Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
IMPLEMENTASI KNOWLEDGE SHERING
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Rekonduktoring SUTT 150 kV Kebasen-Brebes-Sunyaragi s/d Tw. 88) Oleh : Lilik Wahyono, SH. MH PT PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI
2
PENDAHULUAN
3
Dalam konstitusi RI (UUD-45) Psl
Dalam konstitusi RI (UUD-45) Psl. 33 (3) disebutkan : Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh Negara dan dipergunakan u/ sebesar-besar kemakmuran rakyat”
4
PERPRES RI. NO. 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNANPEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA DAN GAS
5
MENYIKAPI PERPRES RI. NO. 4 / 2010
KELUARLAH KEP. DIR PLN NO. 536.K/DIR/2010 SEBAGAI ACUAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH TIDAK LEBIH 1 HA UNTUK KEPENTINGAN UMUM, MENGINGAT PROSES PENGADAAN TANAH TIDAK LEBIH DARI 1 HA BELUM DIATUR SECARA TERPERINCI
6
PERUBAHAN ATAS KEPDIR 536.K/DIR/2010
KEP. DIR PLN NO K/DIR/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPDIR 536.K/DIR/2010 TENTANG PENGADAAN TANAH TIDAK LEBIH DARI 1 HEKTAR UNTUK KEPENTINGAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN BIAYA OPERASIONAL PENGADAAN TANAH TIDAK LEBIH DARI 1 HEKTAR & BIAYA OPERASIONAL KOMPENSASI DI LINGKUNGAN PT PLN (PERSERO)
7
TARGET KNOWLEDGE SHARING
MEMAHAMI TENTANG PERATURAN DAN PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT REKONDUKTORING SUTT 150 KV KEBASEN-BREBES-SUNYARAGI S/D TW.88
8
TUJUAN KNOWLEDGE SHARING
AGAR TIDAK TERJADI KESALAHAN DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM TERKAIT REKONDUKTORING SUTT 150 KV KEBASEN-BREBES-SUNYARAGI YANG BERAKIBAT HUKUM
9
DASAR HUKUM
10
DASAR HUKUM PROSES PENGADAAN TANAH UTK KEPENTINGAN UMUM
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2006 PERATURAN KEPALA BPN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007
11
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005
Pengadaan Tanah : Adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan “ganti rugi” kepada yang “melepaskan” atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan “hak atas tanah”. Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah : Adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah
12
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005
Hak Atas Tanah : Adalah hak atas bidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Ganti Rugi : Adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-2 lain yg berkaitan dengan tanah yg dapat memberikan kelangsungan hidup yg lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
13
Secara limitatif dan konkret yg termasuk dlm Kepentingan Umum:
Perpres 36/2005 jo Perpres 65/2006 Secara limitatif dan konkret yg termasuk dlm Kepentingan Umum: mempertegas ketentuan Psl. 8 UU No. 20/1961 Jalan Umum & Jalan tol, rel KA, saluran air minum Waduk, bendungan, bendungan irigasi Pelabuhan, bandar udara, stasiun KA, terminal Fasilitas keselamatan umum spt tanggul penanggulan bahaya banjir, lahar dll Tempat pembuangan sampah Cagar alam dan cagar budaya Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
14
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2006
Pasal 18A : Apabila yg berhak atas tanah atau benda-benda yg ada di atasnya yg haknya dicabut tdk bersedia menerima ganti rugi sbgmana ditetapkan, krn jmlnya kurang layak, maka ybs dpt meminta banding kpd Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai UU No. 20/1961 ttg Pencabutan HAT & PP. No. 39/1973 ttg. Acara penetapan ganti rugi o/ PT dan Psl ini mempertegas ketentuan Psl. 8 UU No. 20/1961
15
PEMBAHASAN
16
SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENGADAAN TANAH ?
INSTANSI PEMERINTAH / PLN WARGA MASY. SELAKU PEMILIK LAHAN PANITIA PENGADAAN TANAH Bilamana > 1 Ha
17
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PENGADAAN TANAH :
SIAPA PANITIA PENGADAAN TANAH ? SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PENGADAAN TANAH : SEKRETARIS DAERAH : KETUA ASS. PEMERINTAHAN SEKDA : WAKIL KETUA KA BAG PERTANAHAN SETDA : SEKRETARIS KA KAN PERTANAHAN KAB. : ANGGOTA KA DIPENDA : ANGGOTA KA DPU : ANGGOTA KA DIPERTAN : ANGGOTA KA BAG HUKUM SETDA : ANGGOTA CAMAT SETEMPAT : ANGGOTA DENGAN SK BUPATI / WALIKOTA
18
BAGAIMANA PROSES PENGADAAN TANAH ?
19
TAHAPAN PENGADAAN TANAH
PENETAPAN LOKASI. SOSIALISASI / PENYULUHAN. PENDATAAN. PENGOLAHAN DATA. CROSS CEK HASIL PENDATAAN. PENGUMUMAN HASIL PENDATAAN. MUSYAWARAH HARGA. PENGHITUNGAN BESARNYA GANTI RUGI. CROSS CEK HASIL PENGHITUNGAN GANTI RUGI. REKAPITULASI PENGHITUNGAN GANTI RUGI. PENGAJUAN PEMBAYARAN GANTI RUGI. PEMBAYARAN GANTI RUGI.
20
MEKANISME IJIN PENETAPAN LOKASI BKPRD
INSTANSI PEMERINTAH BUPATI/GUB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENETAPAN LOKASI UTK PROSES PENGADAAN TANAH, DILENGKAPI DNG PROPOSAL LAYAK BKPRD Badan Koord Perenc Ruang Daerah TDK LAYAK MELAKUKAN SURVEY LAPANGAN O/ TIM KAJIAN KESESUAIAN RENC. PEMBANGUNAN By. LILIK WAHYONO, SH. MH
21
PROSES SK BUPATI / GUB TTG PENETAPAN LOKASI
HSL. KAJIAN BKPRD LAYAK PROSES PENGADAAN TANAH, LAHAN = > 1 HA DENGAN MENGGUNAKAN TIM PANITIA PENGADAAN TANAH PROSES PENGADAAN TANAH, LAHAN < 1 HA BISA MENGGUNAKAN TIM PENAKSIR HARGA ATAU LANGSUNG PROSES SK BUPATI / GUB TTG PENETAPAN LOKASI TAHAPAN PENGADAAN TANAH
22
LAYAK IJIN PENETAPAN LOKASI YANG DITETAPKAN DNG SK BUPATI KAB. TEGAL
NO. 591/99/2011 KAB. BREBES No. 590/366/2011
23
SOSIALISASI INSTANSI PEMERINTAH YG MEMERLUKAN TANAH MELAKSANAKAN PENYULUHAN U/ MENJELASKAN MANFAAT, MAKSUD & TUJUAN RENC. PEMBANGUNAN UTK KEPENTINGAN UMUM PANITIA PENGADAAN. By. LILIK WAHYONO, SH. MH
24
BISAKAH LOKASI BERUBAH ?
BISA, KARENA PERTIMBANGAN TEKNIS TERTENTU DARI PLN MUSYAWARAH TDK DPT TERLAKSANA SESUAI KETENTUAN JML WARGA YG SETUJU ATAU LUAS LAHAN YG TELAH DIBEBASKAN KURANG DARI 75% KEBUTUHAN
25
PROSES SK BUPATI TTG PENETAPAN LOKASI
3. PENDATAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH DAN ATAU BANGUNAN (BENDA-BENDA LAIN DIATAS TANAH TSB). PEMETAAN BIDANG TANAH DAN ATAU BANGUNAN & KELILING ATAS BIDANG TANAH, PENETAPAN BATAS-BATAS BIDANG TANAH DAN ATAU BANGUNAN, PENDATAAN PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH, PENDATAAN STATUS TANAH DAN ATAU BANGUNAN, PENDATAAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DAN ATAU TANAMAN, PENDATAAN BUKTI-BUKTI PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN DAN ATAU TANAMAN, LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU. LAYAK PROSES PENGADAAN TANAH, LAHAN < 1 HA (TIM PENAKSIR HARGA, SK BUPATI NO. 168 TH 2007) PROSES SK BUPATI TTG PENETAPAN LOKASI TAHAPAN PENGADAAN TANAH
26
PENDATAAN PENGOLAHAN DATA PENGUMUMAN HSL PENDATAAN
CROSS CEK HSL PENDATAAN
27
MUSYAWARAH HARGA SIAPA PIHAK-PIHAK YANG BERMUSYAWARAH :
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMERLUKAN TANAH DNG PARA PEMILIK TANAH, YG DIFASILITASI PANITIA/PEMERINTAH KECAMATAN/DESA MATERI YANG DIMUSYAWARAHKAN : BENTUK DAN BESARNYA GANTI RUGI. TEKNIK MUSYAWARAH : - MUSYAWARAH DAPAT DILAKUKAN SCR BERTAHAP. - DILAKUKAN SECARA LANGSUNG ANTARA PEMILIK TANAH SELAKU PENJUAL DENGAN INSTASNSI PEMERINTAH SELAKU PEMBELI, YANG DISYAHKAN DALAM BA MUSYAWARAH HARGA YANG DIKETAHUI OLEH KEPALA DESA ATAU LURAH SETEMPAT.
28
BENTUK GANTI RUGI, DAPAT BERUPA : BESARNYA NILAI GANTI RUGI :
UANG DAN ATAU TANAH PENGGANTI DAN ATAU PEMUKIMAN KEMBALI DAN ATAU GABUNGAN 2 ATAU LEBIH DARI BENTUK DIATAS BENTUK LAIN YG DISEPAKATI PIHAK-PIHAK YBST. BESARNYA NILAI GANTI RUGI : PENGHITUNGANNYA DIDASARKAN ATAS : UTK TANAH : NILAI NYATA/SEBENARNYA DNG MEMPERHATIKAN NJOP TH. BERJALAN / HASIL MUSY. UTK BANGUNAN : NILAI JUAL BANGUNAN YG DITAKSIR OLEH DPU/HASIL MUSYAWARAH UTK TANAMAN : NILAI JUAL TANAMAN YG DITAKSIR OLEH DINAS PERTANIAN / MUSYAWARAH GANTI RUGI DENGAN PEMILIK
29
BAGAIMANA PELAKSANAAN
LALU BAGAIMANA PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH OLEH PT PLN (PERSERO) ?
30
Surat DIRUT No. 00766/612/DIRUT/2011
PT PLN (PERSERO) DIDALAM MELAKSANAKAN PENGADAAN TANAH TIDAK LEBIH DARI 1 HEKTAR UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERPEDOMAN PADA : KEPDIR PLN NO.536.K/DIR/2010 dan KEPDIR PLN NO K/DIR/2011 Serta Surat DIRUT No /612/DIRUT/2011
31
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Okt 20120
KEPDIR PLN NO.536.K/DIR/2010 Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Okt 20120
32
PANITIA PENGADAAN TANAH PT PLN (PERSERO)
KEANGGOTAAN PANITIA PENGADAAN TANAH PT PLN (PERSERO) BERJUMLAH GANJIL/GASAL DAN PALING SEDIKIT 7 (tujuh) ORANG TERDIRI DARI : UNSUR UMUM UNSUR HUKUM UNSUR KEUANGAN UNSUR TEKNIK UNSUR LAINNYA (DIKUKUHKAN DENGAN SK GENERAL MANAGER)
33
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PENGADAAN TANAH
PT PLN (PERSERO) 1. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yg terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan Pengadaan Tanah tsb; 2. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan 3. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; 4. Meminta dan menerima hasil penilaian harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah daru Lembaga /Tim Penilai; 5. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi atas tanah sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 diatas dalam bentuk Daftar Inventarisasi;
34
6. Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dalam rangka menetapkan bentuj dan/atau besarnya ganti rugi; 7. Menyampaikan permasalahan kepada Direktur atau Pejabat satu tingkat dibawah Direktur atau General Manager/Kepala Unit dan disertai usulan penyelesaian apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; 8. Mengusulkan penetapan besarnya ganti rugi hak tas tanah yang haknya akan dilepas atau diserhakan dalam bentuk nominatif kepada Direktur atau pejabat satu tingkat di bawah Direktir atau GM/Kepala Unit untuk mendapat persetujuan. 9. Melakukan pembayaran atau penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah; 10. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah termasuk menerima dan memeriksa seluruh dokumen terkait kepemilikan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah; 11. Mengadministrasikan, mendokumentasikan setiap tahapan proses Pengadaan Tanah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas panitia serta menyerahkan semua berkas Pengadaan Tanah kepasa Direktur atau Pejabat satu tingkat dibawah Direktur atau GM/Kepala Unit;
35
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PENGADAAN TANAH
PT PLN (PERSERO) 1. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yg terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan Pengadaan Tanah tsb; 2. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan 3. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; 4. Meminta dan menerima hasil penilaian harga tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah daru Lembaga /Tim Penilai; 5. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi atas tanah sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 diatas dalam bentuk Daftar Inventarisasi;
36
TIM PENILAI HARGA TANAH
DAN TIM PENILAI HARGA TANAH 1. Dalam menetukan harga tanah P2T PLN berpedoman pada hasil penilaian atau taksiran harga yang dibuat oleh lembaga ? TIM Penilai harga tanah. 2. Proses Pengadaan Lembaga / TIM Penilai Harga Tanah mengacu pada KEPDIR 305.K/DIR/2010
37
SIAPAKAH LEMBAGA/TIM PENILAI HARGA TANAH?
1. Lembaga/TIM Profesional dan Independent 2. Mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penulaian harga tanah / bangunan / tanaman / benda-benda lain yg ada kaitannya dengan tanah. 3. Sudah mendapat Lisensi dari BPN RI
38
PRINSIP DAN PROSES PENGADAAN TANAH 1. Dilakukan melalui musyawarah.
2. Dilakukan antara P2T dengan pemilik sah, atau dengan para pihak yang bersengketa, atau seluruh pemegang hak jika merupakan hak bersama, atau jika wakaf sesuai peraturan tentang wakaf
39
PRINSIP DAN PROSES PENGADAAN TANAH
3. Dalam hal terjadi kesepakatan maka P2T mengusulkan penetapan besarnya ganti rugi dengan “berpedoman” pada hasil penilai atau taksiran harga yang dibuat Lembaga/TIM Penilai harga tanah 4. Musyawarah dianggap mencapai kesepakatan jika paling sedikit 75 % dari luas tanah yang diperlukan telah diperoleh atau 75 % pemelik telah setuju atas bentuk dan besarnya ganti rugi.
40
PRINSIP DAN PROSES PENGADAAN TANAH
5. Apabila musyawarah gagal, Panitia melakukan musyawarah ulang maksimal 2 kali (maksimal 120 hari kerja sejak musyawarah pertama gagal). 6. Jika tetap gagal P2T mengusulkan kepada Direktur/GM/Kepala Unit memindahkan ke lokasi lain. 7. Mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan negeri setempat.
41
KEPDIR PLN NO.1005.K/DIR/2010 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2011
42
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PENGADAAN TANAH
PT PLN (PERSERO) Menetapkan harga tanah dengan berpedoman pada NJOP / harga pasar daerah setempat berdasarkan informasi dari Camat setempat.
43
Taksiran harga = NJOP + Harga Pasar 2
MENENTUKAN TAKSIRAN HARGA TANAH PADA SAAT PROSES PENGADAAN TANAH P2T PLN berpedoman pada NJOP tahun yang bersangkutan / harga pasar berdasarkan informasi dari Camat setempat. Apabila terjadi perbedaan antara NJOP dan harga pasar, maka penentuan taksiran harga tanah dihitung sbb: Taksiran harga = NJOP + Harga Pasar 2
44
SURAT DIRUT NO. 0076/612/DIRUT/2011
Perihal : Penentuan Taksiran Harga Tanah tanggal 28 Juli 2011
45
PENENTUAN TAKSIRAN HARGA TANAH 1. Rumus NJOP + Harga Pasar
2 Tidak tercapai kesepakatan harga, maka P2T PLN dapat berpedoman pada hasil penilaian atau taksisan harga dari Tim Penilai Harga Tanah. 2. Dalam hal P2T PLN akan menggunakan hasil penialaian atau taksiran harga dari TIM Penilai Harga Tanah, maka GM/Kepala Unit harus terlebih dahulu meminta persetujuan DIROP terkait.
46
"serva ordinem et ordo servahit te"
SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.