Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKhairil Tjiu Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
MEDICAL EDUCATION UNIT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
2
LATAR BELAKANG Sistem Pelayanan Kesehatan harus dapat melindungi masyarakat UU no. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran terpelihara-nya kualitas praktik kedokteran, karena: 1. Meningkatnya tuntutan masyarakat 2. Berkurangnya kepercayaan masyarakat * Dokter memiliki etik dan moral yang tinggi * Kemampuan dokter terus-menerus ditingkatkan mutunya: - Pendidikan/pelatihan berkelanjutan - Sertifikasi - Lisensi + Pembinaan - Pengawasan dan pemantauan
3
Asas, Dasar, Kaidah dan Tujuan
Praktik kedokteran berdasarkan pada: a. Nilai ilmiah d. Asas kemanusiaan b. Asas manfaat e. Asas keseimbangan c. Asas keadilan f. Asas perlindungan dan keselamatan Kaidah dasar moral: a. menghormati martabat manusia (respect for person) b. berbuat baik (beneficence) c. tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence) d. keadilan (justice) Tujuan a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medik c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter
4
Kewenangan dan Kewajiban Dokter
Harus punya Surat Tanda Regristrasi (STR) Wewenang Praktik: a. mendiagnosis b. mengobati c. melakukan tindakan Kewajiban: Terhadap pasien Terhadap diri sendiri Terhadap sejawat Bertanggung jawab Pelayanan Kedokteran Yang Baik Kompetensi Hubungan yang baik dengan pasien Taat pada etika profesi
5
ASUHAN KLINIS YANG BAIK
Meliputi: Diagnosis yang tepat/adekuat Tindakan/terapi yang tepat Rujukan yang sesuai Sikap yang diperlukan: Mengenali batas kompetensi Bersedia konsultasi/dialog dengan sejawat lain Yakin sehat fisik /mental bisa bekerja dengan baik Tetap memberi perawatan paliatif Penulisan resep harus jelas Jangan melakukan pemeriksaan/terapi yang tidak bermanfaat Menjelaskan efek samping terapi Di Rumah Sakit melaporkan efek terapi/tindakan yg kurang baik kepada Komite Medik Kekurangan alat/sarana lapor kepada yang berwenang
6
ASUHAN KLINIS YANG BAIK
Keputusan memilih asuhan medis: Prioritas pada keadaan pasien dan efektivitas pemeriksaan Pasien berhak untuk memperoleh opini kedua (2nd opinion) Dilarang menolak penderita penyakit menular perlindungan diri Darurat harus menolong sesuai dengan kondisi yang ada MEMPERTAHAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK SELALU MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEKDOK MENJAGA KUALITAS ASUHAN MEDIS RUMAH SAKIT: Rekam medis harus baik dan benar Audit klinis/medis Membuat laporan tentang kejadian yang tidak menyenangkan menurunkan risiko terhadap pasien
7
Pelatihan, Pengajaran, dan Penilaian
Pelatihan dan Pengajaran: Bersedia untuk memberi pelatihan dan pengajaran kepada calon dokter/calon dokterspesialis Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan Pen ilaian dan Rekomendasi: Di RS/Puskesmas memberi masukan kepada manajemen Pengajar: harus jujur/objektif Penilaian terhadap sejawat jujur/objektif
8
HUBUNGAN DOKTER – PASIEN
Komunikasi yang baik “pendengar yang baik: Memberi informasi yang baik tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pasien termasuk efek samping terapi/komplikasi dsb. Pasien tidak mampu menerima informasi jelaskan kepada keluarga Pediatri: pasien dan “client” Pasien meninggal jelaskan sebab dan keadaan yang berkaitan dengan kematian Persetujuan pasien “inform concern” PERMENKES no. 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medik
9
Menghormati Rahasia Kedokteran Dapat dibuka bila:
Untuk kepentingan kesehatan pasien Permintaan pasien Penegakan etik, disiplin atau hukum Mempertahankan Kepercayaan Pasien Sopan, hati-hati, jujur Menghormati privasi dan harga diri pasien Menghormati hak pasien untuk menolak berperan serta dalam proses pendidikan/penelitian Menghormati hak pasein untuk mendapatkan opini kedua Siap dihubungi pasien/sejawat sesuai perjanjian
10
Mengakhiri Hubungan Profesional dengan Pasien
Tidak boleh diakhiri karena pasien tidak puas terhadap pelayanan, terapi, atau honorarium Menyerahkan kepada dokter lain Bermasalah dengan Sejawat: Kekhawatiran tentang terapi/tindakan sejawat akan merugikan pasien (misalnya sejawat dalam pengaruh alkohol, napza) Minta advis atasan, organisasi profesi, dll. Institusi harus menetapkan mekanisme pencegahan, penyelidikan, permintaan advis, dan pelaporan Keluhan Pasien Harus ditanggapi secara terbuka, jujur dan empati
11
Permintaan Informasi Formal
Harus memberikan informasi yang relevan guna penyelidikan, terkait masalah etika, disiplin, ataupun hukum Tugas Forensik: info harus relevan Asuransi Risiko Asuransi untuk perlindungan diri terhadap risiko pekerjaan atau risiko tuntutan pasien.
12
KERJASAMA DENGAN SEJAWAT
Merujuk Pasien Pengirim keterbatasan kompetensi Penerima: Wajib memberi advis terapi/tindakan dikembalikan Merawat / melakukan tindakan kembalikan Pasien berhak memilih dokter rujukan Bekerjasama dengan Sejawat Tidak Boleh: Membedakan sejawat Mengkritik melalui pasien
13
Bekerjasama Dalam Tim Menunjuk ketua tim
Memahami tanggungjawab individu dan tanggung jawab tim Mempersiapkan sistem tentang: Tata kerja tim Tata kelola dan koordinasi (termasuk pembiayaan) Evaluasi
14
Pendelegasian Wewenang
Dokter Pengganti Harus diinformasikan kepada pasien Dokter pengganti mampu melaksanakan tugas Dokter pengganti bertanggung jawab kepada yang digantikan Pendelegasian Wewenang Harus disesuaikan dengan kompetensi Penanggung Jawab pendelegasi Mematuhi Tugas Harus patuh pada pimpinan Ketua tim harus memastikan bahwa pasien mengetahui bahwa informasi tentang dirinya akan disampaikan kepada anggota tim
15
KEJUJURAN BERPROFESI Informasi Pelayanan
Harus sesuai dengan kompetensi Tidak boleh menakuti / memaksa pasien Tidak boleh beriklan Laporan Tertulis, Memberikan Bukti, Menandatangani Dokumen Harus jujur (misalnya untuk pengadilan, permintaan pihak lain, dll.) Tidak menyesatkan, atau menghilangkan informasi yang relevan
16
Penelitian Pembiayaan Konflik Kepentingan
Harus mementingkan perawatan dan keamanan pasien Harus mendapat persetujuan dari: 1. pasien 2. komite etik Penuh kejujuran dan integritas Pembiayaan Memberi informasi terlebih dahulu Tidak memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidak-berdayaan pasien Memberitahukan alternatif pembiayaan (asuransi, dsb.) Konflik Kepentingan Tidak boleh menerima bujukan / hadiah Tidak boleh memberi bujukan kepada sejawat
17
KESEHATAN DOKTER LARANGAN PRAKTIK MENGHENTIKAN PRAKTEK BILA:
Menderita penyakit menular Gangguan kesehatan berpengaruh pada kinerja pelayanan LARANGAN PRAKTIK Memberi informasi kepada organisasi lain dimana dokter memperoleh pekerjaan serupa Memberi informasi kepada pasien yang sedang ditangangani
18
TERIMA KASIH SELAMAT BELAJAR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.