Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH"— Transcript presentasi:

1 PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
Oleh : H. JAJA JAHARI

2 Pengertian Nikah Nikah = aqad/ikatan
Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sbg suami istri dg tujuan membentuk keluarga (R.Tangga) yg bahagia, kekal, berdasarkan Ketuhanan YME ( UU. Perkwn. bab I) Perjanjian suci antara seorang pria dan wanita untuk membangun rumah tangga dalam ikatan suami istri sesuai dg ketentuan syara

3 Tujuan Nikah 1. Mencari ridla Allah ( Al an’am 162)
2. Sakinah, Mawaddah wa Rohmah (Arrum : 21) 3. Menjaga diri dari dosa (Hadits Nabi) 4. Mengikuti sunnah rasul (Hadits Nabi) 5. Melanjutkan keturunan (Annisa ayat 1) 6. Sillaturrahim (Al Hujurot ayat 13) 7. Memperoleh rizki (Annahal ayat 72) 8. Da’wah

4 Persiapan Nikah 1. Mengetahui calon istri/suami & keluarganya 2, Musyawarah 3. Istikhoroh 4. Meminang 5. Pertunangan

5 Pelaksanaan Nikah Dilaksanakan dengan : 1.Ada dua calon mempelai yg halal nikah 2. Ada dua orang saksi laki-laki, muslim , dewasa dan sehat akal 3. Ada wali 4.Aqad nikah/ijab qobul 5. Ada maskawin 6. Khutbah nikah 7. Do’a,syahadat, istigfar 8. Walimah Ursy

6 Langkah-langkah membangun Rumah tangga
Kewajiban suami terhadap Istri Memberi nafkah Menggauli dengan ma’ruf Mendidik dg baik Tidak boleh membuka rahasia istri Tidak menyakiti Orang yg paling baik adalah yg baik pd istrinya

7 Kewajiban istri terhadap suami
Dijadikan pemimpin Wajib taat dan patuh Melayani dg baik Tidak membuka rahasia suami Tidak boleh bepergian dan shaum sunnah tanpa izin suami Memelihara dan menjaga harta suami Selalu memberikan maaf dan meminta maaf

8 Kewajiban bersama suami istri
Syukur jika memperoleh nikmat Sabar jika mendapat cobaan Tawakkal jika membuat rencana Musyawarah jika menyelesaikan masalah Tolong menolong dalam kebaikan Memenuhi janji jika berjanji Bertaubat jika berdosa

9 8. Saling menasehati 9. Selalu berbaik sangka 10
8. Saling menasehati 9. Selalu berbaik sangka 10. Mempererat sillaturrahmi antar keluarga suami istri 11. Sholat berjamaah dan tahajjud bersama 12 Istikharoh jika mendapat kebimbangan 13. memberi kesempatan menambah ilmu pada suami/istri

10 Kedudukan Anak dan langkah-langkah pembinaannya
A. Kedudukan anak : Sebagai anugerah Allah Sebagai amanah Sebagai bukti dan kasih sayang Allah Sebagai ujian dari Allah Sebagai pelanjut dan pewaris Orang tua

11 B, Langkah-langkah praktis Pembinaan Anak
Berdoa sejak pergaulan suami istri Memberi makan dan minum yang halal dan baik ( al Baqoroh 168 & 172) Menghilangkan stres saat ibu sedang hamil Saat bayi usia 7/14/21 hari diselenggarakan aqiqah, dicukur habis rambutnya lalu ditimbang dan diuangkan lalu disedekahkan, diberi nama yang baik Disusui ibunya sampai usia 2 tahun (2 :233) Saat usia menjelang baligh, dipisah tempat tidurnya dari kamar ayah ibunya dan saudara lain jenis (annur : 59)

12 7. Usia 7 tahun dibiasakan sholat dan ibadah lainnya, usia 10 tahun boleh dipukul jika tidak melaksanakan sholat 8. Anak sejak kecil diajarkan bergaul dengan temannya yang baik dan tempat yang baik 9. Dididik agar cerdas, taqwa dan terampil 10. Orang tua memberi teladan yang baik

13 Kewajiban mendidik anak
Berdo’a sejak bergaul Menghilangkan rasa sedih, kecewa saat hamil Banyak membaca Al qur’an dan berdo’a Beri nama yg baik saat lahir, dan adakan aqiqah Disusukan sampai usia dua tahun Usia menjelang balig pisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan Dididik aqidah dan akhlakul karimah Dididik sholat sejak usia 7 tahun, dipaksa saat usia 10 thn Dididik tidak sombong Diberi makan dan minum yg halal Perhatian yg sungguh-sungguh

14 PERATURAN-PERATURAN KHUSUS
Thalaq = Cerai. Boleh kembali jika belum tiga kali thalak Ruju’ : kembalinya seorang laki-laki kepada bekas istrinya pada masa iddah ( masa menunggu stlh cerai) Iddah hamil : sampai melahirkan Iddah ditinggal mati : 4 bulan 10 hari iddah cerai biasa : 3 bulan 10 hari

15 Lanjutan peraturan khusus
Mut’ah : Kawin sementara dg batas waktu tertentu. (sekarang telah dilarang) Ila’ : seorang suami yang karena marah, mengha ramkan istrinya , bersumpah hendak menjauhkan dirinya dari istrinya ( al Mujadalah 3-4) Zhihar : Mengharamkan istri dg menyamakan nya seperti ibunya

16 Li’an. : suami dan istri saling melaknat
Li’an : suami dan istri saling melaknat. Suami menuduh istrinya berzina tp tidak membuktikanya dg 4 saksi. Maka ia bersumpah 4 kali dg menyatakan jika bohong maka Allah melaknat, kemudian istrinya menolak dg 4 kali sumpah spt ucapan diatas. Setelah itu sami istri cerai ( annur :4, 6-9) Ihdad : berkabungnya istri karena suami meninggal dg tidak berpakaian/dandan mencolok

17 25 LANGKAH MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
MENIKAH DEMI IBADAH KEPADA ALLAH MEMILIKI SEMANGAT KEBERSAMAN SECARA IKHLAS MENJAGA KEBERSIHAN AQIDAH MEMELIHARA IBADAH GIAT MELAKUKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR ANAK-ANAKNYA SHALIH

18 Lanjutan 7. HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAK AKRAB 8. HUBUNGAN SESAMA ANAK BAIK 9. PUNYA PELAYAN SETIA 10. BEKERJA PAGI-PAGI 11. REJEKINYA HALAL 12. MEMBELANJAKAN UANG DENGAN BENAR 13. TIDAK DILILIT UTANG

19 LANJUTAN 14. TIDAK MEMAKSAKAN DIRI 15. RUMAHNYA BESAR
16. SUASANA RUMAH ISLAMI 17. KELUARGA SEMARAK DENGAN AMAL SHALIH 18. MENJAGA KESEHATAN DAN KEBERSIHAN 19. MENAMPUNG DAN MENYANTUNI ANAK YATIM

20 20. BAIK DENGAN KERABAT 21. KENDARAANYA BAIK 22. TETANGGANYA BAIK 23
20. BAIK DENGAN KERABAT 21. KENDARAANYA BAIK 22. TETANGGANYA BAIK 23. TEMAN DAN TAMUNYA BAIK 24. MEMBANTU YANG LEMAH 25. LINGKUNGAN MASYARAKATNYA BAIK

21 Selesai Wassalamu alaikum Wr wb


Download ppt "PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google