Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIhsan Agam Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PAPARAN AUDIENSI Pemerintah Provinsi Jawa Barat Disampaikan pada
Audiensi Pemprov Jawa Barat dengan Dirjen Planologi Kemenhut Jakarta, 1 Oktober 2014
2
Didukung oleh Sosok Sumber Daya Insani Jawa Barat Yang Agamis Dengan Penciri Utama:
5 NILAI-NILAI LUHUR : JUJUR DAN KONSISTEN TANGGUH DAN DISIPLIN KEPELOPORAN DAN KETELADANAN RAMAH DAN BIJAKSANA KEBERSAMAAN DAN KESETARAAN 7 KARAKTER : SEHAT, CERDAS DAN CERMAT PRODUKTIF DAN BERDAYA SAING TINGGI MANDIRI DAN PANDAI MENGATUR DIRI BERDAYA TAHAN TINGGI DALAM PERSAINGAN PANDAI MEMBANGUN JEJARING DAN PERSAHABATAN GLOBAL BERINTEGRITAS TINGGI BERMARTABAT
3
KEBIJAKAN KAWASAN LINDUNG 45% PROVINSI JAWA BARAT
Geospasial Kawasan Lindung Topografi 3D menunjukkan KL Jabar berada pada lokasi yang berlereng terjal dan rentan bencana
4
Materi Yang Akan Dikonfirmasi
Persoalan Krusial Terkait Aspek Kehutanan Urgent untuk Dikonfirmasikan dengan Kementerian Kehutanan Substansi Kasus Output Yang Dimohon Materi Yang Akan Dikonfirmasi Perubahan Fungsi Hutan Konservasi Menjadi Hutan Lindung Perubahan Fungsi Cagar Alam menjadi Hutan Lindung a.n. PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dalam rangka Kegiatan Pengembangan Panas Bumi Usulan Gubernur ke Menteri Kehutanan untuk Perubahan Fungsi Aturan mengenai tata cara perubahan fungsi belum tersedia Dasar Gubernur mengusulkan perubahan fungsi Perubahan Peruntukan Hutan Produksi menjadi Kawasan Industri Perubahan Peruntukan Hutan Produksi Menjadi Kawasan Industri melalui Mekanisme Tukar Menukar a.n. PT. Suryacipta Swadaya Rekomendasi Gubernur untuk Tukar Menukar Kawasan Hutan Aturan kehutanan memang memungkinkan perubahan peruntukan HP Dasar penetapan /rujukan untuk Rekomendasi Gubernur
5
Pertanyaan Mendasar Untuk di-audiensi-kan Aturan perundangan sektor kehutanan (UU, PP, maupun Permenhut) menyatakan bahwa keputusan pemberian persetujuan untuk perubahan fungsi maupun perubahan peruntukan kawasan hutan berada di tangan Menteri Kehutanan. Mohon penjelasan untuk kepentingan/urgensi apa Gubernur memberikan rekomendasi atau usulan? Apa implikasinya terhadap keputusan Menteri Kehutanan? Apakah setiap permohonan harus disertai rekomendasi/usulan/persetujuan Gubernur?
6
Pertamina Geothermal Energy
1 Kasus Perubahan Fungsi Hutan Konservasi Menjadi Hutan Lindung Pertamina Geothermal Energy Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang (Hutan Konservasi) Menjadi Hutan Lindung seluas 338 Ha di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Untuk Kegiatan Pengembangan Panas Bumi Surat PT. PGE kepada Gubernur No. 585/PGE000/2012-SD tanggal 10 Juli 2013 perihal Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang menjadi Hutan Lindung
7
1 Kasus Perubahan Fungsi Hutan Konservasi Menjadi Hutan Lindung
MATERI YANG PERLU DIKONFIRMASIKAN Aturan perundangan terkait proses dan tata cara perubahan fungsi hutan konservasi menjadi hutan lindung belum tersedia Bila keputusan berada di tangan kementerian, mengapa Gubernur yang harus mengusulkan? Mengapa bukan pemohon yang mengusulkan? Dalam hal ini, apa dasar penetapan usulan gubernur yang dapat dijadikan sebagai rujukan? Berdasarkan kesesuaian lahan? Berdasarkan RTRW? Berdasarkan kebijakan Pusat/Kementerian? SARAN/MASUKAN Perlu revisi peraturan perundangan menyangkut tata cara perubahan fungsi hutan konservasi sebagai rujukan Gubernur dalam mengajukan usulan Perlu kajian mandiri yang dilakukan oleh pemohon yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Gubernur
8
PT. Suryacipta Swadaya Untuk Kegiatan Pengembangan Kawasan Industri 2
Kasus Perubahan Peruntukan Hutan Produksi menjadi Kaw. Industri PT. Suryacipta Swadaya Permohonan Rekomendasi Gubernur atas Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan Produksi Seluas Ha di KPH Purwakarta (Kabupaten Karawang) Untuk Kegiatan Pengembangan Kawasan Industri Surat PT. Suryacipta Swadaya Nomor: 064/SCS-Dir?v/2013 tanggal 30 Mei 2013 kepada Gubernur Jawa Barat perihal Permohonan Rekomendasi atas Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan di KPH Purwakarta untuk Perluasan Pembangunan Kawasan Industri Suryacipta
9
3 Kasus Perubahan Peruntukan Hutan Produksi menjadi Kaw. Industri
MATERI YANG PERLU DIKONFIRMASIKAN Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa status kawasan hutan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Permenhut P.32/2010 jo Permenhut P.41/2012 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan Pasal 4 ayat (1) butir a dinyatakan bahwa tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan untuk pembangunan di luar kehutanan yang bersifat permanen, ayat (2) butir b yaitu untuk kepentingan umum termasuk sarana penunjang salah satunya adalah bangunan industri. Di dalamnya dipersyaratkan pemohon harus mendapat Rekomendasi Gubernur. Pertanyaannya, apa dasar penetapan rekomendasi Gubernur? Berdasarkan kajian komprehensif? Berdasarkan RTRW? Berdasarkan kesesuaian lahan? SARAN/MASUKAN Menambahkan dalam peraturan perundangan, pemohon membuat kajian komprehensif terkait usulannya sebagai bagian dari dasar pertimbangan pemberian rekomendasi Gubernur
10
CATATAN PENTING UNTUK BAHAN DISKUSI
Review Keseluruhan Kasus CATATAN PENTING UNTUK BAHAN DISKUSI Setelah rekomendasi diberikan, apa tanggung jawab Pemerintah Provinsi selanjutnya? Mengingat kewenangan penetapan ada di Kementerian Kehutanan, mungkinkah prosedur permohonan kawasan hutan dimulai dari pemohon ke Menteri Kehutanan. Selanjutnya Menteri Kehutanan berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
11
TERIMA KASIH
12
Rekomendasi Bupati Bandung Surat Bupati Garut kepada Gubernur
Kronologis Proses Permohonan Pertamina Geothermal Energy 28 Juni 2013 Audiensi Dirut PGE dengan Gubernur Jawa Barat di Pendopo (Gubernur didampingi Kadishut dan Kadis ESDM) 10 Juli 2013 Surat PT. PGE kepada Gubernur No. 585/PGE000/2012-SD perihal Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Cagar Alam Kamojang menjadi Hutan Lindung 2 Agustus 2013 Surat Asisten 2 kepada Kepala Bappeda No. 673/3749/Admrek hal Fasilitasi Rapat Pembahasan BKPRD 23 Agustus 2013 Audiensi tim PT. PGE dengan Kepala Bappeda di Kantor Bappeda 17 September 2013 Rapat Tim Teknis BKPRD berdasarkan undangan No. 660/1577/fisik hal Rapat Pokja BKPRD Provinsi Jawa Barat Masukan: PGE perlu melengkapi kajian teknis mengenai kontribusi pengembangan Geothermal di CA Kamojang terhadap penyediaan energi Jawa Barat yang membutuhkan lahan di kawasan hutan konservasi Rekomendasi Bupati Bandung Tanggal 27 Desember 2013 perihal dukungan perubahan fungsi CA Kamojang menjadi hutan lindung Surat Bupati Garut kepada Gubernur Tanggal 15 Juli 2013 perihal permohonan usulan perubahan fungsi CA Kamojang menjadi hutan lindung ‘’Pada prinsipnya Kab. Garut mendukung perubahan fungsi kawasan CA Kamojang menjadi Hutan Lindung”
13
PERUBAHAN FUNGSI HUTAN KONSERVASI MENJADI HUTAN LINDUNG
Pertamina Geothermal Energy Status Lahan: Hutan Konservasi 1 Alasan PERUBAHAN FUNGSI 3 Persyaratan Usulan 5 Kewenangan Pengelolaan: BBKSDA Jawa Barat Pasal 41 Ayat (2) ...hanya dapat dilakukan dalam hal: sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia; diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan; atau cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Permenhut No. 34 TAHUN 2010 Tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Pasal 11 Usulan fungsi perubahan kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1: ; Rekomendasi Bupati/Walikota apabila yang mengusulkan Gubernur atau rekomendasi Gubernur apabila yang mengusulkan Bupati/Walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1: ; dengan memuat: Persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas; dan Tanpa mencantumkan jangka waktu rekomendasi Pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan Rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan Perubahan Fungsi: Hutan Konservasi menjadi Hutan Lindung 2 Geothermal Tidak Disinggung Permohonan termasuk dalam kategori PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SECARA PARSIAL khususnya perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan Perlu Revisi Aturan Perundangan TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI 4 Pasal 43 Perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keputusan Menteri didasarkan oleh usulan Gubernur untuk kawasan hutan lintas Kab./Kota Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 36 PP NO. 10 TAHUN 2010 Tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
14
Kementerian Kehutanan Keputusan Menteri Kehutanan
DIAGRAM MEKANISME PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN KONSERVASI MENJADI HUTAN LINDUNG Interpretasi PP 10/ 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Rekomedasi Bupati: Persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Gubernur disetujui Pemohon Perubahan Fungsi Kawasan Hutan 1. Telaahan Gubernur Bupati Mengirim Surat ke Gubernur dilengkapi dengan: proposal dan kajian teknis disetujui Permohonan ke Kemenhut 2. Kementerian Kehutanan Keputusan Menteri Kehutanan 3. Revisi RTRWP disetujui
15
Tata Cara PERUBAHAN PERUNTUKAN Hutan Produksi menjadi Industri
PT. Suryacipta Swadaya PERUBAHAN PERUNTUKAN HUTAN PRODUKSI MENJADI PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI MELALUI MEKANISME TUKAR MENUKAR Status Lahan: Hutan Produksi 1 Tata Cara PERUBAHAN PERUNTUKAN 4 Lanjutan syarat administrasi Rekomendasi gubernur dan bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota serta tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi. Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status usulan lahan pengganti; dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: profil badan usaha atau yayasan; Nomor Pokok Wajib Pajak; akta pendirian berikut perubahannya; dan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik. Kewenangan Pengelolaan: Perum Perhutani KPH Purwakarta Permenhut 32/2010 jo Permenhut 41/2012 Tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN Pasal 7 Tukar menukar kawasan hutan dilakukan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: menteri atau pejabat setingkat menteri; gubernur; bupati/walikota; pimpinan badan usaha; atau ketua yayasan. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik swasta yang berbadan hukum Indonesia; dan koperasi. Perubahan Peruntukan: Hutan Produksi menjadi Industri 2 Pasal 10 Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar hanya dapat dilakukan pada: hutan produksi tetap; dan/atau hutan produksi terbatas. 5 Syarat Administrasi 6 Syarat Teknis Pasal 9 Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1: ; izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya; izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha; rekomendasi gubernur dan bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1: ; pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. Pasal 10 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman; pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya, kecuali permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak perlu hasil penafsiran citra satelit. Alasan PERUBAHAN PERUNTUKAN 3 Pasal 11 Ayat (1) Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau memperbaiki batas kawasan hutan. PP NO. 10 TAHUN 2010 Tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
16
PT. Suryacipta Swadaya Kronologis Proses Permohonan 30 Mei 2013
Surat dari PT. Suryacipta Swadaya kepada Gubernur Jawa Barat No. 064/SCS-Dir?v/2013 perihal Permohonan Rekomendasi atas Rencana Tukar Menukar Kawasan Hutan di KPH Purwakarta untuk Perluasan Pembangunan Kawasan Industri Suryacipta 11 Oktober 2013 22 Oktober 2013 Paparan PT. Suryacipta berdasarkan Surat Sekda Provinsi Jawa Barat No /512/Binprod tanggal 7 Oktober hal Ekspose PT. Suryacipta Swadaya, bertempat di R. Rapat Sanggabuana Gd. Sate Surat Sekda Provinsi Jawa Barat kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Nomor: 536/4956/Binprod tanggal 22 Oktober 2013 hal Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Gubernur a.n. PT. Suryacipta Swadaya 4 November 2013 10 Februari 2014 Rapat Teknis BKPRD berdasarkan Surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat No. 660/1874/Fisik tanggal 29 Oktober 2013 hal Rapat Teknis Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan Surat Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat No. 590/519/Bapp hal Telaahan Terkait Permohonan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Pengembangan Kawasan Industri (sebagai penjelasan/klarifikasi thd rekomendasi terdahulu) Surat Bupati Karawang Nomor: 050/4382/Bapp tanggal 30 Oktober 2012 kepada Direktur PT. Suryacipta Swadaya perihal Rekomendasi Peruntukan Ruang (dengan Rujukan Perda RTRW Karawang No.19/2004 peruntukan sebagai Kawasan Industri) Surat Direktur Utama Perum Perhutani Nomor: 648/044.3/Can/Dir. Kepada Menteri Kehutanan RI perihal Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan a.n. PT. Suryacipta Swadaya untuk Pembangunan Perluasan Kawasan Industri Keputusan Bupati Karawang No /Kep.874-HUK/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pengembangan Kawasan Industri Suryacipta di Desa Mulyasari dan Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atas nama PT. Suryacipta Swadaya Menindaklanjuti Surat Kadishut Provinsi Jawa Barat kepada Sekda Provinsi Jawa Barat No /1411/Planologi tanggal 29 Juli 2013 hal Pembahasan Permohonan Tukar Menukar Kawasan Hutan Oleh BKPRD Memperhatikan hasil rapat Pembahasan Mekanisme Penerbitan Rekomendasi Gubernur untuk Penggunaan Kawasan Hutan pada 11 September 2013 di R. Rapat Ciremai Gd. Sate Hasil Rapat: Rekomendasi Bupati Karawang tidak sesuai dengan Perda RTRW Karawang yang baru No 2/2013 dimana peruntukannya semula Kawasan Industri menjadi Hutan Produksi (Perlu dibahas di BKPRD Provinsi) Kesimpulan: permohonan tukar menukar kawasan hutan ini dimungkinkan untuk dapat diproses lebih lanjut bila ada surat konfirmasi/penjelasan Bupati Karawang melengkapi Rekomendasi terdahulu yang merujuk pada RTRW Karawang terbaru berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Surat Bupati Karawang Kepada Direktur PT. Suryacipta Swadaya No. 590/518/Pras-TR tanggal 10 Februari 2014 hal Dukungan terhadap Permohonan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Kawasan Industri
17
Kementerian Kehutanan (Tukar Menukar Kawasan Hutan)
DIAGRAM MEKANISME PERUBAHAN PERUNTUKAN HUTAN PRODUKSI Interpretasi Permenhut 32/2010 jo Permenhut 41/2012 Tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN Pemohon Tukar Menukar Kawasan Hutan Mengirim surat permohonan BUPATI Kelayakan Lapangan oleh Tim Terpadu Kabupaten Pertimbangan Teknis Dinas Kabupaten REKOMENDASI BUPATI Kementerian Kehutanan Ditambah syarat teknis Peninjauan Lapangan Tim Terpadu Pertimbangan Teknis Tim Terpadu disetujui Persetujuan DPR-RI disetujui Keputusan Menhut tentang TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) GUBERNUR Kelayakan Lapangan oleh Tim Terpadu Provinsi Pertimbangan Teknis Dinas Provinsi REKOMENDASI GUBERNUR disetujui Perubahan Peruntukan Diakomodir dalam Revisi Parsial RTRW Provinsi dan Kabupaten Bagian dari syarat administrasi Sesuai PP 15 Tahun 2010 ttg Penyelenggaran Penataan Ruang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.