Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMei Agustiani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BEBAN KERJA GURU Oleh : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
PERMENDIKNAS No. 39 TAHUN 2009 DAN DIRJEND NO.166 Tentang PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU & PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN Oleh : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
2
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
LANDASAN DASAR UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Permendiknas No. 39 Th tentang Beban Kerja Guru & Pengawas Satuan Pendidikan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru & Pengawas oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas, Agustus 2009 Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
3
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
LATAR BELAKANG PP No. 74 tahun 2008, Psl 3 ayat (2) bahwa guru harus memiliki kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru profesional dan bermatabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
4
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PERMASALAHAN Tuntutan profesi, bahwa beban kerja guru minimal 24 dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal yaitu beban mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai persyaratan untuk dapat memiliki sertifikat pendidik agar guru dapat memperoleh tunjangan profesi. Pemetaan kebutuhan guru di sekolah oleh dinas terkait belum optimal, sehingga ada sekolah yang kelebihan guru matpel tertentu, tetapi di sekolah lain justru kekurangan guru tsb. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
5
ALOKASI WAKTU JAM KERJA/TATAP MUKA
Alokasi 1 jam tatap muka bagi jenjang pendidikan : TK/RA : 30 menit SD/MI : 35 menit SMP/MTs : 40 menit SMA/MA/SMK : 45 menit Beban kerja 24 jam tatap muka tsb merupakan bagian jam kerja PNS yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam 60 menit) /minggu Format Daftar Hadir Dirjend Pais 166 Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
6
PENGERTIAN JAM TATAP MUKA
PP No. 74 Tahun 2008, Psl 52 ayat (2) Bahwa jam tatap muka adalah beban kerja guru terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dan dialokasikan dalam 1 minggu yang tercantum dalam dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
7
URAIAN JENIS KERJA GURU (Bagi guru kelas/matpel)
Merencanakan pembelajaran ; pada awal tahun/semester Meliputi : RPP ; Silabus ; Prota ; Promes ; AMP/APKD ; dan Perangkat lainnya : 2. Melaksanakan pembelajaran - menyampaikan materi pelajaran - membimbing & melatih siswa terkait materi pelajaran - menilai hasil pelajaran yg terintegrasi dlm keg. tatap muka - kegiatan tatap muka sesuai dengan yg tercantum dlm struktur kurikulum, dan kegiatan pembelajaran dpt dilakukan di dalam/luar kelas Format PKG Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
8
URAIAN JENIS KERJA GURU lanjutan ……..
3. Menilai hasil pembelajaran a. Tahap Penilaian meliputi ; - Ulangan Harian ( UH ) - Ulangan Tengah Semester ( UTS ), - Ulangan Akhir Semester ( UAS/UKK ) - Ujian Sekolah / Ujian Nasional ( US/ UN ) b. Jenis Penilaian ; - Tes Tulis / Lisan - Non Tes ; berupa pengamatan dan pengukuran sikap - Tugas 2 ( Terstruktur dan Tidak Terstruktur ) Merupakan bagian yang tdk terpisahkan dari proses pendidikan Penilaian dpt dilakukan di dlm dan/atau di luar kelas - Penilaian sikap di luar kelas dilakukan di luar jadwal pelajaran Format & Perangkat Penilaian Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
9
URAIAN JENIS KERJA GURU lanjutan ……..
Membimbing dan melatih siswa a. Pada proses TM utk mencapai kompetensi siswa b. Pada kegiatan intrakurikuler - Remedial & pengayaan - Dilakukan di dlm kelas dg jadwal khusus (bukan jam TM) c. Pada keg. Ekstrakurikuler : Pramuka, Olympiade/ Lomba Komp. Siswa, OR, Kes, KIR, Kerohanian, Paskibra, PA, PMR, UKS, Jurnalistik, Fotografi Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
10
URAIAN JENIS KERJA GURU lanjutan ……..
Melaksanakan tugas tambahan - Kepala Sekolah - Wakil Kasek - Ketua Program keahlian - Pengawas sekolah - Kepala perpustakaan - Kepala Lab, bengkel, atu unit produksi - Pembina Pramuka, Pembimbing KIR, dan (PP 74/2008 Psl 52 ayat (1) e Format Supervisi Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
11
URAIAN JENIS KERJA GURU (Bagi guru Bimbingan Konseling)
Tugas guru BK membantu siswa dalam Pengembangan kehidupan pribadi Pengembangan kehidupan sosial Pengembangan kemampuan belajar Pengembangan karier Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
12
URAIAN JENIS KERJA GURU BK, lanjutan …………
Jenis layanan yang dilakukan Guru BK, memberi layanan : Orientasi Informasi Penempatan dan penyaluran Penguasaan konten Konseling perorangan & kelompok Bimbingan kelompok Konsultasi Mediasi Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
13
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas Jam tatap muka Guru min 24,dan max. 40 jam Kasek 6 jam TM.untuk BK pada 40 siswa Wakasek 12 jam TM, untuk BK pada 80 siswa Guru kelas, mengampu min. 1 rombel/minggu pd SD/MI Ka Perpustakaan min : 12 jam TM Ketua Program keahlian min. : 12 jam TM Ka Laboratorium min : 12 jamTM Guru BK membimbing min : 150 siswa Guru pembimbing khusus pada sekolah Inklusi, min. 6 jam TM Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
14
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas Guru yang tidak memenuhi min 24 jam TM dpt diberi tugas tambahan mengajar pada sekolah lain (Negeri/Swasta) di dlm/luar Kab./Kota sebagai guru matpel yang sesuai dengan sertifikat pendidik. Guru yang mengajar tambahan di sekolah lain, minimal harus mengajar 6 jam dgn matpel sama dg no. 1 di atas. ( Surat Tugas mengetahui Pengawas setempat ) Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
15
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas 3. Tugas mengajar tambahan di sekolah lain, harus diterbitkan Surat Tugas oleh Dinas Pendidikan, Depag, Pejabat yang diberi tugas pengelolaan sekolah pada Departemen/Non Departemen di luar Depdiknas/ Depag, Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk satuan pendidikan khusus. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
16
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas 4. Pemberian tugas tambahan mengajar sebagaimana pasal 2 ayat (3) bahwa pemberian tugas tsb berdasarkan kesepakatan bersama antara Disdik Provinsi, Kab./Kota, Depag, atau Penyelenggara Sekolah di luar Departemen/Non Departemen. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
17
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Pada Sekolah Layanan Khusus Guru yang bertugas pada sekolah layanan khusus, keahlian khusus atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan Nasional, tidak memenuhi 24 jam, diusulkan oleh Kadisdik Prov, Kab./Kota, Depag sesuai kewenang-annya kepada Mendiknas untuk memperoleh ekuivalensi. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
18
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas 2. Sekolah layanan khusus yaitu : - Daerah terpencil - Masyarakat Adat yang terpencil - Daerah dalam bencana alam - Daerah bencana sosial 3. Guru berkeahlian khusus yaitu guru matpel berkeahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
19
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU Permendiknas No.39/2009,Pasal 1 & Pedoman Tugas Guru dan Pengawas oleh Ditjen PMPTK Depdiknas Guru atas pertimbangan nasional, yaitu : a. Guru bertugas di sekolah Indonesia Luar negeri. b. Guru daerah tertentu yang kesulitan akses c. Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerja sama antar negara Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
20
GURU BERTUGAS DI KABUPATEN KOTA DENGAN KONDISI KELEBIHAN GURU
Ekuivalen bagi guru yang bertugas di satuan Pendidikan di Kab./Kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Permendiknas No. 39 Tahun 2009 ditetapkan yaitu tanggal 30 Juli 2009, berarti hanya sampai dengan 30 Juli 2011. Paling lambat 30 Juli 2011 seluruh Dinas Pendidikan Kab./Kota harus mengatur kelebihan atau kekurangan guru bagi satuan pendidikan agar guru dapat memenuhi jumlah 24 jam tatap muka. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
21
PEMBELAJARAN PERBAIKAN (REMEDIAL)
Pembelajaran Perbaikan (Remedial) dpt dihitung sebagai jam tatap muka, dengan prinsip : Remedial hanya pd siswa yang belum mencapai kompetensi Dilaksanakan berdasarkan hasil nilai tes tulis atau non tulis Pembelajaran dilaksanakan setiap minggu di luar jam tatap muka utama Kesepakatan antara guru dan siswa Standar nilai minimal untuk ikut program perbaikan ditentukan oleh sekolah Jumlah jam tatap muka remedial dihitung sama sesuai dgn jumlah jam tatap muka dalam struktur kurikulum Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk rombongan belajar yang merupakan gabungan siswa dari jenjang yang sama Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
22
PENDISTRIBUSIAN BEBAN KERJA TATAP MUKA
Bila kebutuhan jam TM sebanyak 36 jam/minggu dapat dilakukan sebagi berikut : Jika rencana hanya butuh 1 guru, maka beban guru tersebut sebanyak 36 jam/minggu Jika direncanakan butuh 2 guru, maka guru A akan mengajar 24 jam, dan B mengajar 12 jam. Maka guru B harus mendapat tugas tambahan beban kerja sebanyak 12 jam lagi. Apakah jadi wakasek, atau mengajar di sekolah lain sebanyak 12 jam/minggu, atau tugas tambahan lainnya yang dapat memenuhi jumlah 12 jam/minggu Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
23
SK KEPALA SEKOLAH TENTANG TUGAS MENGAJAR GURU
SK Tugas Guru tentang tugas mengajar guru yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah/ Madrasah pada awal tahun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (jumlah jam sesuai dengan struktur kurikulum) SK Kepala Sekolah/Madrasah harus dicantumkan jenis mengajar dan jumlah jam tatap muka, dan tugas tambahan (jika ada). Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
24
Contoh : SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru
Surat Keputusan Kepala SMP “Lapindo Sengsara” Sidoarjo Nomor : ………………………… Tentang Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2009/2010 Kepala SMP Lapindo Sengsara, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan kegiatan inti dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru c. …………………………… d, ………………………….. Mengingat : a. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas b. UU No. 14 tahun tentang Guru dan Dosen c. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan d. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan e. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru d. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentangPemenuhan beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan e. Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Depdiknas tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
25
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
MEMUTUSKAN Menetapkan : Beban kerja tugas mengajar Guru pada tahun pelajaran 2009/2010 Pertama : Beban kerja tugas mengajar guru pada tahun pelajaran 2009/2010 melliputi kegiatan pembelajaran/tatap muka dan tugas tambahan lainnya. Kedua : Beban kerja guru tersebut dibuat berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku dan tertuang dalam daftar lampiran surat keputusan ini. Ketiga : Beban biaya yang timbul akibat surat keputusan ini, dibebankan kepada Pengurus Yayasan SMP Lapindo Sengsara Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan sumber- sumber lain yang relevan Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan Ditetapkan di : Sidoarjo Tanggal : Kepala Sekolah, Dra RANI YULIANI SUTANTO Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
26
Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan Jumlah total Jampel/minggu
Lampiran 1 SK Kepala SMP Lapindo Sengsara Nomor : …………………………….. Tanggal : …………………………….. No Nama Guru Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan Jmlh Kelas Jam pel per minggu Jumlah total Jampel/minggu (Beban kerja) 1. Dra. Rani Yuliani Golfani Seni Budaya Kapala Sekolah 3 -- 2 18 24 2. Drs. Antasari Alakadari, M.Pd PPKn Wakil Kepala Sekolah 6 12 3. Drs. Susno Atmadi, M.M TIK Pembina KIR 14 4. Anggodo Wibisono, S.Pd Bahasa Indonesia Kepala Perpusatakaan 4 28 5. Dst. Keterangan No. 3, Drs. Susno Atmaji, M.M, belum memenuhi 24 jam TM, maka ybs masih harus mengajar di sekolah lain pada matpel TIK sebanyak 10 jam TM Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
27
CONTOH BEBAN KERJA GURU DIHITUNG BERDASARKAN STRUKTUR KURIKULUM SMP
No Komponen Kelas & Jampel Juml ah Rombel Juml TM Jumlah Kebutuhan Guru VII VIII IX Juml TM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 A. Mata pelajaran 1. Pendidikan Agama 36 1 atau 2 orang 2. Pend. Kewarganegara an 3. Bahasa Indonesia 72 2 atu 3 orang 4. Bahasa Inggris 5. Matematika 6. Ilmu Pengetahuan Alam 7. Ilmu Pengetahuan Sosial 8. Seni Budaya 9. Penjaskes & Olah raga 10 Ketrampilan/Tek. Inf. Kom, B. Muatan lokal C. Pengembangan Diri 2)* Tergantung jml ekstrakur Jumlah 32 )* Ekuivalen 2 jam pelajaran Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
28
KETETAPAN & SANKSI BEBAN KERJA GURU & PENGAWAS
Dalam waktu 2 tahun sejak Permendiknas No. 39 Tahun 2009 terhitung tanggal 30 Juli 2009, Dinas Pendidikan Prov./ Kab/Kota, Kanwil Depag, Depag Kab./ Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada sekolah maupun di tingkat kab./kota PP 74 Tahun 2008, Psl 63 ayat (2) Bahwa guru yang tidak memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari mendiknas, maka dihilangkan haknya untuk menadapat tunjangan : profesi, fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
29
Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
Sekian & Terima kasih Drs.IMAM TAUFIQUR RAHMAN, M.Pd.I
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.