Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta"— Transcript presentasi:

1 Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah
Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta Director of Centre for Law and Social Welfare Studies

2 Apakah seperti ini dunia yang kita inginkan ??

3 Ketimpangan Sosial

4 Alam yang rusak

5 Masyarakat Tanpa Masa Depan

6 Bersanding dengan kemewahan sebagian yang lain ....

7 CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM
Karena di Indonesia KURANGNYA KESADARAN UNTUK MENDISTRIBUSIKAN KEKAYAAN KEPADA YANG KURANG BERUNTUNG TIDAK ADA KEWAJIBAN HUKUM BAGI PRIVATE SECTOR (KORPORASI) UNTUK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PERSOALAN SOSIAL TIDAK ADANYA HUKUM YANG MEMBATASI HAK KEPEMILIKAN (PRIVATE PROPERTY RIGHT) CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM

8 Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum Efektif Bekerja
Introduction Amanat UUD 45, mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial diatur negara ---- Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ) Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial Upaya mendukung Pembangunan berkelanjutan Konsep Corporate Citizenship CSR sudah diwajibkan secara tegas dalam Pasal 15 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan secara implisit Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum Efektif Bekerja

9 Thesis Statement Apakah perlu Kewajiban CSR tersebut diatur dalam Peraturan Daerah ? Klausula apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tersebut ? Bagaimana merumuskan kebijakan dalam peraturan daerah yang mengatur pengelolaan serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)/CSR) yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak (stakeholder)? Hambatan yuridis dan sosiologis pengaturan CSR dalam Peraturan Daerah ?

10 Urgensi Regulasi CSR di Daerah
Secara Normatif Peraturan Perundang-undang yang mewajibkan CSR tidak memberikan pedoman secara detail Ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi Secara Empiris Banyak perusahaan yang beroperasi di daerah Masih banyaknya persoalan sosial dan lingkungan di Daerah yang timbul karena operasional korporasi

11 Maksud dan Tujuan Pengaturan CSR dalam Peraturan Daerah
Adanya kebijakan untuk menjadi dasar yang jelas bagi Perusahaan dalam mengimlementasikan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR di Provinsi , Kabupaten/ Kota Adanya kebijakan untuk menjadi dasar bagi pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Provinsi , Kabupaten/ Kota ; Adanya kebijakan yang mendorong perusahaan, bersama masyarakat dan pemerintah untuk memperhatikan persoalan sosial di Provinsi , Kabupaten/ Kota

12 Hal yang perlu diperhatikan dalam Perda CSR
Membuat Peratuaran daerah tantang CSR yang : Memberikan keuntungan bagi Perusahaan Memberi manfaat langsung pada masyarakat lokal (stakeholder) Membantu program pembangunan di daerah Menciptakan kemitraan antara pemerintah daerah korporasi dan masyarakat Tidak menambah beban bagi korporasi.

13 Definisi CSR Pasal 1 angka 3 UUPT adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya Penjelasan Pasal 15, huruf b UU PM adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

14 Lanj.. WBCSD; CSR adalah "Corporate Social Responsibility is the continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” World Bank menjelasan CSR adalah The commitment of business to contribute to sutainable economic development working with employees and their representatives the local community at large to improve quality of life in ways that both good for business and good for development.

15 Dalam kajian ini CSR dapat diartikan sebagai suatu aktivitas perusahaan untuk ikut mengatasi permasalahan sosial dengan memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan mengurangi berbagai dampak operasionalnya terhadap lingkungan, Dengan mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku, Dan memberi keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat (stakeholder).

16 Sekilas Tentang Peraturan Daerah
Materi muatan Peraturan Daerah secara umum adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang perlu diperhatikan dalam pemuatan materi peraturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.

17 Perihal Peraturan Daerah CSR (TJSP/L)
Kewenangan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD Pasal 293 dan Pasal (1) DPRD provinsi, Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: membentuk peraturan daerah provinsi, Kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/walikota UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota adalah : Desentralisasi (Penyerahan) Dekonsentrasi (Pelimpahan) Tugas Pembantuan (Pengikutsertaan) dll

18 Isu-isu krusial dalam Perda CSR
Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP Program , Lokasi Pelaksanaaan dan Masyarakat Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan TJSP Cara Penerapan dan Masyarakat sasaran Lokasi Pelaksanaaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembiayaan dan Cara penyaluran pembiayaan TJSP Kelembagaan : Forum TJSP (Pembentukan,Keanggotaan, Kewenangan dan Tugas Forum TJSP Fasilitas / Insentif bagi perusahaan Evaluasi dan Pelaporan TJSP Hak Dan Kewajiban Serta Peran Serta Masyarakat Sanksi

19 Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP
Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSP adalah bagian dari kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan di dalam peraturan perusahaan. Dalam perencanaan Program, pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan Mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari Pemda berdasar kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan TJSP Perusahaan Pelaksana TJSP Berlaku bagi semua perusahaan yang berlokasi di wilayah tersebut. Bagaimana dengan perusahan cabang ? Berlaku bagi skala perusahaan atau skala tertentu ?

20 Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) UUPT
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

21 Program, Lokasi Pelaksanaaan Masyarakat Sasaran TJSP
Program TJSP akan lebih efektif jika disinkronkan dengan program pemerintah dan kebutuhan masyarakat sasaran Program dapat menjadi bagian investasi, promosi atau mencari keuntunga Lokasi harus diwilayah dimana perusahan itu beroperasi Masyarakat sasaran Program adalah stakeholder dari penduduk wilayah tersebut

22 Pembiayaan dan Cara penyaluran Dana TJSP
Sumber Pembiayaan : UU BUMN : Menyisihkan dari sebagian keuntungan UU PT : dianggarkan bagi perusahan yang bergerak di bidang atau terkait dengan SDA UU PM : tidak menyebutkan Adanya pembiayaan Besaran Anggaran bagi PT SDA : Kewajaran dan kepatutan ? Bagaimana untuk PT BUMN yang bergerak di bidang SDA ? Perusahaan yang terkait dengan SDA ? Perda dapat memilih (1) salah satu rujukan sesuai regulasi yang berlaku (2) dapat saja tidak ditetapkan adanya pembiayaan secara detail, namun lebih adanya kontribusi bagi masyarakat (stakeholder) Pemerintah daerah dilarang memunggut biaya CSR dari perusahaan

23 Persoalan Kelembagaan
Di Dalam Perda CSR diperlukan Kelembagan yang mengelola, merencanakan,mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemberian penghargaan/fasilitas atau sanksi Kelembagaan tersebut akan lebih efektif jika dalam bentuk forum Keanggotaan Forum adalah unsur Pemerintah Daerah ( BKPMD atau instansi terkait), Asosiasi Pengusaha, LSM atau masyarakat.

24 Fasilitas / Insentif bagi perusahaan
Secara filosofis TJSP adalah tindakan perusahaan yang berdasarkan etika bisnis untuk berbuat baik pada stake holder “perbuatan baik” tersebut sudah selaknya diberi penghormatan dalam bentuk penghargaan atau kemudahaan fasilitas. Fasilitas yang diberikan dapat berbentuk : Pengurangan pajak (Forum TJSP berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi atas fasilitas pengurangan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. sesuai peraturan perundang-undangan) Keringanan berbagai Pungutan Daerah Kemudahan pelayanan dan/atau perpanjangan perizinan. Atau dalam bentuk lainnya yang memberikan manfaat dan keuntungan serta pengurangan beban bagi perusahaan ( Misaslmya: diberikan fasilitas gratis untuk promosi )

25 Evaluasi dan Pelaporan TJSP
Setiap perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSP setidak tidaknya sekali dalam setahun kepada Forum TJSP maupun pihak internal perusahaan Pasal 66 (2) huruf c UU PT JO Pasal 6 PP NO 47 Tahun : Direksi wajib membuat laporan tahunan Perseroan tentang laporan pelaksanaan TJSL. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi : Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan ; Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan; Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan Rencana tindak lanjut

26 Peran Serta Masyarakat
Perda CSR harus memberi ruang untuk partisipasi masyarakat , misalnya sebagai berikut Setiap orang/ Kelompok berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP. Setiap orang / Kelompok berhak untuk berperan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baik secara mandiri Setiap orang / Kelompok berhak untuk ikut serta secara partispatif melakukan pengawasan pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan Forum TJSP terlebih dahulu Setiap orang / Kelompok dilarang meminta dana TJSP atau bantuan apapun secara ilegal tanpa melalui rekomendasi forum TJSP

27 Sanksi Dalam Peraturan Daerah
Peraturan Daerah diberi wewenang untuk memberikan Sanksi Pidana Sanksi Administratif dan Sanksi Perdata Undang Undang No 12 tahun 2011

28 Sanksi Untuk Pelanggaran TJSP
Pasal 34 UUPM (1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sanksi Pidana dalam bentuk denda Rp atau kurungan maksimal 6 bulan

29 Setelah dibuat Perda TJSP :
Law Enforcement Setelah dibuat Perda TJSP : Perlu dilakukan Kampanye terus menerus untuk meningkatkan kesadaran perusahaan. Baik dalam bentuk awards atau pemberitaan melalui Media massa Diberikan kesadaran pada masyarakat untuk ikut serta memberikan penghargaan dalam bentuk dukungan keberlanjutan usaha dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah (melalui Forum TJSP atau media massa) Atau memberikan sanksi dalam bentuk penilaian buruk (blacklist) bagi perusahaan yang tidak memepunyai kepedulian (melalui Forum TJSP atau media massa) Ada tindakan tegas oleh aparat atau instasi terkait

30 SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google