Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DEWAN PENGAWAS PK- BLU (BADAN LAYANAN UMUM) UNIVERSITAS MULAWARMAN 2013
2
Badan Layanan Umum (BLU)
Ada 3 hal pokok yang dipegang ketika menyebut BLU : Organisasi : Insatansi Pemerintah (pusat/daerah). Oleh karena itu, tidak ada kepemilikian sdalam BLU, tapi mengikuti organisasi ini yang membawahinya, yaitu Kementerian/Lembaga. Fungsi Utama : Penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
3
Tujuan : Tanpa mengutamakan mencari keuntungan (non for profit), bukan tidak mencari keuntungan (non-profit), serta tidak menutup kemungkinan memperoleh keuntungan atas penerapan prinsip efisiensi dan efektivitas. BLU tidak efisien jika fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. BLU tidak efektif jika fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak menambah manfaat kepada masyarakat.
4
Untuk mengawasi pengelolaan BLU, dibentuk Dewan Pengawas yang mempunyai fungsi pengawasan, penasehat, pemberi tanggapan, dan pelaporan dan akuntabilitas. Selain Deawan Pengawas, organ intern BLU yang juga penting adalah Satuan Pemeriksaan Intern (SPI), yang bertugas meliputi pada hal-hal berikut ini : Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern, yaitu pemeriksaan atas kelayakan dan efektivitas sistem pengendalian intern pada BLU. Pemeriksaan kepatuhan (compliance), yaitu ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada BLU, termasuk kelayakan dan efektivitas kebijakan
5
Pemeriksaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), meliputi pemeriksaan atas keandalan informasi keuangan dan informasi manajemen lainnya. Pemeriksaan Manajemen Sumber Daya, yaitu pemeriksaan atas kelayakan manajemen sumber daya perusahaan, termasuk proses untuk memperoleh dan pemanfaatan sumber daya.
6
Pemeriksaan Program, yaitu pemeriksaan atas efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, rencana dan tujuan perusahaan. Penilaian/assessment atas efektivitas implementasi Good Corporate Governance termasuk manajemen risiko. Pemeriksaan khusus lainnya sesuai dengan permintaan dari pemimpin BLU dan/atau perintah dari pihak lain sesuai dengan kewenangannya.
7
Gambar 1. Struktur Organisasi BLU
Penetapan Organ BLU Setelah instansi pemerintah ditetapkan pengesahannya oleh BLU, BLU harus menetapkan seluruh organ-organ BLU sesuai kewenangannya. Gambar 1. Struktur Organisasi BLU Pimpinan BLU Dewan Pengawas Pejabat Keuangan Pejabat Teknis SPI
8
Dewan Pengawas Adalah salah satu organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Ketua Dewan Pengawas BLU Ketua Dewan Pengawas BLU merupakan salah seorang dari komposisi yang duduk dalam Dewan Pengawas BLU. Ketua Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh anggota Dewan Pengawas BLU melalui Rapat Dewan Pengawas BLU.
9
Kedudukan Dewan Pengawas dalam Struktur BLU Dewan pengawas BLU, secara struktur organisasi BLU, berkedudukan setara dengan pimpinan BLU. Hubungan Dewan Pengawas BLU dan Pimpinan BLU bukan hubungan bersifat line atau staf, tapi hubungan bersifat koordinatif, yaitu baik Dewan Pengawas maupun pimpinan BLU memadukan dan mengintegrasikan berbagai kegiatan, dengan tujuan yang berbeda.
10
Persyaratan Anggota Dewan Pengawas
Syarat kompetensi Memiliki integritas, dedikasi, mengerti business naturenya BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. 2. Syarat historis hukum Mampu melaksanakan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi Direksi atau komisaris atau Dewan Pemgawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
11
Fungsi Dewan Pengawas Fungsi Pengawasan (Supervision) Compliance/Kepatuhan, yaitu pengawasan terhadap kesesuaian pengelolaan BLU dengan Rencana Strategi Bisnis, RBA dan Peraturan terkait. Pengawasan terhadap kinerja. Fungsi Penasehat (Adviser) Memberi pendapat dan saran kepada manajemen BLU, Menteri/pimpinan lembaga, dan menteri keuangan atas masalah yang dihadapi BLU. Memberi pendapat dan saran kepada manajemen BLU, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Menteri Keuangan atas penurunan kinerja.
12
Gambar . Struktur Organisasi BLU Unmul
Senat Akademik Rektor Dewan Pengawas Satuan Pengawasan Internal Dekan Fakultas/ Direktur Pascasarjana Wakil Rektor I (Akademik) Wakil Rektor III (Kemahasiswaan) Wakil Rektor II (Umum, Sumber Daya Manusia, & Keuangan) Wakil Rektor IV (Perencanaan, Pengembangan, Kerjasama & Sistem Informasi) Kabiro Akademik & Kemahasiswaan Kabiro Umum, Sumber Daya Manusia & Keuangan Kabiro Perencanaan, Pengembangan & Sistem Informasi Ketua Lembaga Kabag Umum : Tata usaha Hukum dan Tata Laksana Barang Milik Negara Rumah Tangga Kabiro Perencanaan& Pengembangan : Penyusunan Rencana dan Pengembangan Evaluasi Rencana & Pengembangan Kabag Akademik : Akademik & Evaluasi Registrasi & Statistik Sarana Akdemik Kabag Kemahasiswaan : Minat, Palaran, Informasi Kemahasiswaan & Alumni Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Kabag Kerjasama, Kerjasama dalam negeri Kerjasama luar negeri Kabag Sumber daya Manusia: Tenaga Akademik Tenaga Administrasi Kabag Sistem Informasi: Pengembangan sistem informasi Pelayanan Data & Informasi Humas dan Protokoler Kabag Keuangan : PNBP NON PNBP Akuntansi dan LK Penganggaran UPS Pusat Urusan Internasional UPT Layanan Pengadaan UPT Perpustakaan UPS Pusat Tekonologi Informasi & Komunikasi UPS Pusat Bisnis UPT Pusat Bahasa UPT Kebun dan HP Gambar . Struktur Organisasi BLU Unmul
13
Unit-Unit Usaha BLU Hutan Penelitian/Pendidikan Bukit Soeharto Hutan Penelitian/Pendidikan KRUS Kebun Pendidikan/Penelitian di Tenggarong Pusrehut Training Centre PPLH Lemlit LPPM Rusunawa Gedung-Gedung Pertemuan/ Gor, Audit Cafetaria, Unmul dan Warung-Warung Balai Pengobatan Fakultas Kedokteran Koperasi Mahasiswa (KOPMA) Balai Bahasa Parkir ?
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.