Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT PERKAWINAN DALAM TATA ATURAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT PERKAWINAN DALAM TATA ATURAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT PERKAWINAN DALAM TATA ATURAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Disampaikan pada Seminar Perkawinan Adat Dalam Perspektif Agama Kristen Kamis, 30 Desember 2013 di Palangkaraya

2 DASAR TEOLOGIS DAN KONSTITUSIONAL
Alkitab Tata Gereja (Bab IV Pasal 12 ayat 1-4 tentang Pernikahan) Peraturan GKE no. 33 tahun 2011 tentang Pernikahan dalam lingkungan GKE Peraturan GKE no. 39 tahun 2011 tentang Pedoman mengikuti dan melaksanakan acara adat bagi warga GKE Ajaran GKE tentang hubungan Injil dan Adat dan tempat hukum adat dalam pernikahan warga GKE UU Perkawinan RI no 1 tahun 1974

3 PENGERTIAN DAN PENGAKUAN GKE TENTANG ADAT / KEBUDAYAAN
Kebudayaan (yang didalamnya terkandung adat) : “Keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan bermasyarakat” Kebudayaan mewujud dalam 3 bentuk : 1. Kumpulan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan; 2. Kumpulan aktivitas/tindakan dalam berinteraksi di tengah masyarakat; 3. Benda-benda hasil karya manusia

4 Kebudayaan dipahami sebagai pemberian Allah melalui karya manusia (yang berhikmat) dan akta kehadiran tanda-tanda penyelamatan Allah Kebudayaan memerlukan hikmat (Amsal 2:6-9) karena manusia yang membangun kebudayaan adalah manusia berdosa (Kej.3:1-19; Maz.51:7; Rm 3:9-10; Yak.1:15 dll)

5 Hubungan dengan kebudayaan bersifat dialogis dalam bentuk : 1
Hubungan dengan kebudayaan bersifat dialogis dalam bentuk : 1. Konfrontasi (memilah dan memilih yang bertentangan, untuk selanjutnya di buang); 2. Konfirmasi (memilah dan memilih yang bersesuaian, untuk selanjutnya dikuatkan dan dikembangkan); 3. Rekonstruksi (merumuskan secara baru ajaran yang menjawab kebutuhan konkrit dan dirumuskan menurut bahasa yang dimengerti secara konkrit oleh umat Allah)

6 Perjanjian Baru menggambarkan bahwa Yesus lahir dan hidup sebagai orang Yahudi dan dalam kebudayaan Yahudi. Yesus tidak menolak kebudayaan Yahudi sebagai keseluruhan Melainkan mengkritisi unsur-unsur kebudayaan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah dan yang menghambat rencana penyelamatan Allah

7 TEMPAT HUKUM ADAT DALAM PERKAWINAN WARGA GKE
Lembaga perkawinan adalah akta sosial yang dibentuk oleh Allah (Kej 2:18-25;Mat 19:1-11; Yoh.2:1-11) Perkawinan perlu memperhatikan : kaidah sosial (adat dan hukum negara); dan kehendak Allah (peraturan Gereja). Lembaga perkawinan dibentuk atas dasar pengesahan yang dilakukan oleh : - Gereja : Peneguhan dan pemberkatan - Adat : Pemenuhan Hukum Adat (bukan Kawin Adat) - Negara : Pencatatan Sipil UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama yang dianut oleh mempelai, kemudian dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Dewan Adat/Majelis Adat adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan yang berhubungan dengan adat. Karena itu MJ perlu membangun relasi yang dialogis dengan mereka sebagai mitra pelayanan. Sebaiknya di dalam Dewan Adat atau Majelis Adat ada unsur yang mewakili warga gereja. Ketiga lembaga sangat terkait erat dan perlu hubungan dialogis.

8 PEMENUHAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BAGI WARGA GKE
Ada 2 prinsif nilai yang terkandung dalam adat perkawinan, yaitu : Adat perkawinan yang mengandung nilai-nilai ritual atau kepercayaan, yaitu : semua simbol ataupun keyakinan yang menganggap bahwa ada unsur keilahian dalam simbol tersebut, seperti : darah, telor, mantra-mantra pemujaan roh atau ilah, dan jimat. Adat perkawinan yang mengandung nilai-nilai moral atau sosial, yaitu : semua simbol yang mengandung prinsif-prinsif kekeluargaan ataupun kemasyarakatan, seperti : tutup uwan, garantung, saput, batu kaja, panginan jandau, palaku, pakaian, tarian, musik dsb

9 Contoh Jalan Adat Dayak Ngaju
Palaku (Mas Kawin) : Dibayar dengan 1 (satu) lembar kebun Saput : Jipen 12 Pakaian : Jipen 6 Garantung Kuluk Pelek : Jipen 2 Mas Singah Siru/Pelek : Sepasang cincin kawin Timbuk Tangga : Jipen 1 Lapik Luang : 1 (satu) lembar kain bahalai Duit Lapik Ruji : Jipen 1 Sinjang Entang : 2 (dua) lembar kain bahalai Tutup Uwan : 2 (dua) yard kain hitam Garantung Tanggui Tawai : Jipen 2 Batu kaja : Jipen 4 dibayar sewaktu menantu perempuan ke tempat mertua Rapin Tuak : Jipen 2 Pinggan Pananan Pahanjean : Piring mangkuk secukupnya Lamiang Turus Pelek : Jipen 1 Ramun Pisek : Secukupnya Batun Pisek : Jipen 1 Bulau Ngandung : Sudah diserahkan lebih dulu sebelum pelaksanaan perkawinan (Contoh Jalan Adat Perkawinan Pdt.Simpon.F.Lion tahun 1995)

10 BAGAIMANA SIKAP GEREJA
Gereja harus menolak nilai-nilai ritual atau kepercayaan yang bertentangan dengan iman Kristen (pada butir 1); Sebaliknya, semua nilai-nilai moral atau sosial yang mengandung prinsif-prinsif kekeluargaan atau kemasyarakatan (pada butir 2), harus dipertahankan dan dilestarikan oleh gereja

11 Peraturan GKE no 39 tahun 2011 pada pasal 2 ayat 1 :
Ciri-ciri adat yang menunjuk kepada kepercayaan yang lain nampak dalam bentuk : Hukum pali atau tabu Pengharusan memakai unsur tertentu (seperti telor, darah binatang kurban) dalam acara adat Merapal mantera atau bacaan tertentu yang menyebutkan unsur ilah atau roh menyertai acara adat tersebut. Pasal 4 ayat 1 : Semua bentuk ungkapan seni budaya daerah seperti ukiran, nyanyian, tarian, anyaman, musik dan seni bangunan yang tidak terkait dengan kepercayaan Kristen patut dilestarikan terutama untuk memberi ciri khas sumbangsih gereja bagi pengembangan budaya masyarakat setempat dan pempribumian teologi GKE

12 PEDOMAN MENGIKUTI ACARA ADAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN NILAI-NILAI KEPERCAYAAN
Bagi warga GKE : 1. Tidak perlu hadir kalau pihak pengundang bukanlah kaum kerabat atau warga sekampung 2. Bisa hadir demi menghormati dan memelihara hubungan dengan pihak pengundang yang adalah kaum kerabat atau warga sekampung sepanjang tidak ambil bagian dalam acara adat dimaksud Bagi warga GKE yang kebetulan adalah Kepala Adat : 1. Dapat ikut mengundang, tapi pelaksanaan acara adat dipercayakan kepada pihak yang menjadi penganut kepercayaan dari adat tersebut 2. Dapat ikut membantu persiapan dan pelaksanaan pesta, baik tenaga maupun pendanaan (lihat Peraturan GKE no 39 tahun 2011 pada pasal 3 ayat 1 dan 2 )

13 PENGERTIAN DAN PENGAKUAN GKE TENTANG PERKAWINAN ATAU PERNIKAHAN
Perkawinan atau pernikahan adalah kasih karunia Allah yang dinyatakan dalam hubungan yang khas, utuh dan langgeng antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan suami istri yang sah menurut aturan agama Kristen dan perundang-undangan yang berlaku. Ikatan suami istri itu baru sah setelah dilaksanakan kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah oleh Gereja Setia kepada pesan Tuhan Yesus Kristus, gereja harus mencegah terjadinya perceraian (Tata Gereja Bab IV pasal 12 ayat 1-4)

14 Bagi gereja, sebuah perkawinan yang terjadi harus menjadi perkawinan yang tidak boleh diceraikan (Mat.19:1-11). Namun gereja tidak memiliki perangkat khusus yang memiliki kekuatan memaksa warganya tidak bercerai. Melalui relasi yang dialogis antara kedudukan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah oleh Gereja dengan Pemenuhan Hukum Adat oleh Dewan Adat dan Catatan Sipil berperan menjadi alat di tangan Allah untuk menghambat kemungkinan terjadi perceraian. (Lihat Ajaran GKE tentang Hubungan antara Adat dan Injil dan Tempat Hukum adat dalam Perkawinan warga GKE)

15 SYARAT-SYARAT PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH GKE
1. Sudah dibaptis dan angkat Sidi 2. Tidak menjalani sanksi gereja 3. Tidak mempunyai istri atau suami lainnya yang sah 4. Menyampaikan surat permohonan 1 (satu) lembar dengan lampiran-lampirannya sbb : a. Fotocopy Surat Baptis dan Sidi b. Surat persetujuan orang tua atau wali kedua belah pihak 2 (dua) lembar c. Surat penyerahan dari MR jika calon mempelai berasal dari Resort GKE lainnya d. Fotocopy Surat Attestasi 2 (dua) lembar kalau salah seorang atau kedua calon mempelai dari Jemaat/Resort atau Gereja lainnya e. Fotocopy Surat Keterangan Perceraian dari instansi yang berwenang bagi calon mempelai yang sudah pernah menikah f. Pasphoto dari kedua calon mempelai dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar g. Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata 5. Calon mempelai mengikuti Katekisasi Nikah 6. Apabila pernikahan yang akan dilaksanakan ada masalah, maka diatur secara khusus dalam Peraturan GKE tentang Pernikahan Bermasalah.

16 Bagi pasangan yang sudah bercerai berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Negara, masing-masing memiliki hak untuk memilih dan menentukan hidupnya/pasangan hidupnya yang baru. Lembaga gereja yang juga taat hukum berkewajiban untuk melaksanakan pernikahan tersebut setelah memenuhi persyaratan pernikahan yang diatur menurut peraturan GKE.

17 TERIMAKASIH TUHAN MEMBERKATI Pdt. Simpon. F
TERIMAKASIH TUHAN MEMBERKATI Pdt. Simpon.F.Lion,MTh Wakil Ketua Umum MS GKE


Download ppt "HUKUM ADAT PERKAWINAN DALAM TATA ATURAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google