catatan Hasil Penelitian (CHP) (6) (5) MENHUB RKA-K/L yang telah disusun ditandatangani oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggungjawab program dan disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional Catatan Hasil Review (CHR) (7) (7) Dokumen RKA-KL Eselon I disempurnakan dan seuai format sistem aplikasi (9 & 10) (9 & 10) Pasal 17 ayat (1) 6

7 DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENELITIAN DAN REVIEW ALOKASI ANGGARAN ESELON I menyusun Rincian Kegiatan RKA-KL Alokasi Anggaran mengacu kepada Rincian Kegiatan dalam Pagu Anggaran ALOKASI ANGGARAN dikeluarkan oleh Kemenkeu Hasil pembahasan RKA per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sesjen a.n Menteri disampaikan oleh Sesjen atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional dan dipergunakan sebagai acuan penelaahan dalam proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (1) Rincian kegiatan dalam Alokasi Anggaran disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pembahasan dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan masing-masing Pejabat Eselon I Kegiatan yang tidak lengkap data dukungnya tetapi tetap diusulkan dalam RKA : Diberikan catatan bahwa anggaran dapat dicairkan apabila sudah lengkap data dukungnya; atau Dimasukkan ke dalam output cadangan, jika dipastikan kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana. Output cadangan dapat direalokasi/direvisi untuk kegiatan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku Dokumen RKA-KL Eselon I Yang telah disempurnakan Penyampaian CHP/CHR (2) & (3) Hasil kesepakatan pembahasan dalam Raker Menhub dan RDP Para Eselon I dipergunakan dalam penyesuaian RKA & Rekapitulasi hasil pembahasan RKA per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sesjen a.n Menteri, sedangkan hasil pembahasan RKA Kementerian per Kegiatan ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Pejabat Eselon I terkait Catatan Hasil Penelitian (CHP) dan Catatan Hasil Review (CHR) Penelitian dan review oleh Setjen c.q Biro Perencanaan dan Itjen

8 KEBIJAKAN & RENCANA KERJA PROGRAM PEMBANGUNAN TA. 2015

9 DITJEN PERHUBUNGAN UDARA
10.027 2015

10 KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015
Fokus Kebijakan Transportasi Udara Tahun 2015, yaitu pengembangan sarana dan prasarana trasnportasi udara yang mendukung kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah pada tahun 2015, melalui: Membangun dan meningkatkan Aksesibilitas dan Domestic Connectivity dengan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dan daerah-daerah terpencil melalui pengembangan dan pembangunan Bandar Udara Ibukota Propinsi dan daerah terpencil/perbatasan; Meningkatkan pelayanan trasnportasi udara sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Mendukung program Implementasi MP3EI(pembangunan dan pengembangan Bandar UDara diwilayah KPI & KEK dalam 6 Koridor Ekonomi Indonesia); Percepatan pembangunan diwilyah Timur Indonesia Papua, Papua Barat, Maluku dan Nusa Tenggara.

11 KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015
Prioritas pembangunan infrastruktur Transportasi Udara pada tahun 2015 yaitu: Program kegiatan yang bersifat Lanjutan dan/atau penyelesaian pembangunan Bandar Udara Baru dapat beroperasi; Pengembangan Bandara di Koridor Ekonomi yang mendukung Masterplan Percepatan Pengembangan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) serta Domestic Connectivity; Percepatan pembangunan dan pengoperasian 10 Bandara Baru berdasarkan target dan pemenuhan operasi penerbangan di Tahun 2015; Pembangunan Bandar Udara di Kawasan Perbatasan dan Rawan Bencana; Pembangunan Bandar Udara sebagai Penunjang Kepariwisataan Nasional; Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Bandar Udara (sisi udara dan sisi darat); Penyediaan Subsidi Angkutan Udara Perintis dan Angkutan BBM Penerbangan Perintis yang tersebar dibeberapa propinsi di Indonesia; Pengadaan dan pemasangan Fasilitas Keamanan, Keselamatan Penerbangan;

12 KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015
Prioritas pengembangan dan peningkatan Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan (safety oversight) : Pemenuhan Hasil Audit ICAO USOAP; Kerjasama Bilateral dan Multilateral dibidang Keselamatan Penerbangan; Penerapan State Safety Programe (SSP); Penerapan Safety Management System (SMS) di seluruh Aspek Penerbangan (Teknis dan Operasional); Pengurangan Emisi Gas Buang guna mendukung mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan Iklim Climate Change Peningkatan Kegiatan Surveillance di Aerodrome dan Pesawat Udara (A/C); Pemenuhan persyaratan minimum operasional Prasarana Bandar Udara.

13 KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015
PAGU KEBUTUHAN Telah Telah dilaksanakan pembahasan terpadu di tingkat Kementerian Perhubungan TA.2015(reff: surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan No. UM.202/5/14 PHB 2014 tanggal 3 Februari 2014, pelaksanaan pembahasan terpadu Februari s/d 28 Maret Pagu Kebutuhan Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp ,- (Telah ditetapkan dalam Pleno Pagu Kebutuhan tanggal 17 April 2014) PAGU INDIKATIF Berdasarkan SEB Menteri PPN/BAPPENAS dan Menteri Keuangan No.0091/M.PPN/03/2014 dan S-179/MK.02/2014 tanggal 19 Maret 2014, alokasi pagu Indikatif Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp ,- (belum termasuk alokasi untuk Tunjangan Kinerja). Berdasarkan Exercise Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan (reff: srt Sekjen kepada Bappenas dan DJA Nomor : KU.001/1/20 PHB 2014 perihal usulan revisi pagu indikatif Kemenhub Tahun 2015), alokasi Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp ,- (termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja).

14 KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015
PAGU ANGGARAN Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. KMK. 278/KMK.02/2014 tanggal 10 Juli2014 perihal alokasi Pagu Anggaran TA Kementerian Perhubungan dan berdasarkan Exercise Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan (reff: Surat Sekjen Nomor : KU.001/3/17 PHB 2014 perihal penyampaian data dalam rangka penyelesaian RKA TA. 2015), alokasi Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp ,- (termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja). PAGU ALOKASI ANGGARAN Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-662/MK.02/2014 tanggal September 2014 perihal penyampaian pagu alokasi anggaran K/L TA 2015 serta surat Sekretaris Jenderal Kemenhub Nomor : KU.001/2/2PHB2014 tanggal 1 Oktober 2014, Pagu Alokasi Anggaran Ditjen Perhubungan adalah Rp ,-(termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja).

15 KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015
PENELITIAN PAGU ANGGARAN OLEH BIROREN Permasalahan kelengkapan data dukung : SPTJM beberapa satker belum menyampaikan TOR dan RAB belum lengkap; belum sesuai dengan pagu; belum disetujui direktorat teknis Gambar/layout konstruksi belum dilampirkan Gambar peralatan belum dilampirkan Renovasi gedung belum ada rekomendasi dari PU Pengadaan kendaraan belum ada persetujuan dari Menteri (PMK 136/2014) REVIEW OLEH ITJEN Analisa harga harus memenuhi PM 75/2014 dan SBU Kelengkapan data ASET (BMN) Pemenuhan LHA (Laporan Hasil Audit) Kegiatan sudah masuk Pagu Kebutuhan (Satuan 2); jika tidak masuk Pagu Kebutuhan harus ada persetujuan Menteri CATATAN/BLOKIR : 470,11 Miliar

16 KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015
Pagu Alokasi Anggaran 2015 yang terkena catatan (blokir) oleh Itjen dan Biroren adalah sebanyak Rp Miliar (Hasil Penelaahan DJA belum ada) “ Hal ini akan mengakibatkan perlambatan dalam pelaksanaan anggaran TA karena harus melakukan revisi DIPA (pencairan blokir) terlebih dahulu dalam melaksanakan kegiatan tersebut “ “Untuk Penyusunan pagu kebutuhan TA 2016 maka diharapkan KPA dapat menyiapkan data dukung usulannya sedini mungkin (gambar teknis, TOR, RAB, rekomendasi PU)

17 Data yang perlu disiapkan dalam penyusunan pagu kebutuhan RKA-KL 2016
Belanja Rutin : Untuk menghindari pagu minus gaji dan pemenuhan belanja gaji diharapkan KPA segera mengupdate data GPP sesuai kenaikan jumlah pegawai, jabatan, golongan, dan tunjangan jabatan yang melekat didalamnya termasuk asumsi kenaikan gaji sebesar 6%/ tahun. Untuk biaya pemeliharaan, langganan daya dan jasa, KPA diharapkan segera menyampaikan data BMN dan tagihan listrik per bulan.

18 Data yang perlu disiapkan dalam penyusunan pagu kebutuhan RKA-KL 2016
Belanja Modal : Sesuai PM No. 3 tahun 2014 data dukung (TOR, RAB, Gambar Teknis) harus disetujui oleh Direktorat Teknis terkait. Prioritas kebutuhan sesuai dengan keberlanjutan program, rekomendasi Teknis, Evaluasi dan Monitoring dari Direktorat Teknis dan Inspektorat Jenderal. Memenuhi Kriteria Prioritas : kesesuaian dengan rencana tata ruang (RTRW), masuk dalam rencana induk Nasional masing-masing Moda, ketersediaan lahan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan, dan usulan hibah kepada Kemenhub, desain, spek teknis, gambar, dan lay out yang telah disetujui oleh Eselon 2 (dua) terkait. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh KPA.

19 Pelaksanaan Anggaran POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN PROSES PELELANGAN
PELAKSANAAN KEGIATAN (percepatan daya serap) Revisi Anggaran (Output Cadangan, Blokir/Catatan Hal. IV DIPA, Sisa Optimalisasi, Perubahan prioritas K/L) MONITORING DAN EVALUASI DAYA SERAP PELAPORAN

20 Revisi Anggaran Menunjuk pasal 9 PMK. No 7 tahun 2014 maka dapat disimpulkan bahwa untuk usulan revisi anggaran di tingkat Ditjen Perhubungan Udara akan diprioritaskan untuk usulan revisi sebagai berikut : Usulan revisi Pembukaan Blokir (output cadangan/ Catatan Hal. IV DIPA) Usulan revisi pemenuhan belanja operasional dan belanja pegawai dikarenakan pembentukan satker baru (bertambahnya UPBU Baru sesuai PM . 40 tahun 2014) untuk persiapan pelaksanaan anggaran TA alokasi anggaran rutin untuk UPBU baru tersebut telah dimasukan dalam Satker Induknya, dan akan direvisi otomatis setelah struktur pengelola anggaran ditetapkan oleh Menteri. 3. Usulan permintaan surat persetujuan eselon satu untuk penggunaan sisa kontrak/sisa anggaran. “Usulan Revisi Kegiatan yang belum dikontrakan harus mendapatkan persetujuan MENTERI BAPPENAS / MENTERI PERHUBUNGAN sehingga sangat sulit untuk disetujui, oleh karena itu mohon KPA dapat melaksanakan kegiatan yang telah tercantum dalam DIPA semaksimal mungkin”  Revisi akan diproses secara selektif untuk kegiatan yang termasuk dalam prioritas K/L dan Prioritas Nasional saja

21 T E R I M A K A S I H


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google