Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TATA CARA PENGUMPULAN ANGKA KREDIT, DOKUMENTASI DAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
2
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA MANUSIA SUMBER DAYA MODAL SUMBER DAYA ALAM SUMBER DAYA SOSIAL/BUDAYA
3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN?
SK MENPAN? Kegiatan-2 pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan UU 25 TAHUN 2004? Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia
4
PERENCANA? PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu (SK MPAN)
5
Perencana Teknis Administrasi Penggerak (mobilizer)
PERAN PERENCANA Perencana Teknis Administrasi Penggerak (mobilizer) Perantara (Moderator) Enterpreneur Pengambilan Keputusan dan Pengembangan Kebijakan
6
KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN
PENDIDIKAN KEGIATAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG
7
PENDIDIKAN PENDIDIKAN BERGELAR PENDIDIKAN NON GELAR
SELARAS DENGAN BIDANG TUGAS PENDIDIKAN NON GELAR BIDANG PERENCANAAN BERDASAR JAMPEL
8
PERENCANAAN IDENTIFIKASI PERMASALAHAN (18) PERUMUSAN ALTERNATIF KEBIJAKSANAAN PERENCANAAN (22) PENGKAJIAN ALTERNATIF (17) PENENTUAN ALTERNATIF DAN RENCANA PELAKSANAAN (17) PENGENDALIAN PELAKSANAAN (5) PENILAIAN HASIL PELAKSANAAN (27)
9
PENGEMBANGAN PROFESI Membuat karya tulis ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dalam bidang perencanaan Membuat karya tulis ilmiah berupa tinjauan, atau ulasan ilmiah atas gagasan sendiri di bidang perencanaan pembangunan Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang perencanaan pembangunan Berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah dibidang perencanaan pembangunan Berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman/modul di bidang perencanaan pembangunan Melakukan studi banding Melakukan kegiatan pengembangan
10
Mengajar, melatih, membimbing Mengikuti seminar/lokakarya
PENUNJANG Mengajar, melatih, membimbing Mengikuti seminar/lokakarya Menjadi pengurus organisasi profesi Menjadi anggota delegasi dalam pertemuan international Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Perencana
11
SISTEMATIKA DAN OBYEKTIVITAS PENULISAN LAPORAN
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN METODE YANG DIRENCANAKAN MENYUSUN HIPOTESIS MENYUSUN RANCANGAN PENELITIAN/PENGEMBANGAN MELAKSANAKAN PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN BERDASARKAN METODE YANG DIRENCANAKAN MELAKSANAKAN PENGAMATAN DAN/ATAU MENGUMPULKAN DATA DAN/ATAU MELAKUKAN PERCOBAAN MENGANALISIS DAN MENGITERPRETASI DATA MERUMUSKAN KESIMPULAN DAN/ATAU TEORI
12
PENILAIAN ANGKA KREDIT
SYARAT: ADA SURAT USULAN ADA DUPAK ADA SPMK ADA BUKTI FISIK
13
SIAPA YANG MENILAI? TIM PENILAI PUSAT TIM PENILAI BAPPENAS
TIM PENILAI INSTANSI TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA
14
PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA (III/a s.d IV/c)
USULAN PAK Sekretaris Utama Bappenas Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA (III/a s.d IV/c) Eselon II yang menangani kepegawaian Bappenas Eselon II yang membawahi unit perencanaan Ketua Bappeda Propinsi atau Ketua Bappeda Kabupaten/Kota Pejabat Lain yang ditunjuk PERENCANA PERTAMA s.d. MADYA PEJABAT PENGUSUL ATASAN LANGSUNG MINIMAL ESELON III SEKRETARIAT TIM PENILAI Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit SK PAK
15
PERENCANA UTAMA (IV/D s.d IV/E)
USULAN PAK PERENCANA UTAMA (IV/D s.d IV/E) Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat Sekretaris Utama Bappenas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota Pejabat Lain yang ditunjuk MENEG PPN/ KEPALA BAPPENAS SK PAK PEJABAT PENGUSUL ATASAN LANGSUNG MINIMAL ESELON III SEKRETARIAT TIM PENILAI TIM PENILAI PERENCANA UTAMA
16
KAIDAH PENILAIAN UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG > 80 % < 20
MADYA UTAMA PERENCA NAAN PROFESI >25 % < 75% / 12 AK PERTAMA MADYA PERENCA NAAN PROFESI > 30 % < 75% / 10 AK
17
Unsur Pendidikan Pendidikan Bergelar
S1 = 100, S2=150, dan S3 = 200 (Peraturan Menpan 60/2005) Perencana yg memperoleh gelar lebih tinggi setelah ia diangkat dalam JFP, AK yg diberikan adalah selisih antara AK gelar/ijazah yg lebih tinggi tsb dg AK yg pernah diberikan (ijazah sebelumnya) Perencana yg memperoleh gelar/ijazah lebih tinggi tetapi tdk sesuai tupoksinya, AK yg diberikan adalah AK dr unsur penunjang, yaitu: S1=5, S2=10, dan S3=15 Perencana yg memperoleh tambahan gelar setingkat dg gelar kesarjanaannya dpt diberikan AK: S1=5, S2=10, dan S3=15 dg syarat ybs memiliki (a) ijin tgs belajar, (b) Ijazah yg dilegalisir/disyahkan oleh instansi yg berwenang. Pendidikan Non Gelar (1 jampel =45 menit) > 960 jampel = 15 AK jampel = 9 AK jampel = 6 AK jampel = 3 AK 81-80 jample = 2 AK 30-80 jampel = 1 AK
18
Unsur Kegiatan Perencanaan
Apabila suatu unit perencanaan tdk terdapat Perencana yg sesuai dg jenjang jabatannya, maka perencana yg satu tingkat dibawah/diatas jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tsb berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana diatas jenjang jabatannya diberikan AK 80% Perencana yg mengerjakan kegiatan perencana dibawah jenjang jabatannya diberikan AK 100% Penugasan secara kelompok, maksimal 4 org, masing-masing diberikan AK sesuai Kepmenpan 06/2001 Unsur-unsur Kegiatan Perencanaan: Sub Unsur Indentifikasi Permasalahan (18 butir) Sub Unsur Perumusan Alternatif Kebijakan (22 butir) Sub Unsur Pengkajian Alternatif (17 butir) Sub Unsur Penentuan Alternatif dan Rencana (17 butir) Sub Unsur Pengendalian Pelaksanaan (5 butir) Sub Unsur Penilaian hasil Pelaksanaan (27 butir)
19
Unsur Kegiatan Penunjang Perencanaan
Unsur Pengembangan Profesi Perencanaan Karya tulis berkelompok (maksimal 4 orang): 60% bagi penulis utama 40% bagi semua penulis pembantu Karya tulis ilmiah/makalah yg tidak dipublikasikan hanya dapat dinilai apabila karya tulis ilmiah/makalah tsb digunakan sbg salah satu referensi dlm kegiatan diklat perencanaan/mata kuliah lain di luar diklat perencanaan. Prasaran berupa gagasan/usulan ilmiah dapat diberikan AK apabila disampaikan dlm pertemuan ilmiah/seminar dan harus dibuktikan dg konsep makalah dan daftar hadir peserta Unsur Kegiatan Penunjang Perencanaan Mengajar Mengikuti seminar (maks. 2 kali/th.) Sbg. pengurus organisasi profesi Sbg. anggota delegasi Sbg. Anggota Tim Penilai JFP; Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh penghargaan di bidang perencanaan.
20
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEKARANG?
Pahami kemampuan yang anda miliki Pahami pekerjaan-pekerjaan yang harus anda lakukan Sudahkan anda pahami ketentuan-ketentuan yang ada? Sudahkah anda menggunakan waktu yang ada dengan efisien?
21
Contoh SOAL ?????? DUPAK SPMK BERITA ACARA
22
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.