Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuri Hartanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
1 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA 2014
2
1. Prinsip, Azas dan Tujuan
Anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama Tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat calon peserta didik dapat menentukan pilihannya Azas : objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif Tujuan : Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi 1 2. Penyelenggaran PPDB PPDB PLB (SDLB, SMPLB, SMALB) PPDB Penyelenggara Inklusif PPDB SD PPDB SMP PPDB SMA PPDB SMK PPDB SMA Unggulan MHT PPDB SMP/SMA Ragunan 3. Kebijakan Kuota luar Prov DKI 5 % dari daya tampung tahap pertama Kuota berprestasi 5 % dari daya tampung tahap pertama 3. Kuota PPDB tahap 1 UMUM 45 % dari daya tampung tahap pertama 4. Kuota PPDB tahap 2 LOKAL sebesar 45 % dari daya tampung tahap pertama 5. Kuota sekolah penyelenggara inklusif 2 orang setiap rombongan belajar 4. PPDB Inklusif dan PLB Datang langsung ke sekolah tujuan Melalui seleksi Administrasi Dapat diterima langsung apabila memenuhi persyaratan PPDB Peserta Didik Berprestasi Verifikasi berkas prestasi ke DISDIK untuk di input ke dalam sistem PPDB online Datang langsug ke sekolah tujuan Seleksi online bila pendaftar melebihi kuota 7. Mekanisme Calon Peserta didik baru berasal dari luar DKI , Kesetaraan dan Sekolah asing didahului Pengajuan Pra Pendaftaran Verifikasi Pra Pendaftaran (untuk calon peserta didik dari sekolah asing didahului persetujuan dari KEMENDIKBUD dan ujian penyetaraan oleh DISDIK) 2). Online mengisi data, memferivikasi untuk mendapatkan TOKEN, mengaktivasi TOKEN untuk membuat PIN. 3) Pengajuan pendaftaran online dengan menggunakan PIN: Memilih sekolah tujuan (maks 3) Dapat mengganti pilihan sekolah selama waktu pendaftaran c. Pengumuman d. Lapor diri PPDB 6. PPDB SD, SMP, SMA 5 % Prestasi 5 % Kuota Luar DKI Jalur UMUM Kuota 45% dari daya tampung Jalur LOKAL Kuota 45% dari daya tampung untuk SD 50 % SMK . TIDAK ADA JALUR UMUM dan LOKAL 5. SMAN Unggulan MHT Lulus Seleksi Administrasi Tes Potensi Akademik, Psikotest dan TOEFL Seleksi penggabungan nilai TPA dan Nilai UN Jalur Khusus 40% Dari keluarga tidak mampu 10% Prestasi Jalur Umum 10 % Luar DKI 40% Umum
3
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
SD No Domisili PPDB PPDB Tahap IIl Tahap l Jalur Umum Tahap ll Jalur Lokal 1 DKI Ikut (45%) Ikut (50%) Ikut 2 Luar DKI Ikut (5%) Tidak SMP / SMA No Domisili Asal Sekolah Pra Pendaftaran PPDB PPDB Tahap III Tahap I Jalur Umum Tahap II Jalur Lokal 1 DKI Tidak 45 % Ikut 2 Luar DKI Ya 3 (5%) 4 SMK No Domisili Asal Sekolah Pra Pendaftaran PPDB PPDB Tahap III Tahap I Tahap II (kuota tersedia) 1 DKI Tidak (90%) Ikut 2 Luar DKI Ya 3 (5%) 4
4
TK/TKLB SD/SDLB SMK SMP/SMPLB SMA/SMALB
Berusia 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B; Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan kartu keluarga SD/SDLB Berusia tahun; Berusia 6 tahun dapat mendaftar Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD; Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan Kartu keluarga; SMK Memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; Berusia maksimal 21 tahun; Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih PERSYARATAN PPDB SMP/SMPLB Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A, SDLB atau SKYBS; Berusia maksimal 18 tahun; SMA/SMALB Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; Berusia maksimal 21 tahun
5
TK/TKLB SD SMP SMK PENETAPAN PPDB JALUR LOKAL (ZONA)
Kartu keluarga; Zona ….. SMP Kartu Keluarga; Zona ….. SMK Tidak menggunakan zona PENETAPAN PPDB JALUR LOKAL (ZONA) 1. ZONA Dapat berupa Irisan Kelurahan, Kecamatan, Kota 2. Paling lambat 1 April 2014 berdomisili di Jakarta . (KK) SMA Kartu Keluarga Zona …
6
RASIO KELAS MAKSIMAL TK ……………………………………………….… 25 peserta didik;
TKLB …………………………………………………… peserta didik; SDLB ………………………………………………… peserta didik; SMPLB …………………….…………………………… peserta didik; SMALB peserta didik; SD …………………………………………….……… peserta didik; Ex SD SSN dan RSBI ……….………………………… peserta didik; SMP …………………………………………………………… peserta didik; SMA peserta didik; SMA Negeri Unggulan Mohammad Husni Thamrin …. 20 peserta didik; SMK Bidang Studi Keahlian: Teknologi dan Rekayasa peserta didik; Teknologi Informasi dan Komunikasi peserta didik; Seni, Kerajinan dan Pariwisata peserta didik; Kesehatan peserta didik; Bisnis dan Manajemen peserta didik;
7
Persyaratan Peserta Didik Berprestasi
PERSYARATAN PPDB JALUR BERPRESTASI : Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah sebagai berikut: calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta : juara 1 (medali emas) dari Provinsi DKI Jakarta; juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional. 2. calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta : juara 1 (medali emas) Tingkat Nasional; atau Calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi peserta Olimpiade Sains Tingkat Nasional/Internasional; Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan sebelumnya; Calon peserta didik baru yang diterima pada sekolah tujuan, menyerahkan fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba dan menunjukkan sertifikat aslinya; Kejuaraan meliputi :Olahraga;Agama; danSeni dan Budaya. OLIMPIADE SAINS MELIPUTI : Olimpiade Sains Nasional (OSN) International Junior Science Olympiad (IJSO) International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC) International Mathematics Competition (IMC) International Biology Olympiad (IBO) International Physica Olympiad (IPhO) International Mathematic Olympiad (IMO) dan International Chemistry Olympiad (Icho)
8
PESERTA DIDIK BERPRESTASI
PELAKSANAAN PPDB PESERTA DIDIK BERPRESTASI PPDB Jalur Berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA dan SMK. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung awal sekolah. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan. Berkas persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3, terlebih dahulu diverifikasi dan diinput kedalam sistem PPDB oleh Dinas Pendidikan: a. Peserta didik berprestasi SD ke Bidang TK/SD/PLB b. Peserta didik berprestasi SMP ke Bidang SMP/SMA 5. Proses pendaftaran PPDB datang langsung ke sekolah tujuan dan hanya bisa memilih satu sekolah tujuan; 6. Seleksi dilakukan dengan sistem PPDB online; 7. Apabila tidak diterima calon peserta didik baru berprestasi dapat mengikuti PPDB realtime online
9
berusia maksimal 21 tahun. memiliki surat keterangan sehat dari dokter
PERSYARATAN SMA N Unggulan MHT berusia maksimal 21 tahun. memiliki surat keterangan sehat dari dokter memliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik. memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs minimal 7,6 (tuju koma enam) untuk mata pelajaran (Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika dan IPA) pada semester 1, 2, 3, 4, 5 dan menyerahkan copinya yang dilegalisir sekolah asal. Memiliki IQ 130 apabila kuota masih tersedia IQ lebih dari sama dengan 120 dapat diterima melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki. melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar membuat surat pernyataan orang tua memenuhi persyaratan yang ditetapkan SMANU MHT PELAKSANAAN PENDAFTARAN DILAKUKAN 2 (DUA) TAHAP : Tahap Pertama Jalur Khusus(50%); 10 % calon peserta didik baru berprestasi 40 % calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 April 2014 berdasarkan Kartu Keluarga (KK). 2. Tahap Kedua Jalur Umum (50%), terdiri dari : 40 % calon peserta didik baru berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 April 2014 berdasarkan Kartu Keluarga (KK). 10 % calon peserta didik baru berdomisli di luar Provinsi DKI Jakarta.
10
PERSYARATAN KHUSUS SMK
1 PERSYARATAN KHUSUS SMK Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih antara lain meliputi ; Memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran. Tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian : semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi > Akomodasi Perhotelan > Kecantikan rambut > Busana Butik > Jasa Boga > Patiseri > Kecantikan kulit Usaha Perjalanan Wisata > Desain Komunikasi Visual Tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian : Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif, Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara, Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan, Akomodasi Perhotelan, Jasa Boga, Usaha Perjalanan Wisata, Patiseri, Kecantikan Rambut, Kecantikan Kulit, Desain Komunikasi Visual, Pemasaran.
11
Calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran :
Prapendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru untuk memasukan data calon peserta didik baru kedalam database sistem ppdb online. Calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran : calon peserta didik baru bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta atau di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) : bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta; lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2013/2014; lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A / B. B. Calon peserta didik baru di atas yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB online C. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara : menyerahkan berkas SKHUS/MBD atau SKHUN/DNUN Paket A/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli D. bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2014;
12
Lokasi Layanan Prapendaftaran PPDB SMP
No Wilayah Lokasi Alamat 1 Jakarta Pusat SMPN 216 Jl. Salemba Raya No. 18, Senen Telp 2 Jakarta Utara SMPN 30 Jl. Anggrek No. 4, Koja Telp 3 Jakarta Barat SMPN 45 Jl Utama Raya No. 45, Cengkareng Telp SMPN 215 Jl. Melati, Taman Meruya Ilir Blok B, Telp SMPN 225 Jl. Warung Gantung Kp. Kojan, Kalideres Telp 4 Jakarta Selatan SMPN 177 Jl Raya Kodam Bintaro, Pesanggrahan Telp SMPN 11 Jl. Kerinci VII Blok E, Kebayoran Baru Telp SMPN 41 Jl. Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu Telp 5 Jakarta Timur SMPN 92 Jl. Perhubungan XII, Pulogadung Telp SMPN 255 Jl. Radin Inten II Duren Sawit Telp SMPN 103 Jl. RA. Fadilah Kopassus Cijantung Telp
13
B. Lokasi Layanan Prapendaftaran PPDB SMA dan SMK
Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru sebelum tahun pelajaran 2013/2014 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket A dan Paket B asal Provinsi DKI Jakarta : No Wilayah Lokasi Alamat 1 Jakarta Pusat SMAN 1 Jln. Budi Utomo No. 9 Telp. 021 – 2 Jakarta Utara SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 Telp 3 Jakarta Barat SMAN 112 Jl. Sanggrahan Raya Telp 4 Jakarta Selatan SMAN 70 Jl. Bulungan Kebayoran Baru Telp 5 Jakarta Timur SMKN 26 Jl. Balai Pustaka Baru I Rawamangun Telp
14
Dari Depok dan Tangerang
C. Layanan pra pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, sekolah asing dan sekolah Indonesia di luar negeri : No Wilayah Lokasi Alamat Asal Sekolah Calon Peserta 1 Jakarta Pusat SMAN 68 Jl Salemba Raya No 18, Telp Dari Luar DKI Jakarta (selain Depok, Tangerang, Bekasi), Sekolah Indonesia di luar negeri dan Sekolah Asing 2 Jakarta Utara SMAN 13 Jln. Seroja Koja No. 1 ,Telp Dari Bekasi, 3 Jakarta Barat SMAN 33 Jl. Kamal Raya Cengkareng Telp Dari Tangerang 4 Jakarta Selatan SMAN 38 Jl. Raya Depok Lenteng Agung Tel Dari Depok dan Tangerang SMAN 90 Jl. Sabar Pesanggrahan , Telp 5 Jakarta Timur SMAN 54 Komp. Pendidikan Rawa Bunga Kampung Melayu , Telp Dari Bekasi dan Depok SMAN 99 Jl.Raya Bogor Telp. 021 – No Kegiatan Tanggal Pukul Ket 1. Pra Pendaftaran online 16 – 20 juni online ditutup Jum’at, 20 Juni Pkl 2. Verifikasi/Pra Pendaftaran langsung 16 – 21 Juni 08.00 s.d 14.00 JADWAL PRAPENDAFTARAN
15
Tahapan Pelaksanaan PPDB
PPDB Tahap ketiga dapat digelar, apabila kuota PPDB belum terpenuhi (Bagi calon peserta didik domisili DKI ) dengan mekanisme sama seperti tahap l PPDB “Umum” (50%) Terdiri dari : 45 % domisili DKI 5% domisili luar DKI Tahap Pertama PPDB “Lokal ” Tahap Kedua PPDB Tahap Ketiga
16
2. Verifikasi Pra pendaftaran
16 MEKANISME PPDB Pengajuan pra pendaftaran 2. Verifikasi Pra pendaftaran 3.. pendaftaran Membawa berkas yang telah ditentukan Menyerahkan berkas tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani oleh panitia Panitia melakukan verifikasi Panitia mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran Sesuai jadwal yang dtetapkan online mandiri : atau datang langsung ke sekolah MEKANISME PENDAFTARAN PILIHAN SEKOLAH /PROGRAM SD / SMP dapat memilih maksimal 3 sekolah SMA dapat memilih maks 3 (tiga) program (IPA, IPS, BAHASA) pada satu sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda SMK dapat memilih maks 3 (tiga) kompetensi keahlian pada satu sekolah atau 3 (tiga) kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda
17
MEKANISME PENDAFTARAN TAHAP 2 (Zonasi)
TAHAP l (UMUM) Dapat memilih (maks 3) sekolah/program pilihan berulang – ulang selama waktu pendaftaran (setelah mengaktivasi token dan membuat PIN ) Setelah waktu pendaftaran selesai , calon peserta didik wajib lapor diri pada waktu yang ditetapkan bagi warga DKI yang diterima pada tahap 1 di salah satu sekolah pilihan tapi tidak lapor diri , tidak dapat ikut tahap ll . dapat dilaksanakan, apabila kuota PPDB belum terpenuhi Untuk calon peserta didik baru berdomisi di DKI Jakarta, meliputi: Tidak diterima pada tahap 2 Diterima pada tahap 1 tapi tdk lapor diri Belum pernah mendaftar dengan terlebih dahulu mendaftar 3.Mekanisme PPDB tahap 3 sama dengan PPDB tahap 1 TAHAP 3 Berdomisili di DKI paling lambat 1 April 2014 Untuk SD, SMP dan SMA memilih sekolah yang terdapat dalam zona yang telah ditentukan Dapat memilih (maks 3) sekolah pilihan berulang – ulang selama waktu pendaftaran (setelah proses Verifikasi ke Sekolah terdekat) Calon peserta didik baru SMK yang tidak diterima tahap 1 dapat mendaftar ke SMA tahap 2 sesuai zonasi; atau Calon peserta didik baru SMA yang tidak diterima tahap 1 dapat mendaftar ke SMK tahap 2 sesuai persyaratan CALON PESERTA DIDIK BARU (SD) Sd. ppdbdki. Org ___________ (SMP,SMA,SMK)Jakarta. siap-ppdb. Com Calon peserta didik baru ONLINE untuk Memasukan data 14 Juli 2014 Hari pertama masuk sekoalh pendaftaran online (memilih sekolah) Aktivasi token ke Dalam WEB PPDB untuk membuat PIN Memverifikasi ke sekolah terdekat untuk mendapatkan TOKEN
18
JADWAL PELAKSANAAN PPDB pada TK dan TKLB No Kegiatan Tanggal Pukul
Keterangan 1 Pendaftaran 23 s.d 25 Juni di sekolah tujuan 2 Pengumuman 26 Juni 08.00 3 Lapor diri 26 s.d 28 Juni PPDB pada SLB (SDLB, SMPLB, SMALB) No Kegiatan Tanggal Pukul Keterangan 1 Pendaftaran 23 s.d 25 Juni di sekolah tujuan 2 Pengumuman 26 Juni 15.00 3 Lapor Diri 26 s.d 28 Juni
19
PPDB Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD,SMP,SMA dan SMK )
No Kegiatan Tanggal Pukul Keterangan 1 Pendaftaran 9 s.d 12 Juni di sekolah tujuan 2 a. Pengumuman SD b. Pengumuman Sementara untuk SMP/SMA/SMK 12 Juni 15.00 3 Lapor Diri Calon Peserta Baru SD 13 s.d 14 Juni 4 Lapor Diri Calon Peserta Didik Baru SMP Juni 5 Lapor Diri Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK Juni Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Inklusif melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas jumlah peserta didik inklusif yang diterima.
20
Jadwalpelaksanaan PPDB SD
Tahap Pertama Jalur Umum
21
Tahap Kedua Jalur Lokal
Tahap Ketiga
22
PPDB pada SMP, SMA dan SMK
jalur peserta didik berprestasi Catatan : Paling lambat 1 (satu) hari setelah calon peserta didik baru lapor diri, Sekolah yang menerima peserta didik berprestasi melaporkan secara tertulis ke posko PPDB di Dinas, jumlah peserta didik berprestasi yang diterima
23
PPDB PADA SMP, SMA dan SMK
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum PPDB PADA SMP, SMA dan SMK
24
Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP Terbuka Juli 2014
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal Tahap Ketiga Jadwal pelaksanaan PPDB pada SMP Terbuka Pelaksanaan 23 Juni s/d 12 Juli 2014
25
Dari keluarga tidak mampu
PPDB pada SMANU MHT PPDB TAHAP PERTAMA JALUR KHUSUS Dari keluarga tidak mampu Dari Jalur Berprestasi
26
PPDB PADA SEKOLAH SWASTA
PPDB TAHAP KEDUA JALUR UMUM PPDB PADA SEKOLAH SWASTA Persyaratan PPDB pada sekolah swasta berpedoman pada Peraturan Gubernur yang berlaku. PENUTUP Kegiatan PPDB di sekolah berakhir : SD Selasa 8 juli 2014 SMP, SMA dan SMK Sabtu 12 Juli 2014 pukul WIB; Hari Pertama masuk sekolah ; Senin, 14 Juli 2014. Tidak dibenarkan adanya mutasi peserta didik kelas I, VII dan X sampai dengan berakhirnya semester pertama tahun pelajaran 2014/2015.
27
BIAYA PELAKSANAAN PPDB DIBEBANKAN PADA APBN / APBD
GRATIS
28
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.