Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul."— Transcript presentasi:

1 PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul

2 Apa itu psikologi? Ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain dan lingkungan sosialnya Orang bisa berperilaku berbeda dalam lingkungan yang sama. Sebaliknya, orang juga bisa berperilaku sama dalam lingkungan yang berbeda

3 Apa yang dipelajari? Gambaran aspek-aspek psikologis pra perilaku Hubungan aspek-aspek psikologis sebagai penentu (determinan) perilaku dengan perilaku tertentu Perubahan perilaku terkait perubahan jenis interaksi dan konteks sosial serta kaitannya dengan aspek-aspek psikologis penentu pra perilaku tertentu Berbagai hal yang mempengaruhi berubah atau tidaknya perilaku ataupun aspek-aspek psikologis penentu pra perilaku Akibat, pengaruh ataupun perubahan perilaku ataupun perubahan aspek-aspek psikologis penentu pra perilaku pada individu/kelompok tertentu

4 Psikologi dalam Peradilan Merupakan kontribusi psikologi dalam dunia hukum. Berawal dari ketidakmampuan kalangan hukum menjelaskan mengapa orang berbuat atau tidak berbuat jahat serta kaitannya dengan proses pembuktian dan penghukuman

5 Psikologi & Peradilan Nilai, sikap, motivasi, intensi para pelaku di pengadilan (jaksa, hakim, pengacara, tersangka, korban) Perilaku yang muncul dan terlihat di pengadilan serta kaitannya dengan berbagai aspek pra/penentu perilaku Berbagai upaya mempengaruhi, mengubah maupun mempertahankan perilaku maupun aspek-aspek penentu pra perilaku dalam konteks pengadilan Akibat dari adanya situasi serta perilaku yang muncul dalam peradilan terkait dengan kasus yang digelar dimana beberapa diantaranya terjadi dan dapat dijelaskan secara psikologis

6 Asumsi dalam Psikologi & Peradilan Seluruh peserta dalam pengadilan adalah subyek psikologis yang bekerja dan dipengaruhi sesuai teori & dalil psikologi Seluruh peserta dalam pengadilan sebenarnya mengeksplorasi teori & dalil psikologi dalam rangka menjalankan peran masing-masing Menolak sebagian asumsi dan/atau mitos yang diciptakan oleh ilmu hukum tentang proses yang terjadi di pengadilan

7 MELAKUKAN WAWANCARA MENDALAM TERHADAP TERSANGKA, SAKSI DAN KORBAN UNTUK MEMPEROLEH GAMBARAN PSIKOLOGIS YBS SEHINGGA MEMUDAHKAN PENYIDIK MENGHADAPI YBS. MEMBUAT PROFILING PSIKOLOGI TERSANGKA YANG BELUM TERTANGKAP BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI, KORBAN DAN PETUNJUK LAIN DI TKP UNTUK MEMBERI PROFIL PSIKOLOGI PELAKU KEPADA PENYIDIK MENDAMPINGI DAN MEMBERI SARAN KEPADA PENYIDIK DALAM MELAKUKAN INTEROGASI TERHADAP TERSANGKA DAN SAKSI UNTUK MELIHAT PERILAKU YBS MENGANALISIS KASUS KRIMINAL DENGAN PENDEKATAN PSIKOLOGI MENGENAI LATAR BELAKANG SUATU TINDAK PIDANA DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN

8 Psikologi Kriminal Penjelasan psikologis mengenai : siapa yang berbuat jahat, mengapa orang berbuat jahat, dalam kondisi apa orang berbuat jahat, peramalan kemungkinan pengulangan kejahatan di masa depan, pendugaan latar belakang kejahatan di masa lalu

9 Siapakah terdakwa itu? Pelanggar hukum (offender) –Sengaja- Pertama kali –Tidak sengaja- Telah berulangkali Pelaku kejahatan (criminal) –Serius- Pertama kali –Tidak serius- Telah berulangkali Pelaku penyimpangan sosial (deviant people) –Yang amat ditolak- Pertama kali –Yang tidak keras ditolak - Telah berulangkali

10 Siapakah pelaku kejahatan? Pendekatan legalistik * Pendekatan struktural** Pendekatan fungsional** Pendekatan biologis*** Pendekatan psikopatologis*** * Patokan utama ** Tidak dilihat sama sekali *** Faktor memberatkan/meringankan

11 Kriminal, menurut psikologi: Setiap orang yang didalam dirinya mengembangkan psikodinamika sedemikian rupa sehingga berperilaku tertentu yang dianggap jahat oleh orang lain Jadi, tidak ada kaitannya dengan legal definition ataupun legal procedures

12 Singkatnya, Jangan menilai orang dari penampilan umumnya Jangan menilai orang berdasarkan anggapan umum tentang orang tersebut Jangan menilai orang berdasarkan kondisi- kondisi umum yang terkait tentang orang tersebut Jangan percaya bahwa tidak ada orang yang tidak bisa berbuat jahat; dan sebaliknya


Download ppt "PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google