Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMuslimin Simon Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF DASAR PAJAK II
2
PRE - TEST
3
SIAPKAH ANDA BELAJAR ?? NEGARA SUDAH MEMILIH ANDA!!!!!!
MILIKI KEBANGGAAN TERPILIH SEBAGAI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK!
4
PERPAJAKAN DI INDONESIA
Reformasi Perpajakan 1983 Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO) UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967 Self Assessment System
5
PERPAJAKAN DI INDONESIA
Self Assessment System Official Assessment 1983 1983 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Sistem Pemungutan Pajak Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak
6
DASAR HUKUM UU Nomor 6 Tahun 1983 UU Nomor 9 Tahun 1994 KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU Nomor 6 Tahun 1983 Perpu Nomor 5 Tahun 2008 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 9 Tahun 1994
7
NPWP dan Pengukuhan PKP ( Pasal 2)
WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan
8
NPWP dan Pengukuhan PKP
WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WPOP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas paling lama pada akhir bulan berikutnya WPOP selain WP di atas *Berdasarkan PMK Nomor 20/2008
9
Pengukuhan PKP ( Pasal 2)
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, ( Kecuali Pengusaha Kecil ) Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak
10
Tempat Pendaftaran (Pasal 2)
menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor TEMPAT PENDAFTARAN (kantor DJP) tempat tinggal tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar.
11
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. – Kode WP Kode KPP Kode cbg
12
NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN
yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Selain itu dpt melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami Penghasilan isteri digabung dengan suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
13
TATA CARA PENDAFTARAN e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: Manual
KEP-161/PJ./2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2004 tanggal 29 November 2004. SE Dirjen Pajak Nomor: Nomor SE-02/PJ./2004 Tanggal 19 Januari 2005.
16
MEKANISME e-Registration
Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
17
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan (Pasal 2)
NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.
18
SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
19
Penghapusan NPWP (Pasal 2)
diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
20
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur data & informasi keuangan harta kewajiban ph & biaya modal Pembukuan Jumlah Harga Perolehan & Penyerahan Barang/Jasa laporan keuangan neraca laporan laba rugi
21
Yg Wajib Pembukuan (Pasal 28)
WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas PEMBUKUAN WP Badan WAJIB PENGECUALIAN: WPOP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
22
Ketentuan-ketentuan Pembukuan (Pasal 28)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan: memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu harus diselenggarakan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak
23
Pembukuan dalam Mata Uang Asing dan Rp
WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS: WP dalam rangka PMA Bentuk Usaha Tetap WP Kontraktor KKS WP dalam rangka Kontrak Karya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) WP yg mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek LN $ WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri *Berdasarkan PMK No. 196/PMK.03/2007
24
Arti Pencatatan (Pasal 28)
Terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur ttg peredaran atau penerimaan bruto dan/atau ph bruto sbg PENCATATAN dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk ph yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final (Bentuk dan tatacara Pencatatan diatur dgn PMK)
25
KETENTUAN MENGENAI PENCATATAN
Pasal 28 UU KUP (3) harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (4) harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
26
Penyimpanan Dokumen Pembukuan
Buku, catatan, dan dokumen termasuk hasil pengolahan data 10 tahun dasar pembukuan/ pencatatan di Indonesia *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
27
SANKSI-SANKSI Setiap orang yang dengan sengaja:
memperlihatkan pembukuan atau pencatatan yang palsu tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain Setiap orang yang dengan sengaja: menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2-4x jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.