Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRadit Andryani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
RENCANA AKSI MEWUJUDKAN OPINI WTP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2011 Instruksi Mendiknas No 1 Tahun 2011 6 Oktober 2011
2
Latar Belakang 1 Opini Laporan Keuangan Kemdiknas yang masih disclaimer membuat kita prihatin. 2 Target pemerintah bahwa tahun 2012 semua LK K/L mendapat opini WTP. 3 Tentu ini pekerjaan berat yang harus dihadapi oleh Kemdiknas 4 Jika tidak dilakukan kegiatan yang strategik dan aplikatif rasanya sulit untuk mencapainya
3
Latar Belakang 5 Kami berupaya sekuat tenaga untuk mewujudkan target agar opini LK Kemdiknas tahun dapat memperoleh WTP. 6 Hasil benchmark dan diskusi yang mendalam akhirnya kami sampai kepada kesimpulan harus membuat Instruksi Mendiknas tentang Rencana Aksi Untuk Mewujudkan Opini WTP. 7 Instuksi ini akan mengatur semua satker dan unit utama dilingkungan Kemdiknas 8 Harapannya agar semua satker dan unit utama bisa menjalankannya supaya target WTP bisa tercapai
4
Upaya yang telah dilakukan
1 Merubah pola audit dari post menjadi on going audit (sesuai dengan peran Itjen sebagai APIP) 2 Audit difokuskan pada Laporan Keuangan 3 Sebelum audit dilakukan diberikan pemahaman kepada auditor sekaligus coaching pelaksanaan audit ini 4 Setelah kembali dilakukan diskusi terhadap temuan2 yang diperoleh dilapangan selama melakukan audit
5
Upaya yang telah dilakukan
5 Mengirim butir2 temuan BPK dan Itjen yang sering terjadi kesemua Satker Kemdiknas untuk menjadi perhatian 6 Mengadakan pendampingan terhadap penyu sunan Laporan Keuangan (sampling) 7 Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap LK semester I TA 2011 (sampling). 8 Menjalin komunikasi dengan BPK-RI. Mengantarkan TL. Minggu kemaren konsul tasi tentang upaya TL, dan menyamakan persepsi tentang temuan serta konsultasi tentang uapaya roapmap to WTP
6
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2 Neraca 3 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
7
TAHAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Tingkat Kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1) Tingkat Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Tingkat Satuan Kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
8
Proses dan Rekonsiliasi
JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN KEUANGAN UAKPA – UAPA SAMPAI DENGAN MENTERI KEUANGAN SAK Laporan Keuangan Tahunan Unit Organisasi Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA UAKPA-W UAKPA-E1 UAPA Menkeu cq Dirjen PBN - 20 JANUARI 20X1 3 hari 23 JANUARI 20X1 6 hari 29 JANUARI 20X1 2 FEBRUARI 20X1 6 hari 8 FEBRUARI 20X1 2 hari 10 FEBRUARI 20X1 17 hari 27 FEBRUARI 20X1 1 hari 28 FEBRUARI 20X1
9
JADWAL PENGIRIMAN LAPORAN BMN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SABMN Laporan Keuangan Tahunan Unit Organisasi Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPB UAKPB-W UAKPB-E1 UAPB Menkeu cq Dirjen PBN - 15 Januari 20X1 5 hari 20 Januari 20X1 25 Januari 20X1 3 hari 28 Januari 20X1 5 hari 2 Februari 20X1 2 hari 4 Februari 20X1 15 hari * (term pemut. data) 19 Februari 20X1 1 hari 20 Februari 20X1
10
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atas Laporan Keuangan 1 Laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai (SPI) 2 Laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) PP No 71 Tahun 2010 3 Laporan keuangan bebas dari salah saji material 4 Pengungkapan memadai atas laporan keuangan telah dibuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 5 Pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Taat Kepada Aturan)
11
Permasalahan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Angaran 2010
Masih terdapat PNBP di Perguruan Tinggi yang dikelola di luar mekanisme APBN dan tidak dipertanggungjawabkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 2 Masih terdapat penerimaan yang bersumber dari dana APBN belum dapat ditelusuri dokumen sumbernya. 3 Adanya indikasi duplikasi pencatatan (double counting) peneriman dalam Laporan Keuangan Kemendiknas 2010. 4 Belum mencatat dan melaporkan hibah yang diterima 5 Belum memiliki dokumen yang lengkap mengenai jumlah keseluruhan hibah yang diterima pada Tahun 2010 6 Masih ada realisasi belanja yang belum dapat diyakini kewajarannya karena merupakan belanja hibah yang belum diterbitkan surat perintah pengesahan dan pembukuannya dari DJPU, 7 Pembayaran honor dan perjalanan dinas ganda tidak diyakini kebenarannya, ada belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan (mengendap di pihak ketiga) belum disetor ke Kas Negara.
12
Permasalahan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Angaran 2010
8 Terdapat nilai piutang pada tiga PTN BLU yang di uji petik belum disajikan dalam Neraca. 9 Rekomendasi BPK-RI untuk menyusun SOP pencatatan dan pengelolaan piutang pendidikan di lingkungan PTN belum selesai dibuat. 10 Terdapat persediaan buku dan peralatan praktek yang tidak dilaporkan di Neraca. 11 Tidak melakukan pencatatan atas persediaan dan nilai persediaan di Neraca tidak berdasarkan hasil inventarisasi fisik 12 Saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya karena adanya selisih antara SAK dan SIMAK BMN . 13 Tunjangan profesi dan beasiswa belum dibayar.
13
RENCANA AKSI MEWUJUDKAN OPINI
WTP TAHUN 2011 Melalui Dua Pendekatan : I Rencana Aksi Melalui Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP 60/2008) II Rencana Aksi Melalui Pendekatan Bersifat Praktis
14
I. Rencana Aksi Melalui Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(PP 60/2008) 1 MEMBANGUN LINKUNGAN PENGENDALIAN 2 MELAKSANAKAN PENILAIAN RISIKO 3 AKTIVITAS PENGENDALIAN 4 INFORMASI & KOMUNIKASI 5 MELAKUKAN PEMANTAUAN
15
II. Rencana Aksi Melalui Pendekatan yang Bersifat Praktis
1 Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Laporan Keuangan Dengan Opini WTP 2 Menindaklanjuti Temuan BPK-RI Tahun 2010 dan Tahun-Tahun Sebelumnya 3 Rencana Aksi Pada Tingkat Satker UAKPA (Pusat dan Daerah) 4 Rencana Aksi Pada Tingkat Wilayah (UAPPA W) 5 Rencana Aksi Pada Tingkat Wilayah (UAPPA-E1) 6 Rencana Aksi Pada Tingkat Kemeterian (UAPA) 7 8 Peran Inspektorat Jenderal Sebagai Penguatan Rencana Aksi . Pembentukan Tim Pendamping Pemeriksaan
16
1. KOMITMEN BERSAMA Keinginan yang sungguh-sunguh seluruh jajaran Kemdiknas baik di pusat maupun di daerah untuk mewujudkan Laporan Keuangan tahun 2011 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
17
2. TINDAKLANJUT TEMUAN BPK-RI 2010
Penguatan Tim Percepatan TLHasil Pemeriksaan BPK RI) oleh masing-masing Sekretaris Unit Utama 2 Penyampaian temuan BPK-RI Tahun 2010 kepada Unit Utama 3 Pemaparan perkembangan tindaklanjut masing-masing Unit Utama pada Rapim Kemdiknas 4 Pertemuan dan diskusi berkelanjutan dengan Satuan Kerja dilingkunan Kemdiknas 5 Verifikasi tindaklanjut Bansos dengan rekomendasinya, oleh auditor dipimpin loleh Inspekturnya masing-masing 6 Penyampaian Tindaklanjut Temuan ke BPK-RI telah mencapai 63,51 %
18
3. RENCANA AKSI PADA TINGKAT KPA (UAKPA)
1 Memastikan bahwa Laporan Keuangan UAKPA (Neraca, LRA dan CaLK ) Selesai Tepat Waktu 2 Lap Keuangan telah Didukung oleh Proses Akuntansi yang Lazim baik disusun secara Manual maupun melalui Aplikasi (SAK & SIMAK-BMN) 3 Akun Laporan Keuangan di Dukung oleh Buku Besar, Buku Pembantu, Buku jurnal, Dokumen Sumber dan daftar Rinciannya 4 Menjaga Tidak Timbul Masalah Baru yang berakibat tidak tercapainya Opini WTP 5 Menghilangkan/meminimalkan Permasalahan yang biasanya ada pada tiap Akun Laporan Keuangan (Lihat Rencana Aksi Per Akun) 6 Mengkonversikan Laporan Keunangan BLU berbasis SAK ke Laporang Keuangan BLU berbasis SAP agar bisa dikompilasi
19
4. RENCANA AKSI PADA TINGKAT WILAYAH (UAPPA-W)
1 Menyepakati Batas Waktu Penyelesaian Laporan Keuangan KPA dengan Pimpinan Satker. 2 Pembinaan Penyusunan Laporan Keungan Tingkat KPA dan Monitoring Penyelasaiannya 3 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan KPA pada Tingkat Wilayah
20
5. RENCANA AKSI PADA TINGKAT ESELON-I (UAPPA Es-I)
1 Menyepakati Batas Waktu Penyelesaian Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dengan Penanggungjawab Wilayah 2 Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Wilayah dan Monitoring Penyelasaiannya 3 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan Tingkat Wilayah pada Tingkat Eselon-I
21
6. RENCANA AKSI PADA TINGKAT KEMENTERIAN (UAPA/SEKJEN)
1 Menetapkan Neraca Awal Per 1 Januari pada Sembilan Unit Utama Pasca Reorganisasi 2 Menyepakati dengan Pejabat Eselon-I Batas Waktu Penyelesaian Lap Keuangan pada Tingkat Es-I. 3 Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Es-I dan Monitoring Penyelasaiannya 5 Menggabungkan/Mengkompilasi Laporan Keuangan Tingkat Es-I Menjadi Laporan Keuangan pada Tingkat Kementerian terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Beserta lampirannya
22
7. Peran Inspektorat Jenderal Sebagai Penguatan Rencana Aksi
1 Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) baik yang reguler maupun khusus atas Laporan Keuangan periode berjalan 2 Pendampingan Penyusunan Laporan Keuagan sample pada Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA Es-I dan UAPA (pusat dan daerah) Dalam implementasinya Satker yang membutuhkan pendampingan dapat minta bantuan BPKP 3 Melakukan Reviu Laporan Keuangan pada Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA Es-I dan UAPA (di pusat dan di daerah)
23
8. Pembentukan Tim Pendamping Pemeriksaan di Setiap KPA dengan tugas :
1 Berkoordinasi dengan pimpinan Unit Akuntansi untuk menyiapkan LRA, Neraca, CaLAK dan dokumen sumber ( SP2D, SPM, SPP dan dokumen pendukungnya serta dokumen aset . Dilaksanakan sebelum dan selama pemeriksaan. 2 Memberikan fasilitasi kepada auditor selama pemeriksaan berlangsung antara lain menjadi penghubung antara auditor dengan pejabat Kemdiknas termasuk di dalamnya pendampingan ke daerah. 3 Bersama dengan pimpinan Unit Akuntansi memberikan penjelasan/tanggapan kepada auditor atas permasalahan yang ditemukan auditor baik secara lisan maupun tertulis.
24
Ketika sulit yang terpikir, Maka sulit yang terjadi
Ketika sulit yang terpikir, Maka sulit yang terjadi. Ketika mudah yang terpikir, Maka mudah yang terjadi Apa yang kita pikirkan Itulah yang terjadi
25
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.