Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JENIS DAN BENTUK NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JENIS DAN BENTUK NEGARA"— Transcript presentasi:

1 JENIS DAN BENTUK NEGARA
by : Ratnasari Fajariya Abidin

2 Jenis Negara Negara Jajahan Negara Feodal Negara Agama Negara Liberal
Negara Komunis Negara Kota Negara Kebangsaan Negara Islam Negara modern

3 Negara Jajahan Negara dimana kekuasaan dipegang oleh bangsa asing. Rakyat yang dijajah tidak mempunyai hak untuk mengaturnya, tetapi segalanya diatur oleh mereka yang menjajah. Hal ini tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang pada intinya mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Ex:Inggris pernah menjajah Malaysia,Australia,Hongkong,Singapura

4 Negara yg belum pernah dijajah
Thailand Islandia Saudi Arabia Swedia Denmark Norwegia Liberia Turki Nepal

5 Negara Feodal Asas negara feodal ini adalah asas ketidaksamaan warga negaranya. Dalam negara feodal semua orang dinilai menurut kedudukan, golongan, lapisan atau kasta dimana mereka menjadi anggotanya. Manusia tidak dinilai sebagai manusia dalam situasi kedudukan sosial yang bermartabat sama, baik karena kelahiran dan golongannya.

6 Negara Agama Dalam negara agama, negara diatur menurut dalil atau hukum salah satu agama. Akibatnya mereka yang tidak atau tidak sepenuhnya memeluk agama yang satu itu dengan sendirinya akan merasa menjadi warga negara kelas dua. Jadi mereka merasa tidak seperti di rumahnya sendiri. Ex :negara kristen Romawi

7 Ex : Amerika serikat, Inggris, Spanyol, Italia, perancis
Negara Liberal Dalam negara liberal ini menempatkan martabat manusia di dalam kemerdekaannya. Nilai tertinggi bagi liberalisme adalah kebebasan individu. Namun, atas nama kebebasan itu, liberalisme menolak segala usaha masyarakat atau negara untuk mengatur lebih dari pada apa yang secara minimal perlu demi keamanannya. Tugas negara dibatasi pd penjagaan hak-hak individu, jadi pada penjaminan keamanan ke dalam dan ke luar. Ex : Amerika serikat, Inggris, Spanyol, Italia, perancis

8 Negara Komunis Negara komunis adalah negara yang :
Berdasarkan ideologi Marxisme-Leninisme, artinya bersifat materialis, atheis, dan kolektivistik. Merupakan sistem kekuasaan satu partai atau seluruh masyarakat. Ekonomi komunis bersifat etatis Ex :RRC, Kuba, Korea utara, Laos, Vietnam, Rusia

9 Negara Kota Kelompok ekonomis yang mandiri itu kemudian membangun desa-desa. Dari desa-desa inilah kota-kota mandiri yang besar lahir. Kota-kota tersebut membentuk pemerintahan otonom dengan sendirinya. Negara kota itu semakin besar dan jaya ketika perkembangan ekonomi semakin maju disebabkan usaha-usaha niaga dan perindustrian yang sangat berhasil. Ex:Singapura, Monaco, Vatikan

10 Negara Kebangsaan Negara kebangsaan yang disebut nations state, yang tidak ubahnya juga sbg suatu persekutuan bersama di mana kehidupan rakyat seperti pada kehidupan polis. Ex : Islandia, Republik Irlandia, Jepang, Korea

11 Bangsa merupakan bagian dari rakyat
Bangsa merupakan bagian dari rakyat. Menurut Ernest renan, bangsa merupakan kesatuan dr kelompok manusia yang memiliki beberapa kesamaan kemauan untuk hidup bersama, juga adat istiadat, memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Suatu bangsa pada akhirnya harus terikat dalam wadah tanah air yang sama.

12 Negara Islam Negara Islam bersumber dr tiga jurusan yaitu :
Teori yg muncul dgn mengacu pd teori ttg kilafah yg timbul dari realitas sejarah setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Teori yg bertolak pd teori immamah yg berkembang di lingkungan syiah. Teori yang berkembang dari teori pemerintahan.

13 Definisi lain : Negara yang menjadikan syariat Islam atau Al Qur’an sebagai dasar negara, konstitusi dan segala perundang-undangannya.

14 Beberapa penerapan konstitusi hukum Islam
Hukum rajam atau cambuk bagi para pezina dan pemerkosa Hukuman potong tangan bagi para pencuri dan koruptor Hukum khisos, hukuman mati bagi para pembunuh (nyawa dibayar dengan nyawa)

15 Hak rakyat dalam negara Islam
Hak untuk membuat konstitusi Hak untuk memilih kepala negara Kedaulatan tertinggi dalam negara Islam berada sepenuhnya di tangan rakyat. Legislator suci Islam adalah satu-satunya kekuasaan legislatif, jadi hanya ada satu legislator yaitu Tuhan. Ex : Arab Saudi, Iran, Afganistan,Pakistan, Somalia, Yaman

16 Negara Modern Negara yg pd masa kini dianggap suatu keharusan yg tdk dapat ditawar-tawar lagi yakni negara hukum yang bersifat demokratis dan mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bentuk negara yang cita-citanya berdasarkan hukum demokrasi modern. Ex:AS, Indonesia,Australia, dll

17 Alasan mengapa negara berdasar hukum
Kepastian hukum Tuntutan perlakuan yang sama Legitimasi demokrasi Tuntutan akal budi

18 BENTUK NEGARA Negara Kesatuan atau Unitaris
Negara Serikat atau Federasi Negara Dominion Negara Protektorat Negara Uni

19 Negara Kesatuan/Unitaris
Menurut C.F.Strong : Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislasi nasional / pusat.

20 C.S.T. Kansil Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat di mana seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah

21 Hassan Suryono Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, negara yang hanya terdiri dari satu negara saja, satu pemerintahan, satu kepala negara dan satu legislatif untuk seluruh kawasan negaranya.

22 Ciri Negara Kesatuan Adanya supremasi daripada parlemen / lembaga perwakilan rakyat pusat Tidak adanya badan-badan bawahan yang mempunyai kedaulatan

23 Alternatif Pembentukan Negara Kesatuan
Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi Dalam bentuk ini daerah-daerah yang diberikan keleluasaan dan kekuasaan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi). Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi Segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan daerah.

24 Contoh negara kesatuan
Indonesia Brunei Papua Nugini Timor Timur Thailand Laos Kamboja Vietnam Jepang Filipina

25 Negara Serikat/Federasi
Negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara-I negara bagian dari negara serikat itu. atau Negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapan yg cukup, dgn kepala negara sendiri, pemerintahan sendiri, badan legislatif dan yudikatifnya sendiri.

26 Pemerintahan dlm Negara Federasi
Pemerintahan federal yang merupakan pemerintahan gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya. Pemerintahan negara-negara bagian yang tergabung menjadi satu ikatan, untuk mengadakan kerjasama antara negara-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan daripada negara-negara bagian itu sdri.

27 Syarat membentuk negara bagian menurut C.F. Strong
Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhnya, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan

28 Contoh negara federasi
Malaysia Australia India USA Canada Meksiko New Zealand Irlandia Skotlandia Islandia

29 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Negara Federal
Negara federal mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang sendiri serta wewenang untuk mengatur organisasi sendiri dalam rangka dan dalam batas konstitusi federal, sedang dlm negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara yaitu pemerintah daerah secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

30 lanjutan Dalam negara federal wewenang untuk membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam undang-undang federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada pembentukan undang-undang pusat.

31 Perbedaan Negara Kesatuan yang Didesentralisir dan Negara Serikat
Wewenang mengadakan atau membuat Undang-Undang Dasar Pada negara Serikat wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar berada pada tiap-tiap negara bagian dan negara federasi itu sendiri. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, hanya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang Dasar, jadi hanya ada satu UUD dalam sebuah negara.

32 Sistem pembagian kekuasaan di dalam UUD
Pada negara serikat urusan-urusan apa yang menjadi wewenang pemerintah negara federal, disebutkan secara rinci dalam UUD nya, maka wewenang pemerintah negara bagian hanya dirumuskan secara umum, artinya apa yg tidak menjadi wewenang pemerintah negara federal, itulah wewenang pemerintah negara bagian. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, keadaan sebaliknya. Apa yang menjadi urusan, wewenang atau kekuasaan pemerintah pusat dirumuskan satu persatu secara rinci.

33 Asal kekuasaan asli Pada negara serikat kekuasaan asli berasal dari negara-negara bagian. Pada negara kesatuan yang didesentralisir, kekuasaan asli itu ada pada pemerintah pusat. Kekuasaan asli yang ada pd pemerintah pusat sebagian diberikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan, jadi ada distribusi kekuasaan dari pusat ke daerah.

34 Kedaulatan Pada negara serikat dan kesatuan, ada persamaan yaitu kedaulatan ada pada pemerintah pusat. Meski demikian kedaulatan yang ada di negara kesatuan yg didesentralisir lebih kuat daripada kedaulatan yang ada pada pemerintah pusat negara serikat, karena disini tiap-tiap negara bagian itu dapat dikatakan mempunyai kedaulatan.

35 Negara Dominion Negara dominion adalah negara yang merupakan jajahan dari negara lain kemudian negara itu merdeka dan berdaulat. Pd umumnya negara tsb tergabung dlm suatu ikatan yg disebut “The British Commonwealth of Nation” atau Negara Persemakmuran Khusus tedapat dalam kerajaan Inggris) Negara ini merupakan sarana untuk mempersatukan kepentingan bersama antara negara-negara bekas jajahan tsb.

36 Contoh negara dominion
India Kanada Australia Selandia baru Malaysia Afrika selatan

37 Negara Protektorat Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Karena dibawah perlindungan negara lain maka riilnya negara protektoran ini bukan merupakan subyek dr hukum internasional.

38 Negara Protektorat ada 2 :
Protektorat kolonial Hubungan luar negeri dan urusan pertahanan keamanan diserahkan kpd negara pelindungnya. Protektorat internasional Negara yang dilindungi dapat bertindak bahkan menjadi subyek hukum internasional.

39 Contoh negara protektorat
Kerajaan Monaco (protektorat Inggris) Tibet (protektorat Tiongkok) Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris)

40 Negara Uni Negara uni merupakan gabungan dua negara atau lebih yang masing-masing mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan, tetapi hanya mempunyai satu kepala negara yg sama. Uni ini dibentuk dengan sengaja untuk menciptakan persatuan diantara mereka.

41 Negara Uni dibagi menjadi :
Uni riil atau nyata Negara yg tergabung didalamnya mengurus hubungan dengan negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila negara yg tergabung mengakui seseorang sbg kepala negara yang akan mengepalai negara uni tsb.

42 Lanjutan : Uni personal atau pribadi
Terjadi apabila dua negara mempunyai seorang raja yg merangkap sbg kepala negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap negara peserta. Negara yg menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Berakhirnya krn negara-negara tsb mengubah ketentuan tentang penggantian raja.

43 Contoh negara uni personil
Inggris – Spanyol (1603 – 1707) Inggris – Hannover (1714 – 1837) Nederland – Luxemburg (1839 – 1890)


Download ppt "JENIS DAN BENTUK NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google