Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEdwin Prawira Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
IMPLEMENTASI PANCASILA & PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
2
NAMA KELOMPOK Nim 1. Maria Fransiska 2. Intan Apriyani Hapsari 3. Cynthia Chandra 4. Fristi Anita Sari 5. Rismawati 6. Puspita Dewi Indah P.S
3
IMPLEMENTASI SILA – SILA DALAM PANCASILA
4
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
Setiap warga negara wajib memeluk agama dan beragama sesuai dengan kepercayaan masing – masing. Percaya dan taqwa terhada Tuhan-Nya. Kepercayaan dan ketaqwaan kita hayati dan dijalankan sesuai dengan agama / kepercayaan yang kita anut. Wujud kepercayaan dan ketaqwaan yang kita jalankan ialah dengan memperlakukan sesama manusia atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Berani secara terbuka mengakui kebenaran setiap agama yang berbeda dengan yang dianutnya, serta menghargainya sebagai kebenaran . saling menghargai meski ada perbedaan. Membangun kerjasama antara umat beragama dengan dasar kemanusiaan sesuai dengan ajaran agama masing – masing. Mengakui bahwa hubungan hubungan antara manusia dengan Tuhannya adalah merupakan hak asasi yang harus dihormati. Menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menentukan agama yang dianutnya sesuai dengan nurani dan hak asasinya. Menjamin kebebasan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya demi memuliakan dan mengucap syukur kepada Tuhan yang si disembahnya
5
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Mengakui bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama dihadapan sang pencipta. Tak ada perbedaan suku, kaum, bahasa, agama, dan golongan (status). Setiap warga negara / Bangsa Indonesia memiliki kewajiban yang sama dalam berbangsa dan bernegara. Tidak ada perbedaan antar warga negara dalam suku, agama, ras dsb. Menjunjung tinggi nilai - nilai kemanusiaan, tidak berlaku semena – mena terhadap sesama manusia. Apalagi terhadap mereka yang dianggap kecil / rendah / miskin. Mau bekerja sama demi kemajuan bangsa dan negara. Saling menghormati dan menghargai (khususnya terhadap hak – haknya). Membangun semangat kerjasama.
6
3. PERSATUAN INDONESIA Menempatkan kepentingan negara / bangsa di atas kepentingan yang lain. Sekalipun itu kepentingan pribasi / golongan / agama. Kesediaan berkorban (waktu, pikiran, tenaga dsb) demi kepentingan negara / bangsa. Mencintai tanah air (nusa dan bangsa). Bangga akan Indonesia. Senantiasa memelihara ketertiban berbangsa dan bernegara berdasarkan kemerdekaan. Bersama warga negara yang lain memelihara ketertiban dunia. Dalam memelihara ketertiban (dunia / nasional) berdasarkan keadilan sosial. Menjunjung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan Bhineka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan baik tingkat nasional maupun internasional.
7
Tidak memaksakan kehendaknya pada warga negara lain.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN. Mengakui bahwa rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara dan mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dalam ambil bagian berbangsa dan bernegara. Rakyat Indonesia yang harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan yang lain. Tidak memaksakan kehendaknya pada warga negara lain. Dalam mengambil keputusan yang penting (demi bangsa dan negara) hendaknya ditempuh melalui mufakat dan permusyawaratan. Dalam musyawarah harus mengutamakan akal sehat dan tidak berdasarkan mayoritas dan minoritas, melainkan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Segala keputusan musyawarah harus dihormati sejauh berdasarkan kebenaran, keadilan dan demi bangsa dan negara. Setiap keputusan dan musyawarah dipertanggungjawabkan secara moral. Setiap keputusan hasil musyawarah harus menjunjung tinggi harkat bangsa dan negara, menjunjung tinggi nilai kebenaran dan mengutamakan persatuan dan kesatuan
8
5. KEADILAAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Menyadarkan kita akan hak yang sama setiap warga negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat. Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, semangat gotong royong (kerja sama) dan keadilan. Menjaga keseimbangan antak dan kewajiban. Jangan menyalahgunakan hak untuk menindas orang lain. Mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan sehari – hari.
9
IMPLEMENTASI PEMBUKAAN undang – undang dasar 1945
10
1. ALENIA SATU Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri – kemanusiaan dan peri – keadilan. Implementasi dari pembukaan UUD 1945 alenia satu menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan harus segera dihilangkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan.
11
2. ALENIA DUA Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Kalimat yang terdapat pada alenia kedua membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai – nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, hal ini perlu diwujudkan.
12
3. ALENIA TIGA Atas berkat, Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Pernyataan pada alenia ketiga bukan hanya menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaan atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
13
4. ALENIA EMPAT Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, keharusan adanya Undang - Undang dasar, adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat. Adanya asa kerohanian Negara, yaitu rumusan pancasila, ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
14
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.