Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSebastian Rose Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN STANDAR OPERASI PROSEDUR (SOP) DI LINGKUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN UDARA
2
Dasar Hukum SOP Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam penyelenggaraan Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/71/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tatalaksana. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.61 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
3
Fokus Reformasi Birokrasi
Kelembagaan Reformasi Birokrasi Sumber Daya Manusia Ketatalaksanaan Bussiness Process Standard Operating Procedures (SOP)
4
Peran Penyusunan SOP dalam Reformasi Birokrasi
1. MANAJEMEN PERUBAHAN 5. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 2. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 6. PENGUATAN PENGAWASAN 3. PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI 7. PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA 4. PENATAAN TATALAKSANA 8. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 9. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN 27 KEGIATAN
5
Pengertian Standard Operasi dan Prosedur (Prosedur Tetap) Penetapan tertulis mengenai aktivitas-aktivitas baku yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kapan, dimana dan oleh siapa serta bagaimana hasilnya.
6
TUJUAN PENYUSUNAN SOP Memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses penyelesaian setiap kegiatan, mulai dari awal kegiatan, proses kegiatan sampai dengan akhir kegiatan; Menjamin kelancaran dalam setiap tahapan proses pelaksanaan kegiatan dan kemudahan pengendalian; Mempertegas tanggung jawab pelaksana tugas atau aparatur (aktor) pada setiap tahapan proses penyelesaian kegiatan. Memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya. Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepastian dalam pelaporan dan pendokumentasian terhadap pencapaian hasil dalam pelaksanaan tugas;
7
MANFAAT Menjamin bahwa penyelesaian kegiatan dilaksanakan sesuai tahapan proses yang telah ditetapkan dan dijadwalkan Menjamin tersedianya informasi dan data dukung untuk penyelesaian setiap tahapan proses kegiatan; Memudahkan penemuan hambatan kinerja, sehingga dapat segera memperbaikinya; Menghindari terjadinya penyimpangan proses penyelesaian dan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan; Meningkatkan profesionalisme dan kemandirian pegawai terhadap tanggungjawabnya; Memudahkan untuk mengenali kesalahan prosedural; dan Memudahkan penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah perbaikan. Memudahkan pelaksana dalam menjalankan tugas .
8
Masukan SOP Direktorat/Bagian
HASIL SOP YANG SUDAH DISAHKAN DILINGKUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN UDARA Masukan SOP Direktorat/Bagian Unit kerja Jumlah DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA 5 DIREKTORAT BANDAR UDARA 32 DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN 8 DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN 12 DIREKTORAT KUPPU 36 BAGIAN PERENCANAAN 42 BAGIAN KEUANGAN 6 BAGIAN HUKUM DAN HUMAS 15 BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM 100 Total 256
9
Proses Penyusunan Reformasi Birokrasi Persiapan
Membentuk Tim dan kelengkapannya Penilaian Kebutuhan Melakukan Penilaian kebutuhan berdasarkan tupoksi/uraian kegiatan Membagi antara SOP Pelayanan Publik dengan SOP Pengembangan Pengumpulan Informasi pelaksanaan tugas yang sudah dilaksanakan Penulisan SOP Pengujian dan reviu SOP Pengesahan SOP oleh Kepala Unit Kerja Integrasi dalam Manajemen Terkait pelayanan publik: dimaklumatkan kepada stake holder Penyediaan tempat pelayanan Monitoring dan Evaluasi Monitoring pelaksana mereview apakah pelaksanaan sesuai atau tidak. Evaluasi Perbaikan SOP untuk merinci efisien efektifnya dengan kebijakan dengan pelaksanaan sehari-hari.
10
Inventarisasi Judul SOP
Unit Kerja : (1) Tugas Pokok : (2) Fungsi : (3) Jenis Kegiatan : (4) Dasar Hukum : (5) No. Uraian Jenis Kegiatan Pejabat Pelaksana Kelengkapan Waktu Pelaksanaan Nama Satuan Hasil Pelayanan Publik/Teknis (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) 1 SOP : 1 Output/ Dokumen
11
Format SOP Guna Keseragaman Penulisan, dokumen SOP di lingkungan Kementerian Perhubungan menggunakan format pengetikan sbb: Jenis huruf Bookman Old Style ukuran 10 Pt; Warna hitam; Jarak/spasi antar baris 1 (satu) poin; Ukuran kertas A4; Bentuk kertas potrait;dan Margin tepi halaman adalah kiri 2 (dua) sentimeter, kanan 1 (satu) sentimeter, atas 1 (satu) sentimeter, atas 1 (satu) sentimeter, dan bawah 1 (satu) sentimeter. Aplikasi komputer yang digunakan untuk menulis dokumen SOP adalah spreadsheet seperti Microsoft Office Excel.
12
Simbol & Format SOP berdasarkan PM 61 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP di lingkungan Kementerian Perhubungan Diagram alir (flowcharts) Merupakan format yang menggambarkan rangkaian proses penyelesaian berbagai jenis kegiatan pelayanan publik sejak awal dimulainya suatu proses kegiatan, proses penyelesaian, sampai dengan akhir proses kegiatan dan menghasilkan produk tertentu. simbol yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan: Mulai atau selesai Proses Proses lanjut Konektor perpindahan aktifitas ke halaman berikutnya
13
Format SOP Kementerian Perhubungan
Manajemen Risiko
14
Keterangan pengisian:
Angka (1) : Nomenklatur satuan kerja penetap SOP; Angka (2) nomor penetapan SOPdengan format Nomor/ SOP/Kode unit kerja/bulan penetapan/th penetapan (contoh : 001/SOP/DJPU/VIII/ 2012); Angka (3) cukup jelas; Angka (4) Angka (5) Angka (6) nama jabatan, tanda tangan dan nama pejabat penetap disertai dengan NIP; Angka (7) Judul SOP, sesuai dengan sesuai dengan uraian jenis kegiatan; Angka (8) Dasar Hukum berupa peraturan perundang-undangan yang mendasari SOP beserta aturan pelaksanaannya; Angka (9) SOP lain yang terkait secara langsung dengan SOP yang ditetapkan; Angka (10) berbagai permasalahan yang mungkin dalam pelaksanaannya. Umumnya diawali dengan kata : jika/apabila-maka; Angka (11) cara mengatasi permasalahan yang mungkin muncul; Angka (12) kompetensi (keahlian) yang dibutuhkan bagi seluruh pelaksana; Angka (13) daftar peralatan utama (pokok) dan perlengkapan yang dibutuhkan yang terkait secara langsung dengan yang diSOP-kan; Angka (14) berbagai hal yang perlu didata dan dicatat oleh setiap pegawai yang berperan dalam pelaksanaan prosedur yang telah distandarkan. Yang dimaksudkan pencatatan dalam hal ini adalah berupa dokumen kontrol dari prosedur yang di-SOPkan, baik buku kontrol, kartu kendali, formulir pengecekan, ataupun check list (daftar simak), seperti buku ekspedisi, buku log, buku dokumen kegiatan. Angka (15) Angka (16) berbagai penyataan uraian yang dilaksanakan oleh para pelaksana; Angka (17) urutan atau rangkaian para pelaksana sebagai penanggungjawa jawab setiap tahapan proses sesuai urutan jenis kegiatan; Angka (18) bahan - bahan kelengkapan yang diperlukan ( formulir, lembar disposisi, data, laporan keuangan, dll); Angka (19) lama waktu yang diperlukan untuk penyelesaian kegiatan (menit, jam, hari, minggu, bulan); Angka (20) nama hasil penyelesaian kegiatan ( Surat, Laporan, Kumpulan Data, Draft Laporan, Konsep Pedoman, dll). Angka (21) penjelasan singkat yang diperlukan.
15
Untuk UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
Catatan untuk Penyusunan SOP adalah : Prioritas kepada Pelaksanaan Pelayanan Publik. Seperti PAS Bandara. Dimaklumatkan/ di informasikan kepada Stakeholder. Dikembangkan secara terus menerus.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.