Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgunk Noviansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM
2
DASAR BANTUAN HUKUM UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – 38 UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56 UU NO. 16 TAHUN TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
3
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL 37 SETIAP ORANG YANG TERSANGKUT PERKARA BERHAK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
4
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL 38 DALAM PERKARA PIDANA SEORANG TERSANGKA SEJAK SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN DAN /ATAU PENAHANAN BERHAK MENGHUBUNGI DAN MEMINTA BANTUAN ADVOKAT
5
UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
PASAL 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
6
TEHNIS PERMINTAAN BANTUAN HUKUM
7
PNS BERMASALAH HUKUM PIDANA
8
PNS SEBAGAI TERSANGKA
9
TIDAK DITAHAN BAIK OLEH
POLISI / JAKSA
10
DITAHAN POLISI / JAKSA
11
PNS TIDAK DITAHAN PNS DATANG SENDIRI KEKANTOR LKBH ATAU KEKANTOR ADVOKAT UNTUK MINTA BANTUAN HUKUM
12
PNS DITAHAN KELUARGANYA DATANG KEKANTOR LKBH / KANTOR ADVOKAT MINTA BANTUAN UNTUK PNS YANG BERSANGKUTAN
13
PNS ATAU KELUARGANYA MEMBUAT PERJANJIAN BIAYA PENDAMPINGAN SELAMA PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN HINGGA PERSIDANGAN
14
PNS MEMBUAT SURAT KUASA PENDAMPINGAN
KALAU SEPAKAT PNS MEMBUAT SURAT KUASA PENDAMPINGAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.