Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014"— Transcript presentasi:

1 Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014 Gedung AA.Maramis I Lt.2 Ruang Rapat Biro Umum Jakarta, 20 Agustus 2014

2 Dasar Hukum & Surat Penjelasan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/ tentang Standar Biaya Masukan TA 2014. Surat Menteri Keuangan Nomor S-227/MK.02/2014 tanggal 21 April hal Penyempurnaan Pengaturan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Surat Sesmenko Perekonomian nomor S-204/SES,M,EKON/06/ tanggal 30 Juni 2014 hal Permohonan Penjelasan Ketentuan Pelaksanaan Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. Surat Dijen Anggaran nomor S-1419/AG/2014 tanggal 7 Agustus hal Penjelasan Ketentuan Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

3 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga Lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

4 Catatan atas pemberian honorarium tim
Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:

5 Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA
Diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pembayaran berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

6 Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau
pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan pembatasan sebagaimana pada Tim yang ditetapkan oleh Eselon I/KPA.

7 Inventarisasi Pertanyaan dan arahan Sesmenko
Tim ditetapkan oleh Eselon I/KPA untuk Tim lintas K/L (Untuk Tim lintas K/L yang ditetapkan oleh bukan Menko/Presiden, yang dilakukan oleh pejabat yang belum diberikan kewenangan oleh Menko/Presiden, atau pembentukan tim tersebut belum mendapat persetujuan Menko. Arahan: - Dapat dibayarkan hanya untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian dan Non-PNS (non kontraktual) - Untuk Non PNS tergantung dari PPK dan maksimum dibayarkan 4 tim Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim - Pembatasan terhitung mulai bulan Januari 2014 Tim ditetapkan oleh Menteri untuk Tim Dalam 1 K/L (lintas Eselon I) Arahan: Dapat dibayarkan untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian - Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim

8 Inventarisasi Pertanyaan tambahan
Untuk Eselon IV/Pejabat Fungsional/Pelaksana. PMK 72/2013  3 tim, PMK 52/2014  4 tim Pertanyaan: cut-off date bulan Maret 2014 atau terhitung mulai Januari 2014? Untuk Non-PNS. Pertanyaan: apakah diklasifikasikan sebagai Tim Lintas K/L sehingga tidak dapat dibayarkan? Untuk CPNS?

9 Terima Kasih


Download ppt "Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google