Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Tian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial
Oleh : Rekson Silaban, Ketua MPO KSBSI
2
I. PRINSIP DASAR SERIKAT BURUH UNIVERSAL
Ada 3 standar baku yang ditetapkan wadah serikat buruh dunia (ITUC) untuk menetapkan serikat buruh yang kredibel dan dasar diterima sebagai anggota afiliasi. Demokratis: adalah tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip adanya aturan demokrasi yang umum, adanya transparansi, rotasi kepemimpinan yang reguler. Independen: bebas dari kepentingan pihak luar, atau tidak menjadikan serikat buruh menjadi bagian kepentingan partai politik, alat pemerintah, kepentingan bisnis, agama dan etnis tertentu.
3
Representatif: - memiliki jumlah anggota yang secara kwantitatif dianggap layak mewakili mayoritas buruh (the most representative) - ini sesuai rekomendasi Konvensi ILO no. 87 tentang kebebasan berserikat - prinsip ini berlaku di semua level (nasional, regional, daerah, tingkat perusahaan) - rumusan untuk menetapkan 'the most representative' biasanya melalui verifikasi keanggotaan.
4
II. RELASI PKB DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (OECD)
- Negara dengan tingkat cakupan PKB yang tinggi, lebih harmonis dan 'less industrial conflict' - Kemitraan lebih produktif - Negara dengan jumlah SB terbatas dengan cakupan keanggotaan SB tinggi (high trade union density) juga menurunkan konflik hubungan industrial
5
III. PARAMETER UTAMA SERIKAT BURUH
Ada 3 parameter standar untuk menilai apakah serikat buruh bermanfaat kepada buruh. 1. apakah ada atau berapa jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat 2. apakah terjadi perbaikan kesejahteraan anggota/buruh (upah, jaminan sosial, kondisi kerja. 3. apakah serikat buruh memiliki pengaruh politik (political influence) untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah (khusus untuk SB nasional).
6
IV. TUGAS HISTORIS GERAKAN BURUH ADALAH KESEJAHTERAAN BURUH
- sustainability versus revolusi - menghapuskan penindasan sistem ekonomi (neo liberalisme). Yang biasanya dibuat dalam UU ketenagakerjaan, Liberalisasi pasar. - perjuangan kesejahteraan lebih utama dari perjuangan upah penting - perlu upaya mengontrol harga pasar, perbaikan produktivitas, menekan laju inflasi, akses murah terhadap kebutuhan pokok
7
V. SERIKAT BURUH BUKAN PELAKU OPOSISI MURNI
- SB tidak boleh terjebak seperti gerakan partai oposisi, gerakan mahasiswa, LSM - SB bisa tidak sejalan dengan pemerintah atau pengusaha, tapi bukan oposan murni. Karena SB terikat dalam prinsip kemitraan bipartit, tripartit (dialog sosial). - Perjuangan SB dibuat untuk membela kepentingan buruh, bukan untuk merebut kekuasaan - SB maupun pengusaha harus terbiasa dengan ''win-win solution' dan bisa memaknai kekalahan
8
VI. MEKANISME DIALOG SOSIAL
- ILO menetapkan tema baru hubungan industrial: dialog sosial ketimbang konfrontasi sosial - Philosopi hubungan industrial adalah perundingan, untuk menenggarai perselisihan, bukan pertikaian yang berujung 'menang- kalah'. - Indonesia perlu memodernisasi mekanisme perundingan dengan niat baik (good faith). - Khususnya tentang masa runding, peserta runding, biaya, dll - menetapkan aktor/pelaku sosial dialog melalui verifikasi di semua level
9
VII. PRASYARAT EFEKTIVITAS DIALOG SOSIAL
- ada keterwakilan tripartit yang kredil - mempertinggi level 'trust' bipartit/tripartit melalui 'good faith' - kompetensi yang memadai aktor pelaku hub.industrial - menetapkan 'threshold' SP/SB di semua level - kebebasan dan perlindungan organisasi (see konvensi ILO no.87) - sejauh mungkin tidak melibatkan aktor non-tripartit dalam hub.industial - mempertinggi frekuensi pertemuan (formal/informal) utk menurunkan level 'prejudice' - menghilangkan relasi 'patron-client', gerakan peminta-minta supaya tetap independen
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.