Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehCatur Apriyanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
2
Pengertian TNBBS dan wilayah Semende
TNBBS adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, taman ini berluaskan Ha yang membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Taman ini resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada tanggal 31 maret 1997 oleh SK menteri kehutanan No.185/Kpts-II/ 1997, sebelum menjadi taman nasional tempat ini dahulu dijadikan kawasan suaka marga satwa. Fungsi TNBBS ini adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
3
Sayangnya dalam proses penetapan menjadi taman nasional warga sekitar tidak diikut sertakan didalamnya terutama dalam proses penetapan tata batas sehingga warga sekitar yang memiliki hak-hak atas daerah adat tersebut tidak diakuin oleh pemerintah. Bahkan didaerah Bengkulu masyarakat adat semende diusir dan tidak boleh mengelola kebunnya karena hutan ulayat yang menjadi kehidupannya ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam daerah TNBBS. Padahal dalam UU kehutanan NO.41 tahun 1999 menjelaskan bahwa penguasaan hutan harus juga mementingkan hak masyarakat hukum adat.
4
Solusi proses TNBBS Pengelolaan TNBBS untuk kesejahteraan dan tidak mengabaikan masyarakat sekitar Mengikut sertakan masyarakat dalam pengelolaan Sesuai dengan teknis, strategi meningkatkan TNBBS dititik prioritasnya Pemantapan kawasan terutama tata batas Pengembangan TNBBS untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat sekitar Dalam pengelolaan TNBBS ditingkatkan upaya kordinasi dan kemitraan yang bersinambungan Dilakukannya pengenalan, pemberian informasi, persamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat
5
Masyarakat hukum adat Tujuan pengelolaan untuk masyarakat hukum adat adalah untuk mewujudkan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial budaya dan menjamin ekologi yang sehat dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat setempat dan atau sekitarnya. Agar diakuin oleh pemerintah ada beberapa kriteria 1. Masyarakat dalam bentuk peguyuban dan tinggal didaerah hukum adat 2. Ada struktur kelembagaan adat yang masih berfungsi 3. Batas-batas yang jelas dan diakuin oleh masyarakt sekitarnya 4. Ada pranata hukum tentang hutan dan masih ditaati, ada pradilan adat 5. Masih ada pemanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan sehari-hari 6. Masyarakat sekitar mendapatkan konpensasi dari penetapan kawasan hutan
6
Hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
1. Mengelola diwilayah hukum adatnya 2. Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan dalam mengelola hutan 3. Memperolah pendampingan dan fasilitas dari pemerintah 4. Mendapatkan perlindungan pemerintah dan PEMDA 5. Berpastisipasi dalam pengawasaan hutan dan pengurusan hutan 6. Menjaga dan memelihara hutan dari kerusakan 7. Memanfaatkan hutan dengan fungsi pokok 8. Melakukan reboisasi dan rehabilitasi hutan adat 9. Membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat
7
Kesimpulan Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adalah tidak diikut sertakannya masyarakat sekitar sehingga masyarakat diusir dari daerahnya karena daerahnya masuk dalam batas pengolahaan tidak hanya disemende saja rata-rata disemua daerah juga seperti itu sehingga menghambat pengelolaan . Seharusnya pemerintah mementingkan aspek ini jika aspek ini diperhatikan maka akan ada persamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat adat singga tidak ada yg dirugikan dari pengelolaan ini.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.