Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PedomanPenghitungan Beban Kerja Guru (Depdiknas Ditjen PMPTK 2008)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PedomanPenghitungan Beban Kerja Guru (Depdiknas Ditjen PMPTK 2008)"— Transcript presentasi:

1 PedomanPenghitungan Beban Kerja Guru (Depdiknas Ditjen PMPTK 2008)
by: Mikdam Mustopa

2 Kewajiban guru UU 14 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 35
(1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3 PP 19 TAHUN 2005 BAB IV STANDAR PROSES
Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

4 Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

5 Pasal 50 (1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. (3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. (Tugas tambahan)

6 Permendiknas 41, th 2007 ttg standar proses (Glosarium)
Beban Kerja Guru: Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu, mencakup keg pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pd., serta melaksanakan tugas tambahan (UU 14/ 2005/ Pasal 35 ayat 1 dan 2) Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam a 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam a 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam a 45 menit (Standar Proses)  (psl 19, 20, 24 PP 19)

7 Tugas Guru Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

8 Uraian Tugas Guru Merencanakan Pembelajaran  RPP
Melaksanakan Pembelajaran Keg awal tatap muka: keg pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi. Keg tatap muka Membuat resume proses tatap muka: refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.

9 Lanjutan 3. Menilai Hasil Pembelajaran
4. Membimbing dan melatih peserta didik  intra kurikuler dan ekstra kurikuler 5. Melaksanakan Tugas Tambahan: Tugas tambahan struktural Tugas tambahan khusus

10 Tabel 1: Jenis Tugas Tambahan Guru
No Kategori Jenis Tugas Tambahan Wajib Mengajar* Ekuivalensi jabatan I Struktural 1 Kepala Sekolah 6 18 2 Wakasek 12 3 Kep. Perpus. 4 Kep. Lab. 5 Ket. Jur. Prog. Keahlian Kep. Bengkel 7 Dll. * * II Khusus Pemb. Praktek Kerja Industri Kep. Unit Produksi

11 * * Tergantung jenis sekolah
Catatan * Nilai minimal * * Tergantung jenis sekolah

12 Tabel 2: Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
No Jenis Kegiatan Guru Kategori Ekuivalensi jam/minggu* Keterangan TM BTM 1. Merencanakan pembelajaran 2 2. Melaksanakan pembelajaran a. Keg awal tatap muka b. Keg. tatap muka di kelas c. Membuat resume tatap muka 3. Menilai hasil pembelajaran Penilaian tes Penilaian sikap Semua gr Penilaian karya Mapel tert

13 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka (lanjutan) 1
No Jenis Kegiatan Guru Kategori Ekuivalensi jam/minggu* Keterangan TM BTM 3. Membimbing dan melatih a. Bimbingan pada tatap muka b. Bimbingan intra kurikuler c. Bimbingan ekstra kurikuler 2 5. Melaksanakan Tugas Tambahan Kepala Sekolah 18 Wakil Kepala Sekolah 12 Kepala Perpustakaan d. Kepala Laboratorium

14 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka (lanjutan) 2
No Jenis Kegiatan Guru Kategori Ekuivalensi jam/minggu* Keterangan TM BTM e. Ketua Jurusan/program 12 f. Kepala Bengkel g. Pembimbing praktek kerja industri Hanya di SMK h. Kepala Unit Produksi i. Tugas lain 6 Sesuai kebutuhan sekolah

15 Catatan: TM : Tatap Muka BTM : Bukan Tatap Muka
* : Beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar

16 Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Jumlah p.d. dan rombel terlalu sedikit. Jumlah guru dalam kurikulum sedikit. Jumlah guru di satu sekolah untuk mapel tertentu terlalu banyak. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus.

17 Pemenuhan Beban Kerja Mengajar pada sekolah lain, pend terbuka, dan kelompok belajar Melaksanakan Team Teaching Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus

18 Kondisi Khusus dengan persetujuan Mendiknas
No Kondisi Alternatif Keterangan 1. Lokasi di daerah terpencil/kepulauan/perbatasan dengan negara lain Dapat dipenuhi dengan mengajar multisubject dan multigrade Jumlah siswa/rombel sedikit, tidak ada sekolah lain yang tidak bisa dijangkau 2. Bidang keahlian langka Pedalangan, kelautan, mekatronika 3. Sekolah Indonesia di Luar Negeri 4. Dalam keadaan darurat bencana/konflik Tidak selamanya (sementara) 5. Jumlah Jam Pelajaran dalam Struktur Kurikulum sedikit dan rombelnya sedikit Dapat dipenuhi dengan ektra kurikuler Mata pelajaran: Bahasa asing lain

19 Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, hal 4) Permendiknas RI Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Profesi bagi Guru. Memiliki sertifikat pendidik dari LPTK yang ditunjuk oleh Mendiknas sebagai penyelenggara sertifikasi. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK Depdiknas. Memenuhi beban kerja sekurang-kurangnya: 24 jp. TM dalam satu minggu bagi guru kelas maupun guru mapel. 6 jp. TM dalam satu minggu bagi KS. 12 jp. TM dalam satu minggu bagi Wakil KS. Melaksanakan tugas bimbingan kepada 150 pd. bagi guru BK.

20 Lanjutan: e. Guru yang tidak memenuhi beban kerja minimum 24 jp. TM dan bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kadisdik Kab/Kota kepada Mendiknas untuk memperoleh tunjangan profesi guru. Perhitungan pemenuhan kerja guru mengacu pada pedoman penghitungan kerja guru yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK.

21 Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru
Surat Keputusan Kepala Sekolah ………. Nomor : ………………….. Tentang Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ……… dsb.

22 Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ……….. Tanggal ………………. (Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru hal 21) No Nama Guru Mata Pelajaran/ Tugas Tambahan Jumlah Kelas Jam per minggu Beban Kerja

23 Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ……….. Tanggal ……………….
Nama Guru/NIP/NUPTK/ Pangkat/ Golongan Mata Pela jaran/ Tu gas Tamba han Jml Ke las Jam per minggu Be ban Ker ja Ekuivalensi *) Jum lah Be Me ren canakan pembela jaran Kegiatanawal TM Membuat Resume TM Peni laian Si kap laian Kar ya Bim Bi ngan Eks tra Kurikuler *) dilampiri surat keterangan

24 Contoh: Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ……….. Tanggal ……………….
Nama Guru/NIP/NUPTK/ Pangkat/ Golongan Mata Pela jaran/ Tu gas Tamba han Jml Ke las Jam per minggu Be ban Ker ja Ekuivalensi *) Jum lah Be Me ren canakan pembela jaran Kegiatanawal TM Membuat Resume TM Peni laian Si kap laian Kar ya Bim Bi ngan Eks tra Kurikuler 1 Drs. Sertifi B. Ing/ KS 2 4 8 18 - 34 Drs. Guru PKn 9 26 *) dilampiri surat keterangan

25 IMPLIKASI PRAKTIS  Permendiknas RI 41- Standar Proses
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN Pemantauan Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan

26 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
B. SUPERVISI 1.Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.

27 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
2.Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.

28 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
3.Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan

29 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
C. EVALUASI 1.Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

30 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, b.mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.

31 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

32 PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
D. PELAPORAN Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

33 E. Tindak lanjut 1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar. 2.Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar. 3.Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

34 terimakasih


Download ppt "PedomanPenghitungan Beban Kerja Guru (Depdiknas Ditjen PMPTK 2008)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google