Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011."— Transcript presentasi:

1 Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011

2 PENTINGNYA/ RELEVANSI Perlunya jaminan penanganan konflik Banyak persoalan struktural penyebab konflik yang mendasar, seperti homogenitas, segregasi dan ketimpangan akses Kekerasan cenderung meningkat (data ITP) Konflik yang berskala kecil tidak tercakup dalam RUU Konflik selalu ada, tapi harus dikelola

3 SUBSTANSI (1) Definisi: Tidak membuat kategori dimensi dan skala dari jenis konflik yang ada sehingga: -Proses penyelesaian dan penanganan disamarakatan -Pihak yang terlibat -Tidak dapat menentukan status keadaan konflik Perlu adanya kategorisasi terhadap konflik, sehingga penanganan harus disesuaikan dengan jenis dan skala konflik

4 SUBSTANSI (2) Definisi Pasca Konflik: -Menyiratkan konflik selalu buruk, bukan sebagai peluang untuk transformasi -Tidak menyentuh faktor- faktor struktural (penyebab konflik relapse) (3) Peran Serta Masyarakat: Tidak memaksimalkan fungsi masyarakat (peran adat/ pranata adat) dalam kondisi pasca konflik dan pencegahan (4) Pentingnya Komisi: -Semakin merepresentasikan Indonesia dalam keadaan krisis -Mengindahkan peran dan fungsi negara -Mengabaikan kewenangan dan aparatur negara

5 PASALKELEMAHAN Pasal 1 (2)Jika konfliknya besar, maka definisi penanganan konflik seharusnya lebih ketat Pasal 1 (3)Tidak hanya 'Sistem Peringatan Dini', namun juga 'Respon Dini' dalam melokalisir konflik atau hasil dari peringatan dini Pasal 1 (5)Pasca konflik tidak dilihat sebagai sebuah peluang untuk penataan kembali, sebagai relasi yang adil dan menyentuh faktor struktural untuk menata kembali relasi yang timpang Pasal 3Penanganan konflik tidak ditujukan untuk penataan faktor- faktor struktural yang menyebabkan konflik terjadi

6 PASALKELEMAHAN Pasal 5 Diperlukan adanya Analisis Konflik yang bertujuan untuk meredam potensi konflik dengan menyelesaikan persoalan struktural yang menyebabkan konflik Pasal 6 ● Seharusnya: Konflik sosial adalah konflik yang berbasis identitas tertentu ● Penjelasan Pasal ini memperlihatkan seakan- akan fokus masalah dan penyelesaian hanya ada pada masyarakat. Karena pemerintah yang seharusnya mengembangkan sistem yang tidak diskriminatif terhadap kelompok atau identitas tertentu. (Hal ini tidak singkron dengan Pasal 5 ayat 2, yaitu 'Pencegahan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat')

7 PASALKELEMAHAN Pasal 8Untuk meredam potensi konflik dan untuk memelihara kondisi masyarakat, seharusnya tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, namun perlu dijelaskan juga tanggungjawab masyarakat di pasal tertentu Pasal 9 (2)Pengertian dasar logika ayat (2) tidak tepat. Informasi mengenai potensi konflik disampaikan kepada masyarakat Pasal 9 (3)Sistem yang dikembangkan tidak hanya 'Sistem Peringatan Dini', namun juga 'Respon Dini'

8 PASALKELEMAHAN Pasal 10 (d)'Modal Sosial Masyarakat' tidak semuanya bagus, sehingga harus dijelaskan secara spesifik. Seharusnya: Memafaatkan mekanisme lokal yang sudah ada sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah konflik Pasal 10Peringatan dan respon dini seharusnya dengan inisiatif pemerintah dan dengan mengorganisir aktor (seluruh stakeholder) dan dengan memasukkan konsep CEWERS, yaitu dengan (1) Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam rangka pencegahan dini (2) menyelesaikan persoalan struktural dalam merespon dini spy tidak terjadi konflik

9 PASALKELEMAHAN Pasal 13Tidak hanya Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang perlu disertakan dalam penghentian kekerasan, namun juga berbagai elemen masyarakat (stakeholder) lain yang terkait dengan pencegahan konflik dan yang berpotensi dapat meredam konflik serta meredam massa secara meluas. Berdasarkan pengalaman kasus konflik, justru tokoh agama dan tokoh masyarakat juga ikut terlibat Pasal 14 (c)Bukan 'Perampasan senjata tajam' namun seharusnya: 'Pelucutan senjata‘

10 PASALKELEMAHAN Pasal 17Definisi 'Status keadaan konflik' masih dalam logika bencana alam, untuk itu definisi/ penamaan konflik 'nasional, provinsi, kabupaten, kota' harus diubah. Konflik bukanlah luasan wilayah, melainkan skala. Misalnya: konflik daerah kabupaten yang disorot international, apakah akan tetap masih menjadi masalah provinsi dibawah kendali presiden? Hal ini berarti tidak dapat menggunakan pendekatan teritori. Indikator yang digunakan adalah keterlibatan aktor, eskalasi konflik. Instrumen, skala varian aktor Pasal 18, 19, 20 Tidak ada penjelasan 'Status Keadaan Konflik' mengenai kategori, tindakan, dll

11 PASALKELEMAHAN Pasal 23, 24, 25 'Status Keadaan Konflik' perlu diperbaharui Pasal 27Mengapa perlu batasan waktu? Pasal 4135 huruf a tidak jelas. (mungkin 32 huruf a) Pasal 49 (f)Persoalan yang perlu menjadi perhatian: Ada hal- hal yang dapat menyebabkan konflik baru, seperti (f) 'menetapkan jumlah, restitusi dan/atau rehabilitasi‘

12 ■ Ends


Download ppt "Telaah ITP terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial Institut Titian Perdamaian (ITP) 26 Januari 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google