Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERUMUSAN KONTRAK SOSIAL
PROYEK REKOMPAK-JRF DIY, JATENG & JABAR
2
PENGERTIAN Kontrak Sosial dalam Proyek Rekompak merupakan komitmen warga masyarakat yang merefleksikan keterikatan secara mendalam terhadap nilai-nilai moral dan sosial dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan di wilayahnya sesuai dengan tujuan, prinsip dasar dan pendekatan Rekompak.
3
KETENTUAN DASAR Kontrak Sosial disusun secara partisipatif dari, oleh, untuk dan bersama-sama warga masyarakat. Kontrak Sosial berisikan kesepakatan-kesepakatan warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan kegiatan Rekompak di wilayahnya yang dibahas dan dirumuskan melalui forum rembug warga. Kesepakatan-kesepakatan dimaksud berupa point-point tentang “kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi” dan “konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan dalam Kontrak Sosial dilanggar/disimpangkan”.
4
KETENTUAN DASAR (lanjutan)
Forum rembug warga tentang Kontrak Sosial dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan, Lembaga-lembaga/organisasi sosial di desa/kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat/adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh pemuda, dan warga masyarakat. Dokumen Kontrak Sosial ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, Koordinator BKM/TPK, dan Seorang Wakil Tokoh Masyarakat, Seorang Wakil Tokoh Perempuan, dan Seorang Wakil Tokoh Pemuda. Dokumen dilampiri Daftar Hadir peserta Forum Rembug Warga.
5
TATA CARA (METODE) Langkah 1 :
Lurah/Kepala Desa bersama-sama BKM/TPK mengundang/mengumumkan kepada warga masyarakat untuk menghadiri acara rembug warga dalam rangka penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial Langkah 2 : Lurah/Kepala Desa bersama BKM/TPK membuka acara rembug warga dengan menjelaskan kepada peserta forum rembug warga tentang pentingnya Kontrak Sosial di susun dan ditetapkan. Selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator untuk memfasilitasi acara rembug warga. Langkah 3 : Fasilitator memberikan pengantar dan menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya forum rembug warga tentang Kontrak Sosial, serta menjelaskan pendekatan dan metode yang digunakannya.
6
TATA CARA (lanjutan) Langkah 4 :
Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merefleksikan pentingnya Kontrak Sosial dalam proses pembangunan yang akan dilakukan di wilayahnya. (Peserta di kelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok di panelkan. Langkah 5 : Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merumuskan point-point kontrak sosial dengan 2 cara : Pertama, merumuskan kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi. Kedua : merumuskan point-point tentang konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan Kontrak Sosial dilanggar dan atau disimpangkan. (Peserta dikelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok dipanelkan.
7
TATA CARA (lanjutan) Langkah 6 :
Fasilitator memfasilitasi peserta rembug dalam rangka perumusan akhir (kompilasi) hasil diskusi kelompok untuk dituangkan menjadi sebuah dokumen Kontrak Sosial. Langkah 7 : Kepala Desa/Lurah bersama BKM/TPK membacakan Dokumen Kontrak Sosial yang sudah dirumuskan dan selanjutnya bersama-sama peserta forum rembug warga menetapkan Dokumen Kontrak Sosial.
8
CATATAN PENTING Catatan 1 : Batch 1 dan Batch 2 :
dilakukan review dan penyempurnaan Kontrak Sosial melalui Forum Rembug Warga yang diadakan secara khusus untuk itu, di Fasilitasi oleh Tim Fasilitator BDL Batch 1 dan Batch 2. Batch 3 : Rembug Warga tentang Kontrak Sosial dilaksanakan bersamaan dengan RKM dengan alokasi waktu khusus/tersendiri. Jika momentumnya sudah lewat (RKM sudah dilaksanakan), maka forum rembug warga dilaksanakan secara khusus/tersendiri khusus untuk penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, difasilitasi oleh Tim Fasilitator CSP. Tim Fasilitator BDL Batch 3 memfasilitasi review Dokumen Kontrak Sosial pada saat acara rembug warga sosialisasi implementasi BDL dengan fokus mengingatkan kembali warga masyarakat tentang pentingnya Kontrak Sosial harus dijalankan.
9
CATATAN PENTING Catatan 2 :
Coaching Fasilitator : Sebelum melaksanakan fasilitasi rembug warga penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, para Fasilitator perlu diberikan Coaching. Catatan 3 : Sosialisasi Kontrak Sosial : Setiap event pertemuan warga, khususnya di saat akan dimulainya suatu kegiatan/pekerjaan perlu dilakukan review Kontrak Sosial di pimpin langsung oleh Kades/Lurah, BKM/TPK, TIP/PP dan atau salah satu Tokoh Masyarakat. Kontrak Sosial dicetak/copy sesuai kebutuhan. Dicetak/copy di atas kertas ukuran A3 di tempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kepala Desa/Kelurahan, Balai Desa/Kelurahan, RK/RW/RT, Kantor PKK, Kantor Karang Taruna, Rumah Ibadah, Pos Ronda, Papan Pengumuman Warga, dll.
10
MATUR TENGKYU, SELAMAT BERJUANG GOD BLESS WE…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.