Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ZAKAT FITRAH DAN PERMASALAHANNYA
Oleh : Ust. Drs. H. Atho’illah Wijayanto Ketua LBM NU Kota Malang Pengasuh PP. MAMBAUL HUDA BANDULAN – MALANG Makalah yang Disampaikan dalam Acara Seminar di Aula Kementrian Agama Kota Malang Kamis, 09 agustus 2012
2
ZAKAT FITRAH (ZAKATUN NAFS)
3
I. MAKNA ZAKAT FITRAH Ibnu Qutaibah berkata : “Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa”.Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian.Dengan demikian, zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Dan zakat fitrah ini merupakan salah satu dari kekhususan umat ini yang menurut pendapat yang masyhur, bahwasannya zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun yang kedua Hijriah dua hari sebelum ‘Idul Fitri yang tentu salah satu tujuan pentingnya adalah sebagai penutup dari kholal (kekurangan) yang terjadi di waktu puasa Romadhon. Sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan yang terjadi di dalam sholat. Dan itulah yang dikatakan oleh Imam Waqi’ bin Al-Jaroh yang beliau adalah satu guru Imam Syafi’i.
4
Sedangkan beberapa hadits yang membahas tentang zakat fitrah ini antara lain : Hadits yang berasal dari sahabat Abdulloh bin Umar r.a, yang dia berkata : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ. (متفق عليه) “Rosululloh Saw. telah Mewajibkan menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi seorang budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun orang dewasa dari kalangan umat Islam.Dan beliau memerintahkan zakat fitrah itu untuk dilaksanakan sebelum keluarnya manusia menuju sholat ‘Idul Fitri.” (Muttafaq ‘alaih)
5
Hadits yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas r.a, yang dia berkata
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مَنِ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الحاكم) “Rosululloh Saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.Maka barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedang siapa yang menunaikannya setelah sholat ‘Id maka hanya bernilai sedekah biasa.”(H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Hakim)
6
II. BEBERAPA HIKMAH ZAKAT FITRAH
Adapun hikmah diwajibkannya zakat fitrah dalam bulan Romadhon atau di waktu Maghrib pada tanggal 1 Syawwal itu adalah : Menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan dengan zakat yang diberikan, mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya. Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-kekhilafan yang dilakukan saat berpuasa. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dari sahabat Ibnu Abbas r.a yang dia telah berkata : “Rosululloh SAW. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedang siapa yang menunaikannya setelah sholat ‘Id maka hanya bernilai sedekah biasa”.
7
III. KEPADA SIAPA ZAKAT FITRAH DIWAJIBKAN ?
Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tiga syarat Beragama Islam, maka zakat fitrah tidak diwajibkan bagi seorang yang kafir ashliy kecuali dia mengeluarkan zakat fitrah orang muslim yang ia tanggung nafkahnya yang bentuknya bisa jadi adalah budak atau karib kerabatnya yang Islam. Dia menemui atau masih hidup diwaktu wajibnya zakat fitrah yaitu dia menemui sebagian akhir dari bulan Romadhon dan awal dari bulan Syawwal. Terdapat kelebihan dari makanan pokok yang dia dan keluarganya konsumsi pada malam dan siangnya ‘Idul Fitri’ dan juga merupakan kelebihan dari pakaian yang layak, tempat tinggal dan pembantu yang memang dibutuhkan olehnya.
8
Dan apabila seseorang telah mengumpulkan syarat-syarat tersebut di atas, maka wajiblah baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Kemudian setelah dirinya terpenuhi, siapa lagi yang ia harus bayarkan dari orang-orang yang ditanggungnya. Maka, dalam hal ini urutannya adalah sebagai berikut: Istrinya Anaknya yang masih kecil Bapaknya Ibunya Anaknya yang sudah besar Ini semua berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Imam Muhammad Az-Zuhri Al-Ghomrowi dalam kitabnya Anwarul Masalik: “Dan barang siapa yang diawajibkan atasnya zakat fitrah dan mendapatkan sebagian darinya, maka dirinyalah yang didahulukan (untuk dikeluarkan zakatnya) kemudian istrinya, lalu anaknya yang kecil kemudian bapaknya kemudian ibunya kemudian anakanya yang besar (yang belum bekerja Tausyih ‘Al Fathil Qorib Al-Mujib, hal. 107
9
IV. JENIS DAN UKURAN ZAKAT FITRAH
Barang yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok yang wajib ada pada tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya. Hal ini dikarenakan tujuan dari zakat ini tiada lain adalah untuk mengenyangkan fakir miskin dan mustahiq-mustahiq lain pada malam dan siang hari raya tersebut. Jadi jelasnya orang yang berada di daerah Jawa kalau dia hendak mengeluarkan zakat fitrahnya, hendaknya dia mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan pokok penduduk jawa, yaitu beras, karena inilah yang dijadikan makanan pokok pada lazimnya, walaupun makanan pokok dari muzakki tersebut bukan beras. Dan pendapat Ulama’ yang menyatakan bahwa zakat fitrah hendaknya berdasarkan makanan pokok dari muzakki, munurut Imam Al-Qolyubi adalah pendapat yang marjuh (lemah) dibanding pendapat pertama dan tidak boleh dipergunakan patokan dan sandaran hukum.
10
Adapun kadar dan ukuran zakat fitrah adalah satu sho’ yang pernah dipakai Rasulullah SAW yang menurut ukuran kita adalah: 1 Sho’= 4 Mud 1 Mud = 600 gram 4 Mud = 2400 gram = 2,4 Kg Jadi, ukuran satu Sho’ itu sama dengan ukuran 2,4 Kg pada saat ini, yang biasanya dibulatkan menjadi 2,5 Kg. sesuai hasil konversi yang disebutkan dalam kitab Mukhtashor Tasyyid al-Bunyan, satu sho’ setara dengan 2,5 kilogram. Sedang kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk satu sho’ dari makanan pokok (beras putih) menurut hasil konversi K.H Muhammad Ma’shum bin Ali Kuaron-Jombang setara dengan 2,720 kilogram beras putih dala kitabnya Fathul Qodir fi ‘Ajaibil Maqodir.
11
Disamping itu yang perlu kita perhatikan dalam berzakat, adalah memilih barang yang baik bahkan mungkin juga yang terbaik dalam pelaksanaan zakat tersebut, karena tujuan kita dalam berzakat adalah ibadah dalam mencari keridhoan Allah disamping kerelaan dan rasa suka dari orang yang kita zakati, dengan kita melaksanakan yang demikian ini, niscaya ibadah kita mendapatkan pahala, dan di sisi lain mereka merasa senang dengan apa yang kita berikan ini. Tapi, apabila yang kita berikan dari barang zakat adalah mutunya jelek, barang curian dan sebagainya, maka Imam Sayyid Bakri Syatho menyatakan zakat kita belum mencukupi atau dianggap belum berzakat. “Dan tidaklah mencukupi mengeluarkan satu sho’ makanan yang tercela atau ada cacatnya seperti barang penipuan, atau ada ulatnya, atau terlalu lama disimpan sehingga berubah warnanya, rasa atau baunya. Maka, ditentukanlah pengeluarannya adalah satu Sho’ yang baik dan tidak cacat”.
12
V. WAKTU-WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah itu menurut para ulama ada lima waktu yang perlu diperhatikan, hal ini dijelsakan oleh As-Sayyid Bakri Syatho yang uraiannya adalah sebagai berikut:
13
Pendeknya bahwasannya zakat fitrah itu ada lima waktu: - Waktu jawaz (boleh) - Waktu wujub (wajib) - Waktu fadlilah (utama) - Waktu karohah (makruh) - Waktu hurmah (harom) Adapun waktu jawaz adalah awal bulan; waktu wujub adalah ketika tenggelamnya matahari; waktu fadlilah ialah sebelum keluar untuk sholat; wktu karohah ialah ketika mengakhirkannya dari sholat Id kecuali ada udzur seperti menunggu kerabat den=kat atau orang yang sangat membutuhkan; sedangkan waktu karohah ketika mengakhirkannya dari sholat Id tanpa ada udzur syar’i.
14
VI. PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (AL-ASNAFUS TSAMANIYAH)
Zakat fitrah yang telah dibahas pada pembahasan ini haruslah diserahkan pada 8 golongan penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Quran yang biasa kita sebut dengan Al-Ashnafus Tsamaniyah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ الْمَسَاكِيْنِ وَ الْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَ الْغَارِمِيْنَ وَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ. (التوبة: 60) “Sesungguhnya zakat itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menembus dirinya untuk menjadi orang yang merdeka, orang-orang yang punya hutang (kerena kepentingan agama), orang-orang yang berjuang di jalan Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal tatkala berada di perjalanan.”
15
Pada ayat ini ada lafadzإِنَّمَا yang faidahnya untuk Lil Khashri (menyempitkan)
artinya pembagian zakat ataupun zakat fitrah hanya dibatasi dan disempitkan hanya 8 golongan saja yang lain tidak boleh, sedang empat golongan pertama dalam ayat ini menggunakan “huruf jer Lam yang bermakna (memiliki). Sedangkan, empat golongan yang lainnya digandeng dengan huruf jer Fi yang bermakna dzorfiyah yang berarti menempati. Hal ini berarti bahwa untuk fuqoro’, masakin, muallaf, dan amil, maka zakat itu mutlak milik mereka dengan pembagian yang telah ditentukan oleh agama dan tidak boleh ditarik kembali dari tangan mereka. Sedangkan untuk budak, ghorim, pejuang di jalan Allah dan ibnu sabil (musafir) zakat tersebut bukanlah milik mereka, tetapi mereka hanya bisa menggunakan, sedangkan apabila terdapat kelebihan dari kebutuhannya harus dikembalikan pada muzakki, amil/panitia. Adapun 8 golongan yang berhak mendapat zakat maal dan fitrah perinciannya
16
Fakir Fakir adalah orang yang tidak punya harta benda dan pekerjaan sama sekali atu orang yang punya harta atau pekerjaan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya. Gambaran yang lebih konkrit dari makna ini adalah apabila ada orang yang kebutuhan sehari-harinya 10 dirham, sedangkan yang ia peroleh hanya 2 dirham saja. Sekalipun ia memiliki rumah yang ia tempati, memakai pakaian yang menjadi perhiasannya ataupun juga ia mempunyai pembantu yang memang ia butuhkan, maka demikian ini tetaplah ia dikatakan fakir.
17
Miskin Miskin adalah orang yang memiliki harta yang hampir mencukupi kebutuhannya tapi tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan kesehariannya. Misal dari orang miskin ini adalah orang yang kebutuhannya 10 dirham tapi ia hanya memiliki 7 dirham saja. Sedang maksud dari ucapan dalam definisi yaitu segala sesuatu yang mencukupinya secara wajar dan tidak berlebih-lebihan seperti makanan, minuman dan paikan yang umum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari yang tidak berlebih-lebihan.
18
Amil Amil adalah orang yang diperkerjakan oleh imam untuk mengambil zakat kemudian membagikannya kepada para mustakhiq zakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an. “Dan boleh bagi amil untuk mengambil bagian dari zakat dengan syarat tertentu karena dia termasuk bagian dari Asnafus Tsamaniyah yang disebut dalam Al-Qur’an.”
19
Mu’allaf Lafadz Al Mu’allaf Kulubuhum dari segi bahasa artinya yang artinya adalah “dilemahkan,” Sedangkan makna muallaf adalah : Orang yang masuk islam, sedangkan niatnya masih lemah maka di lunakkan hatinya dengan di beri zakat untuk menguatkan imannya atau tokoh yang masuk islam dan niatannya sudah kuat dan dia punya kemulyaan/wibawa pada kaumnya, sehingga dengan memberinya zakat diharapkan kaumnya akan masuk kedalam agama islam.
20
Ar Riqob Riqob adalah budak-budak mukathab (yang ingin memerdekakan diri) yang perjanjian kitabahnya sah; mukatab diberi oleh tuannya ijin untuk mencari dana guna menebus tunggakan angsuran kemerdekaan baginya, jika ia tidak mampu melunasinya, sekalipun ia rajin bekerja, tetapi tidak boleh diberi dari zakat tuannya, karena dirinya masih tetap menjadi milik sang tuan.
21
Ghorim Ghorim adalah orang yang berhutang buat diri sendiri untuk kepentingan yang bukan maksiat maka Ghorim ini boleh diberi bagian zakat bila tidak mampu melunasi hutangnya, sekalipun rajin bekerja, sebab pekerjaan itu tidak bisa menutup kebutuhannya untuk melunasi hutang bila telah tiba saat pembayarannya.
22
Sabilillah Sabilillah adalah pejuang agama sukarelawan (yang tidak dibayar oleh pemerintah) sekalipun kaya, maka pejuang diberi bagian sebagai nafkahnya, pakaiannya dan juga untuk keluarganya, selama masa ia bepergian (untuk perang) dan pulang. Demikian pula diberi biaya (untuk membeli) alat peperangan/perjuangan. Adapun ucapan sebagian ulama termasuk Imam Qoffal bahwa maksud dari lafadz Fi Sabilillah adalah “Sabilil Khoir” ( jalan kebaikan apa pun), sehingga zakat boleh diberikan untuk pembangunan masjid, pembangunan pondok, membeli kain kafan untuk mayyit dan sebagainya. Maka Pendapat yang demikian ini adalah pendapat yang lemah seperti yang diputuskan dalam Mu’tamar Nahdhotul Ulama’ , dan hal ini sesuai dengan pernyataan kitab Rohmatul Ummah yang menyatakan وَ اتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِ اْلإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ وَ تَكْفِيْنِ مَيِّتٍ Dan seluruh ulama’ bersepakat atas tercegahnya/dilarangnya mengeluarkan zakat untuk pembangunan masjid dan mengkafani mayit.
23
Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah musafir yang melewati daerah zakat atau memulai kepergiannya yang diperbolehkan syara’ dari daerah zakat, sekalipun untuk pesiar atau ia rajin bekerja; lain halnya bila musafir berbuat maksiat kecuali apabila ia bertaubat atau musafir tanpa tujuan yang benar, misalnya orang berpetualang. Musafir yang demikian ini diberi bagian secukupnya yaitu kebutuhannya dan kebutuhan pesertanya yang menjadi tanggungannya, baik biaya nafkah, pakaian, selama pergi sampai pulang, jika tidak memiliki harta di tengah perjalanan atau tempat tujuannya. Inilah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan selain apa yang telah kami terangkan dalam risalah ini tidak berhak untuk menerima zakat apapun juga.
24
AMIL DAN PANITIA ZAKAT FITRAH
25
AMIL DAN PANITIA ZAKAT FITRAH
Di Indonesia, Ketika Bulan Ramadhan seperti saat ini banyak kita jumpai disekitar kita badan-badan tertentu, yang telah menamakan dirinya Amil atau Panitia Zakat. Maka dalam hal ini ada beberapa point yang harus diperhatikan bagi orang yang ingin membuatnya
26
Definisi Amil Zakat adalah :
العَامِلُ هُوَ الَّذِي اسْتَعْمَلَهُ اْلإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الزَّكَوَاتِ لِيَدْفَعَهَا إِلَى مُسْتَحِقِّيْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللّـهُ تَعَالَى. Amil adalah orang yang diperkerjakan oleh imam untuk mengambil zakat kemudian membagikannya kepada para mustakhiq zakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an. Dari definisi diatas dapat kita fahami kalau ada perorangan, kelompok, lembaga ditengah masyarakat seperti NU dan sebagainya. Membuat amil Zakat, maka tidak sah sebab tidak diangkat oleh imam (pemerintah). Sehingga tidak boleh bernama amil harusnya adalah “Panitia Zakat” yang dengan demikian dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitrah sebab tidak termasuk delapan golongan yang disebut didalam QS. At Taubah 60. Dan sebagaimana ditegaskan dalm Ahkamul Fuqoha’, Keputusan Nomor 286, yang menyatakan : Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini, tidak termasuk amil zakat menurut agama islam, sebab mereka tidak diangkat oleh imam atau kepala negara.
27
Panitia zakat posisinya sebagai wakil (orang yang diberi wewenang menyampaikan zakat fitrah) dari muzakki (orang yang berzakat) yang disebut “Muwakkil,” oleh karena adanya wakalah maka si panitia tidak boleh sama sekali mengambil, menjual beras zakat fitrah. Tetapi harus menyampaikan benar-benar kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat fitrah). Maka Praktek sebagian panitia yang mengambil sebagian beras zakat fitrah yang belum dibagikan ke mustahiq dalam bentuk menjualnya kemudian digunakan konsumsi panitia , membeli plastik kresek, dan sebagainya, yang digunakan untuk kelancaran panitia adalah bentuk pengkhianatan dan kedholiman wakil atas barang yang dititipkan padanya dan hukumnya dosa serta wajib mengantinya.
28
Sekalipun panitia bukanlah amil, tetapi kerjanya tidak ada bedanya dengan amil maka pantaslah panitia mendapatkan apresiasi, Sebagaimana Hadist Nabi yang berbunyi : يَقُوْلُ صَلّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ العَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ لِوَجْهِ اللهِ تَعاَلَى كَالْغَازِ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ (رواه أحمد) Bersabdalah Nabi Muhammad saw, Amil zakat dengan cara yang benar (menurut agama) karena Alloh SWT semata, Pahalanya seperti orang yang berperang menegakkan agama Alloh, sehingga ia kembali ke keluarganya.
29
Dan Hadist lain yang menandaskan
يَقُوْلُ صَلّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ إَنَّهُ سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مَشَارِقُ اْلأَرْضِ وَ مَغَارِبُهَا وَ إِنَّ عُمَّالَهَا فِي النَّارِ إِلاَّ مَنِ اتَّقَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ وَ أَدَّى اْلأَمَانَةَ. “Sesungguhnya akan dibukakan untuk kalian dunia timur dan dunia barat dan sesungguhnya para amil akan masuk ke neraka keculi mereka yang bertaqwa kepada Alloh SWT dan menyampaikan amanat.”
30
Hendaknya dana operasional panitia tidak diambilkan dari beras zakat fitrah, atau dana masjid (ketika panitia berada di masjid) tetapi di usahakan dari shodaqoh biasa, yang memang kita minta akadnya untuk kemaslahatan, operasional dan kelancaran panitia zakat.
31
Mengerti masalah zakat yang dipercayakan padanya; Seorang Muslim
Agar zakat fitrah ini bisa sampai pada mustahiqnya maka syarat-syarat amil, lebih baik juga di penuhi oleh para panitia zakat yaitu antara lain: Mengerti masalah zakat yang dipercayakan padanya; Seorang Muslim Mukallaf; Merdeka; Adil; Mendengar/Tidak Tuli; Melihat/Tidak Buta; Laki-laki, karena amil adalah bagian dari pemimpin.
32
CARA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH
33
CARA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH
Sebelum membagi zakat, seseorang pemilik zakat/amil zakat yang ditugaskan imam untuk membagikan barang zakat hendaknya mengetahui golongan-golongan orang di beri zakat. Agar sasarannya sesuai dengan yang diharapkan oleh syari’at agama, yang syarat-syaratnya sebagaimana yang telah kami terangkan pada pembahasan sebelumnya, setelah itu zakat hendaknya dibagikan secara merata kepada golongan penerima zakat yang di daerah tersebut. Inilah ketentuan yang ada pada mazhab Imam Syafi’i yang kita ikuti. Tetapi apabila hal ini sulit dilakukan oleh pembagian zakat semacam amil, maka ada sebagian ulama’ seperti Imam Ibnu Ujail yang membolehkan membagi zakat kepada satu golongan saja seperti kepada fakir atau miskin saja ataupun zakat itu diberikan kepada satu orang saja asal termasuk dalam kategori Asnafus Tsamaniyah. Hal yang semacam ini terungkap dalam keterangan kitab Bughyatul Musytarsyidin :
34
لاَ خَفَاءَ إِنَّ مَذْهَبَ الشَّافِعِي وُجُوْبُ اسْتِيْعَابِ الْمَوْجُوْدِيْنَ مِنَ اْلأَصْنَافِ فِي الزَّكَاةِ وَ الْفِطْرَةِ وَ مَذْهَبُ الثَّلاَثَةِ جَوَازُ اْلاِقْتِصَارِ عَلَى صَنْفٍ وَاحِدٍ وَ أَفْتَى بِهِ ابْنُ عُجَيْلٍ وَ اْلاَصْبُحِي وَ ذَهَبَ إِلَيْهِ أَكْثَرُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ لِعُسْرِ اْلأَمْرِ وَ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هؤُلاَءِ فِي نَقْلِهَا وَ دَفْعِهَا إِلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ كَمَا أَفْتَى بِهِ ابْنُ عُجَيْلٍ وَ غَيْرُهُ. “ Tidak disangsikan lagi, sesungguhnya mazhab Syafi’i mewajibkan pemerataan zakat maal dan zakat fitrah pada mustahiq yang ada, yang termasuk dalam Asnafus Tsamaniyah . Sedangkan madzhab selainnya (Maliki, Hanafi dan Hambali) membolehkan menyerahkan zakat pada satu orang saja. Dan berfatwalah Imam Ibnu Ujail dan Imam Asbukhy dengan pendapat yang membolehkan ini. Dan pendapat senada dengan ini dilakukan oleh sebagian besar ulama’ muta’akhirin. Hal ini disebabkan sulitnya dan boleh bertaqlid kepada mereka didalam mengambil dan menyerahkan zakat kepada satu orang saja, sebagaimana di fatwakan oleh Imam Ujail dan lainnya.
35
Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar Al Haitami juga sependapat dengan Imam Ujail, beliau berkata dalam kitabnya Syarhul Ubab, membolehkan akan kebolehan hal itu وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ قَالَ اْلأَئِمَّةُ الثَّلاَثَةُ وَ كَثِيْرُوْنَ يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلأَصْنَافِ Berkatalah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Sarhulul Ubab : Berkatalah tiga Imam Madzhab (selain Imam Syafi’i) dan sebagian besar ulama’ tentang bolehnya menyerahkan zakat kepada satu orang saja yang berhak menerima zakat.”
36
Adapun bagi pemilik zakat, sekali-kali tidak boleh untuk memindah-mindahkan zakatnya (Naqluz Zakat) dari daerah setempat ke daerah berlainan dan zakatnya dinilai tidak sah, selagi para mustahiq ada di daerah itu. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Allamah Zainuddin Al Malibary dalam Fathul Mu’in: وَ لاَ يَجُوْزُ لِمَالِكٍ نَقْلُ الزَّكَاةِ عَنْ بَلَدِ الْمَالِ وَ لَوْ إِلَى مَسَافَةٍ قَرِيْبَةٍ وَ لاَ تُجْزِئُ “Tidak dibolehkan bagi pemilik zakat untuk memindah zakatnya dari daerah setepat harta itu sekalipun ke daerah yang berlainan, juga zakatnya menjadi tidak sah.”
37
Tetapi apabila di daerah tersebut mustahiq sudah mendapatkan bagian, kemudian masih ada sisanya, maka hendaknya kelebihan ini di tambahkan kepada mustahiq yang dirasa kurang sampai tercukupi semuanya; apabila masih ada sisanya taupun di daerah tersebut sama sekali tidak ada mustahiq, maka wajiblah zakat itu dipidah ke daerah yang berdekatan dengan daerah zakat tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Imam Nawawi Al-Jawi : فَإِنْ عُدِمَتِ اْلأَصْنَافُ فِي مَحَلِّ وُجُوْبِهَا أَوْ فَضُلَ عَنْهُمْ شَيْءٌ وَجَبَ نَقْلُهَا أَوِ الْفَاضِلِ إِلَى مِثْلِهِمْ بِأَقْرَبِ بَلَدٍ إِلَيْهِ. فَإِنْ عُدِمَ بَعْضُهُمْ أَوْ فَضُلَ عَنْهُ شَيْءٌ رُدَّ نَصِيْبُ الْبَعْضِ أَوِ الْفَاضِلِ عَنْهُ عَلَى الْبَاقِيْنَ إِنْ نَقَصَ نَصِيْبُهُمْ عَنْ كِفَايَتِهِمْ، فَإِنْ لَمْ يَنْقُصْ نَقَلَ ذلِكَ إِلَى ذلِكَ الصِّنْفِ بِأَقْرَبِ بَلَدٍ إِلَيْهِ. “Maka apabila tidak ada Asnafus Tsamaniyah pada tempat/daerah dimana zakat tersebut atau masih ada kelebihan barang zakat (setelah dibagi), maka wajib memindahkan barang itu atau kelebihannya pada daerah yang terdekat. Dan apabila sebagian mustahiq tidak ada atau barang zakat masih berlebihan maka hendaknya di salurkan pada sebagian atau kelebihan itu kepada mustahiq yang lain, maka apabila masih ada, hendaknya dipindahkan atau di berikan pada mustahiq di lain daerah yang terdekat dari daerah zakat tersebut.”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.