Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK"— Transcript presentasi:

1 PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
TATA CARA MEMPEROLEH TANAH PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK

2 PEMBEBANAN HGB DIATAS TANAH HAK MILIK
Pasal 24 PP 40 TAHUN 1996 (1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana diaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (3) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

3 PEMBEBANAN HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK
Pasal 44 PP 40 TAHUN 1996 (1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. (3) Hak pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

4 TATACARA PENDAFTARAN PEMBEBANAN HAK DI ATAS TANAH HAK MILIK
MENURUT PENAFSIRAN KETENTUAN PASAL 45 PP NOMOR 24 TAHUN 1997, TENTANG PENDAFTARAN TANAH Kepala Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran pembebanan hak YANG HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT : a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah sesuai dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan; b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud HARUS dibuktikan dengan akta PPAT (AKTA PEMBEBANAN HAK) c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pembebanan hak yang bersangkutan lengkap; d. dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; e. tanah yang bersangkutan BUKAN merupakan obyek sengketa di Pengadilan; f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT TIDAK BATAL atau DIBATALKAN oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud TIDAK dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.

5 PEMBEBASAN/ PELEPASAN/PENYERAHAN HAK ATAS TANAH
MENURUT KETENTUAN HUKUM TANAH NASIONAL

6 PELEPASAN HAK Adalah perbuatan hukum melepaskan hubungan hukum Antara Subyek hak atas Tanah Dengan Tanah yang di-haki (dimilikinya)

7 BAGAIMANA PROSEDUR FORMAL PELEPASAN HAK?
Melalui : MUSYAWARAH SECARA FAIR KESEPAKATAN DIANTARA PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MELEPASKAN HAK (PELEPASAN HAK ATAS TANAH)

8 BAGAIMANA PROSEDUR SUBSTANSIAL PELEPASAN HAK?
ADA PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN (KOMPENSASI) ADA PERBUATAN HUKUM PELEPASAN HAK DILAKUKAN BERSAMAAN (SERENTAK-BERSAMAAN) DIBUKTIKAN DENGAN PERJANJIAN PELEPASAN HAK

9 SKEMA PELEPASAN HAK TANAH HAK PIHAK YG AKAN MENGUASAI TANAH MUSYAWARAH
PEMILIK TANAH SEPAKAT BAYAR KOMPENSASI DAN PENGGUNAAN TANAH SESUAI SUBYEK HAK PERMOHONAN HAK PELEPASAN HAK TANAH NEGARA TANAH HAK MEMERLUKAN TANAH KEPADA PIHAK YANG PEMBERIAN HAK

10 ALASAN PENGGUNAAN PROSEDUR PELEPASAN HAK
Adanya kebutuhan Tanah di pihak yang akan menggunakan Tanah Pemilik Tanah bersedia melepaskan haknya Karena upaya perolehan tanah melalui upaya pemindahan hak secara langsung tidak dapat dilakukan mengingat status hukum (personal status) pihak yang akan menguasai tanah tidak memenuhi Syarat sebagai pemegang hak vide UUPA Pasal 26 ayat(2), 30 ayat(2), 36 ayat(2)


Download ppt "PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google