Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013"— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN ELLANG CIREBON KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013 PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA Disampaikan : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON 6 Juni 2014

2 KETENTUAN POKOK Pedoman Pelaksanakan Tindak lanjut Hasil Penertiban BMN dengan ketentuan sebagai berikut: Dibatasi untuk BMN yang diperoleh s.d. 31 Desember atau yang menjadi target Inventarisasi dan Penilaian (IP) tahun 2007 s.d dan temuan BPK terkait IP dimaksud. Tindak lanjut hasil penertiban Barang Milik Negara harus sudah diusulkan oleh Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa paling lambat tanggal 31 Desember 2015, kecuali menyangkut Barang Milik Negara dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa. Guna monitoring dan evaluasi pelaksanaan KMK, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L.

3 KETENTUAN POKOK Tindak lanjut hasil penertiban BMN yang belum selesai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, proses penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam KMK Nomor 403/KMK.06/2013 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4 RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan oleh Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

5 BMN yang tidak ditemukan (BMN berupa tanah)
PB/KPB membentuk Tim Internal untuk mencari BMN tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain BPN/Kantor Pertanahan setempat, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll, s.d. ditemukannya BMN tersebut Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan PB/KPB yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Ditemukan ? Tidak Ya Tidak Ada masalah hukum ? Ya Tidak Ya Pengajuan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan dilampiri: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa. Proses Penetapan TGR S E L A I Selesaikan sesuai keputusan ini

6 BMN yang tidak ditemukan (BMN berupa bangunan)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan PB/KPB yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Ditemukan ? Tidak Ya Tidak Ada masalah hukum ? Ya Tidak Ya Proses Penetapan TGR Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa, mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan dilampiri: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa. S E L A I Selesaikan sesuai keputusan ini

7 BMN yang tidak ditemukan (BMN selain tanah dan/atau bangunan)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Tidak Ya Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05, Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa. Proses Penetapan TGR

8 BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN
Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa mengajukan usulan atas BMN yang berada dalam kondisi rusak berat Usulan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: data barang Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa yang memuat bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat digunakan/dimanfaatkan/ dipindahtangankan. BMN memiliki nilai ekonomis ? Tidak Ya Usulan pemindahtanganan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: data barang nilai limit penjualan Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01 Surat Pernyataan Tanggung jawab dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa yang memuat besaran nilai limit penjualan dan BMN dalam kondisi rusak berat.

9 Koreksi Akuntansi Terhadap barang tidak ditemukan:
Terhadap barang yang hilang/tidak ditemukan yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Hilang dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang/Pejabat yang diberi kuasa. Terhadap barang rusak berat yang masih tercatat: Menggunakan menu transaksi ”Perubahan Kondisi (203)” pada aplikasi SIMAK-BMN. Untuk barang yang berdasarkan hasil inventarisasi dalam kondisi rusak berat dilakukan pemindahan ke aset lain-lain dengan menggunakan menu transaksi ”Penghentian BMN dari penggunaan (401)” pada aplikasi SIMAK-BMN. Terhadap barang rusak berat yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Rusak Berat dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang/Pejabat yang diberi kuasa.

10 BMN dalam penguasaan K/L (BMN berupa tanah)
Punya dokumen kepemilikan ? Ya Tidak Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, memagar, menitipkan melalui surat aset dimaksud kepada aparat setempat (lurah dan camat). Ada dokumen awal ? Atas nama K/L ? Ya Tidak Ya Tidak Proses sertifikasi mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal untuk pengurusan bukti kepemilikan (seperti riwayat tanah dan surat pernyataan tanah tidak sengketa) dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait, misalnya Pejabat Pemerintahan Desa, Kecamatan, atau pihak terkait lainnya selesai

11 BMN dikuasai pihak lain
Sengketa ? melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan Pihak lain yang menguasai BMN baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait. Tidak Ya upaya hukum dengan melibatkan Pengelola Barang untuk meng-ajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat atau penyelesai-an arbitrase yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan. Berhasil Tidak melakukan upaya hukum: memblokir tanah ke Kantor Pertanahan/Lurah/Camat setempat, guna menghindari adanya pengalihan atas tanah; mengajukan permohonan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan; melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan gugatan/intervensi; pelaporan ke pihak kepolisian/kejaksaan/ KPK, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya (PK) mengakibatkan beralihnya status kepemilikan BMN, maka segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN. Setelah berhasil menguasai kembali BMN tersebut secara fisik, Pengguna Barang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan BMN. selesai

12 BMN dalam sengketa Terhadap BMN yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata: Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) menjadi pihak, agar penanganan perkara lebih hati-hati dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan upaya hukum hingga peninjauan kembali; Dalam hal PB/KPB tidak menjadi pihak, agar PB/KPB melakukan intervensi atas perkara yang ada; Dalam hal PB/KPB yang menjadi pihak dan perkara telah putus dengan PB/KPB sebagai pihak yang kalah, PB/KPB dapat meminta permohonan agar Pengelola Barang mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dimaksud; atau Dalam hal PB/KPB menjadi pihak dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (sampai upaya Peninjauan Kembali) dengan putusan mengalahkan PB/KPB , putusan dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penghapusan BMN. Terhadap BMN yang menjadi obyek sengketa dalam perkara pidana: menyediakan bukti-bukti yang kuat dan/atau saksi ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui kerja sama yang baik antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana dimaksud; dan memonitor dengan cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.

13 BMN dimanfaatkan pihak lain
Ada Kompensasi ? Pemanfaatan BMN oleh Pemda atau BMN yang dioperasikan Pihak Lain dalam rangka menjalankan tupoksi K/L ? Tidak Ada Ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional Ada Prosedur sesuai ketentuan ? Ya Tidak Tidak Seluruh penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN harus disetor kepada Kas Negara sebagaimana hasil review/ audit Review/audit oleh aparat pengawas fungsional Sisa waktu Perjanjian wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 tahun. Jika terdapat hak negara yang masih terutang oleh pihak lain, seluruh hak negara tersebut harus dibayar oleh pihak lain tersebut. Ya pemanfaatan tersebut harus diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. selesai

14 Gedung di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis
Dalam hal gedung dibangun di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa berlakunya kontrak habis dan tidak dapat diperpanjang lagi atau tidak diperlukan perpanjangan kontrak karena gedung tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, maka diusulkan penghapusan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BMN tersebut dicatat dan dilaporkan dalam Laporan arang Pengguna/Kuasa Pengguna, serta diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa.

15 Gedung sudah dibongkar tanpa persetujuan Menteri Keuangan
Terhadap gedung yang sudah terlanjur dibongkar sebelum adanya ijin penghapusan/penjualan harus dilakukan review/audit oleh aparat pengawas fungsional. Rekomendasi aparat pengawas fungsional harus ditindaklanjuti oleh Satker. Dalam hal terdapat sisa bongkaran, maka dilakukan penilaian atas bongkaran yang tersisa. Diusulkan penghapusan/penjualan atas gedung sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dilakukan penyesuaian terhadap pencatatan dan pelaporan gedung yang bersangkutan.

16 Jln. DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO 48
Mari Kita Benahi Aset Negara Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil/KPKNL) KPKNL CIREBON Jln. DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO 48 CIREBON 16

17 Terima Kasih

18 KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KMK Nomor 403/KMK.06/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA Disampaikan : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON 6 Juni 2014


Download ppt "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google