Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN ( TKPK ) BIDANG KESEHATAN DI KOTA PASURUAN TAHUN 2013
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN KOTA PASURUAN & JAWA TIMUR

2 KEPESERTAAN Peserta terbagi dalam 2 macam :
Miliki kartu (BPS-PPLS 2011 – TNP2K – KEMENKES) 2. Peserta yang tidak memiliki kartu : Gepeng dan anak/orang terlantar Penghuni lapas/rutan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Bayi dan anak yang lahir dari peserta Korban Bencana pasca tanggap darurat Sasaran Jampersal Penderita Thalassaemia Kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)

3 PESERTA JAMKESMAS 2013 Jumlah penduduk miskin Kota Pasuruan pada tahun 2013 mencapai jiwa berdasarkan PPLS 2011, sedangkan masyarakat yang mendapat kartu Jamkesmas 2013 sebanyak jiwa.

4 JAMKESDA,JAMKESDA NONKUOTA & SPM 2013
PESERTA JAMKESDA,JAMKESDA NONKUOTA & SPM 2013 . Jumlah penduduk miskin Kota Pasuruan pada tahun 2013 mencapai jiwa berdasarkan PPLS 2011, sedangkan masyarakat yang mendapat kartu Jamkesmasda 2013 sebanyak jiwa, masyarakat penerima jamkesda nonkuota sebanyak jiwa serta SPM sebanyak 306

5 CROSS CHECK KEPESERTAAN JAMKESMAS 2013 (DARI PESERTA JAMKESMAS LAMA)
Data Jamkesmas 2013 sebanyak kartu tidak mengcover seluruh pemegang kartu Jamkesmas lama ( jiwa). Verifikasi dan Validasi

6 VERIFIKASI TNP2K Verifikasi TNP2K dengan menggunakan sistem algoritma detail menghasilkan : pemegang kartu Jamkesmas lama yang sudah tercover sebanyak (90.52%) sehingga belum/tidak masuk data Jamkesmas 2013 sebanyak (9.84%) pemegang kartu Jamkesda yang sudah tercover sebanyak (93,60%) sehingga yang belum/tidak masuk data Jamkesmas 2013 sebanyak (6,40%) Jumlah peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yang belum tercover sebanyak (Jamkesmas lama dan Jamkesda ) Data nama dan alamat peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yg belum tercover Jamkesmas 2013 dan tercantum dlm CD yg akan disampaikan, agar dicari dan diputuskan kelayanakannya melalui mekanisme Musyawarah Desa.

7 DATA JAMKESMAS 2008 YANG TERCOVER JAMKESMAS 2013
( ) ( ) TH. 2010 TH. 2013

8 DATA JAMKESDA 2010 YANG TERCOVER JAMKESMAS 2013
( ) ( ) 80.409 ( ) JAMKESDA JAMKESMAS

9 Ket : Biru : Jamkesmas lama masuk Jamkesmas baru Hijau : Jamkesda masuk Jamkesmas baru Ungu : Jamkesmas lama + Jamkesda yg belum masuk Jamkesmas lama Merah : Jamkemas baru ( yg blm tercover ungu + benar-benar baru ) KAYA PNS DOUBLE TDK ADA KARTU 80.409

10 PENETAPAN SASARAN JAMKESMAS 2013
Faktanya di jumpai adanya warga kondisi miskin tidak mendapatkan kartu Jamkesmas Sebaliknya mereka yang masuk kategori mampu di beri kartu Jamkesmas 2013.

11 Kartu Baru Jamkesmas dlm proses verifikasi dan validasi oleh Kab/Kota.
Terakhir tgl 25 Pebruari 2013 lapor ke Provinsi. tgl 28 Pebruari laporkan ke Kemenkes RI. Pemegang kartu Jamkesmas baru diberlakukan mulai tgl 1 Januari 2013 Pemegang kartu Jamkesmas lama diberlakukan sampai tgl 28 Pebruari 2013

12 Sumber Data : Laporan Kab/Kota per tgl 18 Pebuari 2013
JUMLAH KARTU Data peserta Jamkesmas : Kartu yang dikirim sesuai berita acara Balai Pustaka : Kartu yang diterima Kab/Kota : (80%) Kartu yang belum diterima Kab/Kota : ( ) Kartu yang belum diterima semua : ( ) Sumber Data : Laporan Kab/Kota per tgl 18 Pebuari 2013

13 KONDISI KARTU I. Kartu yang sudah dicek oleh Kab/Kota :
Baik : (38Kab/Kota) Rusak : (38Kab/Kota) Kartu kembali : (24Kab/Kota) Kartu yang harus diganti : II. Kartu yang dalam proses validasi Dalam proses validasi oleh Kab/Kota : ( )

14 Dijumpai adanya salah pengiriman
DISTRIBUSI KARTU Dijumpai adanya salah pengiriman Contoh : Kartu peserta Jamkesmas Nganjuk dikirim ke Kediri Kartu peserta Jamkesmas Kota Batu, Bangkalan, Pamekasan terkirim ke Sampang

15 VALIDASI KARTU OLEH KAB/KO
Peserta Meninggal : (15 Kab/Ko) Kartu Double : (11 Kab/Ko) Peserta Pindah alamat : (15 Kab/Ko) Peserta PNS : ( 7 Kab/Ko) Kaya : ( 7 Kab/Ko) Kartu ada data tidak ada : ( 13 Kab/Ko) Peserta lama tdk menerima : ( 20 Kab/Ko) kartu baru Kartu salah nama, salah alamat, salah jenis kelamin belum dilaporkan. Agar dibuat daftar dengan mencantumkan kode print (angka kecil pada lembar belakang pojok kiri bawah) untuk diperbaiki.

16 USULAN KEBIJAKAN PEMPROV
Kartu yang salah nama, alamat, jenis kelamin yang ditemukan pesertanya, tetap disampaikan kepada peserta dengan diberikan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa. Daftar peserta dilaporkan ke Dirjen BUK Kemenkes Peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yg belum tercover sebanyak Diprioritaskan untuk divalidasi. Penerima Jamkesmas yang sudah tidak sesuai kriteria yg berlaku (kaya, PNS, dll) digantikan oleh butir 2 diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hasil validasi paling lambat diserahkan ke Dinkes Prov. Jatim tgl 25 Peb Jika laporan tidak masuk, dianggap tidak ada usulan perubahan kepesertaan

17 MASALAH DAN SOLUSI VERIFIKASI KEPESERTAAN
NO. MASALAH SOLUSI TINDAKAN 1. Pindah alamat Pindah di Kab yg sama di Jatim dicari sampai ketemu alamat baru Tetap dapat kartu 2. PNS Dicabut Ganti dg maskin se Kab/Kab lain di Jatim 3. Kaya Ganti maskin lain di daerah yg sama 4. Double Diganti Ganti maskin lain se Desa / antar Desa / antar kecamatan dlm 1 Kabupaten 5. Meninggal Akan diganti oleh TNP2K dg bayi baru lahir

18 PRIORITAS PENGGANTIAN PESERTA ( Menurut SE Menkes no. 149 thn 2013 )
Peserta Jamkesmas lama Peserta Jamkesda dengan urutan prioritas sebagai berikut : Dari desa yang sama Antar desa dalam Kecamatan yang sama Antar Kecamatan dalam Kabupaten/Kota Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Penggantian peserta dilaporkan ke TNP2K untuk dapat persetujuan TNP2K dan Kemenkes RI.

19 TAHUN 2014 ???????????????? Dengan peserta JAMKESDA, JAMKESDA NON KUOTA DAN SPM karena pada tahun 2014 sistemnya berubah menjadi SJSN danBPJS.

20 SJSN DAN BPJS Program Jamkesmas tahun pengelolaannya akan dialihkan dari Kemenkes RI ke BPJS Perpres RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 101 Tahun 2012 ttg PBI Manfaat Jamkes pelayanan kesehatan perorangan, komprehensif, termasuk obat dan BHP, sesuai dgn kebutuhan medis.

21 PPK bekerjasama dg BPJS stl mendpt rekomendasi Dinkes Kab/Ko setempat
Faskes milik Pemerintah yg memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dg BPJS Pembayaran kpd faskes tk pertama scr praupaya berdasarkan kapitasi Pembayaran kpd faskes tk lanjutan berdasarkan cara INA – CBG’s

22 + Sistem Jaminan Sosial Nasional Hak konstitusional setiap orang
Landasan Filosofis + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur

23 Jaminan Kesehatan Nasional
Landasan Yuridis UU no 40/2004 Prinsip Makna Kegotong royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya diserahkan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta Solidaritas, subsidi silang Optimalisasi biaya pelkes Transparansi publik Administrasi sesuai ketentuan GCG Aksesibilitas (wilayah RI) Seluruh masyarakat Dana adalah milik masyarakat Pengelolaan fokus pada sustainibilitas dan peningkatan manfaat bagi peserta

24 Peserta Jaminan Kesehatan
Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. PT Askes (Persero)

25 Pentahapan Kepesertaan
Jaminan Kesehatan Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap Selanjutnya Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 6 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya; b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. PT Askes (Persero)

26 Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan
Iuran PBI Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. PT Askes (Persero)

27 Terima Kasih ...


Download ppt "DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google