Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANTARA DLM PERDAGANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANTARA DLM PERDAGANGAN"— Transcript presentasi:

1 PERANTARA DLM PERDAGANGAN
Oleh Hernawan Hadi,SH MH Hernawan Hadi/doc.

2 Orang Dalam/Pekerja Perniagaan(Handelsbediende)
Manajer. Procuratie houder.(Direktur utama). Filiaalhouder(Pimpinan cabang). Commercial traveller(pedagang keliling) Hernawan Hadi/doc.

3 Pekerja di luar Perusahaan
Agen perniagaan(commercial agent). Makelar (broker). Komisioner(factor). Bank. Hernawan Hadi/doc.

4 Agentuur : Perusahaan Agen Perniagaan.
Agen Perniagaan(Commercial Agen): org yg mempunyai perusahaan utk memberikan perantara pd pembuatan persetujuan tertentu. Misalnya persetujuan jual beli antara antara pihak ketiga dg principal,yg mempunyai hubungan tetap atau menutup persetujuan utk dan atas nama principal. Agentuur : Perusahaan Agen Perniagaan. Agentuur Contract : Persetujuan Agen dg Principal. Agen Perniagaan Menerima Provisi. Hernawan Hadi/doc.

5 Makelar/Broker(Ps.62 KUHD)
Seorang yg mempunyai perusahaan dg tugas menutup persetujuan2 atas perintah dan atas nama orang2 dg siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap dg mendapat upah atau provisi.Jadi makelar dlm menutup perjanjian dg atas namanya principal. Sifat hukum antara makelar dg principle adl pelayanan berkala dan pemberian kuasa Hernawan Hadi/doc.

6 Ciri-ciri makelar. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari Pemerintah (c.q Menteri Kehakiman-Ps.62 ayat 1 KUHD). Sebelum menjalankan tugasnya,makelar hrs bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan tugasnya dg baik (Ps.62 ayat 2) Hernawan Hadi/doc.

7 Perbedaan Komisioner: Makelar: Mempunyai hubungan tetap dg principal.
Bertindak atas nama sendiri. Tidak diangkat disumpah oleh pejabat yg berwenang. Makelar: Tidak mempunyai hubungan tetap dg principal. Bertindak atas perintah dan nama principal. Diangkat dan disumpah oleh pejabat yg berwenang( Presiden atau pejabat yg ditunjuk) Hernawan Hadi/doc.

8 Pengangkatan Makelar (Ps.65 ayat 1 KUHD)
Pengangkatan terbatas. Makelar tdk boleh berdagang ataupun penanggung(borg)utk kepentingan sendiri dlm cabang atau cabang-cabang perniagaan yg dikerjakannya. Apabila larangan tsb dilanggar,maka makelar dibebas tugaskan,membayar ganti rugi dan bunga. Hernawan Hadi/doc.

9 Pembukuan Makelar Atas perintah Undang-undang makelar wajib membuat pembukuan dan membuat catatan2 perjanjian yg dibuat dg perantaranya dg ketelitian yg luar biasa shg tdk ada tempat yg kosong. Kekuatan catatan2 pembukuan makelar yaitu mempunyai kekuatan pembuktian. Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan,maka dpt membuktikan: Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan. Jenis serta banyaknya benda. Harga benda. Klausula perjanjian(Ps.68 ). Hernawan Hadi/doc.

10 lanjutan Kalau perjanjian ybs dimuka hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih emempunyai kekuatan pembuktian sesuai dg kebijakasanaan hakim. Kalau perjanjian-perjanjian no.2 langsung dimasukan dlm pembukuan maka masih mempunyai kekuatan pembuktian resmi. Hernawan Hadi/doc.

11 Komisioner(Factory) (Ps.76 s/d 85 KHUD)
Seorang yg menyelenggarakan perusahaannya dg melakukan perbuatan2 menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dg menerima upah atau provisi(komisi) tertentu. Dalam menutup persetujuan makelar tdk diwajibkan menyebutkan principalnya kpd pihak ketiga. Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa(lasthebber)dr komiten. Hernawan Hadi/doc.

12 Apabila pihak ketiga tdk memenuhi kewajibannya utk melakukan prestasi,maka komisioner tdk bertanggung jawab kpd komiten,kecuali jika ada syarat declerede(jaminan komisioner thd komiten thd penyelesaian perjanjian dg pihak ketiga dan tambahan provisi) atau alpa. Apabila komisioner melakukan pekerjaan atas nama principal,maka dia bertindak sbg makelar. Maka aturan ttg pemberian kuasa(lastgeving),dan hak memdahului(privilege),krn risiko yg ditanggungnya oleh pincipal. Hernawan Hadi/doc.

13 Sifat Hukum Pejanjian Komisi
Pejanjian komisi adl perjanjian antara komisioner dg komiten yaitu perjanjian pemberian kuasa dan pelayanan berkala. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kpd pemberi kuasa,dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah tsb dan provisi. Hernawan Hadi/doc.

14 Hak-hak yg dipunyai Komisioner
Hak Pivilege (Ps.80 KUHD). Hak Retentie (Ps.85 KUHD). Hernawan Hadi/doc.

15 Hak Privilege dr Komisioner thd Komiten
Barang barang yg dikirimkan oleh komitennya kpdnya utk dijual atau disimpan sambil menunggu perintah. Barang barang yg dibeli dan diterimanya utk komiten. Hernawan Hadi/doc.

16 Pelaksanaan Privilege (Ps.85 KUHD)
Mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang barang yg utk tanggungan komiten telah dijual dan diserahkan. Mengambil sendiri pembayaran dr penjualan barang komiten yg masih ada ditangan komisioner. Pelakasnaan privilege hrs dg mengajukan permintaan kpd hakim dg disertai bukti2. Hernawan Hadi/doc.

17 Privilege komisioner terhadap
Uang sewa yg tdk dibayar. Harga pembelian yg belum dibayar. Upah pengangkutan yg belum dibayar. Upah pertolongan(thd kecelakaan dilaut). Ongkos eksekusi(lelang). Hernawan Hadi/doc.


Download ppt "PERANTARA DLM PERDAGANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google