Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DISAMPAIKAN DALAM KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN DI BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MALANG 18 FEBRUARI 2012

2 MEKANISME PENGELOLAAN PNBP
POKOK BAHASAN LANDASAN HUKUM TARIF PNBP MEKANISME PENGELOLAAN PNBP PELAPORAN PNBP RENCANA PNBP PENGGUNAAN PNBP

3 LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG - UNDANG NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNDANG - UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

4 LANDASAN HUKUM PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP
UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG

5 PENGATURAN UMUM JENIS DAN TARIF PNBP
Penetapan tarif atas jenis PNBP mengikuti ketentuan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yaitu : Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan : dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya; biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan; dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (Pasal 3 ayat (1) UU PNBP) Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (2) UU PNBP)

6 PENETAPAN TARIF PNBP 1. TARIF SPESIFIK 2. TARIF ADVALOREM
Tarif PNBP ditetapkan dalam bentuk satuan mata uang tertentu. Contoh : Biaya legalisasi dokumen di perwakilan RI : US$20 per dokumen. 2. TARIF ADVALOREM Tarif PNBP ditetapkan dalam bentuk persentase. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi : 0,50% dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun buku; Tarif royalty pertambangan umum untuk emas sebesar 3,75% dari harga jual per kg.

7 PENDEKATAN BIAYA DALAM PENETAPAN TARIF PNBP
1. TARIF COST MINUS Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih rendah daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp10.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan. 2. TARIF COST RECOVERY Besaran tarif PNBP yang dikenakan sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp15.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan. 3. TARIF COST PLUS Besaran tarif PNBP yang dikenakan lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan untuk memberikan layanan. Contoh : Besaran tarif ditetapkan sebesar Rp20.000,00/layanan, biaya pelayanan sebesar Rp15.000,00/layanan.

8 PENGATURAN JENIS DAN TARIF PNBP ATAS PEMANFAATAN BMN
Pengaturan jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan aset akan dilakukan mengikuti kriteria sebagai berikut : Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan diatur mengikuti ketentuan pada UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Jenis dan tarif atas jenis PNBP dimaksud akan diatur dalam RPP/PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga. Contoh : Pemanfaatan gedung asrama untuk kegiatan diklat.

9 PENGATURAN JENIS DAN TARIF PNBP ATAS PEMANFAATAN BMN
Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tupoksi akan diatur mengikuti ketentuan pada PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN dan PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Contoh : Pemanfaatan gedung pertemuan untuk kegiatan pernikahan. Jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a tetapi dalam pelaksanaan kegiatannya tidak terdapat peran atau tidak melibatkan Kuasa Pengguna Barang, akan diatur mengikuti ketentuan pada PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN dan PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Peng-hapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Contoh : Pemanfaatan gedung untuk kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh pihak lain

10 PENGATURAN JENIS DAN TARIF PNBP ATAS PEMANFAATAN BMN
Menteri Keuangan telah menerbitkan surat No. S-420/MK.02/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang pada intinya meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk melakukan inventarisasi jenis PNBP terkait pemanfaatan BMN dalam usulan revisi PP atau dalam PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Selanjutnya, berdasarkan hasil inventarisasi, masing-masing Kementerian/Lembaga diminta agar : mengusulkan pengaturan pemanfaatan asset sesuai PP No. 6 Tahun 2006 dan PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, dan mengusulkan revisi PP atau RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP kementerian/Lembaga yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan.

11 PROSES PENETAPAN PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L
Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemenkeu DJKN, Kemenkeu (jika terdapat jenis PNBP berupa pemanfaatan aset negara) Kementerian Hukum dan HAM Sekretariat Negara Pimpinan K/L Konsep RPP Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat Menkeu ke Menkumham Menteri Hukum dan HAM Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke Menkeu Presiden Konsep RPP Hasil Harmonisasi untuk ditetapkan

12 PNBP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan Nasional s.d. Saat ini belum memiliki PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pendidikan Nasional. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Anggaran telah beberapa kali mengirimkan surat meminta Kementerian Pendidikan Nasional untuk segera mengusulkan draft PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, terakhir melalui surat No. S-18/AG/2012 tanggal 5 Januari 2012.

13 MEKANISME PENGELOLAAN PNBP
Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004)

14 MEKANISME PENGELOLAAN PNBP
Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004)

15 MEKANISME PENGELOLAAN PNBP
Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang Terutang. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997)

16 PNBP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Opini BPK atas LKKL Kemdikbud
Temuan BPK atas Laporan Keuangan KL TA 2010 pada Kemdikbud (BA 023): Jenis temuan Jenis PNBP Nilai PNBP PNBP Terlambat disetor Pendapatan Jasa Giro Rp ,26 Penerimaan sewa, Kerjasama Rp Denda keterlambatan Rp PNBP digunakan langsung Rp Opini BPK atas LKKL Kemdikbud 2008 2009 2010 WDP TMP

17 PELAPORAN PNBP Instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang wajib menyampaikan laporan dan rencana realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1997) Laporan realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Pasal 5 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2004)

18 MEKANISME PELAPORAN PNBP
SEKJEN/ SESTAMA/ SEKUM MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sekjen atau jabatan setingkat pada K/L yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP

19 PNBP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan Nasional masih belum tertib dalam menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP secara triwulanan kepada Kementerian Keuangan. Satker BLU di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional belum memiliki tarif layanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

20 RENCANA PNBP Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP wajib menyampaikan target (rencana) PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004)

21 PENYUSUNAN TARGET PNBP
Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember tahun yang akan datang). Penyusunan target (rencana) PNBP dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan masing – masing K/L. Target (rencana) PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP dan tarif layanan yang ditetapkan Menkeu untuk satker BLU. Dalam penyusunan target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar. Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi, mulai dari Organisasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tingkat terendah hingga yang tertinggi, yaitu dari tingkat Satker/UPT, Unit Eselon I s.d. K/L.

22 PENYUSUNAN TARGET PNBP
OUTLINE PROPOSAL TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Latar belakang; Visi dan misi; Tugas pokok dan fungsi; Realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun anggaran berjalan; Pokok-pokok kebijakan PNBP; Target PNBP TA yang dianggarkan; Alasan/justifikasi kenaikan atau penurunan target PNBP TA yang dianggarkan dari target tahun anggaran sebelumnya; Besaran pagu yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP dengan mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan Menteri Keuangan; Perkiraan target dan pagu penggunaan PNBP 3 (tiga) tahun yang akan datang dari tahun yang dianggarkan.

23 PENGGUNAAN PNBP Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999)

24 1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan,
PENGGUNAAN PNBP Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu meliputi : 1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan, 3. Pendidikan dan pelatihan, 4. Penegakan hukum, 5. Pelayanan yang melibatkan kekayaan intelektual tertentu, Pelestarian Sumber Daya Alam.

25 Tujuan penggunaan dana PNBP;
PENGGUNAAN PNBP Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling sedikit dilengkapi dengan : Tujuan penggunaan dana PNBP; Rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai PNBP; Jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; Laporan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, perkiraan tahun anggaran berjalan, serta perkiraan 3 (tiga) tahun mendatang. (Pasal 6 PP No. 73 Tahun 1999)

26 PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP
Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara)

27 PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP
Berdasarkan hasil pembahasan target (rencana) PNBP, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran I, II, III dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.

28 REVISI PNBP Dasar Hukum Revisi Anggaran Tujuan Revisi Anggaran
UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 22 : Perubahan/pergeseran Pasal 23 : Penggunaan Hasil Optimalisasi Ditetapkan oleh Pemerintah. Perpres No. 26 Tahun 2010 ttg RABPP TA 2011: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Menteri Keuangan. PMK No. 49/PMK.02/2011 ttg Tatacara Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran

29 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA PERUBAHAN TARGET PNBP
Kondisi : berdasarkan perkembangan realisasi tahun berjalan dan adanya kebijakan tertentu mengakibatkan adanya potensi tambahan PNBP realisasi PNBP sehingga sampai dengan akhir tahun diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan. Solusi => diproses melalui mekanisme APBN-P Unit yang berwenang memproses : Direktorat Jenderal Anggaran Prosedur : Satuan Kerja terkait segera mengusulkan perubahan target PNBP untuk ditampung dalam RAPBN-P tahun berjalan secara berjenjang kepada Setjen Kementerian Perhubungan; Sekjen Kementerian Perhubungan menyampaikan usulan RAPBN-P atas perubahan target PNBP di seluruh Satuan Kerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

30 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA PERUBAHAN TARGET PNBP
Solusi (lanjutan): Prosedur (Lanjutan) : Direktorat Jenderal Anggaran akan memproses seluruh usulan RAPBN-P Kementerian/Lembaga sebagai bahan Nota Keuangan RAPBN-P. Notes : apabila diperlukan, DJA akan melakukan penelaahan usulan perubahan target PNBP. Presiden menyampaikan usulan RAPBN-P kepada DPR RI. Setelah APBN-P ditetapkan, Kementerian/Lembaga segera menindaklanjuti sesuai mekanisme revisi anggaran. Dokumen yang diperlukan : Proposal perubahan target, justifikasi perubahan target beserta perhitungannya Batas waktu penyampaian mengikuti siklus APBN-P

31 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA KELEBIHAN REALISASI PNBP
Kondisi : Berdasarkan perkembangan realisasi tahun berjalan, realisasi PNBP (bukan perkiraan realisasi) yang telah disetorkan ke Kas Negara telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN Solusi => diproses melalui Revisi Anggaran Unit yang berwenang memproses : Direktorat Jenderal Anggaran Prosedur: Satuan Kerja terkait segera mengusulkan perubahan target PNBP untuk ditampung dalam RAPBN-P tahun berjalan kepada Setjen Kementerian Perhubungan; Setjen Kem. Perhubungan melakukan verifikasi awal atas adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target PNBP.

32 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA KELEBIHAN REALISASI PNBP
Prosedur (lanjutan): Apabila berdasarkan hasil verifikasi awal telah terjadi kelebihan realisasi, Sekjen Kementerian Perhubungan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Dirjen Anggaran. Ditjen Anggaran c.q Direktorat PNBP melakukan verifikasi usulan revisi untuk meyakinkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target PNBP (sesuai data yang ada di Direktorat PNBP). Apabila dokumen pendukung telah lengkap dan realisasi PNBP telah melebihi target PNBP, Direktorat PNBP akan menyampaikan rekomendasi adanya kelebihan realisasi PNBP beserta tambahan pagu kepada Direktorat Anggaran I/II/III. Direktorat Anggaran I/II/III menindaklanjuti rekomendasi Direktorat PNBP sesuai mekanisme revisi anggaran. Dokumen yang dibutuhkan : RKA-Satker yang memuat usulan perubahan PNBP, fotokopi SSBP dan NTPN yang telah divalidasi oleh KPPN Setempat

33 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA KELEBIHAN REALISASI PNBP
Dokumen yang dibutuhkan (lanjutan) : RKA-Satker yang memuat usulan perubahan PNBP, fotokopi SSBP dan NTPN yang telah divalidasi oleh KPPN Setempat Ketentuan tentang kelebihan realisasi : Dapat digunakan sesuai ketentuan izin penggunaan yang berlaku; Termasuk adanya jenis baru yang ditetapkan dalam PP; Termasuk adanya KMK izin penggunaan baru atau tambahan prosentase penggunaan; Termasuk kontrak atau dokumen yang dipersamakan

34 REVISI YANG DISEBABKAN ADANYA KELEBIHAN REALISASI PNBP
Batas akhir pengajuan revisi anggaran untuk APBN TA 2011 adalah : tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; Tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pengajuan revisi anggaran khusus untuk PNBP, Kredit Ekspor, HLN, HDN dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian SPM sbgm diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. Pada saat pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR RI.

35 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google