Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA."— Transcript presentasi:

1 DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2  Adalah keseluruhan aturan tentang orang;  Orang adalah manusia yang merupakan subyek hukum;  Pasal 3 KUH Perdata bahwa setiap manusia adalah orang artinya setiap manusia adalah penyandang hak dan kewajiban

3  BW mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 dengan pengumuman Gubernur Jenderal Hindia Belanda 3 Desember 1847  Asas Konkordansi atau “Concordantie Beginsel” tercantum dalamPasal 131 IS yang mengemukakan bahwa : bagi setiap orang Eropa yang ada di Hindia Belanda, diberlakukan hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda

4  Hak Perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh Hukum Perdata;  Hak Perdata dibagi: a. Bersifat absolut; b. Bersifat Relatif; Hak yang bersfat absolut adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun; Hak yang bersifat relatif adalah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang.

5  Hak kebendaan, diatur dalam Buku II KUH Perdata;  Hak kepribadian, diatur dalam Buku I KUH Perdata, terdiri dari: a. Hak atas diri orang lain; b. Hak atas diri sendiri,

6  Adalah setiap orang yang dapat menyandang hak dan kewajiban;  Di dalam perikatan dikenal adanya pihak- pihak dalam perjanjian, dikenal dengan Kreditur-Debitur;  Kreditur adalah pihak yang berhak atas prestasi;  Debitur adalah pihak yang berkewajiban melaksanakan prestasi;

7  Manusia;  Bukan Manusia --- Badan Hukum Perbedaannya:  Manusia: a. Dibedakan yang cakap dan tidak cakap; b. Dapat melahirkan;  Badan Hukum: a. Cakap; b. Tidak dapat melahirkan;

8  Adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia;  Pasal 1653 KUH Perdata: ada 3 macam klasifikasi BH berdasarkan eksistesinya: a. BH yang dibentuk pemerintah; b. BH yang diakui oleh pemerintah, seperti PT, Koperasi; c. BH yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan yang ideal, seperti yayasan.

9  Ada harta kekayaan sendiri;  Ada tujuan tertentu;  Ada kepentingan sendiri;  Ada organisasi yang teratur;

10  Segala sesuatu yang dapat dibebani Hak Milik;d  Contoh yang terkait dengan perikatan, obyek perikatan adalah prestasi tetapi obyek perjanjiannya adalah benda baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan.

11  Adalah keadaan tidak adanya seseorang ditempat okediaman amannya karena bepergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izin atau tanpa izin dan tidak diketahui dimana tempat ia berada;  Terdapat 5 (lima) unsur berdasarkan definisi di atas;

12  Adanya seseorang, ini menunjuk kepada salah satu anggoiainya tda di tempat kediaman keluarga mungkin suami, mungkin istri, mungkin anak;  Tidak ada di tempat kediaman, artinya tidak ada di lingkungan keluarga dimana mereka berdiam serta mempunyai hak dan kewajiban hukum;  Bepergian atau meninggalkan tempat kediaman, artinya menuju dan berada di tempat lain karena suatu keperluan atau tanpa keperluan.

13  Dengan izin atau tanpa izin, artinya dengan persetujuan dan sepengetahuan anggota keluarga tanpa persetuan dan diketahui oleh anggota keluarga;  Tak diketahui dimana tempat ia berada, artinya tempat lain yang dituju dan dimana ia berada tidak diketahui sama sekali karena yang bersangkutan tidak memberi kabar atau karena sulit berkomunikasi, tidak memberi kabar mungkin karena ada halangan, misalnya terjadi perang, pemberontakan, kecelakaan, bencana alam, sakit, gila, dll, atau memang dengan sengaja supaya tidak berurusan lagi dengan keluarganya (putus asa)

14  Tahap tindakan-tindakan sementara;  Tahap pernyataan barangkali meninggal dunia;  Tahap pewarisan secara definitif;


Download ppt "DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google