Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Fiskal Untuk Air Bersih

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Fiskal Untuk Air Bersih"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Fiskal Untuk Air Bersih
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan

2 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Global (%)
Perekonomian dunia masih diliputi ketidakpastian. Update Proyeksi Perekonomian Global dan Indonesia untuk tahun 2012, oleh beberapa Institusi… Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Global (%) Perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2012 adalah sebesar 5,7-6,5% dengan consensus sebesar 6,1% Deviasi perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia antara Okt’11 dan Okt’12 relatif lebih kecil dibandingkan negara/wilayah lainnya.

3 Perkembangan Perekonomian Domestik Terkini
Indikator Kinerja Nilai Tukar Realisasi nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2012 adalah sebesar Rp9.384/USD1 atau mengalami depresiasi sebesar 6,9% dibandingkan rata2 nilai tukar tahun sebelumnya sebesar Rp8.779/USD1 Per 28 Des 2012: Rp9.679/USD depresiasi 6,3% (ytd) Per 9 Januari 2013 : Rp9.663/USD apresiasi 0,17% (ytd) IHSG Per 28 Des 2012: 4316, 687 menguat 12,94% (ytd) Per 9 Januari 2013 : 4362, 928 menguat 1,07% (ytd) Inflasi Inflasi Desember 2012: 0,54%(mtm) – 4,30% (ytd, yoy) Inflasi sepanjang tahun 2012 sebesar 4,30% (ytd, yoy) Arus Modal Masuk Pembelian bersih asing mengalami penurunan di bulan Desember, sebesar 0,12T dana asing masuk ke Saham dan Rp0,67T masuk ke SUN, sedangkan posisi kepemilikan SBI tidak mengalami perubahan. Total net foreign buying mencatatkan sebesar Rp0,79T. Total net foreign buying sepanjang tahun 2012 di pasar Saham, SUN dan SBI sebesar Rp55,95T Pertumbuhan PDB Q : 6,17% (yoy) atau 3,21 (qoq) atau 6,3% (ytd) Indikator Konsumsi Indeks Keyakinan Konsumen tercatat sebesar 116,4 di bulan Desember (November : 120,1) Investasi Selama kuartal III 2012 total investasi naik 25,1% (yoy) menjadi Rp81,8 triliun: PMA : Rp56,6 triliun naik 22,0% (yoy) PMDN : Rp25,2 triliun naik 32,6% (yoy) Selama kumulatif Jan-Sep 2012, total investasi naik 27,0% (yoy) menjadi Rp229,9 triliun: PMA: Rp164,2 triliun naik 27,3% (yoy) PMDN: Rp65,7 triliun naik 26,3% (yoy) Perdagangan Internasional Nov 2012: ekspor turun 6,3% (ytd) menjadi US$16,4 miliar Impor naik 9,4% menjadi US$16,9 miliar Defisit neraca perdagangan US$478,4 juta Periode Januari-November 2012 total defisit mencapai US$1,33 miliar Neraca Pembayaran Pada Q surplus neraca pembayaran sebesar US$0,8 miliar, setelah pada Q mengalami defisit sebesar US$ 2,8 miliar. Defisit transaksi berjalan mengalami penurunan dari US$7,7 miliar (-3,5% dari PDB) di Q menjadi US$5,3 miliar (-2,4% dari PDB) di Q Surplus transaksi modal dan finansial meningkat menjadi US$6,0 miliar dibandingkan Q sebesar US$5,1 miliar. 840 juta

4 Prosentase Rumah Tangga Berdasarkan Sumber Air Minum
Sumber: Susenas, diolah

5 Fasilitas Fiskal Pembebasan Bea Masuk (PMK 76/PMK.011/2012)
Pembebasan PPN (PP 31 Tahun 2007) Tax Allowance (PP 52 Tahun 2011) Bidang usaha Pengadaan Air dg sub bidang usaha: penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih. Cakupan produk: usaha pengambilan air bersih scr langsung dari terminal air, mobil tangki utk dijual kpd konsumen/pelanggan seperti rumah tangga, instansi/lembaga/swasta Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan utk pembangunan & pengembangan industri dlm rangka penanaman modal Pembebasan PPN atas Penyerahan BKP Tertentu Yg Bersifat Strategis Persyaratan: Investasi min 50M, tenaga kerja min 300 orang dan air minum yang memenuhi persyaratan (SNI)

6 Definisi PPN Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi (Penjelasan Umum UU PPN)

7 Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yg diambil langsung dari sumbernya; Barang kebutuhan pokok yg sngt dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan&minuman baik yg dikonsumsi di tempat maupun tidak, trmsk makanan dan minuman yg diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Uang, emas batangan, dan surat berharga. Air tidak termasuk dalam kelompok barang diatas, maka air termasuk Barang Kena Pajak (BKP)

8 Landasan Hukum Air Bersih
I. UU PPN Pasal 4A UU PPN mengelompokkan Air Bersih sbg BKP. Pasal 16B UU PPN mengakomodasi Air bersih sbg Barang Strategis yg dibebaskan dari pengenaan PPN. II. PP Pasal 1 ayat (1)g diatur bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa perusahaan air minum merupakan barang strategis. III. PMK Nomor 31/PMK.03/2008 Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yg bersifat strategis berupa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN (Ps 4 ayat (2) )

9 TERIMA KASIH


Download ppt "Kebijakan Fiskal Untuk Air Bersih"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google