Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN KE-6.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN KE-6."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN KE-6

2 tentang Manusia dan Masyarakat
Manusia sbg makhluk sosial/zoon politicon Ada tenden individualis & tenden sosial. Bentuk masyarakat berdasar pembentukannya : 1. Teratur dengan tujuan tertentu, 2. Teratur dengan sendirinya/persamaan kepentingan, 3. Masyarakat tidak teratur.

3 Bentuk Masyarakat Bentuk masyarakat menurut dasar hubungan :
1. Paguyuban (gemeinschaft), 2. Patembayan (gesselschaf). Bentuk masyarakat berdasar perikehidupan, kebudayaan : 1. Primitif, 2. Desa & Kota, 3. Teritorial, 4. Genealogis, 5. Teritorial Genealogis. Bentuk masyarakat menurut Hubungan Keluarga : 1. Nuclear family, 2. Extended family, 3. Suku bangsa, 4. Bangsa

4 Kelompok-kelompok Sosial
Kesatuan manusia yang hidup bersama dari adanya hubungan di antara mereka SYARAT-SYARAT SUATU KELOMPOK SOSIAL ; SETIAP WARGA KELOMPOK HARUS SADAR BAHWA IA MERUPAKAN SEBAGIAN WARGA KELOMPOK DARI YANG BERSANGKUTAN; ADA HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA WARGA YANG SATU DENGAN WARGA-WARGA YANG LAIN (INTERAKSI); TERDAPAT SUATU FAKTOR (ATAU BEBERAPA FAKTOR) YANG DIMILIKI BERSAMA OLEH WARGA-WARGA KELOMPOK ITU SEHINGGA HUBUNGAN ANTARA MEREKA BERTAMBAH ERAT. (FAKTOR ITU DAPAT BERUPA : NASIB YANG SAMA, KEPENTINGAN DAN TUJUAN DLL) ADA STRUKTUR; ADA PERANGKAT KAIDAH-KAIDAH; MENGHASILKAN SISTEM TERTENTU.

5 HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KELOMPOK SOSIAL
HUKUM DIPERLUKAN KETIKA TERJADI INTERAKSI SOSIAL DIANTARA SESAMA (KELOMPOK) MANUSIA DALAM UPAYA MENCARI KEADILAN CONTOH ; JUAL BELI, SEWA MENYEWA, DLL INTERAKSI SOSIAL ADALAH ASPEK INTI BAGI BERLANGSUNGNYA KEHIDUPAN BERSAMA. MENURUT SOERJONO SOEKANTO, INTERAKSI SOSIAL DIDEFINISIKAN SEBAGAI HUBUNGAN SOSIAL YANG DINAMIS, YANG MENYANGKUT HUBUNGAN ANTARA ORANG PERORANG, ANTARA KELOMPOK-KEMOMPOK MANUSIA MAUPUN ANTARA ORANG PERORANG DENGAN KELOMPOK MANUSIA. MAKNANYA : INTERAKSI SOSIAL MERUPAKAN WADAH YANG BERFUNGSI SEBAGAI PEREKAT DALAM KEHIDUPAN SOSIAL, BAIK DALAM KONTEKS KEHIDUPAN PRANATA KELUARGA MAUPUN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT SECARA KESELURUHAN.

6 Lapisan-lapisan Sosial, Kekuasaan
dan Hukum SOCIAL STRATIFICATION : Dalam perspektif Normatif, tidak dikenal “Stratifikasi Sosial” karena setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum “Equality Before the Law” Namun berdasarkan analisis dari ARISTOTELES, didalam tiap-tiap negara terdapat 3 unsur lapisan masyarakat yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang berada ditengah-tengahnya, dan mereka yang melarat. Stratifikasi Sosial berasal dari kata STRATUM (jamaknya strata yang berarti lapisan) Menurut Pitirim A Sorikin : Stratifikasi Sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.

7 KONSEP STRATIFIKASI SOSIAL
PENGGOLONGAN SISTEM SOSIAL LAPISAN HIERARIKIS KEKUASAAN PRIVILESE PRESTISE

8 PENGGOLONGAN Telah menganggap dirinya dala suatu lapisan tertentu
SUBYEKTIF Definisi diri dalam hubungan interaksi dengan orang lain PROSES PENGGOLONGAN OBYEKTIF Terlepas dari individu HASIL Pembagian berdasarkan dalam suatu sistem sosial kedalam beberapa lapisan

9 LAPISAN DALAM MASYARAKAT
LAPISAN ATAS (UPPER CLASS) LAPISAN MENENGAH (MIDDLE CLASS) LAPISAN BAWAH (LOWER CLASS) PENILAIANNYA : BENDA-BENDA YANG BERNILAI EKONOMIS; KEKUASAAN; ILMU PENGETAHUAN; KESALEHAN DALAM AGAMA DLL KARENA LAPISAN TERSEBUT MAKA TIMBUL MAKNA POKOK DARI KEKUASAAN YAITU KEMAMPUAN UNTUK MEMPENGARUHI PIHAK LAIN MENURUT KEHENDAK YANG ADA (PEMEGANG KEKUASAAN) MENURUT SELO SOEMARDJAN BAHWA ADANYA KEKUASAAN TERGANTUNG DARI HUBUNGAN ANTARA YANG BERKUASA DENGAN YANG DIKUASAI ATAU DENGAN PERKTAAN LAIN ANTARA PIHAK YANG MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MELANCARKAN PENGARUH DAN PIHAK LAIN YANG MENERIMA PENGARUH ITU DENGAN RELA ATAU KARENA TERPAKSA.

10 Perbedaan antara Kekuasaan
dengan Wewenang KEKUASAAN SETIAP KEMAMPUAN UNTUK MEMPENGARUHI PIHAK LAIN WEWENANG KEKUASAAN YANG ADA PADA SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG MEMPUNYAI DUKUNGAN ATAU MENDAPAT PENGAKUAN DARI MASYARAKAT

11 Hubungan antara Kekuasaan dengan Hukum
PARA PEMBENTUK, PENEGAK MAUPUN PELAKSANA HUKUM ADALAH WARGA MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR KEKUASAAN. AKAN TETAPI MEREKA TIDAK DAPAT MEMPERGUNAKAN KEKUASAANNYA DENGAN SEWENANG-WENANG OLEH KARENA ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN TENTANG PERANANNYA YANG DITENTUKAN OLEH CITA-CITA KEADILAN MASYARAKAT DAN OLEH PEMBATASAN PRAKTIS DARI PENGGUNAAN KEKUASAAN ITU SENDIRI; SISTEM HUKUM ANTARA LAIN MENCIPTAKAN DAN MERUMUSKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN BERSERTA PELAKSANAANNYA.


Download ppt "PERTEMUAN KE-6."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google