Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis.  Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku;

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis.  Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku;"— Transcript presentasi:

1 Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis

2  Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku; akta perjanjian/bisnis, menjamin kepastian dan keabsahan tanggal tindakan  Mengesahkan tanda tangan dan memastikan pembuatan surat di bawah tangan dgn mencatat dlm daftar buku legatisasi  Merangkap mjd Petugas Pembuat Akta Tanah pada wilayah kedudukannya

3  Profesi yang memberikan jasa hukum dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi)  Jasa yang umum diberikan; pendampingan konsultasi, serta penerima kuasa penuh keperdataan  Advokad berhak menerima honorarium dari kliennya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang sampai sekarang tidak terstandarkan

4  Lembaga yg bertugas untuk mencegah kejahatan penyucian uang yang tidak syah  Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bebas (independen) dari pengaruh mana pun  Penyucian uang adalah kejahatan berdimensi internasional dan syarat dengan kolusi yang amat merugikan kepentingan nasional

5  Lembaga yang menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya monopoli dan persaingan tidak sehat  Melakukan penelitian terhadap ada tidaknya penyimpangan/penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi membunuh bisnis ikutannya  Menjatuhkan sanksi terhadap penyimpangan dan berkoordinasi dgn lembaga terkait untuk proses berikutnya

6  Badan ini bentukan pemerintah dalam rangka menyelesaikan sengketa pd sektor perdagangan dan industri  Pengadilan tidak bisa mencampuri persoalan sengketa niaga jika para pihak telah memilih dan masuk badan ini  Badan ini otonom, independen serta tidak membuka peluang banding atas sengketa yang ditanganinya

7  Pengadilan ini mengurusi khusus tentang perniagaan dan kekayaan lembaga/perorangan  Berkait dgn bisnis pengadilan bisa menerbitkan; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada debitor  Kewenangan lain;menangani sengketa HKI dan LPS

8  Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengurusan dan penjualan seluruh asset yang tercatat dalam dokumen kepailitan  Debitor pailit tidak lagi memiliki hak keperdataan atas asset yang diagunkan pada kreditor tanpa melalui kurator  Atas jasa pengurusan terhadap asset debitor pailit kurator mendapatkan fee yang prosentasenya ditetapkan oleh undang- undang

9  Organisasi pengusaha/pebisnis Indonesia ini berdiri sejak tahun 1968  Organisasi ini sebagai penggerak sekaligus pengawal lahirnya kebijakan pemerintah yang berorientasi dan berpihak pada kepentingan rakyat  Kadin dgn pemerintah saling mengisi untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus internasional

10  Organisasi bisnis anak muda yang lahir dari perjuangan generasi kedua tahun 70-an  Anggota terdiri dari biasa di bawah usia 40 th dan luar biasa di atas 40 tahun  Perkembangan usaha dari HIPMI menjadi KADIN dan JCI untuk internasional

11  Asosiasi pengusaha ini muncul sbg wadah keseluruhan pengusaha tanpa melihat jenis usaha dan sekalanya  Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan  Melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha

12  Organisasi nir laba non-Pemerintah bertujuan mengedukasi daya kritis konsumen  Memberikan perlindungan produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan produktivitas nasional  Memberikan advokasi pd konsumen jika dirugikan, utamanya atas produk dari luar

13  Lembaga negara ini lahir untuk mengawasi jalannya pelayanan publik  Segala badan milik negara atau swasta dengan bentuk apa pun yang menyangkut pelayanan publik tidak terhindar dari pengawasan Ombudsman  Masyarakat diminta untuk proaktif memberdayakan lembaga ini dgn melaporkan jika hak-hak layanannya dirampas

14  Tercipta suasana sehat dan beretika tinggi dalam mendukung jasa periklanan  Melindungi usaha komunikasi dalam rangka melayani kepentingan klien dan masyarakat  Menciptakan penguatan posisi tawar, kewibawan dan ketahanan kelangsungan usaha komunikasi

15  UD,CV, PT ; pembuatan akte notaris, pendaftaran ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri domisili - Pengurusan ijin dgn menyertakan; TDP, SIUP, NPWP, HO, TDR, dll - Pengkomunikasian dilakukan serentak pada pihak internal maupun eksternal

16  Life Insurance; jaminan pertanggungan jiwa perorangan/keluarga  Idemnity Insurance; jaminan pertanggungan atas kerugian harta milik  Social Insurance; jaminan jiwa/non jiwa yang dibentuk pemerintah untuk tujuan sosial

17  Kredit Investasi; jangka menengah dan panjang untuk tujuan pengembangan  Kredit Modal Kerja; pembiayaan operasional perusahaan sehari-hari  Kredit konsumsi; kredit perorangan untuk tujuan non-bisnis

18  Bank Sentral: perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga kestabilan mata uang, mendorong kelancaran produksi  Bank Umum; pengumpul dana masyarakat dan memberikan kredit  Bank Pembuka, Bank Pelaksana,Bank Koresponden, Bank Kliring, Bank Koperasi dll

19  Debitur; pihak yang berhutang pada bank yg dalam hal ini sbg kreditur  Warkat; surat berharga dari bank atau pun pemerintah; bilyet giro, ceque, SBI dll  Kliring; peminndahbukuan antar bank dgn intermediasi BI

20  Hubungan keluarga karena perkawinan  Hubungan kepegawaian; karyawan, direksi dan komisaris  Hubungan dua perusahaan atas kesamaan anggota direksi atau komisaris  Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama


Download ppt "Dasar pengetahuan dalam berkomunikasi bisnis.  Pejabat pembuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku;"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google