Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9."— Transcript presentasi:

1 STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9

2 STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PEMBAHASAN HAK CIPTA

3 ends ® Hak Cipta dan Perkembangan Teknologi Informasi saat ini telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global. Internet sebagai suatu fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia. Penggunaan Internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital yang disebarluaskan dan digandakan ke seluruh dunia. Dalam karya digital tersebut banyak muatan Hak Kekayaan intelektual terkadung didalamnya antara lain Hak Cipta.

4 ends ® HAK CIPTA PENGERTIAN Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1) Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

5 ends ® Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam benda yang khas dan bersifat pribadi

6 ends ® Hak-hak Pencipta Hak Distribusi ( the right of distribution), Hak Sewa (the right of rental) Hak Mengkomunikasikan kepada Publik (the right of communication to the public)

7 ends ® Tinjauan umum Undang-Undang Hak Cipta RI Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku

8 ends ® Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni, atau sastra Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut

9 ends ® 1.Hak cipta dapat beralih atas dialihkan, baik seluruhnya sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undang 2.Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan sejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babag, lagu, kerajinan tangan, kareografi, tarian kaligrafi, dan karya seni lainnya dimiliki oleh negara Fungsi dan Sifat Hak Cipta

10 ends ® SUBYEK HAK CIPTA Pencipta seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

11 ends ® OBYEK HAK CIPTA Ciptaan yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

12 ends ® Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra: Buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan Ciptaan lagu atau musik tanpa teks dll.

13 ends ® Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah: ciptaan diluar ilmu pengetahuan, seni dan sastra ciptaan yang tidak orisinil ciptaan yang sudah milik umum

14 ends ® Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO (World Intelectual Property Organization) tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

15 ends ® Pelanggaran Hak Cipta 1. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta 2. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya

16 ends ® 3. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta 4. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

17 ends ® Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

18 ends ® Masa berlaku hak cipta Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, korergrafi, segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain; alat peraga; peta; terjemaah, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia Hak cipta atas program komputer; sinematografis; fotografi; dan karya pengalihwujudan, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

19 ends ® ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan ciptaan data fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas

20 ends ® UNDANG-UNDANG HAK CIPTA & PERLINDUNGAN TERHADAP KOMPUTER

21 ends ® Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memprbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00

22 ends ® Alasan yang menyebabkan maraknya hak cipta perangkat lunak di Indonesia antara lain 1.Alasan yang paling utama adalah perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi 2.Data-data yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakaiannya melakukan penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain 3.Alasan yang lain adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru 4.Belum ada perangkat perundang-undang yang mampu menjerat secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal 5.Kurang kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa pemanfaatan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam bekreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional

23 ends ® Upaya mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta

24 ends ® Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain Solusi yang kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi-instansi terkait jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajak terhadap karya-karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas dan merendahkan martabat bangsa Jajaran aparatur penegak hukum sudah seharusnya secara konsisten menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran hak kekayaan intelektual dan kusus kepada pengadilan agar dapat memberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi kejahatan di bidang tersebut Sumber daya manusia dalam hal penyelidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta juga harus ditingkatkan

25 ends ® Objek Hak Cipta yang sering dibajak (di Internet) Music Film Software Database Karya-karya Sastra Buku Ilmu Pengetahuan Gambar/fotografi Dll.

26 ends ® KESIMPULAN Perkembangan teknologi yang pesat selayaknya menjadi pemicu bagi para ahli hukum khususnya dibidang Hak Cipta, untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum yang efektif sehingga perlindungan terhadap hak-hak pencipta tetap dapat terjaga. Memasuki Era Digital, Indonesia telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta sehingga disesuaikan dengan internet treaty (WCT) untuk menghadapai pesatnya penyebaran karya cipta secara digital.

27 ends ® Pendekatan & Analisis Masalah dalam Etika Profesi IT Pendekatan “The Golden Rule”, –Lakukan kepada orang-orang lain seperti apa yang kamu inginkan mereka melakukannya kepadamu. Pendekatan “Immanuel Kant’s Categorial Imperative”, –jika suatu tindakan tidak benar dilakukan oleh seseorang, maka itu tidak benar untuk setiap orang Pendekatan “Utilitarian Principle”, –ambilah tindakan yang akan memberikan nilai lebih tinggi atau yang lebih besar.

28 ends ® Pendekatan “Risk Aversion Principle”, –ambilah tindakan yang menghasilkan bahaya terkecil atau potensi resiko terendah. Pendekatan “No Free Lunch Rule”, –asumsikan bahwa semua obyek tampak dan tidak tampak dimiliki oleh orang lain kecuali jika ada pernyataan yang spesifik. Contoh kode etik organisasi profesi –Kode etik PORMIKI Pendekatan & Analisis Masalah dalam Etika Profesi IT, lanj…

29 ends ® BAHASAN PERTEMUAN X PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN


Download ppt "STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google